BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"
Tampilkan postingan dengan label ABH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ABH. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Maret 2016

Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Pemusnahan Barang Bukti Penggeledahan di LPKA Klas I Kutoarjo

Upacara Hari Kesadaran Nasional merupakan upacara rutin tiap bulan yang diselenggarakan setiap tanggal 17 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di LPKA Klas I Kutoarjo upacara ini dilaksanakan secara bergantian oleh masing-masing Seksi, dimana seksi yang mendapatkan jadual bertanggung jawab terhadap pelaksanaan upacara, dari petugas upacara hingga kegiatan ramah tamah setelah upacara.
Kamis, tanggal 17 Maret 2016 upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan tepat pukul 07.30 WIB, dimana bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Seksi Pembinaan (Binadik); Deddy Eduar Eka Saputra, dan Seksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan upacara adalah Seksi Kegiatan Kerja (Giatja), dimana Kepala Seksi Kegiatan Kerja bertindak sebagai Perwira Upacara.
 
 Dalam amanatnya Inspektur Upacara menyampaikan beberapa himbauan, yakni :
  1. Kepada seluruh petugas untuk peduli terhadap kelengkapan berkas-berkas kepegawaian dalam rangka kelengkapan data dan administrasi SIMPEG, demikian pula diingatkan untuk rutin mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Harian;
  2. Kepada seluruh petugas untuk selalu meningkatkan koordinasi antar seksi/bagian; sehingga TUSI LPKA Kutoarjo dapat tercapai;
  3. Kepada ABH; dihimbau untuk menjaga kesehatan, Ikhlas dalam mengikuti setiap kegiatan pembinaan, dan yang terpenting untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib, termasuk memasukkan/memiliki barang-barang terlarang seperti handphone, rokok hingga narkoba.
Setelah upacara selesai, kegiatan selanjutnya adalah pemusnahan barang bukti penggeledahan terhadap wisma/kamar hunian anak-anak yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 03 Maret 2016. Pemusnahan dilaksanakan di depan petugas dan anak-anak dengan tujuan untuk memperlihatkan kepada anak-anak bahwa tidak ada kompromi untuk pelanggaran tata tertib, termasuk hukuman disiplin yang akan diterima, sementara bagi petugas untuk menunjukkan untuk selalu peduli terhadap tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga benda-benda terlarang tidak bisa masuk ke dalam LPKA.
 
Kegiatan upacara dan pemusnahan barang bukti selesai, dilanjutkan dengan rapat dinas yang dipimpin langsung oleh kepala LPKA Klas I Kutoarjo. Dalam kesempatan itu pula di presentasikan tentang SKP oleh petugas yang sebelumnya telah mengikuti Bimtek di Kanwil Kumham Jawa Tengah.
Rapat dinas selesai, acara penutup berupa ramah tamah dan makan bersama seluruh petugas bertempat di ruang Kegiatan Kerja.
 
 ==============================

Rabu, 05 Agustus 2015

Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo Jawa Tengah

Pengguntingan Pita Peresmian Ruang Rekreasi, Pendidikan dan Pelatihan LPKA Klas I Kutoarjo
Purworejo (5/8) – Bertempat di ruang aula Lapas Anak Klas I Kutoarjo, hari ini (5/8) diadakan peresmian operasionalisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo yang merupakan perubahan nomenklatur dari Lapas Anak Klas I Kutoarjo. Operasionalisasi LPKA Kutoarjo ini diresmikan oleh Pelaksana Harian Kakanwil Jawa Tengah yang secara simbolis ditandai dengan penyematan pakaian ABH dan petugas. Dalam acara ini dihadiri oleh beberapa instansi yaitu perwakilan SKPD Pemda Purworejo, perwakilan dari DPRD Purworejo, Polres dan Polsek Purworejo, Kodim Purworejo, Kantor Kementerian Agama Purworejo, perwakilan yayasan, LSM serta perwakilan ulama. Dari dalam kementerian Hukum dan HAM dihadiri oleh Kabag Penyusunan Program dan Pelaporan Kanwil, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-karesidenan Kedu dan Kepala Bapas se-Jawa Tengah. Selain penyematan pakaian ABH dan petugas, secara simbolis juga ditandai dengan pembongkaran teralis, membuka pagar ornamesh, membuka ruang rekreasi dan pendidikan anak dan melakukan olahraga bersama. Acara ini diliput oleh wartawan media cetak maupun elektronik di wilayah Purworejo.

 Dalam kesempatan ini, Pelaksana Harian Kakanwil Jawa Tengah yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga penempatan Anak Sementara (LPAS) bukan saja perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru namun lebih pada  perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. Transformasi ini perlu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan ABH di Indonesia untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang mereka alami sebagai sebuah pelajaran hidup yang amat berharga bagi kehidupannya. Bukan tidak mungkin ABH yang saat ini kita bina dan kita bimbing mampu menjadi pemimpin bangsa untuk Indonesia yang lebih maju, adil dan mandiri.
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Jateng (mewakili Ka.Kanwil Kumham Jateng) 
Pembacaan Piagam Arcamanik, yang berisi 10 Prinsip Pembinaan terhadap ABH
 
Penanggalan pakaian ABH dan Petugas  
Pembongkaran Teralis
Kegiatan olahraga bersama yang dimulai oleh pelemparan bola oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah
Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Jawa Tengah
Peresmian operasionalisasi LPKA ini dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi se-Indonesia karena merupakan kegiatan prioritas Menteri Hukum dan HAM pada semester dua tahun ini. Operasionalisasi LPKA dimaksudkan sebagai kepedulian seluruh bangsa lndonesia terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak lndonesia agar anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa lndonesia untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.