BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"
Tampilkan postingan dengan label Correctional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Correctional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Maret 2017

Behind The Scene (BTS) The 6th ACCFA 2017

The Committee ; After Closing Ceremony


The Committee ; After Farewell Dinner


The Committee ; Welcome Dinner Preparation


The Committee ; Opening Ceremony Preparation


Photo Session


Rabu, 05 Agustus 2015

Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo Jawa Tengah

Pengguntingan Pita Peresmian Ruang Rekreasi, Pendidikan dan Pelatihan LPKA Klas I Kutoarjo
Purworejo (5/8) – Bertempat di ruang aula Lapas Anak Klas I Kutoarjo, hari ini (5/8) diadakan peresmian operasionalisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo yang merupakan perubahan nomenklatur dari Lapas Anak Klas I Kutoarjo. Operasionalisasi LPKA Kutoarjo ini diresmikan oleh Pelaksana Harian Kakanwil Jawa Tengah yang secara simbolis ditandai dengan penyematan pakaian ABH dan petugas. Dalam acara ini dihadiri oleh beberapa instansi yaitu perwakilan SKPD Pemda Purworejo, perwakilan dari DPRD Purworejo, Polres dan Polsek Purworejo, Kodim Purworejo, Kantor Kementerian Agama Purworejo, perwakilan yayasan, LSM serta perwakilan ulama. Dari dalam kementerian Hukum dan HAM dihadiri oleh Kabag Penyusunan Program dan Pelaporan Kanwil, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-karesidenan Kedu dan Kepala Bapas se-Jawa Tengah. Selain penyematan pakaian ABH dan petugas, secara simbolis juga ditandai dengan pembongkaran teralis, membuka pagar ornamesh, membuka ruang rekreasi dan pendidikan anak dan melakukan olahraga bersama. Acara ini diliput oleh wartawan media cetak maupun elektronik di wilayah Purworejo.

 Dalam kesempatan ini, Pelaksana Harian Kakanwil Jawa Tengah yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga penempatan Anak Sementara (LPAS) bukan saja perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru namun lebih pada  perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. Transformasi ini perlu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan ABH di Indonesia untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang mereka alami sebagai sebuah pelajaran hidup yang amat berharga bagi kehidupannya. Bukan tidak mungkin ABH yang saat ini kita bina dan kita bimbing mampu menjadi pemimpin bangsa untuk Indonesia yang lebih maju, adil dan mandiri.
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Jateng (mewakili Ka.Kanwil Kumham Jateng) 
Pembacaan Piagam Arcamanik, yang berisi 10 Prinsip Pembinaan terhadap ABH
 
Penanggalan pakaian ABH dan Petugas  
Pembongkaran Teralis
Kegiatan olahraga bersama yang dimulai oleh pelemparan bola oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah
Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Jawa Tengah
Peresmian operasionalisasi LPKA ini dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi se-Indonesia karena merupakan kegiatan prioritas Menteri Hukum dan HAM pada semester dua tahun ini. Operasionalisasi LPKA dimaksudkan sebagai kepedulian seluruh bangsa lndonesia terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak lndonesia agar anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa lndonesia untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.


Minggu, 26 Juli 2015

Registrasi Tahanan Anak Menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA



"....Semangat Undang Undang Nomor 11 Tahun 12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah mengutamakan sedemikian rupa anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditahan, kalaupun si anak harus ditahan maka penahanan yang dilakukan harus singkat dan proses hukum yang dijalani harus cepat  sehingga anak mendapatkan kepastian hukum......."


Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dinyatakan bahwa ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang SPPA.  Adapun jenis penahanan tercantum dalam pasal 22 ayat (1) KUHAP dapat berupa :
1. Penahanan Rumah
yakni penahanan yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di rumah dilakukan 1/3 (satu per tiga).

2. Penahanan Kota
yakni penahanan yang dilaksanakan di dalam kota tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di dalam kota dilakikan 1/5 (satu per lima).

3.  Penahanan Rumah Tahanan Negara atau bagi Anak penahanan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Penahanan terhadap anak berdasarkan Undang-undang SPPA hanya dapat dilakukan terhadap anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

4.   Penahanan dilakukan oleh pejabat yang secara yuridis berwenang melakukan penahanan yaitu :
a.      Tahanan Tingkat Kepolisian / Penyidik
Dalam perkara Anak apabila dilakukan penahanan oleh penyidik, maka lamanya penahanan adalah selama 7 (tujuh) hari. Jangka waktu penahanan dapat dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum atas permintaan penyidik untuk jangka waktu selama 8 (delapan) hari. (PASAL 33 UU SPPA).
 b.     Tahanan Tingkat Penuntutan /  Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk kepentingan Penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu 5 (lima) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Hakim Pengadilan negeri atas permintaan penuntut umum untuk paling lama 5 (lima) hari. (Ketentuan Pasal 34 UU SPPA).
c.      Tahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. Jangka wktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua pengadilan Negeri atas permintaan hakim untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari (Ketentuan Pasal 35 UU SPPA).
d.     Tahanan Hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat banding, hakim banding dapat melakukan penahanan terhadap Anak paling lama 10 (sepuluh) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
e.      Tahanan  Hakim Mahkamah Agung (MA)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat kasasi, hakim kasasi dapat melakukan penahanan terhadap Anak selama 15 (lima belas) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.

5.     Adapun ketentuan penahanan bagi anak adalah sebagai berikut :
a.      Tahanan Kepolisian / Penyidikan (Pasal 33 UU SPPA)
·  Pasal 33 ayat  1                                  :  7  hari
·  Pasal 33 ayat  2                                  :  8  hari
b.      Tahanan Kejaksaan / Penuntutan  (Pasal 34 UU SPPA)
·  Pasal 34 ayat  1                                  :  5  hari
·  Pasal 34 ayat  2                                  :  5  hari
c.      Tahanan Pengadilan Negeri  (Pasal 35 UU SPPA)
·  Pasal 35 ayat  1                                  : 10  hari
·  Pasal 35 ayat  2                                  : 15  hari
d.      Tahanan Pengadilan Tinggi / Banding  (Pasal 37 UU SPPA)
·  Pasal 37 ayat  1                                  : 10  hari
·  Pasal 37 ayat  2                                  : 15  hari
e.      Tahanan MARI / Kasasi (Pasal 38 UU SPPA)
·  Pasal 38 ayat  1                                  : 15  hari
·  Pasal 38 ayat  2                                  : 20  hari
Jumlah  hari                                        : 110  hari


Dalam tiap-tiap tingkat penahanan, apabila hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir, dan belum selesai penanganan ditiap-tiap proses, maka  Anak wajib dikeluarkan demi hukum. (ketentuan Pasal 39 UU SPPA)

Senin, 20 Juli 2015

Mengenal Buku Buku Register Pemasyarakatan



Semoga tulisan tentang ini membantu teman-teman insan Pemasyarakatan untuk mengetahui buku-buku apa saja yang standar minimal diketahui, dipelajari dan dipahami dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.



1
Register A; untuk mencatat tahanan, dengan penggolongannya yang terdiri atas :


Register A.I
: Untuk tahanan penyidik (POLRI)


Register A.II
: Untuk tahanan penuntut umum (JAKSA)


Register A.III
: Untuk tahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN)


Register A.IV
: Untuk tahanan Hakim Pengadilan Tinggi (PT)


Register A.V
: Untuk tahanan Hakim Mahkamah Agung (MA)


2
Register B;  untuk mencatat narapidana, dengan penggolongannya  yang terdiri atas :


Register B.I
: Untuk daftar narapidana yang dipidana lebih dari satu tahun


Register B.IIa
: Untuk daftar narapidana yang dipidana lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan satu tahun (12 bulan)


Register B.IIb
: Untuk daftar narapidana yang dipidana  1 (satu) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan


Register B.III
: Untuk daftar hukuman kurungan termasuk orang hukuman pengganti denda


3
Register C; untuk mencatat daftar orang yang disandera


4
Register D;  untuk mencatat barang-barang atau UANG yang dibawa tahanan/narapidana dan dititipkan pada rutan/lapas. Barang-barang berharga disimpan sebagai barang PRESIOSA dalam tempat yang aman (misal : cincin kawin, permata, uang)


5
Register E; untuk mencatat tanggal dan hari seorang tahanan/narapidana dikunjungi/dibesuk atau istilah sederhananya Register KUNJUNGAN


6
Register F; untuk mencatat kalau ada pelanggaran tata tertib dari seorang tahanan/narapidana


7
Register G; untuk mencatat keadaan kesehatan  seorang tahanan/narapidana, jenis penyakit dan disimpan di rumah sakit/klinik rutan/lapas


8
Register H; untuk mencatat tahanan/narapidana yang diasingkan karena sakit menular, kelainan jenis kelamin dan gangguan jiwa


9
Buku KLAPPER; buku yang memuat daftar nama tahanan/narapidana yang diurutkan berdasarkan abjad (awal nama)


10
Buku Ekspirasi; untuk mencatat nama tahanan berikut tanggal terakhir penahanan, kapan diperpanjang atau dibebaskan demi hukum.
Bagi narapidana, untuk mencatat narapidana yang akan bebas


11
Buku Jurnal Harian; untuk mencatat keadaan isi rutan/lapas setiap harinya. Penulisan pada buku Jurnal Harian juga disertai dengan pembuatan Buku Bantu Jurnal yang mencatat tambah kurang dan pengalihan jenis penahanan (mutasi golongan)


12
Buku Ekspedisi Pengeluaran; untuk mencatat nama tahanan/narapidana yang dikeluarkan beserta dengan alasan pengeluarannta yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang


13
Buku Ekspedisi Pemindahan; untuk mencatat daftar tahanan/narapidana yang dipindahkan ke rutan/lapas lainnya yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang


14
Buku Ekspedisi Bebas; untuk mencatat tahanan/narapidana yang bebas pada hari itu yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.