Jakarta - Pertemuan Nazaruddin dan adiknya, M Nasir, di Rutan Cipinang tengah malam memakan korban. Salah satunya Kepala Pengamanan Rutan (KPR) berinisial FA. Bagaimana dengan nasib Kepala Rutan Cipinang?
"Karutan tidak tahu menahu, sementara aturannya Karutan diberitahukan sehingga bisa mengantisipasi ada pihak yang membesuk di luar jam yang sudah diatur," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jakarta, Haviluddin, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/2/2012).
"Dia (KPR) mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan Kepala Rutan," imbuh Haviluddin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil, FA terbukti melanggar Standar Operastional Prosedur (SOP) tentang tata cara kunjungan.
"Walaupun dia DPR enggak pantas kunjungan kerja tengah malam, ada prosedur aturannya," tegas Haviluddin yang pernah menjabat sebagai Kadiv Pas di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel ini.
Mutasi FA dilakukan hari ini. Dia dinonjobkan di Kanwil Kemenkum HAM Jakarta.
Nasir mengatasnamakan Komisi III DPR mengunjungi Nazaruddin di Rutan Cipinang pada Rabu (8/2) pukul 23.00 WIB. Padahal kunjungan biasa yakni pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB.
Nasir bersama mantan pengacara Rosa, Djufri Taufik, dipergoki berdiskusi dengan Nazaruddin. Djufri mengaku dia datang karena sudah menjadi pengacara Nazaruddin.
SUMBER : DETIK
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar