Purworejo (5/8)
– Bertempat di ruang aula Lapas Anak Klas I Kutoarjo, hari ini (5/8)
diadakan peresmian operasionalisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Kutoarjo yang merupakan perubahan nomenklatur dari Lapas Anak Klas I
Kutoarjo. Operasionalisasi LPKA Kutoarjo ini diresmikan oleh Pelaksana Harian
Kakanwil Jawa Tengah yang secara simbolis ditandai dengan penyematan
pakaian ABH dan petugas. Dalam acara ini dihadiri oleh beberapa instansi
yaitu perwakilan SKPD Pemda Purworejo, perwakilan dari DPRD Purworejo,
Polres dan Polsek Purworejo, Kodim Purworejo, Kantor Kementerian Agama
Purworejo, perwakilan yayasan, LSM serta perwakilan ulama. Dari dalam
kementerian Hukum dan HAM dihadiri oleh Kabag Penyusunan Program dan
Pelaporan Kanwil, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
se-karesidenan Kedu dan Kepala Bapas se-Jawa Tengah. Selain penyematan
pakaian ABH dan petugas, secara simbolis juga ditandai dengan
pembongkaran teralis, membuka pagar ornamesh, membuka ruang rekreasi dan
pendidikan anak dan melakukan olahraga bersama. Acara ini diliput oleh
wartawan media cetak maupun elektronik di wilayah Purworejo.
Dalam kesempatan ini, Pelaksana Harian Kakanwil Jawa Tengah yang
membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa
peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga penempatan
Anak Sementara (LPAS) bukan saja perubahan nomenklatur atau pembentukan
organisasi baru namun lebih pada perwujudan transformasi penanganan
terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia.
Transformasi ini perlu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan
ABH di Indonesia untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan
kondisi apapun yang mereka alami sebagai sebuah pelajaran hidup yang
amat berharga bagi kehidupannya. Bukan tidak mungkin ABH yang saat ini
kita bina dan kita bimbing mampu menjadi pemimpin bangsa untuk Indonesia
yang lebih maju, adil dan mandiri.
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Jateng (mewakili Ka.Kanwil Kumham Jateng) |
Pembacaan Piagam Arcamanik, yang berisi 10 Prinsip Pembinaan terhadap ABH |
Kegiatan olahraga bersama yang dimulai oleh pelemparan bola oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah |
Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Jawa Tengah |
Peresmian
operasionalisasi LPKA ini dilaksanakan secara serentak di seluruh
provinsi se-Indonesia karena merupakan kegiatan prioritas Menteri Hukum
dan HAM pada semester dua tahun ini. Operasionalisasi LPKA dimaksudkan
sebagai kepedulian seluruh bangsa lndonesia terhadap pemenuhan hak dan
perlindungan anak lndonesia agar anak yang berkonflik dengan hukum tetap
dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, Peresmian
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak
Sementara (LPAS) merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan
sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa lndonesia untuk melaksanakan
kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu
melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sumber : Website Kemenkumham Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar