BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 19 Agustus 2015

Rangkaian Kegiatan Agustusan di LPKA Klas I Kutoarjo

Rangkaian kegiatan “Agustusan” identik dengan perlombaan dan upacara. Perlombaan biasanya sudah dimulai dari awal bulan dan berakhir pada pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus. Kemeriahan dan keseruan belum langsung berakhir, sebab pada hari puncak peringatan biasanya juga diadakan lomba-lomba ringan seperti balap karung, panjat pinang dan sebagainya,  dan biasanya ditutup dengan panggung hiburan rakyat

 --------------------------------------------------------------

Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kegiatan Agustusan diselenggarakan dalam dua bagian, yakni untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan untuk petugas. Untuk ABH kegiatan lomba berupa lomba futsal, catur, tenis meja, adzan dan kebersihan kamar hunian, sementara bagi petugas rangkaian kegiatan dan lomba diawali dengan kegiatan jalan sehat/jalan santai, bhakti sosial dan perlombaan.

Kegiatan bhakti sosial diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 dengan melaksanakan kegiatan kebersihan di lingkungan rumah dinas pegawai dan sekitarnya. Kegiatan ini melibatkan petugas dan sebagian ABH. 

Jalan sehat/jalan santai dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 dengan rute jalur gunung Tugel hingga kembali ke LPKA Klas I Kutoarjo. Setibanya seluruh peserta jalan santai dilanjutkan dengan perlombaan bagi petugas dalam suasana santai dan penuh keceriaan.
Adapun Lomba-lomba yang diselenggarakan adalah sebagai berikut :
1. Lomba Makan Kerupuk;
2. Lomba Membawa Kelereng dengan Sendok;
3. Lomba Memasukkan Pensil ke dalam Botol;
4. Lomba Bakiak Balon;
5. Lomba Memasukkan Karet menggunakan Sedotan;
6. Lomba Pesan Berantai.
Berikut beberapa dokumen foto keseruan jalan sehat dan lomba yang diselenggarakan di LPKA Klas I Kutoarjo : 



Dalam perlombaan ini tidak ditentukan pemenang karena hanya bersifat hiburan semata, namun demikian tidak mengurangi kemeriahan dan keseruan lomba. Masing-masing peserta dengan serius dan santai mengikuti lomba baik lomba per orangan maupun beregu. Perlombaan ini juga sebagai sarana untuk mempererat kebersamaan dan kekompakan sebagai sebuah organisasi, sehingga tercipta satu komitmen untuk memajukan organisasi secara bersama-sama.
...."KOMPAK SELALU JAJARAN LPKA KLAS I KUTOARJO, BERSAMA KITA BISA'.......

Partisipasi LPKA Klas I Kutoarjo pada Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2015 di Istana Bogor

Dengan mengangkat thema  “Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak“, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2015 berlangsung secara meriah dengan melibatkan sekitar 2500 anak dari seluruh Indonesia di Istana Bogor, anak-anak bisa langsung bertatap muka dengan Presiden Joko Widodo beserta ibu, dalam kesempatan tersebut presiden juga membagikan hadiah sebanyak 15 sepeda kepada anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan dari beliau.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terdapat tiga sub-tema yang juga diangkat dalam peringatan HAN 2015, yaitu (1) Bangun karakter anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia; (2) Wujudkan ketahanan keluarga untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia yang sehat dan berprestasi; dan (3) Wujudkan rekonstruksi sosial dalam menciptakan lingkungan yang melindungi hak anak. Dengan tema tersebut, peringatan HAN 2015 dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Hal tersebut juga dilakukan dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi tiga lembaga pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Harapannya, generasi penerus bangsa yang dihasilkan akan sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo bersama LPKA Klas II Bandung dan LPKA Klas I Tangerang tidak lupa berpartisipasi dalam kegiatan HAN tersebut. Kutoarjo mengirimkan 3 anak, Bandung 5 anak dan Tangerang mengirimkan 6 anak untuk turut berpartisipasi memeriahkan puncak peringatan tersebut. Anak dibiarkan membaur dengan anak-anak peserta yang lain tanpa membeda-bedakan status, asal daerah dan sebagainya. 
Acara yang seyogyanya dimulai tepat Pukul 09.00 WIB berjalan agak molor sekitar 30 menit, namun acara-acara pembuka sudah dimulai sejak jam 08.00 WIB dengan menampilkan tarian dan nyanyian dari anak-anak. Acara dibuka oleh MC Indra Bekti dan partner, sementara artis ibu kota yang tampil adalah RAN yang cukup membuat anak-anak cukup histeris melihat penampilan mereka, apalagi 3 lagu yang dibawakan, hampir semua anak-anak yang hadir hafal lagu tersebut.

Kedatangan Presiden Joko Widodo beserta istri dan ibu Yufuf Kalla juga tidak berlangsung dengan protokoler yang begitu ketat, sehingga anak-anak oleh presiden disapa satu-satu dengan ramah, karena disapa satu-satu maka prosesi nya jadi memakan waktu yang cukup lama hingga acara resminya dimulai.
Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menitipkan pesan kepada anak-anak Indonesia untuk selalu cinta akan linngkungan dan budaya Indonesia. Sambutannya cukup singkat, karena selebihnya Jokowi lebih banyak memanggil anak-anak perwakilan dari Indonesia dan yang beruntung berhasil menjawab pertanyaan beliau bisa membawa hadiah satu buah sepeda. Ada sebanyak 15 sepeda yang dibagikan saat itu, karena ini semacam adu ketangkasan siapa yang cepat sampai ke panggung, dan anak-anak rebutan terlihat pasukan protokoler cukup kerepotan dibuatnya.
Khusus partisipasi LPKA Klas I Kutoarjo dalam kegiatan ini, kami membawa beberapa hasil kerajinan anak-anak, yakni kain batik sebanyak 10 buah, batu/cincin akik sebanyak 15 buah, dan lukisan dua buah. Satu lukisan merupakan karikatur Presiden Jokowi yang Alhamdulillah dalam kesempatan tersebut berhasil ditanda tangani oleh presiden. Kebahagiaan lain peserta anak dari LPKA Klas I Kutoarjo adalah salah satu anak berhasil berfoto bersama dengan Jokowi walau harus berdesak-desakan dengan anak-anak lainnya dan menerabas pasukan protokoler yang berbadan besar-besar. 
Peringatan HAN 2015 merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
"SALAM ANAK INDONESIA"..... 

Rabu, 05 Agustus 2015

Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo Jawa Tengah

Pengguntingan Pita Peresmian Ruang Rekreasi, Pendidikan dan Pelatihan LPKA Klas I Kutoarjo
Purworejo (5/8) – Bertempat di ruang aula Lapas Anak Klas I Kutoarjo, hari ini (5/8) diadakan peresmian operasionalisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo yang merupakan perubahan nomenklatur dari Lapas Anak Klas I Kutoarjo. Operasionalisasi LPKA Kutoarjo ini diresmikan oleh Pelaksana Harian Kakanwil Jawa Tengah yang secara simbolis ditandai dengan penyematan pakaian ABH dan petugas. Dalam acara ini dihadiri oleh beberapa instansi yaitu perwakilan SKPD Pemda Purworejo, perwakilan dari DPRD Purworejo, Polres dan Polsek Purworejo, Kodim Purworejo, Kantor Kementerian Agama Purworejo, perwakilan yayasan, LSM serta perwakilan ulama. Dari dalam kementerian Hukum dan HAM dihadiri oleh Kabag Penyusunan Program dan Pelaporan Kanwil, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-karesidenan Kedu dan Kepala Bapas se-Jawa Tengah. Selain penyematan pakaian ABH dan petugas, secara simbolis juga ditandai dengan pembongkaran teralis, membuka pagar ornamesh, membuka ruang rekreasi dan pendidikan anak dan melakukan olahraga bersama. Acara ini diliput oleh wartawan media cetak maupun elektronik di wilayah Purworejo.

 Dalam kesempatan ini, Pelaksana Harian Kakanwil Jawa Tengah yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga penempatan Anak Sementara (LPAS) bukan saja perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru namun lebih pada  perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. Transformasi ini perlu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan ABH di Indonesia untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang mereka alami sebagai sebuah pelajaran hidup yang amat berharga bagi kehidupannya. Bukan tidak mungkin ABH yang saat ini kita bina dan kita bimbing mampu menjadi pemimpin bangsa untuk Indonesia yang lebih maju, adil dan mandiri.
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Jateng (mewakili Ka.Kanwil Kumham Jateng) 
Pembacaan Piagam Arcamanik, yang berisi 10 Prinsip Pembinaan terhadap ABH
 
Penanggalan pakaian ABH dan Petugas  
Pembongkaran Teralis
Kegiatan olahraga bersama yang dimulai oleh pelemparan bola oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah
Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Jawa Tengah
Peresmian operasionalisasi LPKA ini dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi se-Indonesia karena merupakan kegiatan prioritas Menteri Hukum dan HAM pada semester dua tahun ini. Operasionalisasi LPKA dimaksudkan sebagai kepedulian seluruh bangsa lndonesia terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak lndonesia agar anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa lndonesia untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.


Minggu, 26 Juli 2015

Registrasi Tahanan Anak Menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA



"....Semangat Undang Undang Nomor 11 Tahun 12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah mengutamakan sedemikian rupa anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditahan, kalaupun si anak harus ditahan maka penahanan yang dilakukan harus singkat dan proses hukum yang dijalani harus cepat  sehingga anak mendapatkan kepastian hukum......."


Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dinyatakan bahwa ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang SPPA.  Adapun jenis penahanan tercantum dalam pasal 22 ayat (1) KUHAP dapat berupa :
1. Penahanan Rumah
yakni penahanan yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di rumah dilakukan 1/3 (satu per tiga).

2. Penahanan Kota
yakni penahanan yang dilaksanakan di dalam kota tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di dalam kota dilakikan 1/5 (satu per lima).

3.  Penahanan Rumah Tahanan Negara atau bagi Anak penahanan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Penahanan terhadap anak berdasarkan Undang-undang SPPA hanya dapat dilakukan terhadap anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

4.   Penahanan dilakukan oleh pejabat yang secara yuridis berwenang melakukan penahanan yaitu :
a.      Tahanan Tingkat Kepolisian / Penyidik
Dalam perkara Anak apabila dilakukan penahanan oleh penyidik, maka lamanya penahanan adalah selama 7 (tujuh) hari. Jangka waktu penahanan dapat dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum atas permintaan penyidik untuk jangka waktu selama 8 (delapan) hari. (PASAL 33 UU SPPA).
 b.     Tahanan Tingkat Penuntutan /  Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk kepentingan Penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu 5 (lima) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Hakim Pengadilan negeri atas permintaan penuntut umum untuk paling lama 5 (lima) hari. (Ketentuan Pasal 34 UU SPPA).
c.      Tahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. Jangka wktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua pengadilan Negeri atas permintaan hakim untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari (Ketentuan Pasal 35 UU SPPA).
d.     Tahanan Hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat banding, hakim banding dapat melakukan penahanan terhadap Anak paling lama 10 (sepuluh) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
e.      Tahanan  Hakim Mahkamah Agung (MA)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat kasasi, hakim kasasi dapat melakukan penahanan terhadap Anak selama 15 (lima belas) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.

5.     Adapun ketentuan penahanan bagi anak adalah sebagai berikut :
a.      Tahanan Kepolisian / Penyidikan (Pasal 33 UU SPPA)
·  Pasal 33 ayat  1                                  :  7  hari
·  Pasal 33 ayat  2                                  :  8  hari
b.      Tahanan Kejaksaan / Penuntutan  (Pasal 34 UU SPPA)
·  Pasal 34 ayat  1                                  :  5  hari
·  Pasal 34 ayat  2                                  :  5  hari
c.      Tahanan Pengadilan Negeri  (Pasal 35 UU SPPA)
·  Pasal 35 ayat  1                                  : 10  hari
·  Pasal 35 ayat  2                                  : 15  hari
d.      Tahanan Pengadilan Tinggi / Banding  (Pasal 37 UU SPPA)
·  Pasal 37 ayat  1                                  : 10  hari
·  Pasal 37 ayat  2                                  : 15  hari
e.      Tahanan MARI / Kasasi (Pasal 38 UU SPPA)
·  Pasal 38 ayat  1                                  : 15  hari
·  Pasal 38 ayat  2                                  : 20  hari
Jumlah  hari                                        : 110  hari


Dalam tiap-tiap tingkat penahanan, apabila hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir, dan belum selesai penanganan ditiap-tiap proses, maka  Anak wajib dikeluarkan demi hukum. (ketentuan Pasal 39 UU SPPA)