Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
pemikiranpemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan
tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga
Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan
terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem
Pemasyarakatan.
Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan
oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal
5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh
Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan
dari pidana penjara. Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan
Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan
dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai
suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu
pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau
pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan
Pemasyarakatan di dalam masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem
pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang Undang Nomor: 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha
untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan
batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila
yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat
untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari
kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggungjawab.
Catatan :
Sejarah Singkat Sistem Pemasyarakatan ini selalu dibacakan pada Peringatan HUT Bhakti Pemasyarakatan tanggal 27 April, untuk mengingatkan kembali sejarah atau proses dari sistem kepenjaraan ke sistem Pemasyarakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar