BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 15 Juli 2015

Opini ; Menjelang 17 Agustus; (lagi) Media Ramai Persoalkan Remisi

"Rutinitas Pemasyarakatan setiap menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah kesibukan mempersiapkan usulan Remisi Umum bagi warga binaannya. Tugas rutin ini meliputi tahapan membuat daftar usulan, pemberkasan, mengirimkan berkas usulan ke Kanwil/Ditjenpas, menerima SK Remisi, terakhir mengumumkannya pada saat tanggal 17 Agustus"


Hiruk pikuk Remisi Agustus semakin ramai ketika setiap tahun media juga tidak lupa membahas persoalan remisi. OBRAL REMISI adalah bahasa yang sangat sering digunakan media ketika membahasnya. Bagi masyarakat awam (yang keluarganya atau siapapun orang terdekatnya yang belum pernah berurusan dengan hukum/penjara/lapas), akan berpendapat dengan lantang bahwa Pemasyarakatan memang mengobral remisi, membisniskannya, karena setiap mau mendapat remisi harus membayar. Dengan lantang pula mereka akan menyebutkan remisi dihapuskan saja, karena tidak memberikan efek jera kepada narapidana.

Pernyataan yang akan sedikit berbeda muncul dari masyarakat yang keluarganya pernah berurusan dengan hukum, pendapat ini tentu saja jarang sekali di-publish media. Mereka bereaksi suka cita dengan adanya remisi, pengurangan hukuman yang merupakan hadiah berkelakuan baik ini bisa mempercepat mereka berkumpul kembali dengan sanak saudaranya sehingga peran keluarga menjadi utuh kembali.

Memang masyarakat tidak bisa disalahkan berkenaan dengan pro dan kontra terhadap pemberian remisi. Media selayaknya juga menjadi media informasi yang utuh, tidak sekedar melemparkan isu atau topik pemberitaan demi mengejar rating, walau pada faktanya memang media hidup dari rating, kalau ratingnya tinggi akan kebanjiran iklan.

Berkenaan dengan permasalahan remisi ini saya mengutip pernyataan Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi Prabowo yang tak mempersoalkan banyaknya pernyataan negatif tentang remisi. Dia menilai, remisi efektif mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Remisi itu salah satu upaya untuk mengurangi over kapasitas secara efektif yang memang sudah diatur dalam perundang-undangan (PP No. 99 tahun 2012)," kata Akbar saat ditemui di kantornya, Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

Data yang dimiliki Ditjen PAS menunjukkan, saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 174 ribu jiwa. Sedangkan kapasitas hunian lapas di seluruh Indonesia hanya sekitar 118 ribu jiwa.

"Selain itu, tidak berimbang jumlah petugas dengan warga binaan," imbuh Akbar.

Sehingga, lanjut Akbar, akan berat jika usulan remisi dipermasalahkan. Ia ingin masyarakat mengerti dengan keputusan remisi yang sudah diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012.

"Remisi kalau dipermasalahkan berat. Yang selalu disalahkan selalu lapas, padahal vonis diberikan saat pemeriksaan di pengadilan. Kami pelaksana undang-undang, apa yang ada di undang-undang kami laksanakan kalau tidak ingin ada remisi hapuskan undang-undangnya," tegas Akbar.

Catatan :
Opini diolah dari pendapat pribadi dan mengutip berita dari  metrotvnews.com

Tidak ada komentar: