Pendahuluan
Semenjak dibelakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terdapat beberapa perubahan
mendasar dalam pemidanaan terhadap anak, yakni :
1.
|
Mengedepankan
dilakukannya diversi, anak tidak ditahan. Dampaknya tahanan anak di lapas sedikit
bahkan tidak ada; kecuali untuk anak yang ancaman hukumannya diatas 7 (tujuh)
tahun dan residivist;
|
2.
|
Tidak ada lagi
anak sipil dan anak pidana;
|
3.
|
Semakin
digalakkannya vonis/pidana latihan
kerja baik itu sebagai pengganti denda maupun berdiri sendiri sebagai pidana;
|
Dalam tulisan kali ini saya akan lebih membahas adanya pidana
berupa pidana latihan kerja khususnya untuk lingkup Jawa Tengah dengan lokus di
Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo.
Berdasarkan data jumlah anak didik yang menjalani pidana di
Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo, per 31 Mei 2015 sebanyak 56 anak (55 laki-laki, 1
wanita). Anak yang dipidana 1 tahun keatas sebanyak 48 anak (Register B.I),
pidana 3 sampai dengan 12 bulan sebanyak 7 anak (Register B.IIa), dan anak yang
dipidana 1 hari sampai dengan 3 bulan sebanyak 1 anak (Register B.IIb).
Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo sesuai dengan peruntukkannya
adalah menampung anak pidana untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Per 31 Mei 2015
sebaran asal wilayah anak berdasarkan alamat yang tertera di ekstrak vonis
adalah sebagai berikut :
No
|
Asal Daerah
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
|
L
|
P
|
|||
1
|
Banjarnegara
|
3
|
-
|
3
|
2
|
Banyumas
|
-
|
1
|
1
|
3
|
Cilacap
|
14
|
-
|
14
|
4
|
Demak
|
2
|
-
|
2
|
5
|
Kebumen
|
4
|
-
|
4
|
6
|
Magelang
|
1
|
-
|
1
|
7
|
Pati
|
7
|
-
|
7
|
8
|
Pekalongan
|
2
|
-
|
2
|
9
|
Pemalang
|
1
|
-
|
1
|
10
|
Purbalingga
|
2
|
-
|
2
|
11
|
Purwokerto
|
8
|
-
|
8
|
12
|
Purworejo
|
4
|
-
|
4
|
13
|
Semarang
|
4
|
-
|
4
|
14
|
Temanggung
|
3
|
-
|
3
|
|
JUMLAH
|
55
|
1
|
56
|
Data diatas menunjukkan anak didik yang berasal dari
Kabupaten Purworejo berjumlah 7% dari total jumlah yang ada, sebagian besar
berasal dari Kabupaten Purworejo dan yang paling banyak berasal dari Kabupaten
Cilacap sebanyak 25%.
Selanjutnya berdasarkan pendataan terhadap vonis pidana
latihan kerja di Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo sebagai
berikut :
No
|
Lama Subsider
|
Bentuk Subsider
|
Jumlah
|
|
Kurungan
|
Latihan Kerja
|
|||
1
|
15 Hari
|
-
|
1
|
1
|
2
|
1 Bulan
|
3
|
10
|
13
|
3
|
2 Bulan
|
2
|
7
|
9
|
4
|
3 Bulan
|
-
|
13
|
13
|
5
|
4 Bulan
|
-
|
2
|
2
|
6
|
5 Bulan
|
-
|
2
|
2
|
7
|
6 Bulan
|
-
|
3
|
3
|
|
JUMLAH
|
5
|
38
|
43
|
Berdasarkan data diatas dari 56 anak, terdapat 43 anak yang
mendapatkan pidana baik kurungan maupun
latihan kerja, dan terdapat 38 anak yang wajib mengikuti latihan kerja.
Dari 38 anak yang wajib mengikuti latihan kerja tersebut,
hanya terdapat 10 anak yang dalam ekstrak vonisnya langsung menyebutkan tempat
Latihan Kerja, yakni sebagai berikut :
No
|
Tempat Latker berdasarkan Vonis
|
Jumlah
|
1
|
Anthasena Magelang
|
2
|
2
|
BLK Pati
|
4
|
3
|
BRSM Semarang
|
1
|
4
|
LPA Kutoarjo
|
1
|
5
|
LPKS Pati
|
1
|
6
|
Panti Sosial (tidak menyebutkan tempat
spesifik)
|
1
|
|
JUMLAH
|
10
|
Pembahasan
Pidana Latihan Kerja belum dilihat secara menyeluruh sebagai
bagian integratif dalam pembinaan anak pidana. Vonis Hakim yang tertera dalam
Ekstrak Vonis menyebutkan pidana Latihan kerja namun tidak menyebutkan tempat
pelatihannya mengakibatkan permasalahan di lapas. Padahal sesuai yang tertera
dalam Bagian 4 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA secara jelas
menyebutkan :
“Pidana
pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang
sesuai dengan usia Anak” (Pasal 78 ayat 1).
Yang dimaksud
dengan “lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja” antara lain balai latihan
kerja, lembaga pendidikan vokasi yang dilaksanakan, misalnya, oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
pendidikan, atau sosial.
“Pidana
pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1
(satu) tahun” (Pasal 78 ayat 1)
Dengan demikian pertanyaannya adalah
“bagaimana
dengan pidana latihan kerja yang tidak menyebutkan tempat pelatihan”?
Dalam konteks pelaksanaan pidana di
lapas (anak), ada dua permasalahan yang muncul, yaitu :
-
|
Jika anak yang
bersangkutan Habis Menjalani Pidana (HMP) atau bebas murni atau bebas sesuai
ekspirasi, maka siapakah yang akan menjadi penanggung jawab pelatihan kerja
bagi anak?, sementara pidana penjara anak tersebut telah habis dan harus
segera dibebaskan. Sesuai amanat pasal 78 diatas, maka yang bertanggung jawab
adalah lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pelatihan,
pendidikan, vokasi dan lainnya, sebut saja dinas sosial, dan atau balai
latihan kerja (BLK).
Untuk lokus di
Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo untuk kondisi seperti ini, kami kesulitan
berkoordinasi dengan dinas terkait berkenaan dengan pelatihan kerja, sehingga
kami memanfaatkan pihak ketiga yaitu Yayasan yang telah bekerjasama dengan
pihak lapas yakni Yayasan PANCARAN KASIH untuk menampung dan mengambil
tanggung jawab memberikan “pekerjaan” bukan pelatihan kepada anak yang
bersangkutan hingga masa latihan kerjanya selesai.
Secara kualitas
tentu saja kondisi ini tidak memberikan dampak yang baik bagi anak karena
pekerjaan yang diberikan bukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan anak,
melainkan sesuai pekerjaan yang ada. Kemudian pengawasan yang dilakukan tidak
secara ketat mengawasi perkembangan anak sehingga anak sekehendak hati
melakukan pekerjaan tersebut.
Kondisi seperti
ini pernah saya tanyakan pada Forum Koordinasi Penanganan Anak Berhadapan
dengan Hukum (ABH) di Provinsi Jawa Tengah (9 Juli 2015 di BP3AKB Semarang),
kepada Narasumber ibu Erna Sofwan Sjukrie, SH. Menjawab permasalahan ini
beliau menyebutkan bahwa untuk konteks dalam ekstrak vonis tidak menyebutkan nama
tempat pelatihan kerja disebabkan karena tidak semua hakim mengetahui
tempat-tempat pelatihan kerja yang ada di wilayah sehingga dikosongkan, untuk
itu ini menjadi tanggung jawab lapas untuk menindaklanjutinya dengan
memberikan pelatihan kerja baik secara mandiri maupun dengan kerjasama pihak
lain.
|
-
|
Jika anak yang
bersangkutan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB),
maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB), maka setelah Surat Keputusan (SK)nya
diterima maka akan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) setempat
untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan hingga masa PB, CB maupun CMB-nya
selesai.
Dengan demikian
pula maka secara otomatis pihak Bapas seyogyanya juga menindaklanjuti pidana latihan kerja yang bersangkutan
dengan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Namun pada
kenyataannya, berdasarkan pengalaman pada beberapa Bapas tempat dimana anak
tersebut diserahkan, tidak semua Bapas mengetahui pentahapan ini sehingga
tidak serta merta melakukan kerjasama pelatihan kerja dengan instansi
terkait. Untuk Bapas yang memiliki kerjasama dengan instansi pelatihan kerja
(misal Bapas Solo) anak langsung disalurkan ke instansi tersebut untuk
melaksanakannya dan Bapas melakukan pengawasan, namun Bapas yang tidak
memiliki kerjasama umumnya meminta bantuan pihak lapas untuk mencarikan
tempat pelatihan kerjanya. Jika anak yang bersangkutan domisilinya berada di
wilayah Kabupaten Purworejo masih bisa tertangani, namun apabila diluar
wilayah pihak lapas secara kewajiban telah selesai melakukan pembinaan dalam
lembaga, sebab sebagaimana diketahui 25% hunian di Lapas Klas IIA Anak
Kutoarjo berasal dari luar wilayah Kabupaten Purworejo.
|
Kesimpulan
Dua hal yang menurut saya perlu dilakukan pembenahan
adalah sebagai berikut :
-
|
Dalam Ekstrak
Vonis Hakim wajib menyebutkan nama tempat pelatihan kerja sebagaimana dalam
penyebutan pidana subsider dan kurungan;
|
-
|
Khusus untuk
wilayah Jawa Tengah Forum Koordinasi Penanganan ABH harus melingkupi teknis
pelaksanaannya di lapangan tidak hanya teoritis dalam tingkatan tulisan
ilmiah dan presentasi. Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang pernah dibuat harus
dipastikan dilaksanakan oleh instansi terkait dan jelas pengawasannya;
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar