BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Minggu, 28 Juli 2013

Video Pengakuan Vanny tentang BILIK ASMARA di Lapas Narkotika Cipinang

My Comment :
Berdasarkan Video diatas, ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan sebagai berikut :

  1. Vanny berkunjung ke Lapas Narkotika Cipinang tanpa melalui prosedur kunjungan yang resmi, dia bisa dengan leluasa melewati pintu portir tanpa dilakukan pemeriksaan;
  2. Vanny melakukan kunjungan di lantai II Gedung II yang diakuinya sebagai Ruang Ka. Lapas. Padahal ruang Ka. Lapas berada di gedung I Lantai II di area depan Lapas;
  3. Vanny mengunjungi Freddy dalam seminggu bisa sampai 3 kali dengan durasi dari jam 11 siang hingga jam 5 atau 6 sore;
  4. Apabila ingin pesan makanan Vanny dialayani oleh orang yang dia sebut "Kaki Tangan" Freddy yang tidak lain adalah narapidana yang dipercaya oleh Freddy alias anak buah Freddy;
  5. Vanny berkunjung tetap membawa HP walau tidak ada signal (SOS). HP ditahan oleh petugas apabila petugas tersebut tidak kenal Vanny, sehingga apabila HP mau diambil maka haris ditebus dalam kisaran 1 Jt rupiah;
  6. Freddy di dalam lapas menggunakan HP dengan jaringan CDMA untuk menghindari efek Jammer (pengacak signal) yang ada di lapas.

Inilah Foto-foto "Bilik Asmara di Lapas Cipinang"

JAKARTA, KOMPAS.com - Vanny Rossyane menunjukkan bukti-bukti adanya bilik asmara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang berupa serangkaian foto. Di situlah ia mengaku sering melakukan hubungan seksual dan menikmati sabu bersama-sama.
Di dalam foto-foto tersebut terlihat sejumlah perabot seperti kursi dan meja kerja, televisi layar datar, sofa, dan papan informasi.

Bahkan, di salah satu foto terlihat tangan seseorang memegang bong atau alat isap sabu. Vanny mengaku itu tangannya sendiri.
Dalam berbagai kesempatan wawancara di televisi ataupun di sejumlah media, Vanny menyebut itu ruangan Kepala Lapas. Ia dan Freddy diberi kebebasan menggunakannya setiap kali berkunjung, bahkan mengunci pintu dari dalam.
Namun, hal tersebut dibantah Kalapas Cipinang Thurman Hutapea yang kini dinonaktifkan menyusul terkuaknya kasus tersebut.
Kasus dugaan adanya bilik asmara di Lapas Cipinang saat ini dalam penyelidikan Kementerian Hukum dan HAM.
Di dalam ruangan yang menurut pengakuan Vanny Rossyane sering digunakan untuk bermesraan dengan terpidana mati Freddy  Budiman terdapat papan informasi. Vanny menyebut ruangan itu adalah ruang Kalapas.
Di bilik asmara Lapas Cipinang yang disebut Vanny Rossyane juga terdapat sofa panjang layaknya ruang tamu.
Di dalam ruangan yang disebut bilik asmara di Lapas Cipinang terdapat televisi layar datar.
Sumber : KOMPAS.COM
My Comment :
Ruangan tersebut jelas bukan merupakan ruang Ka.Lapas. benar memang ruangan tersebut adalah salah satu ruangan yang ada di Lapas Narkotika. Jadi menurut saya pengakuan Vanny tentang adanya ruangan yang dipergunakan sebagai bilik asmara dirinya dan Freddy Budiman faktanya memang tak terbantahkan dan ini dilakukan oleh "oknum" dan bukan oleh seluruh petugas, masih banyak petugas yang berintegritas tinggi disana. Sangat disayangkan ulah segelintir "oknum" berdampak pada penonaktifan Ka. Lapas yang jelasjuga bahwa ruangan yang digunakan bukannlah ruang Ka.Lapas. 
Semoga kejadian ini menjadi cambuk insan Pemasyarakatan untuk lebih baik dan memahami bahwa tidak ada waktu lagi untuk main-main, bekerja ala kadarnya (work as ussuall) bahkan melanggar aturan. Dengan kejadian ini pula semoga pola karier petugas menjadi fokus perhatian para pemangku kebijakan, tempatkanlah orang yang tepat pada posisi yang tepat bukan orang yang tepat tapi pada posisi yang salah.

Minggu, 14 Juli 2013

Yusril Ihza Mahendra : Nasehat Untuk SBY

Soal Lapas: Nasehat untuk SBY

Saya ingin memberi masukan dan kritik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Lembaga Pemasyarakatan.

Sebenarnya yang harus dipenuhi bagi napi bukan hanya hak-hak dasar napi sebagai manusia, tetapi hak-hak napi itu sendiri. Hak-hak napi itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana dan detilnya diatur dalam Protokol Tokyo. Isi Konvensi PBB itu sudah dituangkan dalam UU Pemasyarakatan Tahun 1995.

Hak-hak napi itu antara lain Hak Mendapat Remisi, Hak Cuti Menjelang Bebas, Mendapat Asimilasi, Hak Mendapat Bebas Bersyarat dan sebagainya. Namun, hak-hak itu diketatkan dengan Peraturan Pemerintan Nomor 99 Tahun 2012 untuk Napi-napi tertentu. Padahal perlakuan terhadap Napi tidak boleh ada perbedaan. http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2012/12/13/p/p/pp_no.99-2012.pdf


Pengetatan bahkan penghilangan atas hak-hak tersebut menimbulkan keresahan yang meluas hampir di semua Lembaga Pemasyarakatan. LP Tanjung Gusta hanya awal saja. Petugas LP juga dibuat pusing dengan PP 99/2012 karena terkesan bahwa kita mulai meninggalkan sisem pemasyarakatan, kembali ke sistem penjara.

Penjelasan Presiden di Halim kemarin hanya mengemukakan agar hak-hak dasar napi dipenuhi. Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Presiden sebaiknya minta Menkumham menjelaskan perbedaan hak-hak dasar napi sebagai manusia dengan hak-hak napi, agar dapat memahami persoalan.

Presiden harus menegur Menkopohukam yang menyebut Terorisme, Narkotik, Korupsi dan sebagainya sebaga "extra ordinary crime" terkait dengan PP 99/2012. Minta Menkopolhukam membaca Statuta Roma tentang Pembentukan ICC dan berbagai literatur tentang crime against humanity agar dapat memahaminya. Presiden juga harus menegur Menkumham dan Wamennya agar pahami betul-betul UU Pemasyarakatan dan sistemnya, agar tidak salah membuat kebijkan.

Kalau Pemerintah mau kembali ke sistem penjara seperti zaman kolonial dulu, silahkan saja. Siapa tahu Pemerintah sekarang ini menganggap sistem penjara kolonial lebih baik dari sistem pemasyarakatan. Jika itu yang dimaui, ajukan RUU untuk cabut UU Pemasyarakatan dan berlakukan lagi Reglement Penjara Hindia Belanda dulu itu. Dengan berlakunya kembali Reglement Penjara, maka tidak ada persoalan lagi dengan PP 99/2012 yang sejak 13 Juni lalu sedang diuji di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sekian masukan dan kritik saya terhadap Lembaga Pemasyarakatan. Salam hormat saya Yusril Ihza Mahendra.


Sumber : Facebook Yusril Ihza Mahendra

Kamis, 11 Juli 2013

Menkum Heran dengan Tuntutan Napi LP Tanjung Gusta Soal PP 99


Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin keheranan dengan tuntutan para napi soal PP 99/2012. Padahal PP itu berlaku untuk kejahatan khusus yakni korupsi, narkoba, dan terorisme. PP itu mengatur bahwa kejahatan khusus tak mendapat remisi atau pengurangan hukuman kala hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan.

"Ini ada ekses, ada yang menyalahkan PP 99, saya kurang memahami ini. Saya kira perlu diselidiki dari motif diangkatkan permasalahan ini oleh para napi," jelas Amir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/7/2013).

Amir menerangkan, untuk kasus narkoba, mereka yang hukumannya di bawah 5 tahun, PP 99 ini tak berlaku ketat. Karena biasanya mereka pemakai, sehingga lebih didorong agar direhabilitasi.

"Kemudian napi koruptor dari data statistik juga hanya 2 persen dari jumlah narapidana. Ini perlu diketahui motif di belakangan tuntutan ini," jelas Amir.

Rusuh terjadi di LP Tanjung Gusta, Kamis (11/7) pukul 17.00 WIB. Napi marah karena air dan listrik padam. Mereka kemudian melakukan aksi pembakaran. Di saat chaos itu, ada napi yang kabur. Belum pasti berapa jumlahnya. Kabarnya sampai ratusan orang.

Sumber : DETIK.COM

Catatan : Napi koruptor memang cuma hanya 2 % dari total keseluruhan penghuni, tapi yang perlu diingat bahwa jumlahnya bisa minoritas tapi kekuatan mereka mayoritas. Itu mungkin yang perlu dipahami oleh pemangku kebijakan negeri ini.  Remisi adalah salah satu hadiah yang begitu diidam-idamkan oleh narapidana, isu perubahan sedikit akan merubah persepsi mereka terhadap aturannya dan beban itu dipegang dipundak petugas PAS yang ada di lapangan, nyawa adalah taruhannya.

Rusuh di LP Tanjung Gusta Medan

Rusuh LP Tanjung Gusta, Dua Jenazah Dipastikan Petugas Sipir



Jakarta - Lima mayat berhasil dievakuasi dari dalam LP Tanjung Gusta, Medan yang dibakar oleh para napi. Dua di antaranya dipastikan adalah petugas sipir LP tersebut.

Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi mengatakan, petugas sipir yang tewas tersebut yaitu Kepala Seksi (Kasi) Registrasi, Bona Situngkir dan Staf Registrasi, Richardo Naibaho. 

"Kasi Registrasi dan 1 staf registrasi meninggal dunia," ujar Akbar Hadi kepada detikcom, Jumat (12/7/2013).

Akbar mengatakan, proses identifikasi korban hingga kini masih berlanjut. Sebab masih ada beberapa mayat yang belum bisa dipastikan identitasnya.

Sejauh ini, korban akibat kerusuhan dan pembakaran LP Tanjung Gusta berjumlah lima orang. Empat mayat sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi, Medan untuk diotopsi.

LP Tanjung Gusta dibakar oleh para napi pada Kamis (11/7) pukul 18.30 WIB kemarin. Akibatnya sekitar 200 tahanan kabur, sebagian kini sudah ditangkap. Polisi hingga kini masih belum bisa masuk ke dalam LP yang dihuni oleh 2.000 lebih napi karena napi masih berupaya melakukan perlawanan.


Korban Luka Akibat Ledakan karena Ingin Selamatkan Dokumen


Medan - Korban luka akibat ledakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, diketahui bernama Awi. Dia berstatus sebagai tahanan pendamping.

Salah seorang petugas keamanan LP, Gabriel Siregar mengatakan Awi sedang berusaha menyelamatkan dokumen LP.

"Dia mau menyelamatkan dokumen, terkena ledakan," kata Siregar kepada wartawan di LP Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan, Medan, Jumat (12/7/2013) dinihari.

Untuk sementara ini, Awi menjdi satu-satunya korban luka berat yang terdeteksi. Dalam keadaan terluka bakar hebat, dia dievakuasi ke rumah sakit beberapa jam lalu.

Ledakan kuat terdengar dari dalam LP sekitar 20.47 WIB. Seiring dengan ledakan itu, api berkobar hebat. Ledakan itu berasal dari gas elpiji yang menjadi senjata para napi.

Sementara kondisi di LP Tanjung Gusta hingga pukul 03.00 WIB dini hari ini masih dikuasai para napi. Para napi menuntut untuk bertemu Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Sumber : DETIK.COM

Jumat, 01 Maret 2013

Inilah Akhir Cerita Mafia Narkoba dari Bilik Penjara Nusakambangan


Jakarta - Mafia narkoba beroperasi dari bilik penjara mengedarkan barang haram bernilai puluhan miliar rupiah. Bahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Nusakambangan, Marwan Adli, pun terlibat. 

Ini vonis akhir yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Marwan cs dalam perkara narkoba yang sama:

1. Kalapas Marwan Adli

Pada 14 Januari 2012, Pengadilan Negeri Cilacap menghukum Marwan selama 13 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Marwan dengan hukuman 20 tahun penjara. Atas vonis ini, Marwan banding tetapi kandas. Masih tak patah arang, Marwan mengajukan kasasi.

"Menolak kasasi Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (1/3/2013). 

Perkara dengan nomor register 1085 K/PID.SUS/2012 ini diadili pada 8 Agustus 2012 silam dengan susunan majelis hakim Timur Manurung, Salman Luthan dan Suhadi.

2. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Fob Budiyono

Sempat berkurang hukumannya menjadi 5 tahun, hukuman Fob Budiyono dikembalikan lagi seperti vonis PN Cilacap yaitu 7 tahun penjara di tingkat kasasi. MA menganulir vonis Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 2 April 2012 lalu.

"Mengabulkan kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (1/3/2013).

Duduk selaku majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja Dr Andi Samsan Nganro dan Djoko Sarwoko. Perkara nomor 1169 K/PID.SUS/2012 ini diketok pada 14 Agustus 2012 lalu.

3. Terpidana Syafrudin alias Kapten

MA menjatuhkan vonis mati bagi Syafrudin alias Kapten. MA mengubah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi vonis mati.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi pada 8 Januari 2013 lalu. Nomor perkara kasasi 2094 K/PID.SUS/2012 ini dengan panitera pengganti Rudi Suparmono.

4. Terpidana Hartoni

Mahkamah Agung (MA) masih memeriksa dan mengadili kasasi Hartoni. Dalam kasus ini, dia bersama Kapten menjadi otak beredarnya barang haram tersebut. Di PN Cilacap, Hartoni divonis 20 tahun penjara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang.

PN Cilacap juga memvonis keluarga yang terseret kasus ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian uang. Nama-nama di bawah ini mendapat aliran dana dari bisnis narkotika itu lewat tabungan atas nama mereka:

1. Dhiko Aldila (anak kandung Marwan) dihukum 1,5 tahun penjara

2. Andhika Permana Dirgantara (anak kandung Marwan) dihukum 2,5 tahun

3. Rinal Kornial (cucu Marwan) dihukum 1 tahun penjara

4. Rita Juniati (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara

5. May Wulandari (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara

Sumber : DETIK

Senin, 25 Februari 2013

Tunjangan naik bila kinerja meningkat, tanpa penyimpangan


Jakarta, INFO_PAS. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS), DR. Susy Susilawati menyampaikan kabar gembira terkait tunjangan kinerja. Kabar tersebut disampaikannya saat menjadi pembina apel pagi di halaman kantor pusat Ditjen PAS, Jumat (22/2).
“Pimpinan dijajaran Kementerian Hukum dan HAM RI saat ini sedang berupaya meningkatkan tunjangan kinerja bagi pegawai”, kata Sesditjen PAS. Sontak kabar ini langsung disambut riuh tepuk tangan dari seluruh peserta apel.
Lebih jauh Susy menginformasikan bahwa pekan depan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan penilaian terhadap kinerja tim Reformasi Birokrasi Ditjen PAS, yang akan menjadi tolak ukur bagi peningkatan tunjangan kinerja Ditjen PAS.
“Nantinya penilaian ini juga akan dilakukan di UPT Pemasyarakatan dalam meningkatkan Up grading petugas untuk mengeleminir penyimpangan di lapangan”, ungkap Susy
Pastinya ini menjadi dambaan bagi seluruh pegawai, tetapi Susy mengingatkan “Niat baik para pimpinan harus diimbangi dengan peningkatan kinerja” kata Susy. Oleh karenanya Susy berpesan kepada seluruh pegawai jajaran Pemasyarakatan agar bekerja secara baik, meningkatkan disiplin, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang akan menghambat upaya pimpinan meningkatkan tunjangan kinerja ini.
Disetujuinya peningkatan tunjangan kinerja sangat dipengaruhi oleh capaian Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Sejalan dengan itu, mulai tanggal 25/2 sampai dengan 3/3, akan ada penilaian dari Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Nasional.
Berdasarkan SK Menteri Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No. 37 tahun 2012, tugas Tim Assurance diantaranya adalah memastikan pelaksanaan RB sesuai Grand Design dan Road Map serta melakukan identifikasi dan analisis kemungkinan/resiko kegagalan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) suatu Kementerian atau Lembaga.  
Tim Assurance akan melakukan penilaian terhadap peningkatan pelayanan publik, perwujudan lembaga yang bersih dari praktek-praktek KKN serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Hal yang patut disyukuri lainnya adalah, selain peningkatan tunjangan kinerja, pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM juga sedang melakukan analisa untuk mempertimbangkan kemungkinan up grading (peningkatan grade) bagi petugas keamanan di Lapas dan Rutan yaitu anggota regu jaga, komandan jaga dan Kepala keamanan di Lapas dan Rutan.
Up grading ini dilakukan untuk mengeliminir terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lingkungan kerja Pemasyarakatan. Petugas pengamanan adalah ujung tombak di Lapas/Rutan dan mereka paling intensif berinteraksi dengan penghuni sehingga mempunyai resiko tinggi, dan berpeluang rawan terjadinya penyimpangan. 

Rabu, 20 Februari 2013

KREATIVITAS TANPA BATAS INSAN PEMASYARAKATAN

Kreativitas bisa muncul kapan saja dan dimana saja, tak terkecuali di lingkungan yang dianggap mengerikan, gelap dan penuh kejahatan seperti di dalam PENJARA. Masyarakat awam banyak memandang tipikal PENJARA sebagai tempat yang mengerikan dan pasti TIDAK SEGAR.

Sebagaimana postingan saya terdahulu tentang aksi Flashmob yang dilakukan oleh jajaran petugas pada Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang yang mengerahkan ribuan narapidana dan tahanan pada aksi tersebut menunjukkan bahwa PENJARA pun bisa menjadi tempat, ajang dan pemicu munculnya ide-ide kreatif yang unik dan tentunya BERBEDA dari kebanyakan yang ada. 

satu lagi yang menurut saya berani tampil BEDA dan kreativitas yang tidak biasa, yaitu apa yang dilakukan oleh Tri Mulyono dan rekan-rekan di Rutan Klas I Cipinang atau yang dikenal dengan sebutan RUCI dalam memperoduksi kaos, kemeja dan merchandise lainnya yang terinsiprasi dari hal-hal yang berkenaan dengan PENJARA dan segala macam isinya.

Hal yang sama mungkin pernah dan juga dilakukan oleh petugas lain di beberapa Lapas/Rutan di Indonesia, namun menurut saya kreasi beliau benar-benar dipersiapkan dengan matang dan dengan kualitas yang mampu bersaing dan tentu saja UNIK dan BEDA. Kesiapan itu dapat dilihat dengan tidak saja memasarkan produknya secara offline tetapi juga secara online dibawah bendara http://buiproduction.com/ 
Saya sendiri langsung tertarik dan membeli salah satu produk yang menurut saya unik dan nyaman dipakai. Bukti bahwa produk tersebut tidak saja diminati oleh internal kalangan Pemasyarakatan adalah ketika saya jadikan profile di status Blackberry Messenger(BBMM) banyak teman diluar kalangan Pemasyarakatan bahkan yang juga tidak tahu sama sekali kalau saya juga adalah petugas Pemasyarakatan memuji kaos tersebut dan kemudian memesannya karena dianggap UNIK dan TAK BIASA sehingga mereka bisa TAMPIL BEDA. 
Berikut beberapa produk yang saya suka :




Dua produk kaos diatas merupakan favorite saya dan telah saya beli. yang mana favorite anda? silahkan berkunjung langsung ke website BUI PRODUCTION. Selamat Berbelanja!!!...

Banner Pelayanan dan Pungli


Banner tentang kepuasan pelayanan dan laporan adanya PUNGLI ini wajib dipasang pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan (Rutan, Lapas, Bapas dan Rupbasan) sesuai arahan Wamenkumham pada tanggal 04 Februari 2013.

......ed.....

Polres Jaktim Amankan Pegawai Lapas yang Kedapatan Bawa Heroin


Jakarta - - Kepolisian Resort Jakarta Timur menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta karena kedapatan membawa beberapa ons heroin, saat polisi menggelar razia.

Petugas lapas tersebut diamankan, Rabu (20/2/2013) dini hari, saat petugas Polres Jakarta Timur menggelar razia di Jl Basuki Rahmat, tepatnya di depan Pasar Gembrong. Petugas saat itu melihat seorang pengendara motor matic dengan gerak-gerik mencurigakan. Pengendara itu terlihat ragu untuk melintasi deretan polisi yang tengah menggelar razia.

Saat diberhentikan petugas, pengendara itu terlihat linglung. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara. Polisi menemukan narkotika jenis heroin di dalam kantong plastik hitam yang dibawa pengendara tersebut. Kasubag Humas Polres Jaktim, Kompol Didik Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka berhasil didapatkan ketika operasi rutin. Dari tangan pelaku kedapatan narkotika jenis heroin di dalam kantong plastik hitam yang terbungkus aluminum foil," kata Didik di Mapolres Jaktim, Rabu (20/2/2013).

Didik mengatakan, pengendara tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Lapas di Jakarta. "Saya menyebutnya PNS Lapas atau karyawan. Di hadapan petugas dia mengaku baru delapan bulan dipindahkan ke wilayah Jakarta Timur," kata Didik.

Petugas pun langsung melakukan tes urine terhadap tersangka. "Dari hasil pemeriksaan dan test urine, tersangka positif mengkonsumsi shabu dan ganja," kata Didik.

Menurut Didik, dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku hanya sebagai kurir dari paket heroin yang dibawanya itu. Dari setiap paket yang dibawanya itu, tersangka diberi upah Rp 1 juta.

"Dia mengaku hanya kurir yang mengantarkan pesanan dengan upah Rp 1 juta, dari pengakuannya ini aksi yang kedua," ungkapnya.

Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Pihaknya mencurigai adanya tersangka lain dari pengungkapan tersebut. 

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan, sedangkan tersangka masih terus dimintai keterangan untuk mengetahui siapa pemesan narkoba tersebut," tandasnya.

Sumber : DETIK

Senin, 04 Februari 2013

Napi Brasil Kabur Lewat Saluran Pembuangan Limbah



RIO DE JANEIRO, KOMPAS.com 
Dua puluh tujuh orang narapidana dilaporkan lari dari penjara Vicente Paragibe di kota Rio de Janeiro, Brasil.
Mereka dilaporkan berhasil menyiasati sistem penjagaan di penjara tersebut dengan melarikan diri melalui saluran pembuangan limbah penjara tersebut.
Pejabat lembaga pemasyarakatan setempat mengatakan aparat keamanan sudah berhasil menangkap kembali empat dari dua puluh tujuh tahanan yang melarikan diri.
Namun petugas juga merasa yakin tahanan yang belum tertangkap tidak mungkin lolos melalui saluran pembuangan penjara tersebut.
Dalam penyelidikannya polisi telah menanyai para penjaga yang bertugas di penjara Vicente Piragibe saat peristiwa tersebut terjadi.
Polisi juga akan memeriksa tahanan yang berhasil ditangkap kembali sebelum mereka dipindahkan ke penjara lainnya.
Kelebihan kapasitas penjara merupakan persoalan yang banyak dihadapi oleh penjara di Brasil.
Seperti dikutip media lokal, seorang pejabat penjara yang enggan disebutkan namanya mengatakan penjara Vicente Piragibe dihuni 1.700 narapidana dan kadang hanya diawasi oleh sepuluh orang penjaga.

Sumber :

ARAHAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Baperjakat 26 Januari 2013


1. Terimakasih kepada Sekjen, selaku ketua, dan seluruh anggota Baperjakat
atas perkenannya melibatkan saya di Baperjakat ini.

2. Meskipun norma Perpres Wamen menegaskan salah satu tugas Wamen
adalah fokus pada Reformasi Birokrasi dan Kepegawaian, serta atas arahan
Menteri agar saya terlibat, tanpa perkenan Pak Sekjen dan seluruh Eselon I,
tentu saya kesulitan berkontribusi, sekali lagi terimakasih.

3. Pada kesempatan sebelumnya, saya memang lebih banyak mengamati dan
melakukan evaluasi. Karena itu adalah kali pertama saya mengikuti
Baperjakat, saya sengaja ingin lebih banyak mendengar. Dari amatan yang
lalu, serta pengalaman terkait persoalan-persoalan kepegawaian, izinkan saya
menyampaikan beberapa masukan sebagai berikut.

4. Persoalan kepegawaian adalah urat nadi organisasi, tidak terkecuali
Kemenkumham. Semuanya, sekali lagi semuanya, meski kita kembalikan
pada prinsip-prinsip dasar:

a. Prinsip meritokrasi.
b. Prinsip reward and punishment.
c. Prinsip tidak boleh ada titipan. Pimpinan, Presiden dan Menteri, tentu
punya diskresi, tetapi tetap sesuai sistem rekrutmen yang adil.
d. Prinsip tidak boleh ada sogokan dan penyimpangan dalam bentuk
apapun.
e. Berbagai prinsip-prinsip lainnya, yang semuanya sudah sama-sama kita
pahami dengan sangat baik, tinggal kita laksanakan secara lebih baik,
secara lebih konsisten.

5. Kemarin Jumat, seluruh Wamen dikumpulkan oleh Wapres. Ditegaskan lagi
peran wamen dalam mendorong reformasi birokrasi, termasuk dalam hal
rekrutmen; promosi dan mutasi; serta pendidikan dan pelatihan pegawai.
Maka, apa yang kita lakukan melalui Baperjakat adalah amanah yang sangat
penting dan terkait dengan amanat Wapres, utamanya reformasi birokrasi
tersebut.

6. Dalam hal reformasi birokrasi, salah satu amanat Presiden adalah, “Hadapi
seluruh tantangan dan laksanakan percepatan. Pindahkan birokrasi kita dari
comfort zone kepada competing zone”. Agar tercipta birokrasi yang lebih
professional, bertanggung jawab, akuntabel dan antikorupsi. Agar birokrasi
menjadi pendorong pembangunan, bukan penghambat pembangunan.

7. Berdasarkan arahan Presiden dan prinsip-prinsip dasar di atas, maka kita telah
melakukan banyak hal. Yang terbaru, dalam hal rekrutmen, kita telah
melakukan rekrutmen CPNS yang bersih dan bebas korupsi. Dalam hal diklat,
kita baru saja memilih peserta Ditsuskim yang juga fair dan adil. Prinsip dasar
utamanya adalah, “Anda lulus bukan karena anak siapa, tapi karena
berapa nilai ujian anda.”

8. Tahun ini kita juga telah menyiapkan pola karir, yang akan menjadi road map
utama seluruh pegawai Kemenkumham. Insya Allah dalam 6-7 bulan ke depan
kita akan menyiapkan dan mensosialisasikan pola karir ini ke seluruh jajaran
kemenkumham di tanah air.

9. Dalam waktu dekat, beriringan dengan pembenahan pola karir, kita terus
melengkapi data kepegawaian kementerian. Menkumham telah mengirimkan
instruksi kepada seluruh Kakanwil agar melengkapi data kepegawaian kita,
dengan deadline hingga akhir Januari ini. Data kepegawaian yang lebih
lengkap tentu penting untuk kita dapat mengambil keputusan yang lebih
obyektif, termasuk dalam promosi dan mutasi.

10. Alat lain yang telah kita siapkan, agar pola promosi dan mutasi lebih baik,
adalah melalui fit and proper test. Maka, dalam waktu dekat kita akan
melakukan pemilihan Irjen melalui pola yang kita siapkan lebih baik.

11. Di samping membuka peluang limited open recruitment, dalam seleksi Irjen ini,
kita juga melibatkan penyelenggara ujian yang lebih independen dan
profesional.

12. Ke depan, pola promosi pejabat Eselon I dan II diarahkan open bidding
bagi seluruh PNS. Kita belum mengarah ke sana. Saat ini kita baru membuka
masukan calon Irjen dari internal, KPK, BPKP dan PPATK, yang kemudian
diuji kemampuan manajerial dan penguasaan materinya oleh Dunamis, untuk
pada akhirnya dipilih Menkumham setelah wawancara dengan beliau.

13. Hari ini tolong disiapkan calon-calon terbaik Irjen dari internal Kemenkumham
untuk bersaing secara fair dengan seluruh calon dari KPK, BPKP dan PPATK
tersebut.

14. Prinsip memilih calon terbaik sudah kita pahami, yang tidak dapat ditawar
adalah – antara lain – integritas, kapasitas, akseptabilitas dan loyalitas.
a. Integritas adalah kriteria utama. Tidak boleh sedikitpun kita memilih
calon dalam posisi apapun, yang moralitas antikorupsinya kita ragukan.
b. Kapasitas tentu saja penting, sebagai pilar dasar penguasaan masalah.
c. Akseptabilitas berkait dengan kemampuan beradaptasi dan
bekerjasama secara tim.
d. Loyalitas bukan berarti ABS, namun kemampuan menjabarkan
kebijakan pimpinan secara efektif, cepat dan tepat.

15. Berdasarkan prinsip memilih calon terbaik itu, mari kita sama-sama mengingat
agar dalam memutuskan promosi dan mutasi kita kembali kepada prinsip dan
norma dasar, antara lain:
a. Perpanjangan pensiun tidak diberikan secara otomatis, tetapi hanya
kepada yang betul-betul berprestasi. Bukan hanya kepentingan individu
bersangkutan yang harus diperhatikan, tetapi juga keperluan institusi,
termasuk kaderisasi, harus dipertimbangkan.
b. Orang yang mendapatkan punishment, apalagi terkait penyimpangan
uang, tidak boleh hanya digeser sebentar. Tetapi harus betul-betul
dicopot dari jabatannya. Yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika
betul-betul terbukti membaik dan insaf.
c. Kita harus berpikir dan berpijak bahwa yang kita lakukan adalah
rekrutmen kementerian, bukan hanya unit kerja masing-masing. Maka di
samping mempertimbangkan proporsionalitas wakil unit utama, yang
jauh lebih penting adalah kualitas calon, dari unit manapun yang
bersangkutan berasal.

16. Akhirnya, mari kita bangun sistem rekrutmen; sistem promosi dan mutasi; serta
sistem diklat yang adil, yang obyektif dan yang fair bagi seluruh pegawai.
Yaitu:
a. Sistem yang tidak menyibukkan pegawai melobby pimpinan dengan
membawa CV;
b. Sistem yang tidak menyibukkan pegawai mencari dukungan anggota
DPR, menitipkan pesan dan menekan dalam bentuk apapun, apalagi
memberikan sogokan;
c. Sistem yang hanya menyibukkan pegawai untuk bekerja dan
berprestasi terbaik saja di tenmpatnya masing-masing.
Karena yang menentukan promosi & mutasi pegawai adalah
sistem yang berdasarkan prestasi, BUKAN koneksi.

Allah SWT meridloi ikhtiar perbaikan kita, bagi Kemenkumham yang makin jaya, bagi
Indonesia yang lebih antikorupsi, bagi Indonesia yang lebih baik.
Keep on fighting for the better Indonesia.

Minggu, 03 Februari 2013

MENCARI FIGUR IRJEN KEMENKUMHAM YANG TEGAS DAN BERINTEGRITAS


Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) tengah menyelenggarakan fit and proper test untuk calon Inspektur Jenderal. Berbeda dengan mekanisme pemilihan sebelumnya, kali ini proses dilakukan secara lebih kompetitif dan terbuka. Empat belas calon Irjen yang ikut tes tidak hanya datang dari internal kemenkumham, tetapi juga dari BPKP, KPK dan PPATK. Selain itu, proses tes dilakukan dengan melibatkan DUNAMIS sebagai konsultan independen. Dunamis telah berpengalaman membantu proses seleksi calon pimpinan KPK, hakim agung, dan banyak proses seleksi lainnya.

Dengan proses yang lebih baik tersebut, diharapkan Irjen yang terpilih akan betul-betul berkualitas. Ketika membuka proses seleksi pagi ini, Wakil Menteri Kumham, Denny Indrayana mengatakan, ada empat criteria utama yang harus dimiliki Irjen, yaitu: berintegritas, tegas, menguasai konsep audit dan memiliki kemampuan manajerial organisasi yang baik. “Integritas adalah syarat utama yang tidak bias ditawar lagi,” demikian Denny menegaskan. “Karena kita memilih Irjen yang akan menjadi pengawas bagi lebih dari 43 ribu pegawai Kemenkumham,” lanjutnya.

Sebelum tiga calon terbaik menjalani tes wawancara dengan Menteri Amir Syamsudin, panitia seleksi mengharapkan masukan rekam jejak dari masyarakat luas. Masukan diharapkan sudah diterima paling lambat pada hari rabu, 6 Februari 2013. Masukan dapat disampaikan melalui fax ke nomor 021-5265989, sms ke 081218919945/087883001976 atau email triatmojosejati@gmail.com.
Adapun ke empat belas calon Irjen tersebut adalah:
No    Nama    Instansi Asal
1.        Bambang Utoyo, AK., M.Si.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
2.        Drs. Hotman Napitupulu, Ak., MBA., Cfra.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
3.        H. Sidik Wiyoto, S.H., M.H.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
4.        Alexander Rubi Satyoadi    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
5.        Y. Rony Agandhi, AK., M.EC.    PPATK
6.        Mohammad Yusup, AK., ME., CFE.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
7.        Drs. Agus Sukiswo, MM    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
8.        I Wayan Dusak    Kementerian Hukum dan HAM
9.        Rusdianto, Bc.IP., S.H., M.Hum.    Kementerian Hukum dan HAM
10.        Dr. Susy Susilawati, S.H., M.H.    Kementerian Hukum dan HAM
11.    Dr. Mardjoeki, Bc.IP, M.Si    Kementerian Hukum dan HAM
12.    Drs. Jusuf Hadi, MM    Kementerian Hukum dan HAM
13.    Bambang Iriana Djajaatmadja, SH, LLM    Kementerian Hukum dan HAM
14.    Dr. Asep Kurnia    Kementerian Hukum dan HAM

Lebih jauh, Wamenkumham Denny juga menegaskan, setiap calon akan dilihat rekam jejaknya melalui data laporan kekayaan (LHKPN), pembayaran pajak (SPT) hingga kepemilikan rekening. Senin – Rabu depan, setiap calon akan dikunjungi rumahnya untuk mengenal dan mengetahui lebih dekat masing-masing pribadi melalui keluarganya dan tempat tinggalnya. Informasi juga akan dikumpulkan dari rekan kerja masing-masing calon. Dengan semua informasi tersebut, ditambah masukan masyarakat, Denny yakin Kemenkumham akan mendapatkan Irjen yang tegas dan berintegritas.
SUMBER : KEMENKUMHAM

Kamis, 24 Januari 2013

'Sihabudin Diganti Bukan karena Minim Prestasi'

Kepala Biro Humas Kemenkumham, Martua Batubara membantah penggantian Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Sihabudin karena prestasinya minim.

"Tidak juga. Rapor merah pernah memang dinilai, tapi tidak pada satu unit kerja. Banyak peniliaian semakin baik dan banyak peningkatan. Rapor merah tidak mungkn menilai secara parsial," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/1).

Martua menyontohkan masa kepemimpinan Sihabudin, telah dikembangkan bengkel bangkit untuk para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan kegiatan Napi Craft untuk meningkatkan keterampilan napi. Selain itu juga ada regulasi baru dan pengelolaan Lapas bersama Wamenkumham, Denny Indrayana.

Kalau memang ada penggantian tersebut, lanjutnya, mungkin Sihabudin ingin memberikan kesempatan kepada generasi muda atau bisa juga karena ingin menjelang pensiun. Menurutnya SIhabudin baru akan pensiun masa kerja pada tahun depan atau 2014.

"Tapi ini dengan catatan kalau dia (Sihabudin) yang meminta ya. Pergantian Dirjen kan hak prerogatif menteri yang diusulkan ke presiden, baru turun SK pengangkatan eselon," jelasnya.

Ia juga menganggap adanya pergantian pejabat eselon merupakan kegiatan normal secara rutin dilakukan dalam rangka kebutuhan organisasi. "Juga untuk penyegaran organisasi. Nanti pas pelantikan baru ketahuan, pas pembacaan SK," tegasnya.


Sumber : REPUBLIKA

Bacaan Terkait :
1. VIVANEWS

Rabu, 09 Januari 2013

Gunakan Handuk & Seprai, 2 Napi di AS Kabur dari Penjara


Chicago - Berbagai macam cara dilakukan para narapidana untuk bisa kabur dari penjara. Salah satunya yang unik terjadi di Chicago, Amerika Serikat (AS). Dua narapidana menggunakan handuk dan seprai sebagai tali untuk kabur dari sel mereka yang berada di lantai 17.

Seperti dilansir Sydney Morning Herald, Kamis (10/1/2013), seorang narapidana bernama Kenneth Conley dan rekannya Joseph 'Jose' Banks berhasil kabur dari Metropolitan Correctional Center, yang merupakan salah satu penjara dengan gedung tertinggi dengan 28 lantai di Chicago, AS. Aksi ini dilakukan pada 18 Desember lalu.

Yang menarik, keduanya kabur dengan menggunakan 'tali' yang dibuat dari kumpulan handuk dan seprai. 'Tali' tersebut dijulurkan dari jendela sel mereka yang berada di lantai 17 hingga nyaris ke jalanan. Mereka juga berhasil menjebol tembok penjara tersebut.

Sipir penjara sempat tidak menyadari aksi keduanya selama beberapa jam. Baru ketika salah satu sipir datang memeriksa sel mereka keesokan paginya, diketahuilah bahwa kedua penghuni sel tersebut tidak ada di tempat. Sipir bahkan menemukan ranjang kedua napi yang dijejali baju agar mirip seperti sosok manusia sedang tidur.

Petugas penjara lainnya kemudian menyadari keberadaan 'tali' yang terjulur dari jendela di bagian luar gedung penjara ini. Mereka pun menyadari bahwa kedua narapidana tersebut melarikan diri.

Aksi mereka ini membuat heran para sipir dan warga setempat. Sebab, setiap jendela yang ada di penjara tersebut berukuran sangat sempit, kira-kira sekitar 15 cm saja lebarnya. Selain itu, kedua napi juga nekat turun dari lantai 17 dengan hanya menggunakan 'tali' yang terbuat dari handuk dan seprai yang sangat berisiko untuk jatuh.

Aksi semacam ini tentunya biasa kita lihat di film-film atau acara televisi semata. Namun ternyata, benar-benar ada yang mencoba mempraktikkannya dan berhasil.

Tapi, kebebasan yang didapat Conley dan Banks tidak bertahan lama. Aparat setempat berhasil menemukan keberadaan Banks sekitar 2 hari kemudian di kawasan North Bosworth, Chicago. Sedangkan Conley yang sempat diduga melarikan diri ke wilayah lain, berhasil dibekuk pada 4 Januari lalu di Palos Hills yang ada di pinggiran Chicago. Keduanya pun kembali mendekam di penjara.

Sumber : Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Selasa, 08 Januari 2013

Pelatihan Motivasi dan Public Speaking bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Klas I Jakarta Timur Utara



Kegiatan pembinaan kemandirian dalam bentuk pelatihan motivasi dan public speaking ini ditujukan untuk memberikan motivasi, semangat, kepercayaan diri hingga ketrampilan berbicara pada klien.  Dengan kepercayaan diri yang meningkat serta didukung oleh ketrampilan berbicara yang optimal bisa dijadikan bekal bagi klien dalam kehidupan keseharian sehingga menjadi pribadi yang positif, tidak melanggar hukum lagi, bahkan bekal untuk mencari dan melamar pekerjaan. Apabila kondisi ini tercipta maka pelatihan ini bisa menjadi salah satu pendukung tercapainya tujuan Pemasyarakatan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 17 Oktober 2012, di Hotel Sentral Jl. Pramuka Raya Kav. 63-64 Jakarta. Peserta terdiri dari 40 orang klien Pemasyarakatan di lingkungan Bapas Klas I Jakarta Timur Utara yang terdiri dari 10 orang Klien Anak dan 30 orang Klien Dewasa. Materi mencakup pelatihan motivasi dan public speaking. Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapas Klas I Jakarta Timur Utara TA 2012.





Trainer yang melakukan pelatihan berasal dari PT. Heartspeak International yang bergerak di bidang Professional Communication Specialist. Drs. Istoto, MM, CHt, CI. LMP-NLP dan rekannya selama dua hari melakukan pelatihan kepada 40 klien Pemasyarakatan yang berasal dari berbagai macam latar belakang pendidikan, suku, agama dan pekerjaan. Pelatihan diselenggarakan dalam suasana yang serius tapi santai sehingga klien mampumenyerap setiap materi yang disampaikan dalam kondisi yang relaks dan fresh. 




Tanggapan yang disampaikan oleh peserta klien sangat antusias terhadap kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa rutin diadakan setiap tahun. Demikian juga dari Drs. Istoto selaku trainer menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini dan merupakan pengalaman baru bagi beliau memberikan pelatihan bagi para “mantan”narapidana yang sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB). Menurut beliau kegiatan ini bisa dijadikan agenda rutin karena melihat manfaatnya yang begitu besar bagi para klien untuk meningkatkan motivasinya dalam hidup dan kemampuan berbicara yang baik dan benar. 


(end)........