Jakarta - Mafia narkoba beroperasi dari bilik penjara mengedarkan barang haram bernilai puluhan miliar rupiah. Bahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Nusakambangan, Marwan Adli, pun terlibat.
Ini vonis akhir yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Marwan cs dalam perkara narkoba yang sama:
1. Kalapas Marwan Adli
Pada 14 Januari 2012, Pengadilan Negeri Cilacap menghukum Marwan selama 13 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Marwan dengan hukuman 20 tahun penjara. Atas vonis ini, Marwan banding tetapi kandas. Masih tak patah arang, Marwan mengajukan kasasi.
"Menolak kasasi Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (1/3/2013).
Perkara dengan nomor register 1085 K/PID.SUS/2012 ini diadili pada 8 Agustus 2012 silam dengan susunan majelis hakim Timur Manurung, Salman Luthan dan Suhadi.
2. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Fob Budiyono
Sempat berkurang hukumannya menjadi 5 tahun, hukuman Fob Budiyono dikembalikan lagi seperti vonis PN Cilacap yaitu 7 tahun penjara di tingkat kasasi. MA menganulir vonis Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 2 April 2012 lalu.
"Mengabulkan kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (1/3/2013).
Duduk selaku majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja Dr Andi Samsan Nganro dan Djoko Sarwoko. Perkara nomor 1169 K/PID.SUS/2012 ini diketok pada 14 Agustus 2012 lalu.
3. Terpidana Syafrudin alias Kapten
MA menjatuhkan vonis mati bagi Syafrudin alias Kapten. MA mengubah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi vonis mati.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi pada 8 Januari 2013 lalu. Nomor perkara kasasi 2094 K/PID.SUS/2012 ini dengan panitera pengganti Rudi Suparmono.
4. Terpidana Hartoni
Mahkamah Agung (MA) masih memeriksa dan mengadili kasasi Hartoni. Dalam kasus ini, dia bersama Kapten menjadi otak beredarnya barang haram tersebut. Di PN Cilacap, Hartoni divonis 20 tahun penjara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang.
PN Cilacap juga memvonis keluarga yang terseret kasus ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian uang. Nama-nama di bawah ini mendapat aliran dana dari bisnis narkotika itu lewat tabungan atas nama mereka:
1. Dhiko Aldila (anak kandung Marwan) dihukum 1,5 tahun penjara
2. Andhika Permana Dirgantara (anak kandung Marwan) dihukum 2,5 tahun
3. Rinal Kornial (cucu Marwan) dihukum 1 tahun penjara
4. Rita Juniati (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara
5. May Wulandari (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara
Sumber : DETIK