BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Kamis, 11 Juli 2013

Menkum Heran dengan Tuntutan Napi LP Tanjung Gusta Soal PP 99


Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin keheranan dengan tuntutan para napi soal PP 99/2012. Padahal PP itu berlaku untuk kejahatan khusus yakni korupsi, narkoba, dan terorisme. PP itu mengatur bahwa kejahatan khusus tak mendapat remisi atau pengurangan hukuman kala hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan.

"Ini ada ekses, ada yang menyalahkan PP 99, saya kurang memahami ini. Saya kira perlu diselidiki dari motif diangkatkan permasalahan ini oleh para napi," jelas Amir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/7/2013).

Amir menerangkan, untuk kasus narkoba, mereka yang hukumannya di bawah 5 tahun, PP 99 ini tak berlaku ketat. Karena biasanya mereka pemakai, sehingga lebih didorong agar direhabilitasi.

"Kemudian napi koruptor dari data statistik juga hanya 2 persen dari jumlah narapidana. Ini perlu diketahui motif di belakangan tuntutan ini," jelas Amir.

Rusuh terjadi di LP Tanjung Gusta, Kamis (11/7) pukul 17.00 WIB. Napi marah karena air dan listrik padam. Mereka kemudian melakukan aksi pembakaran. Di saat chaos itu, ada napi yang kabur. Belum pasti berapa jumlahnya. Kabarnya sampai ratusan orang.

Sumber : DETIK.COM

Catatan : Napi koruptor memang cuma hanya 2 % dari total keseluruhan penghuni, tapi yang perlu diingat bahwa jumlahnya bisa minoritas tapi kekuatan mereka mayoritas. Itu mungkin yang perlu dipahami oleh pemangku kebijakan negeri ini.  Remisi adalah salah satu hadiah yang begitu diidam-idamkan oleh narapidana, isu perubahan sedikit akan merubah persepsi mereka terhadap aturannya dan beban itu dipegang dipundak petugas PAS yang ada di lapangan, nyawa adalah taruhannya.

Tidak ada komentar: