BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Minggu, 11 Desember 2011

Pengetatan VS Moratorium REMISI



Isu tentang remisi hingga saat ini masih saja ramai diperbincangkan. hal ini tentu saja berkaitan karena "remisi" yang diutak atik adalah remisi bagi terpidana korupsi, makanya jadi rame, coba kalau remisi bagi penjahat kelas bawah pasti ga bakal seheboh ini.
Insan Pemasyarakatan pun dibuat "sedikit" kebingungan dengan kondisi ini, karena merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan pelaksanaan pemberian remisi dan tentu saja berhadapan langsung dengan pihak yang diberi remisi yaitu narapidana koruptor. persoalan remisi tidak hanya sebatas pemberian hak saja, tetapi juga berimbas pada hak-hak berikutnya yaitu pemberian hak asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi yang bersangkutan. aturan dan kebijakan boleh berubah dan berganti tetapi seharusnya memikirkan efek pelaksanaannya di lapangan.
dalam tulisan ini saya hanya mencoba untuk merangkum beberapa pendapat ahli tentang isu pengetatan atau moratorium remisi ini, bukan takut untuk berpendapat, tapi yang lebih penting seharusnya adalah bahwa KONSISTENSI ATURAN itu penting, kemudian HUKUM IDEALNYA TIDAK TERPENGARUH OLEH KEPENTINGAN POLITIK.
Berikut beberapa pendapat para ahli tersebut yang penulis review dari berbagai sumber :
1. Denny Indrayana (Wamenkumham)
"Beberapa kalangan keliru memahami kebijakan ini sebagai penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal tidak dihapus, tetapi dilakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. pengetatan ini dilakukan karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga cara memberantasnya juga harus luar biasa".
(http://nasional.vivanews.com/news/read/261188-denny--remisi-tidak-dihapus--cuma-diketatkan)

2. Romli Atmasasmita (Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran)

"efek jera seharusnya diberikan pada saat penjatuhan hukuman di pengadilan..Bukan setelah hukuman diberikan lalu dirampas lagi kemerdekaan mereka,". Kalau remisi dan pembebasan bersyarat dicabut, menurut Romli, terpidana dihukum dua kali.
(http://www.tempo.co/read/news/2011/12/12/063371123/Romli-Menentang-Penghapusan-Remisi)
dalam kaitannya dengan pernyataan tersebut, Romli Atmasasmita menyebutkan bahwa Korupsi termasuk kejahatan luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa baik dalam tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di muka pengadilan. Namun seketika putusan pengadilan telah dijatuhkan dan mengubah status terdakwa menjadi terpidana apalagi setelah memperoleh putusan pengadilan yang tetap maka tidak ada lagi perlakuanperlakuan yang luar biasa terhadap terpidana korupsi atau terorisme.

Karena keberadaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan bukan termasuk ranah penegakan hukum (law enforcement) lagi melainkan ranah pembinaan narapidana (treatment). Atas dasar pembedaan tersebut maka sejak lama telah diakui perbedaan yang signifikan antara penghukuman (punishment) di satu sisi dan pembinaan narapidana (treatment of prisoners) di sisi lain.

3. Hak Interpelasi DPR
Melalui hak interpelasi, DPR ingin meminta keterangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM tentang moratorium remisi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAS Nomor PAS - HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011 perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme.

Surat edaran itu dinilai tidak memiliki dasar hukum sekaligus melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ada 26 anggota Dewan yang berasal dari tujuh fraksi yang meneken persetujuan hak interpelasi. Tujuh fraksi itu antara lain Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Gerindra, dan PAN. Sedangkan Demokrat dan PKB tidak turut serta menandatangani usulan hak interpelasi.
(http://www.tempo.co/read/news/2011/12/08/078370646/Moratorium-Remisi-Koruptor-Berujung-Interpelasi)

4. Yusril Ihza Mahendara (Mantan Menkumham)
"adanya kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi sangat berpotensi menimbulkan kekacauan di dalam penjara. Keputusan itu sebut Yusril jelas diambil tanpa pertimbangan dan sangat otoriter, serta bertentangan dengan aturan negara hukum yang sedang dijalankan saat ini"

"Hak remisi ini diatur bukan hanya dalam UU tapi juga konstitusi, konvensi PPB melawan korupsi (UN Convention Against Coruption), Tokyo Rules dan sebagainya,” imbuhnya.

"Hak remisi ini dalam seluruh peraturan domestik dan internasional yang ada melekat pada narapidana. Sudah menjadi aturan diseluruh dunia, bahwa hukuman penjara dapat dikurangi atau dipercepat jika narapidana memiliki kelakuan baik. Dengan demikian, jika UU nya pun diubah sehingga tidak ada pemberian remisi, hal ini masih bisa di chalenge atau diperdebatkan. Hukum tidak boleh berlaku diskrimintif,”

"Remisi dimanapun adalah hak narapidana yang wajib diberikan. Pengaturannya menurut Yusril pun sangat detail dan tertuang dalam UU Pemasyarakatan untuk remisi dan PP untuk pembebasan bersyarat"

5. Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK)
"moratorium remisi koruptor bukanlah hal signifikan dalam pemberantasan korupsi. moratorium tak cukup memberikan efek jera. Apalagi, hingga kini sejumlah poin strategis belum diselesaikan. Di antaranya, penuntasan sistem single identity, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai, pengaturan penggunaan paspor untuk menghindari paspor ganda, kejelasan administrasi badan hukum, pelaporan harta kekayaan yang teratur. Saya melihatnya begini, aturan mengenai remisi sudah ada, cuma apa yang dikatakan berkelakuan baik itu yang sebenarnya apa, kadang-kadang penilaiannya sangat subyektif,"
(http://mobile.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/chandra-hamzah-moratorium-remisi-untuk-koruptor-bukan-solusi-atasi-korupsi)

Tidak ada komentar: