BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Senin, 23 Maret 2009

Dalam Dilema


"Antara Teori dan Praktek, Pertempuran yang tak kunjung usai...."
Catatan hari pertama kerja setelah cuti panjang...


Euforia beasiswa S1 maupun S2 bahkan sekarang S3 di lingkungan depkumham dimanfaatkan dengan sangat baik oleh insan pemasyarakatan untuk menimba ilmu, meningkatkan pengetahuan dan wawasan secara ilmiah dan teoritis di perguruan tinggi yang bonafide pula. tercatat Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran adalah dua universitas negeri terkemuka di negeri ini yang menjalin kerjasama dalam peningkatan SDM Pemasyarakatan.

harapannya tentu saja dengan "disekolahkan" lagi, kompetensi SMD petugas mengalami peningkatan sehingga mampu untuk paling tidak mengurangi kolusi antara petugas dan narapidana, mengikis tips-tips tak bermanfaat yang merusak citra pemasyarakatan dan yang lebih penting adalah kompetensinya tidak kalah dengan aparatur lain dalam jajaran penegak hukum lainnya.

tapi ternyata mengaplikasikan apa yang dipelajari di bangku kuliah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan apalagi mengucapkannya. banyak yang pada akhirnya kalah dengan "sub culture" penjara yang telah mengakar dan pada akhirnya embel2 S2-nya hanyalah pelengkap untuk naik jabatan dan gengsi semata.

praktek di lapangan acapkali bahwa petugas yang nyata-nyata mengakomodir kepentingan narapidana untuk melanggar aturan malah dianggap "berhasil", dipuja bahkan dianggap memberikan kontribusi bagi kantor. tetapi ketika seorang petugas hendak menegakkan aturan yang menjadi kesepakatan umum harus ditaati malah dianggap "mengancam" keselamatan "finansial" bagi beberapa petugas tertentu. jadilah petugas tersebut "dipantau" terus gerak-geriknya layaknya seorang teroris yang harus diawasi dengan dalih "pembinaan personil". sungguh malang nasibnya.., kalau sudah begitu bagaimana petugas2 lain yang memiliki semangat integritas yang sama mau ikutan membangun dan memajukan dunia pemasyarakatan?...sementara tantangan itu sendiri datangnya dari sistem internal kita sendiri.., petugas harus "fight" dengan "kebijakan" yang seharusnya memang sudah dibumi hanguskan dalam2 ke bumi...tapi ternyata sekamnya masih bertebaran dimana-mana dan panasnya malah menyebar kemana-kemana tanpa kelihatan oleh mata awam...

salam "bravo" buat petugas yang konsisten menerapkan aturan di lapas, terus berjuang..

Minggu, 01 Maret 2009

Ombudsman Pemasyarakatan


PEMIKIRAN KEBERADAAN LEMBAGA OMBUDSMAN PEMASYARAKATAN DI INDONESIA

1. Pendahuluan
Istilah ombudsman sebenarnya telah dikenal lama dalam dunia hukum, meskipun dalam system peradilan pidana ombudsman tidak termasuk didalamnya. Ombudsman di artikan sebagai lembaga pengaduan. Di dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia lembaga ombudsman belum ada. Pelaksanaan pengawasan Pemasyarakatan yang berkaitan dengan pemidanaan menurut KUHAP dilaksanakan oleh Hakim Pengawasan dan Pengamatan (Hakim Wasmat). Namun pelaksanaannya belum dapat dikatakan optimal karena seperti dalam prakteknya setelah terpidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan tanggung jawab sepenuhnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan sebagai proses akhir peradilan pidana.
Sedangkan dalam bidang pengawasan terhadap kinerja pegawai Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM RI mempunyai Inspektorat Jendral Pemasyarakatan (Irjen Pas). Lembaga ini bertugas mengawasi pelaksanaan tugas sehari-hari pegawai di jajaran Pemasyarakatan. Terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran, Irjen Pas berkewajiban memberikan sanksi terhadapnya. Sampai saat ini lembaga Irjen Pas juga belum dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan sendiri ada Tim Pengamat Pemasyarakatan yang anggotanya terdiri dari Pejabat Struktural di Lembaga Pemasyarakatan, namun tim ini bertugas hanya sebatas untuk memberikan penilaian dan pertimbangan terhadap perilaku narapidana tidak terhadap pegawai atau Petugas Pemasyarakatan.
Sebagai lembaga baru, nantinya Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi penengah sekaligus perantara diantara para pihak yang berkepentingan dalam dunia pemasyarakatan, baik itu narapaidana, Petugas Pemasyarakatan, Direktorat Jendral Pemasyarakatan, maupun pihak-pihak lain yang bertujuan untuk kepentingan pengembangan Pemasyarakatan. Untuk itu anggota Lembaga ini harus diisi oleh orang-orang professional yang tahu, paham, dan peduli terhadap Pemasyarakatan, baik itu akademisi maupun birokrasi.

2. Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan

Sampai saat ini Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan di Indonesia masih merupakan impian karena keberadaannya belum direalisasikan. Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan mungkin nantinya dapat dijadikan sebagai perangkat yang dapat melengkapi kinerja dibidang Pemasyarakatan. Diharapkan Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan nantinya menjadi suatu tempat menampung pengaduan-pengaduan baik dari narapidana maupun Petugas Pemasyarakatan. Lembaga Ombudsman dapat memperkenalkan suatu standar yang dapt dijadikan ukuran untuk mencapai kinerja kompetensi Pemasyarakatan yang efektif dan mempunyai sasaran keadilan. Setiap adanya permasalahan yang menyangkut kebutuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan maupun keluhan-keluhan yang dialami petugas Pemasyarakatan nantinya dapat ditampung dalam lembaga ini. Apakah Lembaga Pemasyarakatan sudah memenuhi sistem standar pemasyarakatan, apakah sudah efektif Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pelaksanaan pemidanaan, Lembaga Ombudsmanlah yang akan memberikan penilaian.
Selain itu Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan yang keberadaannya independent, nantinya diharapkan dapat melindungi kepentingan narapidana dan Petugas Pemasyarakatan dari masalah-masalah yang timbul baik dari dalam maupun dari luar Lembaga Pemasyatarakatan sehingga dapat dijadikan tempat alternative sekaligus mediator penyelesaian masalah.
Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan yang keberadaannya di luar Departemen Hukum dan HAM, nantinya keberadaannya harus bisa menjadi suatu lembaga yang yang menjembatani hubungan antara narapidana dengan Petugas Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan. Meskipun dibiayai oleh Negara, lembaga ini harus dapat menjaga kerjasama maupun kredibilitas antara keduanya. Lembaga Ombudsman Pemasyarkatan diharapkan mampu menganalisa dan menyelesaikan permasalahan yang timbul di Lembaga Pemasyarakatan dengan mengembangkan system standar kerja yang professional. Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan harus mampu memberikan solusi sekaligus membuat laporan sebagai evaluasi terhadap kinerja Petugas Pemasyarakatan. Untuk itu Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan harus aktif dan penuh inisiatif terhadap kondisi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.
Secara personal Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan akan melayani dan menghubungi pihak yang mempunyai permasalahan, kemudian menggalinya dengan lebih detail dan harus meyakinkan para pihak untuk menindaklanjutinya untuk mendapatkan penyelesaian sekaligus perbaikan. Setiap persoalan yang ada akan diproses dan hasilnya harus dilaporkan kepada atasan baik itu Kalapas, dan pihak-pihak terkait seperti Dirjend. Pemasyarakatan maupun pihak pelapor yang bersangkutan.


3. Keluhan Petugas Pemasyarakatan

Petugas Pemasyarakatan sebagai abdi Negara banyak mengalami keluhan terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan yang sampai saat masih dirasakan jauh dari yang diharapkan. Gaji pegawai yang masih rendah memungkinkan pegawai seringkali melakukan hubungan atau interaksi dengan narapidana dengan mengadakan hubungan saling menguntungkan diantara keduanya, seperti sebagai perantara narapidana dengan keluarganya, atau dengan pihak lain seperti pengadilan dan kejaksaan. Terkadang tanpa disadari hubungan ini sampai melebihi batas yang tidak menutup kemungkinan berhadapan atau bersinggungan dengan pelanggaran hukum. Memang ini alasan klasik yang ujung-ujungnya berkaitan dengan urusan perut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk itu tantangan bagi Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan untuk menjembatani antara dengan pegawai dengan Negara agar senantiasa memperhatikan kesejahteraan petugas Pemasyarakatan agar para pegawai dapat menjalankan pekerjaannya dengan tenang dan menjauhi hal-hal yang dilarang seperti mengedarkan narkoba, menyewakan alat komunikasi televisi dan telepon genggam.
Sumber daya manusia, sarana dan prasana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dewasa ini masih jauh dari standar, padahal resiko yang ditanggung oleh Petugas Pemasyarakatan sangatlah berat. Petugas Pemasyarakatan tidak hanya menjaga keamanana dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan agar dapat terjaga kondisi yang kondusif, mereka juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan perawatan terhadap narapidana sehingga mereka setelah kembali ke masyarakat memiliki ketrampilan dan keahlian sehingga tidak mengulangi kejahatannya lagi. Hal ini perlu dipertimbangkan oleh Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan agar Petugas Pemasyarakatan dapat bekerja secara professional.

4. Keluhan Narapidana

Narapidana sebagai terhukum memang terlihat mempunyai posisi yang jauh dibawah Petugas Pemasyarakatan. Banyak hak-hak narapidana yang tidak dipenuhi. Yang jelas terlihat misalnya dalam pemenuhan makanan bagi narapidana. Mereka mendapatkan makanan dengan kandungan gizi yang sangat rendah, bisa dibayangkan dengan jatah makan dibawah Rp. 7.000.,- untuk tiga kali/hari.
Sebagai terpidana, pelayanan dalam semua bidang yang mereka terima selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarkatan sangat jauh dari harapan, baik itu pelayanan kesehatan, jaminan keamanan, pelaksanaan program pembinaan dan lain lain sangat bersifat terbatas. Belum lagi mereka harus mengeluarkan uang ekstra agar mendapat kemudahan yang sebenarnya merupakan haknya, seperti biaya kalau dibezuk oleh keluarganya, uang untuk menahan kamar agar tidak dipindahkan ke blok lain, maupun besarnya biaya administrasi pengurusan pogram Pembebasan Bersyarat (PB), ijin Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan lain-lain program asimilasi.
Banyak pungutan dari Petugas Pemasyarakatan yang dibebankan terhadap narapidana yang terkadang dilakukan dengan pemaksaan dan ancaman, membuat narapidana semakin tertekan dan mengganggu psikologis diri narapidana. Sehingga terkadang ada pendapat, hidup dipenjara itu mahal, lebih mahal dari pada di luar, sehingga memungkinkan narapidana untuk berbuat apa saja yang penting bisa mempertahankan hidup.

5. Keberadaan Positif Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan
A. Bagi Petugas Pemasyarakatan
Dengan adanya Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi tempat berkeluh-kesah bagi Petugas Pemasyarakatan yang berkaitan dengan kesejahteraan yang telah diterima selama ini. Lembaga ini menampung aspirasi Petugas Pemasyarakatan kemudian menyalurkannya kepada pihak-paihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti seperti Direktorat Jendral Pemasyarakatan maupun lembaga legislatif untuk mendapatkan pemecahan sebagai jalan terbaik untuk meningkatkan kondisi ekonomi Petugas Pemasyarakatan.
Keberadaan Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan memang sangat diperlukan dan ditunggu-tunggu di Negara yang mengakui dirinya sebagai Negara demokrasi. Untuk dapat melayani narapidana sebagai Klien Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan dituntut untuk dapat bekerja professional, senantiasa waspada, dan tidak semata-mata mengejar materi. Selain itu dengan adanya pengawasan dari Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan memungkinan kita Petugas Pemasyarakatan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan protab dan prosedur sekaligus menjauhkan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Selain itu keberadaan Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan diharapkan dapat mendampingi para pegawai sebagai penasehat hukum apabila ada pegawai yang bermasalah baik dalam bidang kepegawaian, administrasi, maupun sebagai mediator dan penengah apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan narapidana.

B. Bagi Narapidana
Keberadaan Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan tentunya sangat diharapkan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Selain sebagai tempat menampung keluh-keluhan mereka, paling tidak ada perbaikan terhadap mutu pelayanan yang mereka terima dibandingkan selama ini yang masih jauh dari yang diharapkan. Banyak kebutuhan narapidana yang tidak terpenuhi, banyak program pembinaan yang belum berjalan, dan banyak biaya yang harus dikeluarkan dari kantong mereka untuk dapat hidup layak. Sehingga tidak menutup kemungkinan sering timbulnya persinggungan antara narapidana dengan Petugas Pemasyarakatan.
Dengan adanya Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan tanggung jawab narapidana juga harus meningkat, narapidana berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, narapidana wajib mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan sehingga dapat menjadi manusia mandiri yang mampu menopang hidupnya setelah kembali ke masyarakat. Dengan kata lain Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan ini membantu narapidana dalam upaya pemenuhan kebutuhan sebagai bagian dari hak asasinya, dan membatasi Petugas Pemasyarakatan dari tindakan-tindakan yang tidak terpuji.

6. Keberadaan Negatif Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan A. Bagi Petugas Pemasyarakatan
Dengan keberadaan Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan dapat juga menjadi bomerang bagi diri pegawai Lembaga Pemasyarakatan. Banyak permasalahan yang akan diungkap, baik masalah pribadi, masalah yang berkaitan dengan narapidana, ataupun masalah-masalah lain yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai Petugas Pemasyarakatan akan dibeberkan. Masalah yang akan terungkap misalnya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah merebak di semua lini, masalah pegawai yang melakukan kesalahan dan pelanggaran kepegawaian, maupun masalah budaya yang telah mengakar di Lembaga Pemasyarakan seperti kekerasan, pemalakan, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara alias 86). Bagi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan pekerjaannya akan merasa senantiasa diawasi, sehingga di kondisi sekarang kita terkadang membuat kita kurang nyaman dalam bertindak.

B. Bagi Narapidana
Dengan keberadaan Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan yang mengakomodir keinginan-keinginan narapidana membuka peluang banyaknya kebutuhan-kebutuhan narapidana yang harus dipenuhi. Banyak permintaan yang mereka butuhkan yang mereka anggap sebagai hak, padahal sebagai terpidana mereka harus dibatasi. Selain itu anggaran keuangan Negara dipastikan akan membengkak karena semakin banyaknya hak-hak narapidana yang harus dipenuhi, artinya semakin besar biaya yang harus ditanggung Negara dalam upaya mencukupi kebutuhan minimal narapidana. Dengan semakin dinaikkan keberadaanya, dapat menimbulkan egoisme dari diri narapidana yang selalu menuntut hak-haknya, padahal disisi lain mereka adalah orang yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum yang semestinya harus mendapatkan hukuman atau balasan yang berat. Dengan meningkatnya pelayanan dan perawatan bagi narapidana tidak menutup kemungkinan mereka menjadi betah di dalam Lembaga Pemasyarakatan dibandingkan dengan di luar yang kondisinya belum tentu lebih baik, yang akhirnya mereka memilih menjadi residivis yang kembali masuk sebagai penghuni.

7. Penutup

Demikian uraian tentang pemikiran Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan di Indonesia yang keberadaanya masih menjadi impian dan harapan bagi dunia Pemasyarakatan menuju suatu system yang lebih baik, korektif, dan efektif. Memang keberadaan Lembaga Ombudsman Pemasyarakatan dapat menjadi boomerang bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan apabila tidak berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas yang menjadi bidangnya. Untuk itu Petugas harus professional mengedepankan apa yang menjadi tanggungjawabnya sehingga nantinya tidak terseret dan terjerat dalam batas-batas hukum yang megitarinya. Ada keuntungan dan kelemahan dari keberadaan Lembaga Obudsman Pemasyarakatan baik bagi Petugas Pemasyarakatan maupun bagi narapidana, namun hal ini tidak perlu ditakuti, kita harus mengambil sisi positifnya sehingga mampu menjadi bagian yang terpenting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana.

Sabtu, 28 Februari 2009

Jalur Narkoba di Indonesia

Sex in Prison


Prolog :

In this Picture is Two hooded and naked Iraqi prisoners made to simulate oral sex inside the Abu Ghraib prison near Baghdad in Iraq, in this undated photo. The U.S. military has reprimanded six senior commissioned and non-commissioned officers in connection with the abuse of prisoners, a senior U.S. military official said May 3, 2004. The alleged abuses were said to have involved around 20 prisoners and took place in November and December last year. The reprimands, the most serious written punishment the U.S. army hands down, are private and no details would be released on the names or ranks of those punished, the U.S. official said. (taken from http://picasaweb.google.com/lhview?q=sex%20in%20prison&pcs=G&filter=1#5173590184011887602)


Perilaku Menyimpang Dalam Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana
(Studi Kasus Terhadap Lima Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat)
By. Edward-33 (Penelitian dilakukan Tahun 2003)

Perampasan hak seksual (sexual deprivation) merupakan salah satu bentuk kesakitan yang dialami oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama kebebasan untuk melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (loss of heterosexual relationship). Hal ini kemudian menimbulkan penyimpangan berupa narapidana berusaha melakukan hubungan seksual dengan sejenis (homoseksual), atau melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis dengan memanfaatkan oknum petugas untuk memfasilitasinya.

Rumah Tahanan merupakan suatu komunitas yang kompleks dimana orang dengan berbagai latar belakang pekerjaan, budaya dan sebagainya namun dengan kesamaan jenis kelamin ditempatkan dalam satu tempat yang sama dalam jangka waktu tertentu.

Prinsip-prinsip pembinaan narapidana dengan pendekatan lebih manusiawi berdasarkan Sistem Pemasyarakatan terutama untuk membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya. Hal ini mengandung makna bahwa pembinaan narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan merupakan upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial yaitu pulihnya kesatuan hubungan hidup narapidana sebagai individu, makhluk sosial dan makhluk tuhan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku menyimpang narapidana dalam pemenuhan kebutuhan seksualnya terdiri dari penyimpangan secara biologis yaitu homoseksual dan penyimpangan secara KKN yaitu pemenuhan kebutuhan seksual dengan lawan jenis pada saat dan diluar jam kunjungan dengan memanfaatkan akomodasi oknum petugas. Faktor penyebab terjadinya penyimpangan adalah aturan kunjungan narapidana yang belum dijabarkan secara lebih lanjut sehingga memunculkan celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana dan pengunjung serta oknum petugas, tingkat pengetahuan petugas yang masih minim dalam menjalankan tugasnya dalam membina narapidana dan faktor over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat.




Jumat, 27 Februari 2009

Apakah Lingkungan Kerja Anda Mempengaruhi Produktivitas Kerja Anda ?

HUBUNGAN ANTARA KOMUNIKASI ORGANISASI DAN LINGKUNGAN KERJA FISIK DENGAN KEPUASAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN LAPAS KLAS IIA NARKOTIKA CIPINANG JAKARTA

By. Edward-33

Manusia merupakan unsur terpenting dalam organisasi, karena manusia adalah pelaku organisasi yang menjalankan dan mengendalikan jalannya organisasi. Sedangkan alat-alat dan perlengkapan lain dalam organisasi hanya merupakan instrumen yang dikendalikan manusia. Oleh karena itu, sangat penting bagi sebuah organisasi untuk memberikan perhatian kepada karyawan agar dapat menghasilkan kinerja sesuai dengan harapan. Pada kenyataannya, tidak semua karyawan mampu produktif sesuai dengan yang diharapkan organisasi. Hal ini disebabkan karena setiap individu memang memiliki kapasitas pribadi yang tidak sama. Selain itu, adanya pengaruh dari komunikasi organisasi dan lingkungan kerja fisik sangat menentukan produktivitas seseorang. Lingkungan kerja fisik yang buruk dan komunikasi organisasi yang tidak kondusif cenderung akan membuat karyawan kurang termotivasi untuk menunjukkan produktivitas yang lebih baik.

Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu bagaimana hubungan antara komunikasi organisasi dan lingkungan kerja fisik terhadap kepuasan kerja serta bagaimana hubungan antara kepuasan kerja dengan produktivitas kerja karyawan pada Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta. Metode yang digunakan adalah metode survey dengan menggunakan kuesioner. Sampel yang diambil sebanyak 100 responden dari total 178 populasi yang ada. Teknik analisis data menggunakan memanfaatkan perangkat SPSS 12 for windows dan LISREL 8.3.

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa komunikasi organisasi, lingkungan kerja fisik, kepuasan kerja dan produktivitas kerja karyawan Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta dapat dikategorikan baik. Sementara berdasarkan hasil analisis model menggunakan LISREL 8.3 menunjukkan bahwa model analisis awal tidak fit sehingga tidak bisa digunakan untuk menjawab pertanyaan dan hipotesa penelitian. Untuk itu diajukan dua model analisis alternatif, yaitu alternatif I menunjukkan bahwa model memiliki cdmin/df lebih besar dari 2, nilai Chi-Square sebesar 34.96, nilai p = 0,00629, RMSEA = 0,103, GFI = 0,92, AGFI = 0,83, IFI = 0,95 dan CFI = 0,94. Dari model ini menunjukkan bahwa variabel komunikasi organisasi merupakan prediktor dari kepuasan kerja, sedangkan kepuasan kerja merupakan prediktor dari produktivitas kerja. Sedangkan alternatif model II diperoleh suatu model yang memiliki kriteria fit. Model tersebut memiliki nilai cdmin/df lebih besar dari 2, nilai Chi-Square sebesar 6,49, nilai p = 0,59212, RMSEA = 0,000, GFI = 0,98 , AGFI = 0,94, IFI = 1,01 DAN CFI = 1,00. Dari model ini menunjukkan bahwa komunikasi organisasi yang baik akan semakin meningkatkan produktivitas kerja.

Dari hasil jawaban responden dapat diketahui bahwa hubungan komunikasi organisasi dengan kepuasan kerja dan produktivitas kerja tergolong kuat, oleh karena itu Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta perlu meningkatkan efektivitas komunikasi dalam organisasi, selain itu juga pentingnya membina komunikasi yang baik dengan stake holder diluar institusi yang akan terus meningkatkan produktivitas kerja karyawan yang menyatu menjadi produktivitas organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan kerja tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan kerja dan produktivitas kerja pada Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta. Hal ini membuktikan bahwa untuk institusi lapas, dibangunnya gedung baru dengan fasilitas dan tingkat keamanan yang baik tidak menjamin meningkatnya kepuasan kerja dan produktivitas kerja karyawannya.

Hubungan komunikasi organisasi dengan kepuasan kerja pada Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta tergolong sangat kuat. Untuk itu perlu dibina, dipupuk dan ditingkatkan rasa kebersamaan, rasa memiliki serta kebanggaan akan organisasi sehingga tercipta suasana kerja yang sehat dan produktif.Untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta yang optimal perlu ditingkatkan efektivitas komunikasi dalam organisasi baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal, perlu banyak memberikan kesempatan kepada karyawan/bawahan untuk mengeluarkan ide-ide dan gagasannya, arahan kepada karyawan agar menggunakan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat, menggunakan biaya secara efisien dan efektif serta melaksanakan tugas sesuai dengan target waktu yang ditentukan. Kondisi ini akan memunculkan sikap saling menghargai dan memahami antar atasan dan karyawan, sesama atasan dan sesama karyawan yang mendukung peningakatan produktivitas kerja.


English Version :


THE RELATION OF COMMUNICATION OF ORGANIZATION AND PHYSICAL JOB ENVIRONMENT WITH JOB SATISFACTION AND PRODUCTIVITY OF THE OFFICER IN IIA CLASS DRUGS DETENTION CENTER CIPINANG JAKARTA


Human is the most important things in organization because human being is the actor in organization who run and manage the direction of it. Other tools and equipments in organization become an instrument controlled by human. For that reason, it is important for organization to give attention on employee to perform well. In fact, not all of the employee can perform well as expected. It is because every individual has different individual capacity. Besides, the influence of organizational communication and physical job environment determine individual’s performance. Terrible physical job environment and organizational communication which are not conducive will make employee do not have good motivation to perform well.

In this research there are two research questions that will be answered, which are how is the relation between communication of organization and physical job environment with job satisfaction and how is the relation between job satisfaction with job productivity of the employee in IIA Class Drugs Detention Center Jakarta. The method which is used is survey with questionnaire. Sample which is chosen is 100 respondents from total population of 178. To analyze the data, SPSS 12 for windows and LISREL 8.3 are applied.

Base on the result of the research, it is found that organizational communication, physical job environment, job satisfaction and productivity of the employee in IIA Class Drugs Detention Center can be categorized as good. Meanwhile, base on model analysis using LISREL 8.3, it is found that initial model analysis is not suitable, hence it cannot be used to answer question and research hypotheses. For that reason, it is proposed two alternative analyses, which are first alternative that show that the model has cdmin/df bigger than two, the value of Chi-square is 34.96, the value of p is 0.00629, RMSEA is 0.103, GFI is 0.92, AGFI is 0.83, IFI is 0.95, and CFI is 0.94. The model shows that communication of organizational variable is the predictor for job satisfaction, and job satisfaction is the predictor of job satisfaction.

The second alternative model is taken from a model which has suitable criteria. The model has the value of cdmin/df bigger than 2, the value of Chi-square is 6.49, p value is 0.59212, RMSEA is 0.000, GFI is 0.98, AGFI is 0.94, IFI is 1.01, and CFI is 1.00. The model shows that good organizational communication will increase job productivity.

From respondent’s answers it can be known that the relation between organizational communication with job satisfaction and productivity is strong. For that reason, IIA Class Drugs Detention Center should increase effective communication in the organization. Besides, it is also important to develop good communication with stake holder outside the center that will constantly raise employee’s productivity. The result also shows job environment do not give significant influence on job satisfaction and productivity. It is proven that for the center, a new building with its facilities and maximum security level does not guarantee the rise of job satisfaction and productivity of the employee.

The relation of communication of organizational and job satisfaction is categorized very strong. Therefore, it should be develop, flourish, and lush the in-group, ownership and pride on the organization so the environment of pleasant and productive will be shaped. To optimize the optimum productivity, the effective communication must be improved in the organization vertically and horizontally. Lower level employee should be given a chance to explore their ideas and they must be directed to use their time for useful activities. They also should be engaged to use budget efficiently and effectively and do their job right on time. This situation will develop respectful and mutual understanding between functionaries and employees, among the functionaries and among the employee which support the rise of job productivity.