BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Kamis, 18 Februari 2010

Proses Pemasyarakatan

Skema Diatas dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut :

Pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran No. KP.10.13/3/1 tanggal 8 Februari 1965 tentang pemasyarakatan sebagai proses, maka pembinaan dilaksanakan melalui empat (4) tahapan sebagai suatu kesatuan proses yang bersifat terpadu, yaitu :[1]

Tahap Pertama :

Pembinaan tahap ini disebut pembinaan tahap awal, dimana kegiatan masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan untuk menentukan perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang waktunya dimulai pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) dari masa pidananya. Pembinaan pada tahap ini masih dilakukan dalam Lapas dan pengawasannya maksimum security.

Tahap kedua :

Jika proses pembinaan terhadap narapidana yang bersangkutan telah berlangsung selama-lamanya 1/3 dari masa pidana yang sebenarnya dan menurut pendapat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sudah dicapai cukup kemajuan, antara lain menunjukkan keinsyafan, perbaikan disiplin dan patuh pada peraturan tata tertib yang berlaku di lembaga, maka kepada narapidana yang bersangkutan diberikan kebebasan lebih banyak dan ditempatkan pada Lapas melalui pengawasan medium security.

Tahap ketiga :

Jika proses pembinaan terhadap narapidana telah dijalani ½ dari masa pidana yang sebenarnya dan menurut tim TPP telah dicapai cukup kemajuan, maka wadah proses pembinaan diperluas dengan Asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari dua bagian yaitu yang pertama dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan ½ dari masa pidananya, tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 dari masa pidananya. Dalam tahap ini dapat diberikan Pembebasan Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas dengan pengawasan minimum security.

Tahap keempat :

Pembinaan pada tahap ini terhadap narapidana yang memenuhi syarat diberikan Cuti Menjelang Bebas atau Pembebasan Bersyarat dan pembinaannya dilakukan di luar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang kemudian disebut Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan pembinaan, maka terdapat acuan program yang harus diikuti. Program-program pembinaan yang dimaksud meliputi dua bidang terdiri dari : [2]

1. Pembinaan Kepribadian yang meliputi :

a. Pembinaan kesadaran beragama;

b. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara;

c. Pembinaan kemampuan intelektual;

d. Pembinaan kesadaran hukum;

e. Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.

2. Pembinaan Kemandirian yang meliputi :

a. Keterampilan untuk mendukung usaha mandiri, misalnya kerajinan tangan, industri rumah tangga, reparasi mesin dan alat elektronika dan sebagainya;

b. Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri kecil, misalnya pengelolaan bahan mentah sektor pertanian dan bahan alam menjadi bahan setengah jadi atau jadi (mengolah rotan menjadi perabotan rumah tangga, pengolahan makanan ringan berikut pengawetannya, pembuatan batu bata, genteng dan batako);

c. Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing;

d. Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian (perkebunan) dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi.



[1] Adi Sujatno. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004, hal. 15-17.

[2] Departemen Kehakiman Republik Indonesia, “Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan”, Cetakan I Tahun 1990, hal 10.



1 komentar:

Anonim mengatakan...

pak, surat edaran tahun 1965 tersebut masih berlakukah sampai hari ini? mohon jawabannya