JAKARTA, KOMPAS.com -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Salemba menemukan 3,2 gram sabu yang terdiri dari 2 gram berbentuk kristal dan 1 gram berbentuk bubuk di dalam sebuah kamar tahanan ruang 7 lantai 2 paviliun Saroso Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2012).
Sabu yang hingga kini belum jelas asal-usulnya tersebut ditemukan oleh petugas lapas sekitar pukul 14.00 WIB saat operasi penggeledahan rutin. Barang haram tersebut diakui dimiliki oleh SG (37) alias Asen, warga negara Indonesia yang ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kepemilikan 7 kilogram sabu sejak 11 November 2011.
Sempat dilakukan tes urin terhadap tersangka yang sudah 3 kali keluar masuk penjara tersebut. Hasilnya, urin Asen positif mengandung metamphetamin.
Menurut keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Taswem Tarib, untuk selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada Badan Narkotika Negara (BNN) dengan izin hakim yang mengurus pengadilan terdakwa. "Malam ini kami menyerahkan barang bukti berupa tujuh ponsel beserta sabu seberat 3,2 gram kepada BNN. Masalah tersangka belum bisa kami serahkan ke BNN karena yang bersangkutan titipan hakim, jadi harus ada izin dari pengadilan negeri," tegasnya.
Saabu tersebut disembunyikan Asen di engsel pintu kamar tahanan yang berisi 10 orang narapidana. Berdasarkan pengakuan, sabu tersebut direncanakan untuk dipakai sendiri. Namun petugas tidak percaya begitu saja, pihak lapas berencana akan memeriksa kesembilan tahanan yang lain untuk mencari bukti apakah ada kerjasama antara narapidana dalam keberadaan barang haram tersebut.
Sumber : KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar