BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"
Tampilkan postingan dengan label Ditjenpas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditjenpas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Mei 2017

Travel on Duty; Trip Nusakambangan - Visit to Lapas Karang Anyar

Progres Pembangunan Tembok Keliling Lapas Karang Anyar, Mei 2017
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya tengah merencanakan pembangunan lembaga pemasyarakatan yang dilengkapi dengan teknologi pengamanan terkini di daerah Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Yasonna, pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas di lapas, di samping rencana pembangunan lapas di pulau-pulau terluar Indonesia.
“Kami sedang merancang satu lapas di Karanganyar. Itu betul-betul high technology prison yang sedang kami bangun, di samping rencana pembangunan lapas baru di pulau-pulau terluar,” ujar Yasonna usai membuka pelaksanaan The 6th Asian Conference Correctional Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017, di Hotel Pullman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Menurut Yasonna, lapas tersebut nantinya akan memiliki tiga tingkat pengamanan, yakni minimun, medium, dan maximum security.
Sementara dari sisi kapasitas, lapas yang pembangunannya dimulai pada 2016 itu mampu dihuni oleh 500 orang.
Terlihat Sisa Reruntuhan Bangunan Lapas Karang Anyar Tempo Dulu, Mei 2017
Yasonna pun berharap, melalui ACCFA 2017 pemerintah akan mendapat beragam masukan dan ide dari para arsitektur di seluruh Asia Pasifik dalam merealisasikan rencana tersebut.
“Lewat ACCFA itu nanti kami akan lihat mana yang pas dengan rencana itu,” ucap Yasonna.
“Supaya nanti para para planner itu memberikan ide dalam pembangunan lapas. Mereka juga harus punya sertifikasi supaya tidak asal bikin saja. Lapas itu punya standar khusus,” kata dia.
ACCFA 2017 merupakan konferensi arsitek dan perencana fasilitas pemasyarakatan se-Asia. Konferensi tersebut digelar mulai 6 hingga 10 Maret 2017 di Hotel Pullman.
Sebanyak 166 peserta dari negara-negara ASEAN dijadwalkan hadir dalam konferensi tahunan ini, antara lain Korea Selatan, Jepang, Srilanka, Bangladesh dan Papua Niugini.
Selain itu organisasi internasional seperti International Committee of the Red Cross (ICRC), United Nation Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), dan United Nations Office for Project Services (UNOPS) juga turut ambil bagian.
Berikut Video Dokumentasi perjalanan menuju Lapas Karang Anyar :

sumber: KOMPAS.com, Dokumentasi : Pribadi

Rabu, 15 Juli 2015

Opini ; Menjelang 17 Agustus; (lagi) Media Ramai Persoalkan Remisi

"Rutinitas Pemasyarakatan setiap menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah kesibukan mempersiapkan usulan Remisi Umum bagi warga binaannya. Tugas rutin ini meliputi tahapan membuat daftar usulan, pemberkasan, mengirimkan berkas usulan ke Kanwil/Ditjenpas, menerima SK Remisi, terakhir mengumumkannya pada saat tanggal 17 Agustus"


Hiruk pikuk Remisi Agustus semakin ramai ketika setiap tahun media juga tidak lupa membahas persoalan remisi. OBRAL REMISI adalah bahasa yang sangat sering digunakan media ketika membahasnya. Bagi masyarakat awam (yang keluarganya atau siapapun orang terdekatnya yang belum pernah berurusan dengan hukum/penjara/lapas), akan berpendapat dengan lantang bahwa Pemasyarakatan memang mengobral remisi, membisniskannya, karena setiap mau mendapat remisi harus membayar. Dengan lantang pula mereka akan menyebutkan remisi dihapuskan saja, karena tidak memberikan efek jera kepada narapidana.

Pernyataan yang akan sedikit berbeda muncul dari masyarakat yang keluarganya pernah berurusan dengan hukum, pendapat ini tentu saja jarang sekali di-publish media. Mereka bereaksi suka cita dengan adanya remisi, pengurangan hukuman yang merupakan hadiah berkelakuan baik ini bisa mempercepat mereka berkumpul kembali dengan sanak saudaranya sehingga peran keluarga menjadi utuh kembali.

Memang masyarakat tidak bisa disalahkan berkenaan dengan pro dan kontra terhadap pemberian remisi. Media selayaknya juga menjadi media informasi yang utuh, tidak sekedar melemparkan isu atau topik pemberitaan demi mengejar rating, walau pada faktanya memang media hidup dari rating, kalau ratingnya tinggi akan kebanjiran iklan.

Berkenaan dengan permasalahan remisi ini saya mengutip pernyataan Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi Prabowo yang tak mempersoalkan banyaknya pernyataan negatif tentang remisi. Dia menilai, remisi efektif mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Remisi itu salah satu upaya untuk mengurangi over kapasitas secara efektif yang memang sudah diatur dalam perundang-undangan (PP No. 99 tahun 2012)," kata Akbar saat ditemui di kantornya, Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

Data yang dimiliki Ditjen PAS menunjukkan, saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 174 ribu jiwa. Sedangkan kapasitas hunian lapas di seluruh Indonesia hanya sekitar 118 ribu jiwa.

"Selain itu, tidak berimbang jumlah petugas dengan warga binaan," imbuh Akbar.

Sehingga, lanjut Akbar, akan berat jika usulan remisi dipermasalahkan. Ia ingin masyarakat mengerti dengan keputusan remisi yang sudah diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012.

"Remisi kalau dipermasalahkan berat. Yang selalu disalahkan selalu lapas, padahal vonis diberikan saat pemeriksaan di pengadilan. Kami pelaksana undang-undang, apa yang ada di undang-undang kami laksanakan kalau tidak ingin ada remisi hapuskan undang-undangnya," tegas Akbar.

Catatan :
Opini diolah dari pendapat pribadi dan mengutip berita dari  metrotvnews.com