Fenomena peredaran uang di Lembaga Pemasyarakatan secara formal tidak dilarang. Walaupun hal itu tidak secara nyata-nyata diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Hal ini berbeda dengan bunyi Reglemen Penjara pasal 27, yang intinya melarang adanya hubungan keuangan antara penghuni Penjara dengan pegawai. Oleh sebab itulah setiap penghuni diwajibkan menitipkan uang/barangnya melalui Register D. Setiap kebutuhan penghuni terutama untuk menambah sedap-sedapan, di akomodasikan melalui regulasi pengelolaan register ini. Dengan cara dilayani oleh petugas secara kelembagaan, tidak dilayani oleh petugas secara perorangan. Namun walaupun secara formal aturan ini tidak diadopsi oleh peraturan yang sekarang ada, akan tetapi dipercaya, bahwa peredaran uang di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rutan selalu menjadi “biang kerok” terjadinya gangguan keamanan akibat adanya kolusi antara penghuni dengan petugas. Oleh karena itulah peredaran uang di dalam Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan, dilarang.
Dalam penelitian ini ada dua pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu bagaimana pelaksanaan mekanisme Bebas Peredaran uang (BPU) serta hubungannya untuk mencegah peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba serta kendala dan upaya dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, sementara lokasi penelitian adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA salemba Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan mekanisme Bebas peredaran Uang (BPU) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta terlaksana dengan baik, menggunakan buku tabungan dan kupon BPU. Mekanisme dan program ang dijalankan tertata dengan baik walaupun belum memasukkan unsur teknologi dalam pelaksanaan programnya. Dalam hal pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas, mekanisme BPU menunjukkan efektivitasnya, yaitu dengan tidak adanya uang tunai beredar di dalam lapas, maka transaksi narkoba tidak akan terlaksana. Mekanisme Bebas Peredaran Uang tetap memerlukan dukungan semua unsur terkait di dalam lapas khususnya petugas pengamanan lapas.
Pelaksanaan mekanisme Bebas peredaran uang (BPU) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA salemba Jakarta telah efisien dan efektif mencegah peredaran narkoba di dalam lapas, hal ini didukung oleh organisasi yang relatif masih baru namun demikian tingkat resistensi terhadap kegagalan program masih tinggi. Untuk itu diperlukan komitmen yang tegas dari segenap unsur di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta untuk terus menjaga dan melaksanakan program unggulan tersebut. guna mengetahui apakah suatu kebijakan yang telah dikeluarkan itu mencapai sasaran yang sudah ditentukan, maka perlu adanya pemantauan (monitoring). Pemantauan meliputi empat fungsi yaitu eksplanasi, akuntansi, pemeriksaan dan kepatuhan.
English Version :
The phenomenon of money circulation in the correctional facility is not formally prohibited. Although it is not positively regulated in Law No. 12 Year 1995 About Pemasyarakatan. This is different from the sound of prison Reglemen article 27, which essentially prohibits the financial relationship between the prison with the employees. That's why it's required to check each of the money / goods through register D. Each needs to increase, especially the food, carried out through the regulation of this register. With the way the staff served by institutions, not served by an individual officer. However, although a formal rule is not adopted by the regulations that now exist, but trusted that the money in circulation in the penitentiary / Rutan always be "currycomb ringleader" of a disruption due to the security of the collusion between the officials. Because that is the currency in circulation in the penitentiary / Rutan, is prohibited.
In this research, two research questions that would be the mechanism that is how the implementation of free circulation of money (BPU) and related drugs to prevent the circulation in the correctional facility Klas IIA Salemba and constraints and efforts in its implementation.Research methods used are legal research methods with normative juridical approach, Engineering, data collection through the study of literature and field studies, while the location of the research is penitentiary Klas IIA Salemba Jakarta. Based on the results of research they found that the mechanism for the implementation of free circulation Money (BPU) in the penitentiary Klas IIA Salemba Jakarta done well, using the savings and book coupons BPU. The mechanism and the program is running well despite not include elements of technology in the implementation of the program. In the case of the prevention of drug circulation in the correctional facility, the mechanism shows the effectiveness BPU, with the absence of cash circulating in the correctional facility, the transaction will not materialize drugs. Free Money circulation mechanism still need the support of all relevant elements in the correctional facility staff, especially security correctional facility.
Implementation mechanism Free circulation of money (BPU) in the penitentiary Klas IIA Salemba Jakarta has efficiently and effectively prevent the circulation of drugs in the correctional facility. This is supported by organizations that are still relatively new but high resistance against the failure of the program is still high. It is necessary for a firm commitment from all elements in the correctional facility Klas IIA Salemba Jakarta to continue to maintain and implement the program is excellent. in order to determine whether a policy that has been issued for the specified target, the need to monitor the (monitoring). Four functions include monitoring the ecsplanating, accounting, inspection and compliance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar