BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Senin, 30 Agustus 2010

UPT Pemasyarakatan (Part I)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) dalam operasionalnya di lapangan, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Uraian selanjutnya akan disusun sebagai berikut :

1. Rumah Tahanan Negara
a. Dalam KUHAP pasal 22 dinyatakan bahwa jenis penahanan dapat berupa penahanan RUTAN,Penahanan rumah dan penahanan kota.


Dalam hal ini berarti bahwa selalu alternative bagi instansi yang berwenang untuk menggunakan pilihannya dalam menetapkan jenis penahanan tersebut. Namun yang ingin digarisbawahi adalah bahwa menurut hemat saya, jenis penahanan rutan adalah jenis penahanan yang harus digunakan secara selektif. Satu dan lain hal karena seperti saya sebutkan di muka, bahwa jenis penahanan Rutan dalam pelaksanaanya lebih mudah atau cenderung untuk terjerumus ke dalam pelanggaran hak asasi manusia. Manfaat inikan lebih terasa apabila dilihat dari segi biaya, dimana penahanaan rumah dan jenis penahanan kota tidak perlu mengeluarkan biaya makan dan akomodasi untuk si tersangka/terdakwa seperti kalau dikenakan kepada jenis penahanan Rutan. Jadi kalau dilihat dari segi anngaran Negara, tindakan selektif untuk mengenakan jenis penahanan Rutan adalah sangat terpuji di damping untuk mengurangi resiko melakukan tindakan pelecehan terhadap martabat manussia. Hal ini sesuai pula dengan anjuran dari Prof. Mr. Roeslan Saleh dalam bukunya yang berjudul dari Lembar Kepustakaan Hukum Pidana, yaitu menyerukan agar dalam menggunakan hukum pidana, kita harus bersikap menahan diri di damping teliti sekali (10:38)

b. Berdasarkan KUHAP pasal 22 seprti tersebut di atas maka hannya dikenal 3 macam jenis penahanan saja. Jadi pada prinsipnya KUHAP tidak mengenal jenis penahanan polisi,penahanan jaksa dan penahanan hakim yang diatur dalam HIR.

Hal ini berarti bahwa tempat penahanan hanya ada di Rutan yakni tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan (PP @&/1983 pasal 1 ayat 2). Sedangkan dalam pasal 21 dinyatakan bahwa Rutan dikelola oleh Departemen Kehakiman (dalam hal ini Cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
Kedudukan yang diatur tersebut di atas memang sudah pada tempatnya,karena apabila kedudukan Rutan juga dibolehkan dikelola oleh instansi yang berwenang secara yuridis, maka dikhawatirkan akan membawa dampak yang kurang baik terhadap perlindungan hak-hak asasi tersangka/terdakwa. Hal tersebut disebabkan karena dengan disatukannya fungsi penyidikan dan fungsi penuntutan dengan fungsi pelaksanaan penahanan maka salah satu prinsip KUHAP yakni system cekking diantara sesam pnegak hukum (dalam hal ini antara pemasyarakatan dengan instansi yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan) tidak akan terjadi. Keadaan ini sudah barang tentu akan memudahkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, misalnya :

1) Dalam PP 27/1983 pasal 19 (4) dinyatakan bahwa kepala Rutan tidak boleh menerima tahanan dalam Rutan jika tidak disertai surat penahanan yang dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan itu,sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Dapat di bayangkan apabila Kepala Rutan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penahanan itu adalah bawahan atau rekan satu korps. Dengan kondisi ini dapat timbul pertanyaan apakah ketentuan tersebut efektif dalam pelaksanaanya ? Jawabannya memang belum tentu efektif. Akan tetapi kita semua merasa khawatir bahwa sesuatu hal justru akan terjadi sebaliknya, dikarenakan tidak berfungsinya system cekking diantara instansi penegak hukum yang terkait. Sedangkan kita mengetahui bbahwa pasal tersebut dimaksudkan agar setiap tindakan dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis apabila ingin melakukan penahanan Rutan kepada seseorang ia harus memenuhi syarat-syarat subyektif (pasal 21 ayat 1 KUHAP).Karena kalau tidak demikian maka surat penahanan tersebut dapat dikatagorikan sebagai surat penahanan yang cacat hukum dan oleh sebab itu tidak sah, dan orang tersebut harus ditolak dimasukkan dalam Rutan.
Jadi untuk jelasnya memang sangat diperlukan adanya pemisahan fungsi tersebut, sehingga masing-masing instansi terkait dapat saling mengawasi satu sama lain.Dengan demikian ketentuan seperti yang tercantum dalam penjelasan KUHAP pasal 22 yang menyatakan bahwa selama belum ada Rutan maka tempat lain dapat dianggap Rutan, harus dihindari sejauh mungkin dan hannya dipergunakan apabila benar-banar dalam keadaan darurat.Berhubung hal tersebut akan membawa preseden yang kurang bail bagi citra penegakan hukum di indonesia.

2) Dalam PP 27/83 pasal 21 ayat 2 dinyatakan bahwa tanggung jawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Dalam ayat 3 dinyatakan bahwa tanggungjawab secara fisik atas tahanan ada pada kepala Rutan.
Subtansi dari pengaturan tersebut di atas adalahdalam pemisahan fungsi yang apada gilirannya dapatmelancarkan proses saling cekking diantara aparat penegak hukum. Dapat dibayangkan apabilaorang yang bertanggung jawab secara fisik tersebut adalahpejabat yang berkepentingan dengan hal-hal yang bersangkut paut dengan keterangan (pengakuan) tersangka/terdakwa.
Bukankah lebih muda terjadi peristiwa ‘Penganiayaan’tersangka di tempat tahanan oleh pejabat yang berkepentingan dengan pengakuan tersangka,ketimbang pemeriksaan yang dilakukan di tempat Rutan semestinya.
Lain halnya kalau di Rutan yang semestinya , sudah barang tentu pejabat Rutan yang semestinya, sudah barang tentu pejabat Rutan bertanggung jawab secara fisik tidak rela kalau dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang secara yudiisil,si tahanan dilakukan melalui penyiksaan fisik. Dengan tidak menutup kemungkinan bahwa di dalam Rutan juga akan terjadi penganiayaan oleh pegawai terhadap tahanan, tetapi bukankah pengawasan juga dilakukan oleh pihak lain yakni keluarga, penasehat hukum atau mala oleh pejabat yang berwenang menahan itu sendiri.
Disamping itu peranan penasehat hukum dalam pendampingan kliennya akan leluasa jika pertemuan dilakukan di tempat yang lebih netral yakni Rutan dan bukan tempat tahanan berada dalam pengawasan yang bertanggung jawab secara yudisiil yang nyata-nyata, secara tugas dan fungsi satu sama lain saling bertentangan. Secara strategis dan psikologis penempatan tahanan di Rutan dapat memberi akses yang luas terhadap dipenuhinya hak tersangka dan terdakwa untuk di dampingi penasehat hukumnya.
Dari contoh di atas, sudah jelas bahwa peranan system cekking dalam pelaksanaan KUHAP akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa.

c. Berdasarkan PP27/1983 pasal 19 ayat 7 dinyatakan bahwa kepala Rutan demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanannya atau perpanjangan penahanannya.
Kewenangan tersebut di atas mendudukkan posisi pemasyarakatan ke arah yang lebih nyata dalam kaitannya dengan penegakkan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terutama sangat dirasakan bahwa “kewenangan hukum” ini tidak dimiliki oleh pemasyarakatan dalam jama HIR. Keadan ini dulu menjadikan pemasyarakatan hannya sebagai “bak sampah” yang tidak memiliki kewenangan apapun kecuali mengikuti saja apa yang di inginkan oleh instansi yang berwenang melakukan penahanan. Pengaruh dari situasi “tempo dulu” sampai saat ini masih merupakan kewenangan yang “impoten” disebabkan adanya ketentuan-ketentuan yang lain, misalnya Kesepakatan Ujung pandang dan Kesepakatan Yogyakarta, yang mengatur sedemikian rupa sehinnga kewenangan tersebut tidak dapat berjalan secara efektif.
Walaupun eksistensi dari kesepakatan-kesepakatan tersebut mempunyai alasan-alasan pembenaran, namun demi perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa, keadaan ini harus segera di akhiri. Karena tidak sesuai dengan bunyi pasal 5 Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 tanggal 17 Desember 1979 tentang Aturan tingkah laku bagi petugas penegak hukum (lihat Bab B nomor 10)
Dalam penjelasan PP 27/1983 pasal 19 ayat 7 diberikan kewenangan kepada Kepala Rutan untuk memperingatkan kepada pejabatyang bertanggung jawab secara yuridis tentang habisnya masa tahanan tersebut. Hal tersebut berarti peringatan Kepala Rutan tersebut mempunyai “daya paksa” kepada polisi,jaksa,hakim, bahkan hakim agung untuk mengindahkan peringatan itu. Karena kalau tidak, maka tahanan tersebut “harus” dikeluarkan dari Rutan demi hukum.
Jadi jelasnya, tugas dan fungsi Rutan disamping melaksanakan tugas-tugas perawatan dan pelayanan terhadap kepentingan tersangka/terdakwa yang menjadi tanggung jawabnya (perawatan kesehatan, makanan, tempat tidur yang layak, perawatan rohani dan jasmani, mendapat kunjungan dari keluarga dan penasehat hukum dan lain-lain), maka ia juga mempunyai kewenangan-kewenangan hukum yang dijamin oleh undang-undang dalam rangka melindungi harkat dan martabat tahanan tersebut.
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan peundang-undangan yang berlaku telah memberikan “kedudukan” yang strategis kepada pemasyarakatan untuk ikut serta dalam penegakan hukum yang berwajah manusiawi dibandingkan dengan masa HIR berlaku.

Sabtu, 08 Mei 2010

Pekerjaan Narapidana

Dalam Buku berjudul A Human Rights Approach to Prison Management terbitan International Center for Prison Studies disebutkan bahwa “Narapidana juga manusia," Mereka juga memiliki hak asasi manusia, seberat apa pun kejahatan yang telah mereka perbuat. Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Hal ini mengandung makna bahwa setiap program kegiatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan haruslah mencerminkan kehidupan diluar lapas, salah satunya adalah dengan pembinaan kemandirian berupa adanya pekerjaan bagi narapidana.

Hal ini berarti bahwa pembinaan terhadap narapidana harus bermanfaat baik selama yang bersangkutan menjalani pidana maupun setelah selesai menjalani pidana, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama dengan anggota masyarakat pada umumnya untuk dapat memberikan kontribusinya sebagai anggota masyarakat yang aktif dan produktif dalam pembangunan bangsa.

Pemikiran tentang fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga produktif secara implisit juga dimuat dalam The Standar Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, antara lain disebutkan bahwa suatu perusahaan lembaga yang vital akan dapat dipertahankan hanya apabila ada pasaran bagi hasilnya. Pembatasan-pembatasan yang dikenakan pada penjualan hasil-hasil di pasaran bebas dapat menghalang-halangi penggunaan mesin-mesin baru dan cara-cara berproduksi modern, yang dilanjutkan dapat menghambat penyesuaian narapidana pada pekerjaan-pekerjaan diluar. Sebaliknya produksi di dalam lembaga harus dihubungkan dengan rencana latihan ketrampilan dan nilai-nilai latihan kerja di lembaga-lembaga harus diambil sebagai dasar-dasar pertimbangan bagi lebih berhasilnya produksi itu.

Pekerjaan narapidana merupakan masalah yang penting dalam pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan, baik dipandang dari segi keamanan, kesehatan, pendidikan maupun fungsi sosial dari pekerjaan itu sendiri. Namun demikian tujuan, fungsi maupun sifat pekerjaan itu sendiri dalam sejarahnya tidak sama mengingat bahwa tujuan dan fungsi pidana hilang kemerdekaan itu sendiri mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan zaman.

Dengan dikembangkannya fungsi pemasyarakatan dari lembaga konsumtif menjadi lembaga produktif, maka kegiatan yang dilakukan harus dapat menciptakan iklim yang kondusif, yang memberikan peluang kepada narapidana untuk mengembangkan potensi diri dan melakukan kegiatan kerja produktif sesuai dengan bakat, latar belakang pendidikan, keterampilan atau keahlian yang dimiliki. Kegiatan kerja melalui pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan harus merupakan suatu kegiatan yang simultan dan berkesinambungan, sehingga disamping bersifat treatment oriented maka kegiatan kerja tersebut juga harus bersifat profit oriented sebagai konsekuensi dari suatu kegiatan produktif.

Pekerjaan narapidana merupakan masalah yang penting dalam pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan, baik dipandang dari segi keamanan, kesehatan, pendidikan maupun fungsi sosial dari pekerjaan itu sendiri. Namun demikian tujuan, fungsi maupun sifat pekerjaan itu sendiri dalam sejarahnya tidak sama mengingat bahwa tujuan dan fungsi pidana hilang kemerdekaan itu sendiri mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan jaman. Dalam sistem pemasyarakatan pekerjaan narapidana bukan semata-mata dimaksudkan untuk tujuan-tujuan komersial yang bersifat profit oriented, namun lebih dimaksudkan sebagai media bagi narapidana untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat melalui kegiatan-kegiatan kerja yang bermanfaat sehingga baik selama maupun setelah menjalani pidana mereka dapat berperan utuh sebagai mana layaknya anggota masyarakat.

Pemikiran-pemikiran dasar yang melandasi perlunya program pembinaan dalam upaya peningkatan kualitas profesionalitas/ketrampilan kerja narapidana pada dasarnya pada satu sisi dimaksudkan untuk menekan atau mengeliminir segi-segi negatif dari pidana perampasan kemerdekaan, sedangkan disisi lain juga dimaksudkan untuk mengembangkan konsepsi pertanggungjawaban pribadi dalam pemidanaan untuk membangkitkan kesadaran narapidana akan nilai-nilai kemanusiaan, moralitas sosial dan tanggung jawab sosial dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Pemberian pekerjaan melalui pembinaan kemandirian sesuai dengan yang diamanatkan oleh KUHP pada Bab II pasal 24 bahwa orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja didalam atau diluar tembok tempat orang- orang terpidana27. Pemberian pekerjaan bagi Narapidana selain bagian dari pembinaan juga merupakan bagian dari pengamanan di dalam Lapas. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Adi Sujatno bahwa :

fungsi dari pekerjaan yang diberikan kepada narapidana, antara lain : Bagian dari pemidanaan, Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Untuk kepentingan pembangunan bangsa, Untuk memperbaiki mental, tabiat, dan perilaku, Untuk memberikan keterampilan dan keahlian, Memproduksi barang dan jasa yang bermanfaat bagi narapidana, keluarga, masyarakat dan negara, Media akselerator bagi tercapainya reintegrasi sosial narapidana.28

Mengenai tujuan pemberian pekerjaan Richard Snarr dalam bukunya menulis :

Work programs known as prison industry have a different purpose, which is to produce goods for the marketplace. Through the years, prison industry has been utilized to meet a varienty of goals, including

1. To make aprofit for the prison

2. To reduce idle time

3. To enforce prison discipline

4. To punish

5. To rehabilitate.29

Dari penjelasan diatas menurut Richard Snaar bahwa tujuan dari industri di penjara atau pemberian pekerjaan pada narapidana bertujuan untuk membuat keuntungan bagi penjara, untuk mengurangi waktu siaga dalam hal ini gangguan keamanan dapat dikurangi, untuk memaksa kedisiplinan dalam penjara, untuk menghukum, serta sebagai rehabilitasi narapidana.



27 KUHP dan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm 14

28 Adi Sujatno, Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan), Montas Ad, Jakarta, 2002, hlm 32.

29 Richard W. Snarr, Introduction To corrections. Debuque : Brown & Benchmark Publisher, 1996, hlm 164

Sejarah Pemasyarakatan

Perkembangan Pembinaan Dalam Pemasyarakatan


Upaya perbaikan terhadap pelanggar hukum baik yang berada dalam penahanan sementara maupun yang sedang menjalani pidana terus diadakan dan ditingkatkan sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Upaya untuk mengadakan perubahan dan pembaharuan dibidang tata perlakuan terhadap pelanggar hukum diawali oleh pemikiran DR.Saharjo S.H yang menjabat sebagai menteri Kehakiman pada saat itu. Pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana negara RI dalam penganugrahan gelar Doktor Honoris Causa bidang hukum dengan pidatonya Pohon Beringin Pengayoman yang antara lain dinyatakan bahwa tujuan dari penjara adalah Pemasyarakatan, dan juga mengemukakan tentang konsepsi tentang hukum nasional yang ia gambarkan sebagai sebuah pohon beringin untuk melambangkan tugas hukum ialah memberi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.

Gagasan tentang Pemasyarakatan tersebut mencapai puncaknya pada tanggal 27 April 1964 pada konferensi nasional kepenjaraan di Grand Hotel Lembang Bandung. Konferensi yang dihadiri oleh para direktur penjara seluruh Indonesia ini berhasil merumuskan prinsip-prinsip pokok yang menyangkut perlakuan terhadap para narapidana. Pokok-pokok pikiran Sahardjo dijadikan sebagai sandaran dalam penyusunan prinsip-prinsip pokok pemasyarakatan, dan berkembang bukan hanya sekedar menjadi tujuan dari pidana penjara, tetapi juga merupakan sistem pembinaan bagi narapidana, yang sekaligus menjadi suatu metodologi di bidang pembinaan narapidana atau treatment of offenders. Prinsip-prinsip tersebut dinamakan dengan Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan, sebagai berikut:

1. orang yang tersesat diayomi juga, dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat

yakni masyarakat Indonesia yang menuju ke tata masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bekal hidup tidak hanya berupa finansial dan material, tetapi yang lebih penting adalah metal, fisik, keahlian, keterampilan, hingga orang mempunyai kemauan dan kemampuan yang potensial dan efektif untuk menjadi warga yang baik, tidak melanggar hukum lagi, dan berguna dalam pembangunan negara.

2. menjatuhi pidana bukan tindakan balas dendam dari negara

yakni terhadap narapidana tidak boleh ada penyiksaan baik berupa tindakan, ucapan, cara perawatan maupun penempatan. Satu-satunya derita hanya dihilangkan kemerdekaan.

3. tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan, melaikan dengan bimbingan

kepada narapidana harus ditanamkan pengertian mengenai norma-norma hidup dan kehidupan, serta diberi kesempatan untuk merenungkan perbuatannya yang lampau. Narapidana dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatan.

4. negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/jahat daripada sebelum ia masuk lembaga

karena itu harus diadakan pemisahan antara :

- residivist dan yang bukan

- yang telah melakukan tindak pidana berat dan yang ringan

- macam tindak pidana yang diperbuat

- dewasa, dewasa muda, dan anak-anak

- orang terpidana, dan tahanan

5. selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya.

Menurut paham lama, pada waktu mereka menjalani pidana hilang kemerdeakan adalah identik dengan pengasingan dari masyarakat. Dalam sistem pemasyarakatan mereka tidak boleh diasingkan dari masyarakat dalam arti secara “cultural”. Secara bertahap mereka dibimbing ditengah-tengah masyarakat yang merupakan kebutuhan dalam proses pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan didasarkan kepada pembinaan yang “community centered” dan berdasarkan interaktivitas dan interdisipliner approach antara unsur-unsur pegawai, masyarakat, dan narapidana

6. pekerjaan yang diberikan kepada narpidana tidak boleh bersifat mengisi waktu, atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan negara sewaktu saja

pekerjaan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat ditujukan kepada pembangunan nasional, karena harus ada integrasi pekerjaan narapidana dengan pembangunan nasional.

7. bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila

pendidikan dan bimbingan harus berisikan azas-azas yang tercantum dalam Pancasila, kepa narapidana harus diberi pendidikan agama, serta diberi kesempatan dan bimbingan untuk melaksaakan ibadahnya, ditanmakan jiwa kegotongroyongan, jiwa toleransi, jiwa kekeluargaan, rasa persatuan, rasa kebangsaan Indonesia, jiwa bermusyawarah untuk mufakat. Narapidana harus diikutsertakan dalam kegiatan demi kepentingan bersama dan umum.

8. tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun telah tersesat

tidak boleh selalu ditunjukkan kepada narapidana bahwa ia itu adalah penjahat. Ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diberlakukan sebagai manusia. Sehubungan dengan itu petugas pemasyarakatan tidak boleh bersikap maupun memakai kata-kata yang dapat menyinggung perasaannya

9. narapidana hanya dijatuhi hukuman kehilangan kemerdeakaan

perlu diusahakan agar narapidana mendapat mata pencaharian untuk keluarganya dengan jalan menyediakan/memberikan pekerjaan dengan upah. Bagi pemuda dan anak-anak disediakan lembaga pendidikan diluar lembaga.

10. perlu didirikan lembaga-lembaga pemasyarakatan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan proses pemasyarakatan. sebaiknya ada bangunan-bangunan khusus sehingga dapat diadakan pemisahan antara narapidana :

- dewasa, dewasa muda, dan anak-anak

- laki-laki dan wanita

- residivist dan bukan residivist

- yang melakukan tindak pidana berat dan yang ringan

- narapidana dan tahanan.18

Hasil konferensi tersebut kemudian berhasil menghilangkan dualisme, dimana pemasyarakatan tidak sama dengan resosialisasi, yang berarti bahwa fokus pemasyarakatan yang dianut di Indonesia mempunyai aliran “reintegrasi” yakni dalam ilmu (correctional science) berbeda dengan aliran yang menganut “rehabilitasi“ (termasuk resosialisasi) sebagai tujuan pidana. Maka dari pertemuan tersebut tercetuslah prinsip pemasyarakatan, yaitu sebagai berikut :

1. pemasyarakatan tidak hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan pula suatu cara (atau sistem) perlakukan terpidana.

2. pemasyarakatan adalah suatu proses perlakukan yang menganut prinsip gotong royong, yakni antara petugas-terpidana-masyarakat

3. tujuan pemasyarakatan adalah untuk mencapai kesatuan hubungan hidup-kehidupan-penghidupan yang terjalin antara terpidana dan masyarakat (dalam konfrensi Lembang disebut sebagai “ integritas “ hidup-kehidupan-penghidupan )

4. fokus dari pemasyarakatan bukan individu terpidana secara ekslusif, melainkan kesatuan hubungan natara terpidana dan masyarakat

5. terpidana harus dipandang sebagai orang yang melakukan pelanggaran hukum, tidak karena ia ingin melanggar hukum, melainkan karena ditinggalkan dan tertinggal dalam mengikuti derap kehidupan masyarakat yang makin lama makin kompleks.

6. terpidana harus dipandang sebagai manusia mahluk Tuhan yang seperti manusia-manusia lainnya mempunyai potensi dan itikad untuk menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat.

7. semua unsur yang terlibat dalam proses peradilan pidana pada hakekatnya menyukai perdamaian dan pada waktunya tidak segan-segan untuk memberi maaf

8. petugas pemasyarakatan harus menghayati prinsip-prinsip kegotongroyongan dan harus menempatkan dirinya sebagai salah satu unsur dalam kegotongroyongan

9. tidak boleh ada paksaan dalam kegotongroyongan, tujuan harus dicapai melalui self propelling adjusment dan readjusment, pendekatan yang harus dipakai ialah pendekatan antar sesama manusia

10. lembaga pemasyarakatan, adalah unit operasional untuk mencapai tujuan pemasyarakatan dan bukan bangunan, bangunan hanya sebagai sarana saja.

11. tujuan akhir dari pemasyarakatan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila19.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan didukung oleh adanya Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang pemasyarakatan menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman,persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita serta terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Lebih lanjut didalam Undang-undang Pemasyarakatan pasal 3 (tiga) disebutkan fungsi sistem pemasyarakatan yaitu menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.20

Sistem Pemasyarakatan berasumsi bahwa warga binaan bukan saja objek melainkan subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus dibetantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan warga binaan berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Oleh karena itu eksistensi pemidanaan diartikan sebagai upaya untuk menyadarkan warga binaan agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai.

Untuk mencapai tujuan tersebut, sistem pemasyarakatan mengenal adanya dua macam program pembinaan dan pembimbingan, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Dimana pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar warga binaan menjadi manusia seutuhnya, bertagwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan kepada pembinaan bakat dan ketrampilan agar warga binaan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.



18 Widiada Gunakaya, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 1988, hlm 77-81.

19 Thomas Sunaryo, Sistem Pemasyarakatan Indonesia, Universitas Indonesia, Depok 2001, hlm 46.

20 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 butir 2.