Lapas Salemba, Senin, 21 Februari 2012
Sebagaimana diketahui alat komunikasi menjadi hal yang sangat penting di era sekarang ini, tak terkecuali di lapas/rutan. Karena begitu pentingnya maka alat komunikasi berupa HP yang dilarang masuk ke dalam lapas/rutan diselundupkan baik oleh oknum petugas, maupun pengunjung.
Kebijakan pengadaan fasilitas komunikasi di lapas/rutan dilakukan dalam bentuk WARTELSUS atau Wartel Khusus Lapas- kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, PT Telkom Tbk dan PT Pasopati Nusantara. Awalnya fasilitas komunikasi menggunakan jaringan CDMA Flexi, kemudian berkembang dalam bentuk telpon kabel layaknya telpon rumah, dan inovasi berikutnya saat ini yang dikembangkan adalah menggunakan Kartu Telpon. Kartu Telpon ini masing-masing memiliki nomor NSP (Nomor Seri Perdana), dimana narapidana memiliki satu kartu dengan satu nomor seri. Pengisian pulsa dapat dilakukan dengan membeli voucher pulsa mulai dari 5 ribu, 10 ribu, 25 ribu, 50 ribu dan 100 ribu yang dapat dibeli di kantin koperasi lapas. Penggunaannya simple dimana pada setiap pesawat telpon ada petunjuk penggunannya begitu juga pada kartu Stepas yang diberikan.
Pengadaan fasilitas komunikasi dalam bentuk kartu telpon STEPAS ini sudah dilaksanakan di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Klas I Cipinang. Dengan demikian Lapas Klas IIA Salemba Jakarta adalah UPT ketiga yang menerapkan fasilitas komunikasi bagi narapidana dengan kartu telpon STEPAS. Khusus untuk Lapas Klas IIA Salemba Jakarta kartu STEPAS telah mulai dibagikan kepada 1.073 narapidana yang ada pada hari Senin, 20 Februari 2012 pukul 17.00 WIB sampai selesai.
Pembagian kartu perdana STEPAS dilakukan sekaligus sosialisasi penggunaan kartu dan penegasan kembali pelarangan penggunaan alat komunikasi ilegal berupa HP, sehingga narapidana dihimbau untuk tidak melakukannya dan menyerahkan kepada petugas untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga narapidana yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar