"Mekanisme Pelaksanaan BPU untuk masing-masing UPT bisa saja berbeda, namun tetap dengan tujuan yang sama yaitu penataan keuangan narapidana, sehingga narapidana dalam menggunakan uangnya dapat dikontrol oleh petugas, narapidana terlindungi dari kemungkinan tindak pemerasan baik yang dilakukan oleh sesama narapidana maupun oleh petugas, karena penggunaannya menggunakan Kupon yang hanya bisa "dicairkan" melalui petugas BPU.."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar