Technology for Correctional Facilities (Indonesia) by Edward Saputra on Scribd
Kamis, 16 Maret 2017
Kamis, 11 Juli 2013
Rusuh di LP Tanjung Gusta Medan
Rusuh LP Tanjung Gusta, Dua Jenazah Dipastikan Petugas Sipir
Jakarta - Lima mayat berhasil dievakuasi dari dalam LP Tanjung Gusta, Medan yang dibakar oleh para napi. Dua di antaranya dipastikan adalah petugas sipir LP tersebut.
Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi mengatakan, petugas sipir yang tewas tersebut yaitu Kepala Seksi (Kasi) Registrasi, Bona Situngkir dan Staf Registrasi, Richardo Naibaho.
"Kasi Registrasi dan 1 staf registrasi meninggal dunia," ujar Akbar Hadi kepada detikcom, Jumat (12/7/2013).
Akbar mengatakan, proses identifikasi korban hingga kini masih berlanjut. Sebab masih ada beberapa mayat yang belum bisa dipastikan identitasnya.
Sejauh ini, korban akibat kerusuhan dan pembakaran LP Tanjung Gusta berjumlah lima orang. Empat mayat sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi, Medan untuk diotopsi.
LP Tanjung Gusta dibakar oleh para napi pada Kamis (11/7) pukul 18.30 WIB kemarin. Akibatnya sekitar 200 tahanan kabur, sebagian kini sudah ditangkap. Polisi hingga kini masih belum bisa masuk ke dalam LP yang dihuni oleh 2.000 lebih napi karena napi masih berupaya melakukan perlawanan.
Korban Luka Akibat Ledakan karena Ingin Selamatkan Dokumen
Salah seorang petugas keamanan LP, Gabriel Siregar mengatakan Awi sedang berusaha menyelamatkan dokumen LP.
"Dia mau menyelamatkan dokumen, terkena ledakan," kata Siregar kepada wartawan di LP Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan, Medan, Jumat (12/7/2013) dinihari.
Untuk sementara ini, Awi menjdi satu-satunya korban luka berat yang terdeteksi. Dalam keadaan terluka bakar hebat, dia dievakuasi ke rumah sakit beberapa jam lalu.
Ledakan kuat terdengar dari dalam LP sekitar 20.47 WIB. Seiring dengan ledakan itu, api berkobar hebat. Ledakan itu berasal dari gas elpiji yang menjadi senjata para napi.
Sementara kondisi di LP Tanjung Gusta hingga pukul 03.00 WIB dini hari ini masih dikuasai para napi. Para napi menuntut untuk bertemu Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Sumber : DETIK.COM
Rabu, 09 Januari 2013
Gunakan Handuk & Seprai, 2 Napi di AS Kabur dari Penjara
Seperti dilansir Sydney Morning Herald, Kamis (10/1/2013), seorang narapidana bernama Kenneth Conley dan rekannya Joseph 'Jose' Banks berhasil kabur dari Metropolitan Correctional Center, yang merupakan salah satu penjara dengan gedung tertinggi dengan 28 lantai di Chicago, AS. Aksi ini dilakukan pada 18 Desember lalu.
Yang menarik, keduanya kabur dengan menggunakan 'tali' yang dibuat dari kumpulan handuk dan seprai. 'Tali' tersebut dijulurkan dari jendela sel mereka yang berada di lantai 17 hingga nyaris ke jalanan. Mereka juga berhasil menjebol tembok penjara tersebut.
Sipir penjara sempat tidak menyadari aksi keduanya selama beberapa jam. Baru ketika salah satu sipir datang memeriksa sel mereka keesokan paginya, diketahuilah bahwa kedua penghuni sel tersebut tidak ada di tempat. Sipir bahkan menemukan ranjang kedua napi yang dijejali baju agar mirip seperti sosok manusia sedang tidur.
Petugas penjara lainnya kemudian menyadari keberadaan 'tali' yang terjulur dari jendela di bagian luar gedung penjara ini. Mereka pun menyadari bahwa kedua narapidana tersebut melarikan diri.
Aksi mereka ini membuat heran para sipir dan warga setempat. Sebab, setiap jendela yang ada di penjara tersebut berukuran sangat sempit, kira-kira sekitar 15 cm saja lebarnya. Selain itu, kedua napi juga nekat turun dari lantai 17 dengan hanya menggunakan 'tali' yang terbuat dari handuk dan seprai yang sangat berisiko untuk jatuh.
Aksi semacam ini tentunya biasa kita lihat di film-film atau acara televisi semata. Namun ternyata, benar-benar ada yang mencoba mempraktikkannya dan berhasil.
Tapi, kebebasan yang didapat Conley dan Banks tidak bertahan lama. Aparat setempat berhasil menemukan keberadaan Banks sekitar 2 hari kemudian di kawasan North Bosworth, Chicago. Sedangkan Conley yang sempat diduga melarikan diri ke wilayah lain, berhasil dibekuk pada 4 Januari lalu di Palos Hills yang ada di pinggiran Chicago. Keduanya pun kembali mendekam di penjara.
Sumber : Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 19 Desember 2012
Napi Craft 2012, Ajang Kreatifitas Narapidana
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan, acara Napi Craft 2012, merupakan wadah untuk mempertunjukan kreatifitas para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Bahkan, lanjut Amir, produk-produk unggulan para narapidana telah dipasarkan sampai ke luar negeri. Diakuinya, acara ini sekaligus bisa menyampaikan suatu pesan bahwa mereka sebagai narapidana akan memiliki harapan sebagai wirausaha.
"Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi, terpublikasikan dengan baik hasil karya mereka dan diharapkan akan lebih banyak lagi ke depan. Karena di negara lain sudah banyak itu justru punya produk unggulan di dalam penjara," ungkap Amir, saat ditemui di The East Building, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Produk hasil karya warga binaan tersebut, dikatakan Amir sebagian dijual di dalam negeri. Namun untuk produk-produk tertentu bisa disuplai ke luar negeri tentu mutunya dijamin.
"Ini produk warga binaan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan keunggulannya sendiri-sendiri. Misalkan di Cirebon, mereka memproduksi jaring yang sudah dikontrak oleh pihak Korea. Kemudian bola kaki. Di Suka Miskin, Bandung, mereka mmproduksi jamur yang kelihatannya masih sangat tinggi permintaanya dan di Porong ada kerajinan mabeler," paparnya.
Menurutnya, selain jadi ajang latihan para napi. Acara Napi Craft 2012 juga meningkatkan rasa percaya diri, dan mereka akan memotivasi mereka agar setelah kembali ke masyarakat bisa bekerja dengan keterampilan yang dimilikinya.
"Memang kita mencoba melalui acara ini Insya Allah ada perusahaan yang berminat dan bermitra. Harapan kami melalui pameran ini akan lebih banyak lagi perusahaan yang bermitra dengan kami, karena banyak negara-negara yang sudah menghasilkan produk dari napi seperti Thailand," pungkasnya. (ade)
Sumber : OKEZONE
Selasa, 08 Mei 2012
Rabu, 25 April 2012
Senin, 26 Maret 2012
“Penjara Bukan Hotel Prodeo”
Faktor penyebab kerusuhan di LP banyak, terutama soal manajemen LP. Kondisi penjara atau LP di mana saja sama seperti petasan yang setiap saat bisa meledak. Tinggal menunggu pemicunya saja. Kerusuhan di penjara tidak aneh. Di negara-negara lain juga sering terjadi seperti Meksiko atau Brazil. Karena sejatinya orang tidak mau dimasukkan ke dalam penjara. Dan di dalam penjara tidak ada yang alamiah seperti keadaan di luar penjara. Yang pasti penghuni penjara akan berkelompok sesuai kepentingannya, apakah itu persamaan ras dan sebagainya sehingga akan selalu terbentuk kelompok-kelompok yang bersaing satu sama lain. Kerusuhan di penjara bukan hanya terjadi antar kelompok tapi juga dengan sipir atau petugas. Jadi tinggal menunggu pemicunya saja.
Narapidana di LP Krobokan mengeluhkan sipir yang kerap melakukan pungli dan bertindak diskriminatif. Tanggapan Anda?
Itu terjadi di mana-mana. Diskriminasi barang kali itu hanya persepsi saja. Kadang-kadang diskriminasi itu diperlukan untuk menstabilkan penjara. Di penjara yang dihuni oleh orang yang makmur, dia sering mendapat fasilitas khusus dengan memberikan upeti atau bayaran. Tapi seringkali upeti itu juga disalurkan kepada napi yang tidak kaya sehingga terjadi pemeratan. Itu bisa dalam bentuk pemberian makanan dan sebagainya. Contoh konkritnya Ayin, dia dianggap berjasa melakukan proses pembinaan di dalam tahanan. Dengan demikian ketegangan penjara akan berkurang. Tapi yang seharusnya adalah negara memberikan fasilitas minimum di dalam penjara. Namun negara menganggap itu tidak penting.
Setiap kali terjadi kerusuhan di penjara, pemerintah selalu berdalih penjara-penjara kita overload . Jika memang kenyataannya demikian kenapa pemerintah tidak memberikan fasilitas yang memadai?
Memang tidak pernah diberikan. Seperti yang saya bilang tadi, pengambil kebijakan menganggap itu bukan prioritas. Orang-orang dipenjara dianggap seperti tempat pembuangan atau toilet. Dan yang penting lagi pemerintah harus berani membuat peraturan yang tidak populer dengan membatasi penghuni penjara. Pengguna narkoba tidak perlu dipenjara. Ini justru pengguna narkoba yang paling banyak menghuni penjara. Buat apa sih pengguna narkoba dipenjara? Mereka lebih baik di rehabilitasi. Tapi direhabilitasi pun jangan membebani anggaran negara karena, tidak juga ada jaminan orang yang direhabilitasi tidak akan menggunakan narkoba lagi.
Apakah cara itu menurut Anda akan efektif meminimalisir penghuni penjara?
Itu salah satu cara. Di luar negeri umumnya pengguna narkoba bukan dikriminalisasi. Mereka lebih banyak dimasukkan ke panti-panti rehabilitasi. Jadi harus ada pembenahan mendasar.
Tadi Anda mengatakan perlu dilakukan pembenahan mendasar di LP. Pembenahan mendasar seperti apa saja yang harus dilakukan?
Ini menyangkut manajemen LP. Pertama, membatasi jumlah orang yang masuk penjara sehingga tidak over croudit. Tidak usah berpretensi bahwa pembinaan narapidana itu tidak akan mengulangi pelanggaran hukum. Harus ada upaya mengurangi ketegangan di dalam penjara. Artinya, aktivitas di dalam penjara tidak membuat narapidana menjadi tegang. Penjara harus dibuat sebagai industri sehingga narapidana memiliki kesibukan dan akan mengurangi stres. Keuntungan industri di dalam penjara bisa digunakan memperbaiki fasilitas dan kesejahteraan para narapidana. Dengan demikian kebutuhan gizi para narapidana akan tercukupi. Selain itu, setelah bebas mereka juga bisa bekerja. Karena persoalan utama para napi ketika keluar adalah pekerjaan. Saya kira kegagalan pembinaan para narapidana bukan hanya di Indonesia, hampir seluruh penjara-penjara di luar negeri juga gagal melakukan pembinaan terhadap narapidana.
Penjara-penjara kita juga kerap disorot sebagai tempat peredaran narkoba, seks dan judi. Dan konon praktik seperti ini diduga melibatkan oknum petugas. Komentar Anda?
Di dalam penjara berlaku hukum pasar. Ada permintaan pasti ada penawaran. Keterlibatan oknum-oknum sipir tidak bisa dielakkan. Penjara sudah seperti pasar tinggal pilih apa maunya. Padahal penjara itu tidak boleh jual beli. Itu kan terjadi karena kebutuhan pokok narapidana tidak terpenuhi. Orang salah mengatakan penjara adalah hotel prodeo. Memang kesejahteraan pegawai sesuatu yang wajib, tapi ketika narapidana juga tidak sejahtera, pasti akan terus terjadi. Contohnya, dulu ada petugas LP Cipinang yang membebaskan Gunawan, seorang narapidana kasus pembunuhan dengan bayaran Rp 4 juta. Coba bayangkan, petugas tadi gajinya Rp 900 ratus. Untuk ongkos kerjanya sebulan habis Rp 700 ribu, diiming-imingi Rp 4 juta, ya dia terima. Sebenarnya ada standar operasional prosedur yang harus dijalankan. Petugas LP mestinya harus berdomisili radius satu kilometer dari tempat dia bertugas. Sehingga kalau ada masalah bisa segera dimobilisasi. Tapi sekarang kan petugas LP tinggalnya di mana-mana.
Jadi penjara bukan hotel prodeo?
Salah kaprah kalau orang mengatakan penjara hotel prodeo. Orang di dalam penjara itu menikmati fasilitas harus membayar. Cuma bukan dengan cara membayar petugas, tapi bekerja. Harusnya seperti itu, upahnya memang tidak seberapa. Keuntungannya yang digunakan untuk fasilitas di dalam penjara. Industri di dalam LP harus dijalankan secara profesional.
Penjara mana saja yang menerapkan manajemen seperti di Indonesia?
Sebetulnya penjara-penjara kita dibangun pada zaman Belanda diarahkan ke sana. Misalnya LP Cipinang dulu diarahkan untuk industri mebel karena di sana berkembang industri mebel. Kemudian Sukamiskin jadi percetakan, Cirebon untuk tekstil, di Yogyakarta sepatu, di Suarabaya sepatu. Jadi fungsi itu harus dikembalikan lagi.
Semestinya Kementerian Hukum dan HAM sudah mengetahui amburadulnya manajemen LP?
Saya kira tahu. Tapi kan ini sangat tergantung juga dengan pengambil kebijakan yang lain seperti Bappenas dan DPR. Hanya saja karena LP ini dianggap tidak penting maka dianggap tidak menguntungkan mereka. Saya dengar tempo hari Dirjen Lapas itu mendapat dana Rp 1 miliar untuk renovasi atau membangun penjara-penjara baru. Tapi faktanya yang sampai hanya Rp 700 juta. Kemana yang Rp 300 juta.
Artinya, membangun LP baru adalah suatu keharusan mengeliminir overload tadi?
Ya, apalagi sekarang banyak penambahan jumlah kabupaten/kota di mana di sana juga ada Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri. Makanya salah satu syarat pendirian kabupaten/kota adalah membangun penjara. Misalnya Depok, harusnya ketika menjadi kabupaten, Depok harus punya penjara sendiri. Karena di negara mana pun penjara sebagai bagian fungsi pemerintahan. Karena tidak ada akhirnya tahanan dititipkan ke mana-mana.
Kriminolog: Lapas Tak Sekadar Kelebihan Kapasitas
"Ada budaya dan kehidupan sosial yang seolah tertutupi dengan masalah fisik bangunan," ujar dia ketika dihubungi pada Kamis 23 Februari 2012.
Masalah kelebihan kapasitas dan jumlah sipir yang tak imbang adalah masalah klasik penjara. "Tak hanya terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia," ujar Josias. Tapi persoalan itu memang mayoritas terjadi di penjara-penjara negara dunia ketiga.
Penjara, ujar dia, ada kultur yang hidup seperti halnya masyarakat di luar penjara. Narapidana juga memiliki kebutuhan yang sama dengan manusia bebas lainnya, seperti hiburan dan makanan yang layak. Sementara negara tidak bisa menyediakan fasilitas itu karena keterbatasan dana.
"Maka biasanya timbul kerja sama yang sulit dipahami umum," ujar Josias. Semisal kerja sama antarnapi dan petugas demi mendapat lauk yang lebih enak atau selinting rokok. Petugas terkadang perlu kompromi untuk mengabulkan keinginan para narapidana itu. Tujuannya untuk mengurangi tingkat kekacauan akibat prasarana yang belum memadai.
Situasi ini, Josias mengatakan, tidak dipahami para pejabat di tingkat atas. "Bagi mereka, penjara itu harus ketat dan tegas," katanya. Sementara fasilitas belum cukup dan memadai. Potensi untuk rusuh pun menjadi besar. "Maka petugas di lapangan biasanya melakukan penyesuaian atau adaptasi," katanya.
Sesuai dengan judulnya, "lembaga pemasyarakatan", menurut Josias, harusnya fokus pemerintah adalah pengembangan sosial agar tahanan bisa kembali ke masyarakat lagi. "Tapi ukuran seberapa sosial dan seberapa layaknya program pembinaan ini juga masih diperdebatkan," kata dia.
Yang perlu diingat pemerintah adalah di dalam penjara ada budaya yang sudah langgeng dan diwariskan karena menghadapi keterbatasan yang ada. Kalau sekadar mengubah struktur lapas atau aturan yang berlaku, tanpa menyentuh kehidupan sosial, kata Josias: "Akan sia-sia."
Kerusuhan pecah di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, Rabu, 22 Februari 2012, sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Ini kelanjutan dari kerusuhan pada Ahad, 19 Februari 2012 dan Selasa, 21 Februari 2012. Narapidana melemparkan batu dan bom molotov ke petugas, sehingga petugas meninggalkan lembaga pemasyarakatan.
Senin, 12 Maret 2012
Pukat UGM : Putusan Remisi PTUN Keliru
Jakarta - Oce Madril, Direktur Advokasi Pukat Universitas Gajah Mada (UGM) menilai, dikabulkannya gugatan moratorium remisi koruptor oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan langkah keliru.
"Saya kira pertimbangan putusan PTUN itu karena majelis hakim gagap pemahaman asas hak asasi, pemerintahan yang baik, pembebasan bersyarat, dan remisi. Itu kekeliruan yang sangat nyata," tandasnya, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/3).
Menurutnya, jika putusan majelis hakim mengacu pada UUD 1945 yang menyatakan hak asasi melekat sejak lahir, namun korupsi bukan bawaan dari lahir, sehingga pertimbangan hukum tidak nyambung karena tidak memahami konsep hak asasi, pembebasan bersyarat, dan remisi.
Selain itu, kebijakan ini mempunyai landasan hukum karena ada PP dan aturannya. Karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengajukan banding.
"Banding untuk menegakkan hukuman koruptor dan agar kebijakan ini tidak dicap sebagai pencitraan. Logika dan alasan hukum hakim harus ditantang lagi. Kalau perlu, hakimnya dilaporkan ke MA," tegasnya.
Menurutnya, memang remisi adalah salah satu hak terpidana sesuai diatur pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, walaupun demikian, untuk mendapatkan remisi bukan hanya mengacu pada ayat (1), tapi juga harus membaca ayat (2) pasal tersebut yang menyatakan, syarat tersebut diatur peraturan pemerintah, yakni harus mendapat izin dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam memberikan remisi, maka Menhukham yang harus mengambil langkah," ungkapnya.
Remisi diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 undang-undang itu menyebutkan, salah satu hak terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
Pelaksanaan undang-undang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Bagi narapidana korupsi, berlaku ketentuan khusus.
Pasal 34 ayat 3 PP No. 28/2006 mengatur bahwa remisi baru dapat diberikan setelah menjalani sepertiga masa hukuman pidana. Ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. [IS]
Sumber : GATRA
Senin, 06 Februari 2012
LP Anak Kotabumi Terbakar

KOTABUMI, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan Anak Kotabumi, Lampung Utara terbakar, Minggu (5/2) sekitar pukul.20.00 WIB. Karena kebakaran ini, seluruh penghuni LPA Kotabumi diungsikan di tempat yang aman.
Korban belum teridentifikasi karena masyarakat tengah berupaya memadamkan api yang masih menyala.
Belum diketahui secara pasti asal api yang membakar LPA Kotabumi berasal. Sementara, kebakaran diduga karena hubungan arus pendek.
Menurut seorang warga Kotabumi, Lampung Utara, LP tersebut merupakan LP Anak Kelas 1A.
Saat ini masyarakat sedang berupaya memadamkan api yang terus berkobar.
Namun sejauh ini belum diperoleh informasi berapa orang anak yang menghuni LP tersebut, serta kemungkinan adanya korban jiwa maupun luka-luka belum diketahui pasti.
Sumber : KOMPAS
Kerugian Lapas Anak Kotabumi Rp 2 Miliar
KOTABUMI, KOMPAS.com - Kerugian yang diakibatkan kebakaran di Lapas Anak Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar. Lapas ini terbakar Minggu (5/2/2012) malam.
Perkiraan mengenai jumlah kerugian ini disampaikan Kepala Lapas Anak Kotabumi Suprato ditemui Senin (6/2/2012).
Menurut dia, sedikitnya ada tujuh ruangan yang terbakar dalam kebakaran semalam itu. Ruangan itu diantaranya ruangan kantor Kalapas yang biasa dipakainya untuk bekerja, lalu ruangan arsip, ruang administrasi, ruang tata usaha, ruang aula serta tempat belajar.
Seluruh ruangan ini berada di lantai atas bangunan berukuran 63 x 365 meter. Padahal, seluruh ruangan ini berada di bangunan yang baru dibangun tahun 2006.
Sumber : KOMPAS
Rabu, 07 September 2011
Rabu, 01 September 2010
UPT Pemasyarakatan (Part II - end)
1. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara
Dalam PP 27/1983 dinyatakan bahwa di dalam Rupbasan di tempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,pnuntutan, dan pemeriksaan berdasarkan putusan hakim (psl 27 ayat 1). Benda sitaan disimpan di Rupbasan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya (pasal 27 ayat 3).Ripbasan dikelola oleh Departemen Kehakiman. Tanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut, ada pada pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.Tanggung jawab secara fisik ada pada Kepala Rupbasan (pasal 30)
Tujuan dari ketentuan diatas,agar supaya dapat dihindarkan adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan barang sitaan negara. Yaitu melalui upaya pemisahan fungsi antara pejabat yang bertanggung jawab secara fisik atas barang tersebut. Pemisahan fungsi ini dimaksudkan tidak lain adalah agar dimungkinkannya system saling cekking diantara kedua belah pihak, sehingga setiap pejabat dapat saling mawas diri dan tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Namun sangat disayangkan bahwa walawpun peraturan tersebut sudah berjalan kurang lebih 25 tahu, akan tetapi sampai saat ini operasionalisasi tugas dan fungsi Rupbasan tersebut sangat jauh dari harapan. Sampai saat ini masih ada kesan bahwa pihak yang bertanggung jawab secara yuridis tidak rela untuk menyerahkan pengelolaan barang bukti dan barang sitaan tersebut.
Terlepas dari berbagai alasan yang menjadi justifikasi dari ttindakan-tindakan tersebut, sudah barang tentu keadaan ini tidak kondusif terhadap upaya-upaya penegakan hukum di indonesia yang bertekad untuk memberi sentuhan manusiawi sebagai penjabaran nilai-nilai Pancasila.
2. Lembaga Pemasyarakatan
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan Pemasyarakatan berdasarkan system, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari system pemidanaan dalam tata peradilan pidana (pasal 1 UU No.12 tahun 1995).
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkann kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehinnga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab (pasal 2 ayat 1 UU No. 12/1995)
Seperti telah dikemukakan di atas, bahwa tindakan intitusionalisasi (pemenjaraan) dapat membawa dampak yang destruktif yang disebabkan adanya “gaya yang bekerja, secara struktural, sedemikian rupa” di dalam tembok LP sehingga menimbulkan pengaruh yang negatif, yaitu berupa teekontamiminasinya nilai-nilai sub kebudayaan penjara (proses prisonisasi) dan terkena proses labiling (stigmatisasi) yang pada gilirannya dapat menumbuhsuburkan proses residivisme (pengulangan perilaku melanggar hukum).
Dengan menyadari adanya kemungkinan-kemungkinan tersebut diatas, dimana kalau dibiarkan akan menjadikan tindakan penghukuman tersebut (yang merupkan rangkaian dari proses penegakan hukum) mengarah kepada proses yang tidak memanusiakan manusia, maka Undang- undang nomor 12 tahun 1995 telah mengariskan hak-hak yang dimiiliki oleh warga binaan pemasyarakatan, tanpa kecuali. Adapun hak-hak tersebut antara lain:
a) Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
b) Mendapat perawatan, baik perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani
c) Mendapat pendidikan dan pengajaran,
d) Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak,
e) Menyampaikan keluhan
f) Mendapatkan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
g) Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya
h) Mendapatkan Pengurangan masa pidana
i) Mendapatkan kesemptan berasimilasi
j) Mendapatkan Pembebasan bersyarat
k) Mendapatkan cuti menjelang bebas dan
l) Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila kita tinjau lebih mendalam, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak yang diatur dalam huruf h sampai dengan huruf l,dimana kesemuanya itu merupakan hak untuk berasimilasi dan berintegrasi dengan masyarakat beserta seluruh nilai dan norma yang berlaku, maka di kandung maksud agar pengaruh proses prisonisasi dan proses stigmatisasi selama dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat diperkecil. Dengan adanya ketentuan di atas, di mana hak-hak terpidana telah di cantumkan secara tegas di dalam undang-undang, mengisyaratkan adanya suatu kepastian hukum bahwa setiap petugas pemasyaratkan “wajib” memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar salah satu tujuan dari pennegakan hukum yakni dalam rangka “memanusiakan manusia” dapat tercapai.
Namun yang masih menjadi kendala yang dihadapi oleh pemasyarakatan untuk melayani hak-hak warga binaan pemasyarakatan untuk melayani hak-hak warga binaan pemasyarakatan adalah yang menyangkut sarana dan prasarana termasuk biaya, yang masih sangat terbatas sehingga upaya tersebut masih dirasakan kurang efektif. Disamping itu fungsi hakim pengawas dan pengamat seperti yang diatur dalam KUHAP pasal 280, yang nota bene merupakan perwujudan semangat system chekking dalam suatu proses ke-sistem-an penegakan hukum, sampai saat ini belum mendapat penilaian, melalui wewenang pengawasan dan pengamatannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, belum dapat dirasakan secara optimal, terutama dalam proses re-evaluasi sampai sejauh mana ketepatan pemberian hukuman yang dijatuhkan oleh seorang hakim bermanfaat bagi upaya perbaikan dan pembinaan yang dilakukan terhadap seorang terpidana.
3. Balai Pemasyarakatan
Balai Pemasyarakatan adalah unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pembimbingan kepada klien, yang meliputi :
· Klien yang sedang melaksanakan proses pembinaan cuti menjelang bebas
· Klien yang sedang melaksanakan proses pembinaan pembebasan bersyarat
· Anak sipil, anak Negara dan narapidana anak.
Dalam kaitannya dengan pelaku kejahatan yang masih di bawah umur (anak nakal), system peradilan di Indonesia telah mempunyai mekanisme guna melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan kepada anak, yakni melalui Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Perlakuan terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur (anak nakal), baik dalam proses peradilannya, proses penyidikannya,proses penuntutannya maupun cara penempatannya di Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan secara khusus , guna mencegah dampak negative dari jalannya proses penegakan hukum seperti disebutkan di muka.
Untuk itu dalam pasal 59 UU nomor 3/1997 dinyatakan bahwa hakim dalam memberikan keputusannya “wajib” mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka putusan dinyatakan “batal demi hukum” (penjelasan pasal 59)
Laporan Penelitian Kemasyarakatan adalah sebuah laporan yang berisi tentang hasil penelitian mengenai riwayat hidup klien yang menyangkut latar belakang social,ekonomi,kejiwaan,sebab sebab mengapa klien melakukan perbuatan melanggar hukum dan lain-lain.Laporan ini di buat oleh petugas Pembimbing kemasyarakatan agar dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memberikanputusannya. Sehingga diharapkan putusan hakim tersebut dapat lebih efektif bagi pelaksanaany pembimbingannya. Dismping itu fungsi Laporan Penelitian Kemasyarakatan dapat dipergunakan pula untuk membantu memperlancar tugas-tugas penyidik dan penuntut umum agar tindakan-tindakan yang akan dikenakan kepada pelanggar hukum yang masih muda tersebut lebih tepat karena di dukung oleh data yg objektif dan komprehansif.
Berhubung pentingnya laporan Penelitian Kemasyarakatan ini bagi aparat yang terkait, maka disadari bahwa kualitas dari pembuatan laporan tersebut harus profesional dalam arti bahwa laporan itu harus obyektif dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang bersifat pribadi apalagi dibuat dengan menyalahgunakan wewenang.
Dalam kaitan ini peranan petugas Balai Pemasyarakatan lebih bersifat memberikan bantuan kepada penegak hukum lainnya, dengan satu tujuan agar fungsi manifest dari penegakan hukum tidak menjadi dominan tapi dapat di eliminir sedemikianrupa sehingga tujuan hukum dapat dicapai.
