BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Selasa, 14 April 2009

Pelayanan Kesehatan di Lapas

PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DALAM RANGKA PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA SALEMBA


ABSTRAK


Sistem Pemasyarakatan berasumsi bahwa narapidana bukan saja obyek melainkan subyek. Sebagai manusia yang tidak berbeda dari manusia lainnya maka sewaktu-waktu ia dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Tujuan penegakan hukum adalah meliputi : pertama; menciptakan ketertiban umum, kedua; mencari kebenaran dan keadilan, dan ketiga; menegakkan hak asasi manusia. Wujud menagakkan hak asasi manusia bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan adalah dengan pemenuhan hak atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi narapidana.
Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu Bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak narapidana atas pelayanan kesehatan dalam rangka pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, sementara lokasi penelitian adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan yang layak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta secara formal terlaksana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Secara substansial hak fasilitas atas pelayanan kesehatan tidak terlaksana secara optimal. Indikatornya adalah jumlah anggaran makan yang tersedia sudah tidak mencukupi lagi karena jumlah penghuni lembaga yang melebihi kapasitas. Masalah klasik pelayanan kesehatan juga dialami Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta, yaitu prosedur berobat yang rumit, prosedur rujukan ke Rumah Sakit luar lapas yang membutuhkan waktu yang lama hingga minimnya anggaran kesehatan yang disediakan negara.
Pemenuhan hak atas fasilitas makanan dan kesehatan yang layak seharusnya bukan menjadi masalah yang berarti untuk kondisi saat ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai institusi yang membawahi Unit pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seharusnya mampu memberikan dorongan dan masukan kepada pemerintah dan lembaga eksekutif untuk menaikkan anggaran makan dan kesehatan narapidana selain anggaran peningkatan kesejahteraan bagi petugas pemasyarakatan itu sendiri.


ABSTRACT


System Pemasyarakatan assume that prisoners are not only objects but subjects. As a man who is not different from other people during the time he can make a mistake or a mistake that could be criminal, so that should not be excommunicated. Must be observed is that the factors that may cause prisoners do things contrary to law, morality, religion, or social obligations that may be criminal. Law enforcement is the goal include the following: first, to create public order, second; seek truth and justice, and third; uphold human rights. Menagakkan existence of human rights for prisoners at the correctional facility is the fulfillment of the right to health service facilities are eligible for the prisoners.

In this research, two research questions that would be the implementation of rights How prisoners on health services in the framework of the prisoners at the correctional facility Klas IIA Salemba and obstacles faced in its implementation. The method used is a method of research to the legal normative juridical approach, techniques of collecting data through the study of literature and field studies, while the location of the research is penitentiary Klas IIA Salemba Jakarta. Based on the results of research they found that the implementation of the right to appropriate health care services in correctional facility Klas IIA Salemba Jakarta formally done in accordance with the duties and functions as the principal institution for the conduct of the prisoners. Substantially above the rights of health services facilities not been optimal. The indicator is the amount of available food budget is no longer sufficient because of the amount that exceeds the capacity of institutions. Classical problems of health services also experienced the penitentiary Klas IIA Salemba Jakarta, the treatment of complicated procedures, the procedure leads to the hospital outside lapas that requires a long time to inadequate health budget provided country.

Fulfilling the rights to food and health facilities are eligible should not be a problem which means that for current conditions. Directorate General Pemasyarakatan as the institutions that supervise implementation Technical Unit (UPT) Pemasyarakatan should be able to provide encouragement and input to the government and executive institutions to increase the food budget and health prisoners than the budget increase for welfare officers itself.

Tidak ada komentar: