Perilaku Menyimpang Dalam Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana
(Studi Kasus Terhadap Lima Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat)
(Studi Kasus Terhadap Lima Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat)
By. Edward-33 (Penelitian dilakukan Tahun 2003)
Perampasan hak seksual (sexual deprivation) merupakan salah satu bentuk kesakitan yang dialami oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama kebebasan untuk melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (loss of heterosexual relationship). Hal ini kemudian menimbulkan penyimpangan berupa narapidana berusaha melakukan hubungan seksual dengan sejenis (homoseksual), atau melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis dengan memanfaatkan oknum petugas untuk memfasilitasinya.
Rumah Tahanan merupakan suatu komunitas yang kompleks dimana orang dengan berbagai latar belakang pekerjaan, budaya dan sebagainya namun dengan kesamaan jenis kelamin ditempatkan dalam satu tempat yang sama dalam jangka waktu tertentu.
Prinsip-prinsip pembinaan narapidana dengan pendekatan lebih manusiawi berdasarkan Sistem Pemasyarakatan terutama untuk membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya. Hal ini mengandung makna bahwa pembinaan narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan merupakan upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial yaitu pulihnya kesatuan hubungan hidup narapidana sebagai individu, makhluk sosial dan makhluk tuhan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku menyimpang narapidana dalam pemenuhan kebutuhan seksualnya terdiri dari penyimpangan secara biologis yaitu homoseksual dan penyimpangan secara KKN yaitu pemenuhan kebutuhan seksual dengan lawan jenis pada saat dan diluar jam kunjungan dengan memanfaatkan akomodasi oknum petugas. Faktor penyebab terjadinya penyimpangan adalah aturan kunjungan narapidana yang belum dijabarkan secara lebih lanjut sehingga memunculkan celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana dan pengunjung serta oknum petugas, tingkat pengetahuan petugas yang masih minim dalam menjalankan tugasnya dalam membina narapidana dan faktor over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat.
Perampasan hak seksual (sexual deprivation) merupakan salah satu bentuk kesakitan yang dialami oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama kebebasan untuk melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (loss of heterosexual relationship). Hal ini kemudian menimbulkan penyimpangan berupa narapidana berusaha melakukan hubungan seksual dengan sejenis (homoseksual), atau melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis dengan memanfaatkan oknum petugas untuk memfasilitasinya.
Rumah Tahanan merupakan suatu komunitas yang kompleks dimana orang dengan berbagai latar belakang pekerjaan, budaya dan sebagainya namun dengan kesamaan jenis kelamin ditempatkan dalam satu tempat yang sama dalam jangka waktu tertentu.
Prinsip-prinsip pembinaan narapidana dengan pendekatan lebih manusiawi berdasarkan Sistem Pemasyarakatan terutama untuk membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya. Hal ini mengandung makna bahwa pembinaan narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan merupakan upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial yaitu pulihnya kesatuan hubungan hidup narapidana sebagai individu, makhluk sosial dan makhluk tuhan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku menyimpang narapidana dalam pemenuhan kebutuhan seksualnya terdiri dari penyimpangan secara biologis yaitu homoseksual dan penyimpangan secara KKN yaitu pemenuhan kebutuhan seksual dengan lawan jenis pada saat dan diluar jam kunjungan dengan memanfaatkan akomodasi oknum petugas. Faktor penyebab terjadinya penyimpangan adalah aturan kunjungan narapidana yang belum dijabarkan secara lebih lanjut sehingga memunculkan celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana dan pengunjung serta oknum petugas, tingkat pengetahuan petugas yang masih minim dalam menjalankan tugasnya dalam membina narapidana dan faktor over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar