BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Senin, 23 Maret 2009

Hak Narapidana atas Fasilitas di Lapas



--> -->HAK NARAPIDANA ATAS FASILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Sistem Pemasyarakatan berasumsi bahwa narapidana bukan saja obyek melainkan subyek. Sebagai manusia yang tidak berbeda dari manusia lainnya maka sewaktu-waktu ia dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Tujuan penegakan hukum adalah meliputi : pertama; menciptakan ketertiban umum, kedua; mencari kebenaran dan keadilan, dan ketiga; menegakkan hak asasi manusia. Wujud menagakkan hak asasi manusia bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan adalah dengan pemenuhan hak atas fasilitas makanan dan pelayanan kesehatan yang layak bagi narapidana.
Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu Bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak narapidana atas fasilitas makanan dan pelayanan kesehatan yang layak di lembaga pemasyarakatan dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Bagaimana tanggung jawab lembaga pemasyarakatan dengan tidak terpenuhinya hak atas fasilitas makanan dan pelayanan kesehatan yang layak bagi narapidana tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, sementara lokasi penelitian adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak atas fasilitas makanan dan pelayanan kesehatan yang layak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta secara formal terlaksana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Secara substansial hak fasilitas atas makanan dan pelayanan kesehatan tidak terlaksana secara optimal. Indikatornya adalah jumlah anggaran makan yang tersedia sudah tidak mencukupi lagi karena jumlah penghuni lembaga yang melebihi kapasitas, mutu dan kualitas makanan menurun dan pada akhirnya banyak narapidana yang tidak makan makanan yang disediakan pihak lapas, makanan diolah kembali untuk menikmati rasa yang lebih nikmat atau membeli makanan dari luar lembaga. Pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta diselenggarakan dengan program Rehabilitasi Terpadu atau One Stop Center yaitu rehabilitasi medis dan sosial dalam satu atap. Masalah klasik pelayanan kesehatan juga dialami Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta, yaitu prosedur berobat yang rumit, prosedur rujukan ke Rumah Sakit luar lapas yang membutuhkan waktu yang lama hingga minimnya anggaran kesehatan yang disediakan negara. Pemenuhan hak atas fasilitas makanan dan kesehatan yang layak seharusnya bukan menjadi masalah yang berarti untuk kondisi saat ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai institusi yang membawahi Unit pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seharusnya mampu memberikan dorongan dan masukan kepada pemerintah dan lembaga eksekutif untuk menaikkan anggaran makan dan kesehatan narapidana selain anggaran peningkatan kesejahteraan bagi petugas pemasyarakatan itu sendiri.

English Version :

-->
Correctional system assume that prisoners are not only objects but subjects. As a man who is not different from other people during the time he can make a mistake or a mistake that could be criminal, so do not be avoided. That must be removed are the factors that may cause prisoners do things contrary to law, morality, religion, or social obligations that may be subject to criminal. Law enforcement is the goal include the following: first, to create public order, second; seek truth and justice, and third; uphold human rights. Existent uphold human rights for prisoners at the correctional facility is the fulfillment of the right to food facilities and services for the health of eligible prisoners.
In this research, two research questions that would be the implementation of rights How prisoners over food facilities and health services are feasible in the correctional facility associated with the Law No. 12 of 1995 and How correctional facility responsibility penitentiary not implemented with the right to food facilities and health services for prisoners who are eligible. The method used is a method of research to the legal normative juridical approach, techniques of collecting data through the study of literature and interviews, while the location of the research is penitentiary Klas IIA drug addict Jakarta.
Based on the results of research they found that the implementation of the right to food facilities and health services are feasible in the correctional facility Klas IIA drug addict Jakarta formally done in accordance with the duties and functions as the principal institution for the conduct of the prisoners.Substantially above the right facilities and services in health food is not done optimally. The indicator is the amount of available food budget is no longer sufficient because of the number of institutions that exceed the capacity, quality and decrease the quality of food and in the end a lot of prisoners who do not eat the food provided lapas, processed foods back to enjoy the delicious taste or buy food from outside the institution.Health services in the correctional facility Klas IIA Jakarta drug addict rehabilitation program was organized with the Integrated One Stop Center or the medical and social rehabilitation in one roof. Classical problems of health services also experienced the penitentiary Klas IIA Jakarta drug addict, the treatment of complicated procedures, the procedure leads to the hospital outside that requires a long time to inadequate health budget provided country.Fulfilling the rights to food and health facilities are eligible should not be a problem which means that for current conditions. Directorate General Correctional as the institutions that supervise implementation Technical Unit (UPT) Correctional should be able to provide encouragement and input to the government and executive institutions to increase the food budget and health prisoners than the budget increase for welfare correctional officers itself.

Tidak ada komentar: