BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Minggu, 28 Juli 2013

Video Pengakuan Vanny tentang BILIK ASMARA di Lapas Narkotika Cipinang

My Comment :
Berdasarkan Video diatas, ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan sebagai berikut :

  1. Vanny berkunjung ke Lapas Narkotika Cipinang tanpa melalui prosedur kunjungan yang resmi, dia bisa dengan leluasa melewati pintu portir tanpa dilakukan pemeriksaan;
  2. Vanny melakukan kunjungan di lantai II Gedung II yang diakuinya sebagai Ruang Ka. Lapas. Padahal ruang Ka. Lapas berada di gedung I Lantai II di area depan Lapas;
  3. Vanny mengunjungi Freddy dalam seminggu bisa sampai 3 kali dengan durasi dari jam 11 siang hingga jam 5 atau 6 sore;
  4. Apabila ingin pesan makanan Vanny dialayani oleh orang yang dia sebut "Kaki Tangan" Freddy yang tidak lain adalah narapidana yang dipercaya oleh Freddy alias anak buah Freddy;
  5. Vanny berkunjung tetap membawa HP walau tidak ada signal (SOS). HP ditahan oleh petugas apabila petugas tersebut tidak kenal Vanny, sehingga apabila HP mau diambil maka haris ditebus dalam kisaran 1 Jt rupiah;
  6. Freddy di dalam lapas menggunakan HP dengan jaringan CDMA untuk menghindari efek Jammer (pengacak signal) yang ada di lapas.

Inilah Foto-foto "Bilik Asmara di Lapas Cipinang"

JAKARTA, KOMPAS.com - Vanny Rossyane menunjukkan bukti-bukti adanya bilik asmara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang berupa serangkaian foto. Di situlah ia mengaku sering melakukan hubungan seksual dan menikmati sabu bersama-sama.
Di dalam foto-foto tersebut terlihat sejumlah perabot seperti kursi dan meja kerja, televisi layar datar, sofa, dan papan informasi.

Bahkan, di salah satu foto terlihat tangan seseorang memegang bong atau alat isap sabu. Vanny mengaku itu tangannya sendiri.
Dalam berbagai kesempatan wawancara di televisi ataupun di sejumlah media, Vanny menyebut itu ruangan Kepala Lapas. Ia dan Freddy diberi kebebasan menggunakannya setiap kali berkunjung, bahkan mengunci pintu dari dalam.
Namun, hal tersebut dibantah Kalapas Cipinang Thurman Hutapea yang kini dinonaktifkan menyusul terkuaknya kasus tersebut.
Kasus dugaan adanya bilik asmara di Lapas Cipinang saat ini dalam penyelidikan Kementerian Hukum dan HAM.
Di dalam ruangan yang menurut pengakuan Vanny Rossyane sering digunakan untuk bermesraan dengan terpidana mati Freddy  Budiman terdapat papan informasi. Vanny menyebut ruangan itu adalah ruang Kalapas.
Di bilik asmara Lapas Cipinang yang disebut Vanny Rossyane juga terdapat sofa panjang layaknya ruang tamu.
Di dalam ruangan yang disebut bilik asmara di Lapas Cipinang terdapat televisi layar datar.
Sumber : KOMPAS.COM
My Comment :
Ruangan tersebut jelas bukan merupakan ruang Ka.Lapas. benar memang ruangan tersebut adalah salah satu ruangan yang ada di Lapas Narkotika. Jadi menurut saya pengakuan Vanny tentang adanya ruangan yang dipergunakan sebagai bilik asmara dirinya dan Freddy Budiman faktanya memang tak terbantahkan dan ini dilakukan oleh "oknum" dan bukan oleh seluruh petugas, masih banyak petugas yang berintegritas tinggi disana. Sangat disayangkan ulah segelintir "oknum" berdampak pada penonaktifan Ka. Lapas yang jelasjuga bahwa ruangan yang digunakan bukannlah ruang Ka.Lapas. 
Semoga kejadian ini menjadi cambuk insan Pemasyarakatan untuk lebih baik dan memahami bahwa tidak ada waktu lagi untuk main-main, bekerja ala kadarnya (work as ussuall) bahkan melanggar aturan. Dengan kejadian ini pula semoga pola karier petugas menjadi fokus perhatian para pemangku kebijakan, tempatkanlah orang yang tepat pada posisi yang tepat bukan orang yang tepat tapi pada posisi yang salah.

Minggu, 14 Juli 2013

Yusril Ihza Mahendra : Nasehat Untuk SBY

Soal Lapas: Nasehat untuk SBY

Saya ingin memberi masukan dan kritik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Lembaga Pemasyarakatan.

Sebenarnya yang harus dipenuhi bagi napi bukan hanya hak-hak dasar napi sebagai manusia, tetapi hak-hak napi itu sendiri. Hak-hak napi itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana dan detilnya diatur dalam Protokol Tokyo. Isi Konvensi PBB itu sudah dituangkan dalam UU Pemasyarakatan Tahun 1995.

Hak-hak napi itu antara lain Hak Mendapat Remisi, Hak Cuti Menjelang Bebas, Mendapat Asimilasi, Hak Mendapat Bebas Bersyarat dan sebagainya. Namun, hak-hak itu diketatkan dengan Peraturan Pemerintan Nomor 99 Tahun 2012 untuk Napi-napi tertentu. Padahal perlakuan terhadap Napi tidak boleh ada perbedaan. http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2012/12/13/p/p/pp_no.99-2012.pdf


Pengetatan bahkan penghilangan atas hak-hak tersebut menimbulkan keresahan yang meluas hampir di semua Lembaga Pemasyarakatan. LP Tanjung Gusta hanya awal saja. Petugas LP juga dibuat pusing dengan PP 99/2012 karena terkesan bahwa kita mulai meninggalkan sisem pemasyarakatan, kembali ke sistem penjara.

Penjelasan Presiden di Halim kemarin hanya mengemukakan agar hak-hak dasar napi dipenuhi. Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Presiden sebaiknya minta Menkumham menjelaskan perbedaan hak-hak dasar napi sebagai manusia dengan hak-hak napi, agar dapat memahami persoalan.

Presiden harus menegur Menkopohukam yang menyebut Terorisme, Narkotik, Korupsi dan sebagainya sebaga "extra ordinary crime" terkait dengan PP 99/2012. Minta Menkopolhukam membaca Statuta Roma tentang Pembentukan ICC dan berbagai literatur tentang crime against humanity agar dapat memahaminya. Presiden juga harus menegur Menkumham dan Wamennya agar pahami betul-betul UU Pemasyarakatan dan sistemnya, agar tidak salah membuat kebijkan.

Kalau Pemerintah mau kembali ke sistem penjara seperti zaman kolonial dulu, silahkan saja. Siapa tahu Pemerintah sekarang ini menganggap sistem penjara kolonial lebih baik dari sistem pemasyarakatan. Jika itu yang dimaui, ajukan RUU untuk cabut UU Pemasyarakatan dan berlakukan lagi Reglement Penjara Hindia Belanda dulu itu. Dengan berlakunya kembali Reglement Penjara, maka tidak ada persoalan lagi dengan PP 99/2012 yang sejak 13 Juni lalu sedang diuji di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sekian masukan dan kritik saya terhadap Lembaga Pemasyarakatan. Salam hormat saya Yusril Ihza Mahendra.


Sumber : Facebook Yusril Ihza Mahendra

Kamis, 11 Juli 2013

Menkum Heran dengan Tuntutan Napi LP Tanjung Gusta Soal PP 99


Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin keheranan dengan tuntutan para napi soal PP 99/2012. Padahal PP itu berlaku untuk kejahatan khusus yakni korupsi, narkoba, dan terorisme. PP itu mengatur bahwa kejahatan khusus tak mendapat remisi atau pengurangan hukuman kala hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan.

"Ini ada ekses, ada yang menyalahkan PP 99, saya kurang memahami ini. Saya kira perlu diselidiki dari motif diangkatkan permasalahan ini oleh para napi," jelas Amir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/7/2013).

Amir menerangkan, untuk kasus narkoba, mereka yang hukumannya di bawah 5 tahun, PP 99 ini tak berlaku ketat. Karena biasanya mereka pemakai, sehingga lebih didorong agar direhabilitasi.

"Kemudian napi koruptor dari data statistik juga hanya 2 persen dari jumlah narapidana. Ini perlu diketahui motif di belakangan tuntutan ini," jelas Amir.

Rusuh terjadi di LP Tanjung Gusta, Kamis (11/7) pukul 17.00 WIB. Napi marah karena air dan listrik padam. Mereka kemudian melakukan aksi pembakaran. Di saat chaos itu, ada napi yang kabur. Belum pasti berapa jumlahnya. Kabarnya sampai ratusan orang.

Sumber : DETIK.COM

Catatan : Napi koruptor memang cuma hanya 2 % dari total keseluruhan penghuni, tapi yang perlu diingat bahwa jumlahnya bisa minoritas tapi kekuatan mereka mayoritas. Itu mungkin yang perlu dipahami oleh pemangku kebijakan negeri ini.  Remisi adalah salah satu hadiah yang begitu diidam-idamkan oleh narapidana, isu perubahan sedikit akan merubah persepsi mereka terhadap aturannya dan beban itu dipegang dipundak petugas PAS yang ada di lapangan, nyawa adalah taruhannya.

Rusuh di LP Tanjung Gusta Medan

Rusuh LP Tanjung Gusta, Dua Jenazah Dipastikan Petugas Sipir



Jakarta - Lima mayat berhasil dievakuasi dari dalam LP Tanjung Gusta, Medan yang dibakar oleh para napi. Dua di antaranya dipastikan adalah petugas sipir LP tersebut.

Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi mengatakan, petugas sipir yang tewas tersebut yaitu Kepala Seksi (Kasi) Registrasi, Bona Situngkir dan Staf Registrasi, Richardo Naibaho. 

"Kasi Registrasi dan 1 staf registrasi meninggal dunia," ujar Akbar Hadi kepada detikcom, Jumat (12/7/2013).

Akbar mengatakan, proses identifikasi korban hingga kini masih berlanjut. Sebab masih ada beberapa mayat yang belum bisa dipastikan identitasnya.

Sejauh ini, korban akibat kerusuhan dan pembakaran LP Tanjung Gusta berjumlah lima orang. Empat mayat sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi, Medan untuk diotopsi.

LP Tanjung Gusta dibakar oleh para napi pada Kamis (11/7) pukul 18.30 WIB kemarin. Akibatnya sekitar 200 tahanan kabur, sebagian kini sudah ditangkap. Polisi hingga kini masih belum bisa masuk ke dalam LP yang dihuni oleh 2.000 lebih napi karena napi masih berupaya melakukan perlawanan.


Korban Luka Akibat Ledakan karena Ingin Selamatkan Dokumen


Medan - Korban luka akibat ledakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, diketahui bernama Awi. Dia berstatus sebagai tahanan pendamping.

Salah seorang petugas keamanan LP, Gabriel Siregar mengatakan Awi sedang berusaha menyelamatkan dokumen LP.

"Dia mau menyelamatkan dokumen, terkena ledakan," kata Siregar kepada wartawan di LP Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan, Medan, Jumat (12/7/2013) dinihari.

Untuk sementara ini, Awi menjdi satu-satunya korban luka berat yang terdeteksi. Dalam keadaan terluka bakar hebat, dia dievakuasi ke rumah sakit beberapa jam lalu.

Ledakan kuat terdengar dari dalam LP sekitar 20.47 WIB. Seiring dengan ledakan itu, api berkobar hebat. Ledakan itu berasal dari gas elpiji yang menjadi senjata para napi.

Sementara kondisi di LP Tanjung Gusta hingga pukul 03.00 WIB dini hari ini masih dikuasai para napi. Para napi menuntut untuk bertemu Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Sumber : DETIK.COM