BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Sabtu, 08 Mei 2010

Sejarah Pemasyarakatan

Perkembangan Pembinaan Dalam Pemasyarakatan


Upaya perbaikan terhadap pelanggar hukum baik yang berada dalam penahanan sementara maupun yang sedang menjalani pidana terus diadakan dan ditingkatkan sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Upaya untuk mengadakan perubahan dan pembaharuan dibidang tata perlakuan terhadap pelanggar hukum diawali oleh pemikiran DR.Saharjo S.H yang menjabat sebagai menteri Kehakiman pada saat itu. Pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana negara RI dalam penganugrahan gelar Doktor Honoris Causa bidang hukum dengan pidatonya Pohon Beringin Pengayoman yang antara lain dinyatakan bahwa tujuan dari penjara adalah Pemasyarakatan, dan juga mengemukakan tentang konsepsi tentang hukum nasional yang ia gambarkan sebagai sebuah pohon beringin untuk melambangkan tugas hukum ialah memberi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.

Gagasan tentang Pemasyarakatan tersebut mencapai puncaknya pada tanggal 27 April 1964 pada konferensi nasional kepenjaraan di Grand Hotel Lembang Bandung. Konferensi yang dihadiri oleh para direktur penjara seluruh Indonesia ini berhasil merumuskan prinsip-prinsip pokok yang menyangkut perlakuan terhadap para narapidana. Pokok-pokok pikiran Sahardjo dijadikan sebagai sandaran dalam penyusunan prinsip-prinsip pokok pemasyarakatan, dan berkembang bukan hanya sekedar menjadi tujuan dari pidana penjara, tetapi juga merupakan sistem pembinaan bagi narapidana, yang sekaligus menjadi suatu metodologi di bidang pembinaan narapidana atau treatment of offenders. Prinsip-prinsip tersebut dinamakan dengan Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan, sebagai berikut:

1. orang yang tersesat diayomi juga, dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat

yakni masyarakat Indonesia yang menuju ke tata masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bekal hidup tidak hanya berupa finansial dan material, tetapi yang lebih penting adalah metal, fisik, keahlian, keterampilan, hingga orang mempunyai kemauan dan kemampuan yang potensial dan efektif untuk menjadi warga yang baik, tidak melanggar hukum lagi, dan berguna dalam pembangunan negara.

2. menjatuhi pidana bukan tindakan balas dendam dari negara

yakni terhadap narapidana tidak boleh ada penyiksaan baik berupa tindakan, ucapan, cara perawatan maupun penempatan. Satu-satunya derita hanya dihilangkan kemerdekaan.

3. tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan, melaikan dengan bimbingan

kepada narapidana harus ditanamkan pengertian mengenai norma-norma hidup dan kehidupan, serta diberi kesempatan untuk merenungkan perbuatannya yang lampau. Narapidana dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatan.

4. negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/jahat daripada sebelum ia masuk lembaga

karena itu harus diadakan pemisahan antara :

- residivist dan yang bukan

- yang telah melakukan tindak pidana berat dan yang ringan

- macam tindak pidana yang diperbuat

- dewasa, dewasa muda, dan anak-anak

- orang terpidana, dan tahanan

5. selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya.

Menurut paham lama, pada waktu mereka menjalani pidana hilang kemerdeakan adalah identik dengan pengasingan dari masyarakat. Dalam sistem pemasyarakatan mereka tidak boleh diasingkan dari masyarakat dalam arti secara “cultural”. Secara bertahap mereka dibimbing ditengah-tengah masyarakat yang merupakan kebutuhan dalam proses pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan didasarkan kepada pembinaan yang “community centered” dan berdasarkan interaktivitas dan interdisipliner approach antara unsur-unsur pegawai, masyarakat, dan narapidana

6. pekerjaan yang diberikan kepada narpidana tidak boleh bersifat mengisi waktu, atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan negara sewaktu saja

pekerjaan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat ditujukan kepada pembangunan nasional, karena harus ada integrasi pekerjaan narapidana dengan pembangunan nasional.

7. bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila

pendidikan dan bimbingan harus berisikan azas-azas yang tercantum dalam Pancasila, kepa narapidana harus diberi pendidikan agama, serta diberi kesempatan dan bimbingan untuk melaksaakan ibadahnya, ditanmakan jiwa kegotongroyongan, jiwa toleransi, jiwa kekeluargaan, rasa persatuan, rasa kebangsaan Indonesia, jiwa bermusyawarah untuk mufakat. Narapidana harus diikutsertakan dalam kegiatan demi kepentingan bersama dan umum.

8. tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun telah tersesat

tidak boleh selalu ditunjukkan kepada narapidana bahwa ia itu adalah penjahat. Ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diberlakukan sebagai manusia. Sehubungan dengan itu petugas pemasyarakatan tidak boleh bersikap maupun memakai kata-kata yang dapat menyinggung perasaannya

9. narapidana hanya dijatuhi hukuman kehilangan kemerdeakaan

perlu diusahakan agar narapidana mendapat mata pencaharian untuk keluarganya dengan jalan menyediakan/memberikan pekerjaan dengan upah. Bagi pemuda dan anak-anak disediakan lembaga pendidikan diluar lembaga.

10. perlu didirikan lembaga-lembaga pemasyarakatan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan proses pemasyarakatan. sebaiknya ada bangunan-bangunan khusus sehingga dapat diadakan pemisahan antara narapidana :

- dewasa, dewasa muda, dan anak-anak

- laki-laki dan wanita

- residivist dan bukan residivist

- yang melakukan tindak pidana berat dan yang ringan

- narapidana dan tahanan.18

Hasil konferensi tersebut kemudian berhasil menghilangkan dualisme, dimana pemasyarakatan tidak sama dengan resosialisasi, yang berarti bahwa fokus pemasyarakatan yang dianut di Indonesia mempunyai aliran “reintegrasi” yakni dalam ilmu (correctional science) berbeda dengan aliran yang menganut “rehabilitasi“ (termasuk resosialisasi) sebagai tujuan pidana. Maka dari pertemuan tersebut tercetuslah prinsip pemasyarakatan, yaitu sebagai berikut :

1. pemasyarakatan tidak hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan pula suatu cara (atau sistem) perlakukan terpidana.

2. pemasyarakatan adalah suatu proses perlakukan yang menganut prinsip gotong royong, yakni antara petugas-terpidana-masyarakat

3. tujuan pemasyarakatan adalah untuk mencapai kesatuan hubungan hidup-kehidupan-penghidupan yang terjalin antara terpidana dan masyarakat (dalam konfrensi Lembang disebut sebagai “ integritas “ hidup-kehidupan-penghidupan )

4. fokus dari pemasyarakatan bukan individu terpidana secara ekslusif, melainkan kesatuan hubungan natara terpidana dan masyarakat

5. terpidana harus dipandang sebagai orang yang melakukan pelanggaran hukum, tidak karena ia ingin melanggar hukum, melainkan karena ditinggalkan dan tertinggal dalam mengikuti derap kehidupan masyarakat yang makin lama makin kompleks.

6. terpidana harus dipandang sebagai manusia mahluk Tuhan yang seperti manusia-manusia lainnya mempunyai potensi dan itikad untuk menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat.

7. semua unsur yang terlibat dalam proses peradilan pidana pada hakekatnya menyukai perdamaian dan pada waktunya tidak segan-segan untuk memberi maaf

8. petugas pemasyarakatan harus menghayati prinsip-prinsip kegotongroyongan dan harus menempatkan dirinya sebagai salah satu unsur dalam kegotongroyongan

9. tidak boleh ada paksaan dalam kegotongroyongan, tujuan harus dicapai melalui self propelling adjusment dan readjusment, pendekatan yang harus dipakai ialah pendekatan antar sesama manusia

10. lembaga pemasyarakatan, adalah unit operasional untuk mencapai tujuan pemasyarakatan dan bukan bangunan, bangunan hanya sebagai sarana saja.

11. tujuan akhir dari pemasyarakatan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila19.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan didukung oleh adanya Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang pemasyarakatan menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman,persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita serta terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Lebih lanjut didalam Undang-undang Pemasyarakatan pasal 3 (tiga) disebutkan fungsi sistem pemasyarakatan yaitu menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.20

Sistem Pemasyarakatan berasumsi bahwa warga binaan bukan saja objek melainkan subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus dibetantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan warga binaan berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Oleh karena itu eksistensi pemidanaan diartikan sebagai upaya untuk menyadarkan warga binaan agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai.

Untuk mencapai tujuan tersebut, sistem pemasyarakatan mengenal adanya dua macam program pembinaan dan pembimbingan, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Dimana pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar warga binaan menjadi manusia seutuhnya, bertagwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan kepada pembinaan bakat dan ketrampilan agar warga binaan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.



18 Widiada Gunakaya, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 1988, hlm 77-81.

19 Thomas Sunaryo, Sistem Pemasyarakatan Indonesia, Universitas Indonesia, Depok 2001, hlm 46.

20 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 butir 2.

Kamis, 06 Mei 2010

Penerimaan Tahanan di Rutan

A. Dasar Hukum Penerimaan Tahanan di Rutan

Untuk menerima seorang tahanan di Rutan ( Lapas ) secara sah maka pada saat seorang tahanan dibawa ke Rutan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pihak yang menahan lengkap dengan surat pengantarnya. Adapun dasar hukum penerimaan dari seorang tahanan di Rutan adalah :
  1. Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP
  2. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
  3. Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  4. Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  5. Permen No. 27 tahun 1993 tentang Pelaksanaan KUHAP
  6. Permen No. 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan Tata cara Pelaksanaan Wewenang, tugas dan Tangung Jawab Perawatan Tahanan
  7. Permenkeh RI No. M.04-UM.01.06 tahun 1983 tanggal 29-121983 tentang tata cara penempatan perawatan tahanan dan tata tertib Rutan
  8. KepmenKeh RI No. M.04-PK.01.03 tahun 1985 tanggal 20-091985 tentang organisasi dan tata cara kerja Rutan
  9. KepmenKeh RI No. M.02.PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990 Tentang pola pembinaan narapidana dan tahanan

B. Register Daftar-daftar / Formulir Penerimaan Tahanan di Rutan

1. Register A ; Untuk mencatat tahanan dengan penggolongannya, yang terdiri atas :
  • a) Register A 1 untuk tahanan penyidik (Polri)
  • b) Register A 2 untuk tahanan penuntut umum (Jaksa)
  • c) Register A 3 untuk tahanan Hakim Pengadilan Negeri
  • d) Register A 4 untuk tahanan Hakim Pengadilan Tinggi
  • e) Register A 5 untuk tahanan Hakim Mahkamah Agung
2. Register D ; Untuk mencatat barang-barang atau uang yang dibawa tahanan dan dititipkan pada Rutan. Barang-barang yang amat berharga disimpan sebagai barang presiosa dalam tempat yang aman ( misalnya cincin kawin,permata,uang ).

3. Register E ; untuk mencatat tanggal dan hari seorang tahanan dikunjungi/dibesuk, siapa-siapa yang dibesuk, jam berapa dibesuk.

4. Register F ; untuk mencatat kalau ada pelnggaran tata tertib dari seorang tahanan

5. Register G ; untuk mencatat keadaan kesehatan seorang tahanan,jenis penyakit dan disimpan di rumah sakit Rutan.

6. Register H ; untuk mencatat seorang tahanan yang penempatannya diasingkan dari tahanan lain baik untuk kepentingan keamanan,mengidap penyakit menular atau atas permintaan tahanan sendiri.

Disamping register-register tersebut tahanan juga dicatat pada klapper yakni buku yang mencatat semua penghuni Rutan sesuai huruf abjad awal namanya, disamping itu juga ada buku expirasi penahanan mencatat tanggal terakhir penahanan dan kapan diperpanjang atau dibebaskan demi hukum disamping itu juga diadakan daftar sidik jari penahanan yakni sdik jari tengah tangan kiri maupun sepuluh jari yang disebut kartu daktiloskopi.

Rabu, 05 Mei 2010

Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS)




Tim Pokja Penguatan Unit Organisasi/Kediklatan

Preview

Menurut penjelasan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 disebutkan bahwa yang dimaksud kepegawaian adalah segala hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri”. Sedangkan Unit kerja/organisasi kepegawaian adalah bagian dari organisasi yang mengelola kepegawaian. Dalam lingkup Ditjen Pemasyarakatan unit kerja ini berada pada Bagian Kepegawaian yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyelenggarakan fungsi: penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan adanya pengembangan organisasi direktorat Pemasyarakatan dan kebutuhan akan perbaikan dalam manajemen sumber daya manusia pegawai pemasyarakatan maka harus dilakukan penguatan unit kerja/organisasi kepegawaian. Untuk itu dibutuhkan profil unit kerja/organisasi kepegawaian yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan SDM atau kepegawaian direktorat jenderal Pemasyarakatan dengan melihat pada kondisi yang berkaitan dengan kepegawaian pada saat ini.

Selanjutnya dalam konteks kepegawaian, pendidikan dan pelatihan jabatan PNS (diklat) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS (pasal 1, PP No.101 tahun 2000). Dalam pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa diklat bertujuan untuk:

1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;

2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pem-berdayaan masyarakat.

4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Adapun sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Saat ini dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM kegiatan kediklatan terpusat pada BPSDM namun pada pelaksanaannya pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan belum memberikan kontribusi yang optimal pada peningkatan kinerja petugas pemasyarakatan. Dengan adanya pengembangan organisasi Ditjen Pemasyarakatan dan adanya kebutuhan akan pengembangan pegawai pemasyarakatan maka perlu dilakukan penguatan terhadap unit kerja kediklatan.

Tujuan dari kegiatan penguatan unit kerja kediklatan ini adalah tersusunnya Profil unit kerja kediklatan yang akan datang yang diharapkan dapat menjadi acuan pengadaan diklat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.










Koordinator :

Esti Wahyuningsih, Bc.IP,S.H,M.H

Sekretaris :

Heru Tjahjono, SH, MH

Anggota :

Drs. Budi Rahardjo, Bc. IP, SH, M.H

Drs. Tholib, Bc. IP, SH, M.H

Deddy Eduar Eka Saputra, AMd. IP, S. Sos, M Si

Sukarno Ali, AMd. IP, SH, M Si

Tommy Ellius, AMd. IP, SH, M Si

Marlan Parakas, AMd. IP, SH, M Si

Noor Shoiq, SE, M Si

Budi Arto, S.Sos

Joko Yulianto, S.H

Candra Kushendar, S.H

Yanvaldi Yanuar, S.Kom

J.M. Daniel, S.H

Livety Marwaty, S.Sos