Istilah yang digunakan dalam tulisan ini untuk penyebutannya menggunakan kata Andikpas atau Anak Didik Pemasyarakatan.
Sumber Tulisan ini adalah : Pedoman Standar Registrasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas
remisi by Edward Pagar Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar