Metrotvnews.com, Jakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta mencopot Kepala Satuan Pengamanan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, berinisial FA. Hal itu dibenarkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Taswem Arif di Jakarta, Jumat (10/2) siang.
FA dinilai bersalah lantaran memberikan izin kepada politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir dan pengacara Djufri Taufik untuk membesuk Muhammad Nazarudin di luar aturan alias diluar jam besuk. Kunjungan Nasir ke saudaranya itu terjadi Rabu (8/2) malam dan dipergoki Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Djufri adalah mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang. Sekarang, Djufri menjadi pengacara Muhammad Nazaruddin. Padahal, baik Rosa maupun Nazar diseret ke meja hijau dalam kasus yang sama: dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Rosa telah divonis 2,5 tahun penjara. FA dinilai bersalah karena memfasilitasi peretemuan dengan memberikan ruangan miliknya.
Di tempat terpisah, Seketaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, pertemuan antara Muhammad Nasir dan Nazaruddin serta mantan pengacaranya Rosa perlu didalami. Pendalaman perlu untuk menguak ada apa di balik pertemuan tersebut. (Steveman/DOR)
Sumber : METROTVNEWS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar