BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Minggu, 11 Desember 2011

Pengetatan VS Moratorium REMISI



Isu tentang remisi hingga saat ini masih saja ramai diperbincangkan. hal ini tentu saja berkaitan karena "remisi" yang diutak atik adalah remisi bagi terpidana korupsi, makanya jadi rame, coba kalau remisi bagi penjahat kelas bawah pasti ga bakal seheboh ini.
Insan Pemasyarakatan pun dibuat "sedikit" kebingungan dengan kondisi ini, karena merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan pelaksanaan pemberian remisi dan tentu saja berhadapan langsung dengan pihak yang diberi remisi yaitu narapidana koruptor. persoalan remisi tidak hanya sebatas pemberian hak saja, tetapi juga berimbas pada hak-hak berikutnya yaitu pemberian hak asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi yang bersangkutan. aturan dan kebijakan boleh berubah dan berganti tetapi seharusnya memikirkan efek pelaksanaannya di lapangan.
dalam tulisan ini saya hanya mencoba untuk merangkum beberapa pendapat ahli tentang isu pengetatan atau moratorium remisi ini, bukan takut untuk berpendapat, tapi yang lebih penting seharusnya adalah bahwa KONSISTENSI ATURAN itu penting, kemudian HUKUM IDEALNYA TIDAK TERPENGARUH OLEH KEPENTINGAN POLITIK.
Berikut beberapa pendapat para ahli tersebut yang penulis review dari berbagai sumber :
1. Denny Indrayana (Wamenkumham)
"Beberapa kalangan keliru memahami kebijakan ini sebagai penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal tidak dihapus, tetapi dilakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. pengetatan ini dilakukan karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga cara memberantasnya juga harus luar biasa".
(http://nasional.vivanews.com/news/read/261188-denny--remisi-tidak-dihapus--cuma-diketatkan)

2. Romli Atmasasmita (Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran)

"efek jera seharusnya diberikan pada saat penjatuhan hukuman di pengadilan..Bukan setelah hukuman diberikan lalu dirampas lagi kemerdekaan mereka,". Kalau remisi dan pembebasan bersyarat dicabut, menurut Romli, terpidana dihukum dua kali.
(http://www.tempo.co/read/news/2011/12/12/063371123/Romli-Menentang-Penghapusan-Remisi)
dalam kaitannya dengan pernyataan tersebut, Romli Atmasasmita menyebutkan bahwa Korupsi termasuk kejahatan luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa baik dalam tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di muka pengadilan. Namun seketika putusan pengadilan telah dijatuhkan dan mengubah status terdakwa menjadi terpidana apalagi setelah memperoleh putusan pengadilan yang tetap maka tidak ada lagi perlakuanperlakuan yang luar biasa terhadap terpidana korupsi atau terorisme.

Karena keberadaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan bukan termasuk ranah penegakan hukum (law enforcement) lagi melainkan ranah pembinaan narapidana (treatment). Atas dasar pembedaan tersebut maka sejak lama telah diakui perbedaan yang signifikan antara penghukuman (punishment) di satu sisi dan pembinaan narapidana (treatment of prisoners) di sisi lain.

3. Hak Interpelasi DPR
Melalui hak interpelasi, DPR ingin meminta keterangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM tentang moratorium remisi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAS Nomor PAS - HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011 perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme.

Surat edaran itu dinilai tidak memiliki dasar hukum sekaligus melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ada 26 anggota Dewan yang berasal dari tujuh fraksi yang meneken persetujuan hak interpelasi. Tujuh fraksi itu antara lain Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Gerindra, dan PAN. Sedangkan Demokrat dan PKB tidak turut serta menandatangani usulan hak interpelasi.
(http://www.tempo.co/read/news/2011/12/08/078370646/Moratorium-Remisi-Koruptor-Berujung-Interpelasi)

4. Yusril Ihza Mahendara (Mantan Menkumham)
"adanya kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi sangat berpotensi menimbulkan kekacauan di dalam penjara. Keputusan itu sebut Yusril jelas diambil tanpa pertimbangan dan sangat otoriter, serta bertentangan dengan aturan negara hukum yang sedang dijalankan saat ini"

"Hak remisi ini diatur bukan hanya dalam UU tapi juga konstitusi, konvensi PPB melawan korupsi (UN Convention Against Coruption), Tokyo Rules dan sebagainya,” imbuhnya.

"Hak remisi ini dalam seluruh peraturan domestik dan internasional yang ada melekat pada narapidana. Sudah menjadi aturan diseluruh dunia, bahwa hukuman penjara dapat dikurangi atau dipercepat jika narapidana memiliki kelakuan baik. Dengan demikian, jika UU nya pun diubah sehingga tidak ada pemberian remisi, hal ini masih bisa di chalenge atau diperdebatkan. Hukum tidak boleh berlaku diskrimintif,”

"Remisi dimanapun adalah hak narapidana yang wajib diberikan. Pengaturannya menurut Yusril pun sangat detail dan tertuang dalam UU Pemasyarakatan untuk remisi dan PP untuk pembebasan bersyarat"

5. Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK)
"moratorium remisi koruptor bukanlah hal signifikan dalam pemberantasan korupsi. moratorium tak cukup memberikan efek jera. Apalagi, hingga kini sejumlah poin strategis belum diselesaikan. Di antaranya, penuntasan sistem single identity, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai, pengaturan penggunaan paspor untuk menghindari paspor ganda, kejelasan administrasi badan hukum, pelaporan harta kekayaan yang teratur. Saya melihatnya begini, aturan mengenai remisi sudah ada, cuma apa yang dikatakan berkelakuan baik itu yang sebenarnya apa, kadang-kadang penilaiannya sangat subyektif,"
(http://mobile.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/chandra-hamzah-moratorium-remisi-untuk-koruptor-bukan-solusi-atasi-korupsi)

Rabu, 07 Desember 2011

Kebersamaan dalam Ramah Tamah 1 Muharram 1433 H di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta

Dalam setiap moment pengadaan acara peringatan hari-hari besar baik itu nasional maupun keagamaan, selain peringatan akan hari besar tersebut, yang lebih penting dari semua itu adalah bisa berkumpulnya semua unsur petugas dalam moment kebersamaan. Hal ini sebagaimana yang terlihat pada moment-moment kebersamaan petugas Lapas Klas IIA Salemba Jakarta dalam ramah tamah dan makan siang bersama setelah acara peringatan 1 Muharram 1433 H tanggal 02 Desember 2011 yang lalu.
Cuplikan kebersamaan tersebut berhasil diabadikan oleh kameramen “amatiran” WACIL berupa potongan-potongan klip kebersamaan petugas. Berikut cuplikan-cuplikan tersebut. CEKIDOT!!!!!

Ibu Yessy sebagai Maysarroh....


Ibu Riri masih kelaperan


Ibu Dita ternyata makannya banyak


Ibu Kristin dan Ibu Fatimah ternyata makannya banyak juga


Bu Dokter Devi dan Dokter Esty makannya lahap benerrr...


Ibu Devy sama Ibu Ella in action!!!


Ustadz Yusuf Mansyur antri makan


Pak Rahmat, pak Gusti dan bu Inna....

Selasa, 06 Desember 2011

PERINGATAN 1 MUHARRAM 1433 H, PERESMIAN MASJID LAPAS KLAS IIA SALEMBA DAN PEMBUKAAN TAHFIDZ AL QUR’AN BAGI WARGA BINAAN LAPAS KLAS IIA SALEMBA


Dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1433 H, Lapas Klas IIA Salemba memanfaatkan moment tersebut untuk meresmikan Masjid lapas sekaligus pemberian nama masjid dan pembukaan Tahfidz Al Quran bagi warga binaan bekerja sama dengan Yayasan Rumah Taubat Nasional (RTN). Acara diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2011 dengan mengundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, jajaran pejabat struktural di Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, para kepala UPT se-DKI Jakarta, yayasan Rumah Taubat Nasional (RTN), stake holder yang bekerjasama dengan pihak lapas, dan yang paling ditunggu adalah Ustadz Yusuf Mansyur yang akan mengisi Taudziah dan Khotbah Jumat. Acara ini juga diliput oleh media dari Humas Ditjenpas dan media Nasional AN TV.


Acara yang dijadualkan mulai pukul 10.00 WIB baru bisa dilaksanakan pada pukul 10.45 WIB karena menunggu bapak Kakanwil masih ada acara di Kanwil DKI dan Ustadz Yusuf Mansyur yang masih dalam perjalanan menuju lapas Salemba. Akibatnya perubahan acarapun dilakukan, yaitu Taudziah yang seyogyanya oleh Ustadz Yusuf Mansyur ditiadakan, acara langsung dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta oleh Kakanwil, Bapak Taswen Tarib, Bc. IP, SH, MH dan penandatanganan prasasti peresmian masjid Lapas Salemba. Nama masjid Lapas Salemba sesuai dengan keterangan Bapak A. Yuspahruddin, BC. IP, SH, MH selaku Ka. Lapas Salemba adalah AR RAYYAN yang berarti pintu surga. Pemilihan nama ini dengan harapan mulia bahwa jamaah masjid lapas baik itu warga binaan maupun petugas yang memakmurkan masjid ini menjadi tonggak awal masuknya ke Surga di Yaumul Akhir nantinya.

Acara kemudian ditutup untuk dilanjutkan dengan Sholat Jumat. Pantia dan tamping segera bergegas merapihkan bagian dalam masjid untuk persiapan sholat jumat. Chotib sholat Jumat Ustadz Yusuf Mansyur pun langsung menuju mimbar untuk menyampaikan khotbah jumatnya. Isi khotbah jumat yang dibawakan Ustadz Yusuf Mansyur kurang lebih bercerita tentang pengalaman hidupnya yang pernah mendekam di jeruji tahanan, yang menurut beliau menjadi pengalaman berharga dalam titik balik kehidupannya dia sekarang. Dibuang dan dihina trah keluarga besar “dinasti Mansyur” membuat beliau makin kuat bahwa pertolongan sesunggahnya hanya pada Allah SWT. Beliau juga menegaskan untuk tidak henti-hentinya berdoa dan meminta kepada Allah SWT dengan cara menegakkan sholat baik Wajib maupun Sunnah. Sebagai ciri khas dari ustadz Yusuf Mansyur juga menyampaikan makna “sedekah” dan membantu sesama yang nantinya akan berlipat ganda untuk kita sendiri, Amien.


Kakanwil Membuka secara Simbolis Tahfidz Al Quran

Peresmian Masjid Lapas Klas IIA Salemba Jakarta : Ar Rayyan

Sambutan Kalapas Klas IIA Salemba Jakarta

Kedatangan Ustadz Yusuf Mansyur

Persembahan Marawis Kolaborasi WBP dan Petugas

Minggu, 13 November 2011

Bulan Bhakti Kementerian Hukum dan HAM 2011





Jakarta – Peringatan Hari Dharma Karya dhika tahun 2011, Kementerian Hukum dan HAM
mengadakan FUN BIKE KUMHAM 2011. Acara Pembukaan FUN BIKE KUMHAM 2011 yang
diselenggarakan Kemenkumham ini dibuka oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin
didampingi Wakil Menteri Deny Indrayana juga pejabat-pejabat Kemenkumham yang ikut
berpartisipasi, Minggu (30/10).


Menkumham melakukan pelepasan rombongan Sepeda berserta marching band dan Polwan
Biker. Banyaknya peserta serta antusias masyarakat yang mencapai hampir 3000 orang
tersebut menarik perhatian warga sekitar. Mengawali rute perjalanan di mulai dari Kemenkumham mengarah ke Menteng - Jl Imam bonjol – Bunderan HI – Jl. Jenderal Sudirman
– Semanggi – Gatot Subroto dan Kembali ke Kemenkumham sekitar lebih kurang satu
setengah jam. Banyaknya peserta FUN BIKE cukup membuat lalu lintas sedikit terhambat,
namun tidak berlangsung lama karena segera teratasi berkat kerjasama Kemenkumham
dengan Kepolisian.

Acara dilanjutkan dengan pembagian Door prize, yang dipandu MC Artis Dery dan Natalie
Sarah sehingga menambah maraknya acara pembagian hadiah yang dibagikan pada peserta.
Teriknya matahari tidak menyurutkan peserta Fun Bike untuk beranjak dari tempat duduk, dengan diiringan musik dan lawakan oleh MC semakin menghidupkan suasana.

Kamis, 06 Oktober 2011

Seri Manajemen Part I


A.Pengertian dan Pentingnya Manajemen
1.Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari kata to manage : mengatur. Jadi manajemen itu merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diingini.
• Apa yang diatur?
Semua unsur-unsur manajemen yang terdiri dari (6M : money, methods, materials, mechies, men, and market)
• Kenapa harus di atur?
Agar 6M tersebut lebih berdaya guna, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam mencapai tujuan yang optimal.
• Siapa yang mengatur?
Adalah pemimpin dengan wewenang kepemimpinannya melalui instruktur, sehingga 6M dan semua proses manajemen tertuju dan terarah kepada tujuan yang diinginkan.
• Bagaimana mengaturnya?
Melaui proses dari urutan fungsi-fungsi manajemen. (Planning, organizing, directing, and controlling).
• Dimana harus diatur?
Peraturannya dapat dilakukan di dalam suatu organisasi, sebab dalam organisasi inilah tempat kerja sama, proses manajemen, pembagian kerja, koordinasi, integrasi dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan tercapai.

Menurut beberapa pakar defini manajemen:
•Drs. Malayu S.P Hasibuan
Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) dan sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

•Andrew F. Sikula
Manajemen adalah Manajemen pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, penempatan, pengarahan, pemotivasian, komunikasi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh setiap organisasi dengan tujuan untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh perusahan sehingga akan dihasilkan suatu produk / jasa secara efisien.

•G.R Terry
Manajemen adalah Suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan SDM dan sumber-sumber lainnya.

•Harold Koontz and Cyril O’Donnel
Manajemen adalah Usaha mencapai tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (Manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktivitas orang lain yang meliputi perencanan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan, dan pengendalian).

2.Pentingnya Manajemen
Pada dasarnya manajemen itu penting sebab:
• Pekerjaan itu berat dan sulit untuk dikerjakan sendiri. Sehingga diperlukan pembagian kerja, tugas, dan tanggung jawab dalam menyelesaikannya.
• Perusahan akan dapat berhasil, jika manajemennya yang diterapkan dengan baik.
• Manajemen yang baik akan meningkatkan daya guna dan hasil guna semua potensi yang dimiliki.
• Manajemen yang baik akan mengurangi pemborosan-pemborosan.
• Manajemen menetapkan tujuan dan usaha untuk mewujudkan dengan memanfaatkan 6M dalam proses manajemen tersebut.
• Manajemen perlu untuk kemajuan dan pertumbuhan.
• Manajemen mengakibatkan pencapaian tujuan secara teratur.
• Manajemen merupakan suatu pedoman pikiran atau tindakan.
• Manajemen selalu dibutuhkan dalam setiap kerja sama sekelompok orang.

B.Filsafat dan Azas-azas Manajemen
Filsafat manajemen adalah kerja sama saling menguntungkan, bekerja efektif dan dengan metode kerja yang baik untuk mencapai hasil yang optimal. Menurut F.W Taylor “Kumpulan pengetahuan dan kepercayan yang memberikan dasar atau basis yang luas untuk menentukan pemecahan terhadap masalah-masalah manajer”.

Para perintis ilmu manajemen:
1.Frederick Winslow Taylor (1856-1915)
Seorang sarjana teknik yang berasal dari AS dan pemimpin perusaan Bethlehem Steel Company. Ia dikenal sebagai bapak manajemen berdasarkan ilmu ( Scientific Management). Penelitian ini memusatkan pada efisiensi kerja manusia dan mesin dengan jalan meneliti gerakan-gerakan dan waktu yang diperlukan untuk memproduksi barang-barang. Pada tahun 1911 F.W Taylor menerbitkan bukunya yang pertama: The Principle of Scientific Managemen. Dalam penelitian itu dimulai dari buruh, hingga tingkat manajer (shop level).

2.Henry Fayol (1841-1925)
Berasal dari Prancis dan bekerja pada Commantry Chambault Company (Perusahaan Tambang Batu Bara). Henry berhasil mengembangkan beberapa azas yang praktis dan sederhana yang dapat digunakan dalam pekerjan manajer (POC3: planning, organizing, coordinating, commanding, dan controlling).

Azas-azas manajemen
Azas (prinsip) adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan. Azas-azas umum manajemen menurut:
1.Henry Fayol
•Division of work (azas pembagian kerja)
Adanya keterbatasan-keterbatasan manusia dalam mengerjakan semua pekerjan yaitu: keterbatasan waktu, keterbatasan dalam pengetahuan, kemampuan, dan keterbatasan perhatian.
•Authority and Responsibility (azas wewenang dan tanggung jawab)
Wewenang dan tanggung jawab harus seimbang, wewenang menimbulkan hak dan tanggung jawab menimbulkan kewajiban. Hak dan kewajiban menyebabkan interaksi / komunikasi antara atasan dan bawahan.
•Discipline (azas disiplin)
Adanya perjanjian, peraturan yang telah ditetapkan.
•Unity of Command (azas kesatuan pemerintah)
Setiap bawahan hanya menerima perintah dari atasan dan bertanggung jawab hanya kepada seorang atasan pula.
•Unity of Direction (azas kesatuan jurusan / arah)
•Subordination of individual interest into general interest (azas kepentingan umum di atas kepentingan pribadi)
•Renumeration of Personnel (azas pembagian gaji yang wajar)
•Centralization (azas pemusatan wewenang)
•Scalar of Chain(azas hierarki atau azas rantai berkala)
•Order (azas keteraturan)
•Equity (azas keadilan)
•Iniatif (azas inisiatif)
•Esprit de Corps (azas kesatuan)
•Stability of Turn-over personnel (azas kestabilan masa jabatan)

2.F.W Taylor
•Pengembangan metode-metode kerja yang terbaik.
•Pemilihan serta pengembangan para pekerja.
•Usaha untuk menghubungkan dan mempersatukan metode kerja yang terbaik dengan para pekerja yang terpilih dan terlatih.
•Kerja sama yang harmonis antara manajer dan non manajer.

3.Harrington Emerson
•Memberikan batasan tujuan dengan tegas.
•Pikiran yang sehat.
•Nasihat (konsultasi) yang konsekuen.
•Tata tertib.
•Penjelasan yang jujur.
•Laporan yang dapat dipercaya, segera dan memadai.
•Pengiriman (Penyaluran).
•Standarisasi dan penjadwalan.
•Keadaan yang distandarkan.
•Standar operasi.
•Pengubahan instruksi praktis yang standar.
•Penghargaan keefektifan.

Senam Jumat Pagi di Lapas Salemba












Olahraga mirip obat yang mempunyai sejuta manfaat. Banyak penyakit yang dapat dicegah dengan berolahraga secara teratur. Olahraga juga dipercaya sebagai sarana yang bagus untuk menggapai hidup sehat dan lebih berkualitas.

SENAM aerobik merupakan gabungan gerakan-gerakan yang energik dan kreatif, berirama cepat sesuai dengan fungsi senam aerobik itu sendiri. Manfaat senam aerobik adalah meningkatkan kesehatan jantung dan stamina tubuh. Tapi bila dilakukan secara tidak benar bisa menimbulkan cedera.

senam aerobik sebenarnya sangat cocok untuk orang yang berusia muda, 30 tahun ke bawah. Karena senam ini berirama cepat dan di dalamnya terdapat bermacam variasi gerak. Bagi orang yang berusia 30 tahun keatas, yang ingin melakukan senam aerobik, agar tidak cedera maka harus dilakukan dengan benar. Gerakan-gerakan dan latihan yang asal-asalan dan tidak benar mungkin dapat menimbulkan cedera. “Tapi apa pun jenis olahraga yang dipilih, semuanya bermanfaat bagi tubuh apabila dilakukan dengan teratur, baik, dan benar.

Senam aerobik tersebut dilaksanakan selama satu jam setelah apel pagi. Senam aerobik dimulai dengan pemanasan selama 10 menit, dilanjutkan dengan latihan inti selama 40 menit dan kemudian dilanjutkan dengan pendinginan selama 10 menit yang diiring musik sesuai dengan iramanya.

Rabu, 05 Oktober 2011

BANG REMON OH BANG REMON..., Sebuah Renungan




BANG REMON OH BANG REMON..., Sebuah Renungan


“...eh lo dapat berapa remon-nya.., masuk grade berapa si loch....”

“..klo telat, katanya dipotong yah remon-nya...mmmhhh...denger2 pulang cepat (Pe- Ce) juga dipotong, apalagi ga masuk yah....”

Koment-koment diatas merupakan pernyataan ataupun pertanyaan standar yang ramai sekali dibicarakan menjelang dibayarkannya rapelan remunerasi atau tunjangan kinerja atau yang diplesetkan “si bang Remon atau Emon” pada Agustus 2011 yang lalu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya jajaran Pemasyarakatan.

Rapelan tersebut sebanyak tujuh (7) bulan terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2011. Beruntungnya selama tujuh bulan tersebut, setiap pegawai dibayarkan full (penuh) tanpa potongan apapun, karena sistem absensi dan perhitungan keterlambatan, tidak masuk dan sebagainya akan mulai diberlakukan mulai Agustus 2011. Si Emon dipotong atau dikurangi oleh Tunjangan Resiko Petugas Pemasyarakatan yang besarannya berkisar antara Rp. 250.0000,- hingga Rp. 600.000,- per bulan, tergantung unit yang bersangkutan bekerja.

Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM aturan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2001 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada Pasal (6) ayat (1) PP tersebut diatur mengenai hari dan jam kerja sebagai berikut :
1 Hari Senin sampai dengan hari kamis : pukul 07.30 – 16.00
Istirahat : pukul 12.00 – 13.00
2 Hari Jumat : pukul 07.30 – 16.30
Istirahat : pukul 11.30 – 13.00

Hari kerja dan jam kerja tersebut menunjukkan bahwa jam masuk kerja paling lambat adalah 07.30 dan pulang jam 16.00 (16.30 untuk hari jumat). Datang kerja lebih awal tentunya lebih baik, namun apabila terlambat aturan pemotongan sudah berlaku (persentasenya telah diuraikan di tulisan sebelumnya). Demikian juga dengan jam pulang kantor, paling cepat jam 16.00 atau 16.30 untuk hari Jumat, selebihnya pulang lebih lama (alasan tinggal di Jakarta menghindari kemacetan jam pulang kantor) tidak dipermasalahkan, kecuali ada kegiatan kantor yang mengharuskan untuk lembur dan ada perintah tertulis dari pimpinan.

Khusus di Lapas Salemba hingga saat ini ada peraturan internal kantor berkenaan dengan hari dan jam kerja kantor, yaitu :



1 Setiap hari Senin dan Kamis diadakan apel pagi pada pukul 08.00 dan apel sore pukul 16.00 mengenakan pakaian Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap;
2 Absensi untuk pulang kerja paling telat jam 17.00 (kecuali regu pengamanan menyesuaikan jadual pengamanan)


Berkenaan dengan hal tersebut diatas bagian Kepegawaian Lapas Salemba telah menyebarkan blanko untuk diisi apabila seorang pegawai melakukan Dinas Luar (DL) yang berakibat dia tidak bisa absen baik untuk kedatangan maupun jam pulang kantor dengan alasan yang syah dan diketahui oleh atasan langsung.

Walaupun pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai diberikan setiap tiga (3) bulan sekali (rapel), namun setiap bulannya bagian Kepegawaian terhitung mulai bulan Oktober 2011 telah membagikan laporan rincian pembayaran tunjangan kinerja pegawai per bulan yang menunjukkan nominal yang diterima pegawai dan pengurangannya.


Dari point Ketaatan terhadap ketentuan kehadiran pada tabel diatas yang memang agak sedikit rancu dan subyektif adalah point (b) yang menyebutkan pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya, atau meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja dengan alasan yang syah maka potongan per kejadian adalah 0,5%. Ada dua hal pokok yang menurut hemat saya perlu dicermati sebagai berikut :
a. Apabila pegawai terlambat hadir, apakah sama persentase pemotongan tunjangan kinerjanya antara yang terlambat 2 detik dengan pegawai yang terlambat 2 jam?;

Idealnya dibuatkan lagi semacam rules yang berkenaan dengan kondisi ini, sehingga tidak terjadi kecemburuan atau kondisi “pilih-pilih”, dimana pegawai yang dalam kondisi tertentu sudah merasa akan terlambat akhirnya malah memperlambat karena sama saja telat 2 detik dengan 2 jam.
Memang pada periode berikutnya keterlambatan ini akan diakumulasikan sebagai tindak lanjut dari PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun menurut hemat saya antara nominal pembayaran dan kedisiplinan pegawai dalam konteks ini sebaiknya dipisahkan sehingga prinsip keadilan bagi pegawai dapat terpenuhi.


b. Berkenaan dengan absensi pulang kerja paling telat jam 17.00 WIB, maka yang melakukan absensi diatas jam tersebut dianggap PC alias pulang cepat, walaupun faktanya pegawai yang bersangkutan masih berada di kantor karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan;
Dalam konteks ini bekerja di instansi UPT Pemasyarakatan khususnya Rutan dan Lapas, pegawai yang berhubungan langsung dengan perawatan tahanan dan pembinaan narapidana memiliki kuantitas waktu yang kadangkala sulit ditebak. Misalnya adanya pengiriman atau mutasi tahanan/narapidana dari instansi lain ataupun keluar lapas/rutan, adanya perkelahian atau bahkan kerusuhan dan lain sebagainya.

Mesin absensi sendiri berada di gedung I (utama), dimana kondisi fisik bangunan Lapas/Rutan umumnya terbagi menjadi dua hingga tiga bangunan. Gedung II dan III merupakan steril area dimana tidak semua orang bisa leluasa keluar-masuk. Secara psikologis pegawai memiliki rasa “enggan” untuk terlalu sering keluar masuk gedung II dan III apabila tidak ada hal keperluan yang mendesak dan berkenaan dengan pekerjaan. Ada baiknya absensi kepulangan diperpanjang menjadi hingga jam 21.00 atau 22.00 WIB sehingga pegawai yang berhalangan untuk absensi pada jam 17.00 WIB bisa melakukan absensi tanpa merasa takut da was was dianggap PC alias Pulang Cepat.