BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Jumat, 19 Februari 2010

Pola Adaptasi Narapidana Dalam Pemenuhan Kebutuhan Seksual di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang

Abstract

Sexual needs is one of the basic human need fulfillment was thwarted when a man entered the prison to undergo the criminal. Sexual fulfillment in prisons conducted by same-sex relationships, using the media beast, masturbation, and with the opposite sex by using visiting hours and staff accommodation. The purpose of this research is to determine the forms of adaptation patterns in a prisoners' sexual needs met in prison, constraints faced in fulfilling the sexual needs and the effectiveness of the rights of Visiting Family Leave (CMK) to accommodate the sexual needs of prisoners. This research is a quantitative study with descriptive design. Instrument research used a questionnaire to study 100 samples of male inmates in prisons Class I Cipinang. Data is processed and analyzed with the software uses the SPSS version 17.0.
This research describes the fulfillment of sexual needs inmates who serve time delayed during the criminal in the penitentiary, so to meet the sexual needs of the inmates do the patterns of adaptation is conformity, innovation, ritualism, retreatisme and rebellion. The research states that the pattern of the dominant sexual adaptation is conformity, which means that inmates choose to follow the guidance program in prison for the criminal to live until the time according to the stage of getting the right coaching, particularly in the fulfillment of sexual needs, in conformity adaptation patterns also indicate that social characteristics demographics of education contributed most in determining the behavior of conformity, so recommended within the prison service training programs conducted in prisons conducted by looking at the prisoners' educational background so that the personality development programs and targeted promotion of independence.

Keywords: Prison, Sexual Needs, Pattern Adaptation

Pendahuluan
Dalam pemenuhan kebutuhan seksualnya narapidana melakukan dua bentuk adaptasi, pertama adaptasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Lembaga Pemasyarakatan dan kedua adaptasi yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Adaptasi pemenuhan kebutuhan seksual narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah dalam bentuk mengikuti program pembinaan berdasarkan pentahapan pembinaan. Salah satu aturan pemenuhan kebuthan seksual bagi narapidana adalah dengan Conjugal Visit, yaitu kunjungan ke dalam lembaga dimana narapidana yang mempunyai isteri disediakan ruangan khusus untuk melakukan hubungan seks dan yang terpenting adalah dalam upaya menyelamatkan perkawinan narapidana.
Salah contoh keberhasilan program Conjugal Visit adalah Amerika Latin, dimana program ini dianggap efektif menyelamatkan perkawinan narapidana(http://www.jstor.org/stable/1287780, Accessed: 19/03/2009 05:40). Penelitian Hensley dkk (2002 : 27-52) menunjukkan program kunjungan narapidana sebagai bentuk solusi dari pengurangan kekerasan terhadap narapidana, meningkatkan stabilitas kekeluargaan narapidana dengan keluarganya dan mengurangi angka homoseksualitas di penjara Misissipi. Richard Tewksbury dan Matthew DeMichele (http://tpj.sagepub.com/cgi/content/abstract/85/3/292). juga menyebutkan kunjungan narapidana dapat menjaga hubungan baik antara narapidana dengan keluarganya, serta Ruth Shonle Cavan dan Eugene S. Zemans (http://www.jstor.org/stable/1140923 Accessed: 24/07/2009 01:35). secara jelas menyebutkan bahwa Di Amerika Serikat narapidana yang memiliki pasangan dapat dikunjungi oleh istri atau keluarganya dua kali dalam satu bulan dalam durasi 2 jam, di ruang kunjungan mereka bisa berkumpul bersama-sama, walaupun begitu hak ini tetap melalui tahapan uji kelayakan bagi narapidana yang bersangkutan.
Di Indonesia wujud dari Conjugal Visit diaplikasikan dalam bentuk hak narapidana untuk mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Dasar aturannya adalah pasal 14 ayat 1 (j) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi “narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga”. Aturan pelaksanaannya sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PK.03.02 tahun 2001 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi narapidana, yaitu berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya selama 2 x 24 jam atau selama dua hari bagi narapidana yang memenuhi syarat.
Pola adaptasi pemenuhan kebutuhan seksual narapidana yang menyimpang dari aturan yang berlaku berbentuk perilaku seks sejenis (homoseksual) baik oral maupun anal, masturbasi (onani) ataupun berhubungan dengan lawan jenis (heteroseksual) melalui cara mendatangkan PSK ke dalam lapas seperti yang marak terjadi belakangan ini (prostitusi dibalik tembok lembaga) dengan bantuan petugas atas dasar saling pengertian antara narapidana dengan petugas lapas.
Hasil penelitian yang dilakukan di 13 penjara single mid Altantic state prison system menunjukkan bahwasatu dari dua belas narapidana laki-laki mengalami insiden kekerasan seksual (Wolff, Blitz, Shi, 2007 : 1087). Penelitian di penjara Kalifornia- Amerika menunjukan bahwa terdapat perubahan perilaku narapidana dalam hal pemenuhan kebutuhan seksual di penjara, dimana perilaku hubungan sesama jenis menjadi hal yang biasa di penjara, yaitu dari sampel 200 narapidana 65% terlibat dalam aktivitas seksual sejenis. Ironisnya 78% dari narapidana tersebut mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, hanya 11% mengaku sebagai biseksual dan 10.5% sebagai homoseksual. 52% dilaporkan menerima perlakuan oral seks, 20% melakukan oral seks kepada narapidana lainnya, 38% melakukan anal seks pada narapidana lain, dan 20% disodomi (http://www.sagepublications.com).
Bentuk-bentuk lain pemenuhan kebutuhan seksual narapidana adalah perkosaan antar narapidana, melakukan hubungan seks dengan obyek binatang dan sebagainya. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam tabel 1.1. (http://cjb.sagepub.com). Penelitian yang menyebutkan hal yang sama dilakukan oleh John Money dan Carol Bohmer yang menunjukkan bahwa perilaku seksual narapidana di penjara adalah Masturbasi, Homoseksualitas dan Perkosaaan antar narapidana (http://www.jstor.org/stable/3812269 Accessed: 24/07/2009 00:52). Perilaku-perilaku tersebut berakibat buruk pada narapidana, karena akan merasa lemah, kehilangan status sosial bahkan berpotensi mengulanginya kembali di masyarakat (http://www.sagepublications.com).
Kondisi diatas mau tidak mau menyebabkan kondisi narapidana dalam keadaan tertekan, stress, kehilangan kepercayaan diri dan sebagainya. Data sebelumnya telah menunjukkan kondisi tersebut berakibat pada tingginya angka homoseksualitas di lapas, dan tingginya angka penularan penyakit karena perilaku seksual menyimpang. Adapun penelitian di penjara wilayah Bureau, Washington DC, menunjukkan bahwa bagi narapidana yang telah menikah menunjukkan tingkat angka perceraian yang tinggi, yaitu empat (4) perceraian diantara tujuh (7) pernikahan (http://www.jstor.org/stable/1140532). Penelitian lain juga menunjukkan tingginya angka bunuh diri di lapas akibat dari kesakitan-kesakitan yang dialami narapidana di dalam lapas, termasuk kesakitan karena kehilangan patner seksual (http://www.jstor.org/stable/1147688).
Untuk itulah upaya pemenuhan kebutuhan seksual narapidana adalah fenomena yang tetap menarik untuk diteliti. Terlebih jika narapidana mampu mengatasi hasrat biologis dirinya dalam rangka pemenuhan kebutuhan seksual selama di dalam lapas melalui cara-cara adaptasi yang tidak menyimpang yaitu mengikuti aturan resmi yang berlaku di lapas melalui program pembinaan yang diterapkan.
Adapun Pemilihan narapidana laki-laki sebagai obyek penelitian didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa homoseksual lebih sering dilakukan di penjara pria, hal ini disebabkan karena pria pada umumnya mempunyai hasrat seksual yang tinggi dan susah untuk menahannya. Mereka yang menolak homoseksual biasanya melampiaskannya melalui onani. Pada penjara wanita lebih sedikit ditemukan lesbianisme karena biasanya wanita lebih bisa menahan hasrat seksualnya karena perasaan wanita yang lembut dan bisa menyimpan emosi jiwanya. Biasanya dalam komunitas penjara wanita terjadi kelompok-kelompok kekeluargaan yang mempunyai peran-peran seperti sebagai ayah, ibu, dan anak. Peran-peran inilah yang membuat mereka menjadi merasa mendapat perhatian dan dapat melupakan keinginan yang bermacam-macam, termasuk melakukan hubungan intim sejenis sesama wanita (Gagnon and Simon, 1968 : 23). Untuk itulah penulis tertarik untuk menulis tesis yang berjudul “Pola Adaptasi Narapidana Laki-laki Dalam Pemenuhan Kebutuhan Seksual di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang”.

Teori Anomie
Untuk lebih mempermudah pemahaman akan pola adaptasi narapidana dalam pemenuhan kebutuhan seksualnya, maka akan dibahas teori Anomie dan Struktur Sosial Dari Robert K. Merton yang mengadopsi dari Durkheim yang menjelaskan perilaku menyimpang dari masyarakat (yang dalam hal ini dianalogikan dalam masyarakat Lembaga Pemasyarakatan). Konsep Merton tentang anomie berbeda dengan apa yang digunakan oleh Durkheim yang memberi batasan anomie sebagai suatu keadaan tanpa norma atau tanpa harapan (normless). Tipologi Merton tentang adaptasi pada anomie dikenal sebagai teori ketegangan. Teori ini menganggap bahwa kejahatan muncul sebagai akibat apabila individu tidak dapat mencapai tujuan-tujuan mereka melalui saluran legal. Dalam kasus yang demikian, individu menjadi frustasi dan berupaya mencapai tujuan tersebut melalui cara yang tidak legal atau menarik diri dari pergaulan sosial karena kemarahannya.
Merton berpendapat, bahwa dalam setiap masyarakat terdapat tujuan-tujuan tertentu yang ditanamkan kepada seluruh warganya, untuk mencapai tujuan tersebut terdapat sarana-sarana yang dapat dipergunakan. Karena dalam kenyataannya tidak semua orang dapat menggunakan sarana-sarana yang tersedia, sehingga menimbulkan keadaan yang tidak merata dalam sarana dan kesempatan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya Merton tidak lagi menekankan pada tidak meratanya sarana-sarana yang tersedia, tetapi lebih menekankan pada perbedaan-perbedaan struktur kesempatan. Menurut Merton dalam setiap masyarakat terdapat struktur sosial yang berbentuk kelas-kelas dan ini yang menyebabkan perbedaan-perbedaan kesempatan dalam mencapai tujuan (Weda, 1996 : 32). Mereka yang mempunyai kelas rendah (lower class) mempunyai kesempatan yang lebih kecil dalam mencapai tujuan bila dibandingkan dengan mereka yang mempunyai kelas lebih tinggi (upper class). Keadaan ini menimbulkan ketidakpuasan, frustasi dan munculnya penyimpangan-penyimpangan di kalangan warga yang tidak mempunyai kesempatan mencapai tujuan tersebut. Situasi ini akan menimbulkan keadaan para warga tidak lagi mempunyai ikatan yang kuat terhadap sarana-sarana/kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat. Keadaan ini dinamakan anomie.
Kondisi ini kemudian menimbulkan suatu pilihan dari warga masyarakat tersebut untuk menyesuaikan diri tunduk pada kenyataan atau menolak salah satu antara tujuan dan cara yang tersedia di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Robert Merton mengemukakan lima model alternatif penyesuaian diri terhadap keadaan anomie. Secara skema akan ditampilkan dalam tabel 2.1; tanda – (negatif/min) sama dengan menolak, tanda + (positif/plus) sama dengan menerima, dan tanda ± (plus min) berarti tidak saja menolak selain itu juga menghendaki perombakan menyeluruh /mengubah sistem yang ada.

Tabel 2.1
A Typology of Modes of Individual Adaptation (Conklin, 1989 : 209-211)
Modes of Adaptation Culture Goals Institusionalized Means
Conformity + +
Innovation + -
Ritualism - +
Retreatism - -
Rebellion ± ±

Keterangan : + : Setuju (acceptance)
- : Menolak (rejection)
± : Menolak keduanya dan menggantinya dengan yang baru (rejection and substitution)

Peneliti menggunakan teori Anomie dari Merton karena teori anomie dianggap cukup relevan untuk menjelaskan fenomena pola adaptasi narapidana dalam pemenuhan kebutuhan seksual di Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan kebutuhan seksual adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi namun karena narapidana berada di lapas maka secara otomatis pemenuhan kebutuhan seksual terhambat sehingga terjadilah sebuah keadaan anomie. Untuk itulah narapidana harus melakukan adaptasi terhadap keadaan anomie tersebut.
Menurut dr. Boyke, seks yang sehat terjadi ketika hubungan seks dilakukan pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan dan saling mencintai satu dengan lainnya (http://astaga.com/content/jurus-jitu-menjauhi-virus-selingkuh). Sehingga sebagai sebuah kebutuhan dasar manusia maka kebutuhan seksual baik bagi masyarakat luar ataupun bagi masyarakat penjara memiliki tujuan yaitu untuk menjaga harmonisasi hubungan dengan pasangan (istri), bereproduksi serta untuk menunjukkan ”kejantanan”. Sedangkan cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan melakukan sebuah pernikahan agar dapat berhubungan seksual dengan istri (hubungan heteroseksual) secara legal. Dalam hal ini pihak lapas telah berupaya mengakomodir hak pemenuhan kebutuhan seksual narapidana melalui program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) apabila narapidana telah terpenuhi syarat administrasi maupun substatifnya. Sedangkan bagi narapidana yang tidak dapat terakomodir pemenuhan kebutuhan seksualnya melalui cara legal maka akan berusaha beradaptasi melalui cara-cara yang ilegal.
Adapun pilihan-pilihan pola adaptasi narapidana dalam mengantisipasi keadaan anomie dalam pemenuhan kebutuhan seksual di lapas akan tertuju pada kelima pola adaptasi, yaitu konformitas, inovasi, ritualisme, retreatisme dan rebellion. Kelima pola adaptasi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Konformitas, yaitu suatu keadaan ketika individu atau warga masyarakat menerima tujuan- tujuan kebudayaan dari masyarakat dan cara-cara yang telah melembaga untuk mencapai tujuan tersebut;
Dalam pemenuhan kebutuhan seksual, narapidana yang bersangkutan memahami benar bahwa kebutuhan seks adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Sehingga narapidana paham bahwa hubungan seks yang normal adalah dengan pasangan (heteroseksual) yang syah dan hal itu hanya dapat dilakukan apabila selama narapidana berada dalam lapas berkelakuan baik dan mengikuti berbagai program pembinaan. Sehingga pada akhirnya ia mendapat program pembinaan yaitu program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) yang salah satu fungsinya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana berhubungan seksual dengan istrinya di tempat kediamannya.
2. Inovasi, yaitu keadaan ketika individu atau warga masyarakat menerima tujuan kebudayaan masyarakatnya tetapi dalam hal mencapai tujuan tersebut mereka tidak menggunakan cara-cara yang telah melembaga tetapi menggunakan cara-cara lain yang tidak legal;
Dalam hal pemenuhan kebutuhan seksual, narapidana yang bersangkutan memahami benar bahwa kebutuhan seks adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dan mereka tetap menyalurkan hasrat seksualnya terhadap lawan jenis. Namun dikarenakan terbatasnya akses narapidana untuk mendapatkan cara yang legal sehingga terpaksa beradaptasi dengan cara-cara yang tidak legal. Hubungan seksual dilakukan hanya sekedar ”untuk memantapkan kejantanannya sebagai seorang laki-laki”. Adapun cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu dengan mendatangkan pelacur ke dalam lapas dan menyewa salah satu ruangan dengan akomodasi petugas lapas, menyalahgunakan waktu kunjungan (jam bezoek) dimana narapidana menggunakan celana dengan saku bolong (celana besukan) untuk berhubungan seksual serta menyalahgunakan ijin berobat untuk pulang ke rumah berhubungan seksual dengan istri.
3. Ritualisme, yakni keadaan ketika individu atau warga masyarakat menolak tujuan kebudayaan masyarakatnya, tetapi tetap mempertahankan cara-cara yang telah melembaga dan diterima oleh seluruh masyarakat untuk mencapai tujuan lain yang berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh masyarakat;
Dalam hal pemenuhan kebutuhan seksual narapidana menolak bahwa tujuan berhubungan seksual adalah untuk menjaga harmonisasi hubungan dengan pasangan (istri), bereproduksi serta untuk menunjukkan ”kejantanan”. Namun mereka tetap melakukan cara-cara yang melembaga namun untuk mencapai tujuan yang lain. Pada tahap ini narapidana melakukan pemenuhan seksual dengan cara membaca buku/majalah/film porno, melakukan aktivitas seksual masturbasi/onani secara rutin, memajang foto porno di dalam dompet/ruangan sel serta menggunakan media binatang (unggas) untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Ini dilakukan karena mereka menganggap berhubungan seksual dengan wanita bukan istri atau homoseksual adalah cara-cara yang menyimpang. Oleh karena itu mereka memilih cara masturbasi/onani atau membaca majalah porno untuk memenuhi hasrat seksualnya karena menganggap perbuatan ini tidak akan merugikan pasangan ataupun orang lain.
4. Retreatism/Penarikan diri, yakni keadaan ketika individu atau warga masyarakat menolak, baik tujuan kebudayaan maupun cara-cara yang telah tersedia dalam masyarakat;
Dalam tahap adaptasi ini narapidana berusaha menarik diri atau memendam hasrat seksual karena menganggap selama berada di lapas kebutuhan seksual bukanlah sesuatu yang harus dipenuhi seperti kebutuhan-kebutuhan primer lainnya sehingga mereka menolak tujuan dan cara-cara pemenuhan kebutuhan seksual yang telah ditetapkan oleh pihak lapas. Adapun cara yang dilakukan adalah mengalihkan perhatiannya dengan melakukan berbagai aktivitas misalnya tekun beribadah, berolahraga selama menjalani masa pidana di lapas. Pelarian terhadap berbagai aktivitas ini dilakukan bukan karena narapidana sadar bahwa pembinaan dapat membawa mereka kembali menjadi warga negara yang baik setelah mereka bebas dari lapas (tujuan sistem Pemasyarakatan), namun ini dilakukan hanya untuk menghilangkan pikiran-pikiran mereka dari hasrat seksualnya.
5. Rebellion/Pemberontakan, yakni keadaan ketika individu atau warga masyarakat menolak, baik tujuan kebudayaan maupun cara-cara yang telah tersedia dalam masyarakat serta bermaksud untuk mengubahnya.
Tahap ini narapidana melakukan pemberontakan terhadap tujuan dan cara berhubungan seksual normal yang telah ditetapkan. Cara yang dilakukan sebagai wujud pemberontakan mereka terhadap aturan yang ada adalah dengan melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual) dengan tujuan untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Mereka beranggapan bahwa berhubungan seksual tidaklah harus dengan pasangan heteroseksual apalagi kondisi lapas yang memaksa mereka berada dalam situasi penempatan orang-orang dengan jenis kelamin sama sehingga merupakan sebuah kewajaran jika mereka melampiaskan hasrat seksual terhadap sesama jenis.
Sebagai sebuah teori, teori Anomie Robert K Merton tidak terlepas dari kritik. Antara lain kritik dari para feminis seperti Leonard dan Naffine mencatat bahwa Merton tidak mencoba untuk menerapkan teori ini kepada perempuan. Merton melupakan kenyataan bahwa bagi setengah dari populasi masyarakat Amerika-perempuan-, pada jaman itu, tujuan hidup yang secara tradisional menjadi impian mereka adalah menikah dan memiliki keluarga. Moyer menambahkan, bahwa teori anomie Merton tidak memperhitungkan rendahnya tingkat kejahatan yang dilakukan oleh perempuan (Supatmi dan Permatasari, 2007 : 56).
Albert K. Cohen mencoba menerapkan teori dari Merton untuk menjelaskan masalah gang delinkuen. Dalam pekerjaannya yang berhubungan dengan anak-anak remaja, Cohen menemukan bahwa tingkah laku kenakalan pada umumnya terjadi ketika berada di kalangan gang daripada secara individual. Tingkah laku kenakalan tersebut umumnya “non-utilitarian (tidak diambil manfaatnya), malicious (jahil), dan negativistic (bersifat negative)”. Berbeda dari kejahatan orang dewasa, gang remaja dalam melakukan pencurian misalnya, mencuri barang yang tidak diinginkan atau merusak barang milik orang lain karena iseng, dan terlibat dalam tawuran antar gang serta melakukan penyerangan terhadap orang lain tidak karena suatu provokasi (Cohen, 1955).

Hipotesis
Dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas (independent variable) dan variabel terikat (dependent variable). Variabel bebas dalam penelitian ini adalah kebutuhan seksual narapidana yang terhambat, sedangkan variabel terikatnya adalah pola adaptasi narapidana dalam pemenuhan kebutuhan seksual di lapas.
Variabel bebas dalam penelitian ini diwakili oleh karakteristik sosial demografi narapidana yang telah peneliti tentukan, yaitu usia, status, pendidikan dan pekerjaan resonden. Sedangkan variabel terikat peneliti menggunakan pola adaptasi Merton yaitu Konformitas, Innovasi, Ritualisme, Retreatisme dan Rebellion.
Berdasarkan kerangka berpikir yang diajukan, berikut ini dirumuskan beberapa hipotesis penelitian ke dalam pernyataan-peryataan berikut :
1). Tidak ada perbedaan dari masing-masing karakteristik sosial demografi narapidana dalam hal pola adaptasi seksual di lapas.
2). Terdapat perbedaan dari masing-masing karakteristik sosial demografi narapidana dalam hal pola adaptasi seksual di lapas.

Analisis
Dalam penelitian ini terdapat 100 responden penelitian dengan karakteristik yang dilihat berdasarkan usia, status, pendidikan dan pekerjaan. Analisis data diatas menunjukkan bahwa karakterisitik sosial demografi narapidana memberi pengaruh signifikan terhadap pola adaptasi pemenuhan kebutuhan seksual narapidana selama menjalani pidananya di lapas. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dari keempat karakteristik yang diteliti tidak terdapat karakteristik yang dominan berpengaruh terhadap pola adaptasi seksual narapidana, artinya baik faktor usia, status, pendidikan dan pekerjaan tidak memilikiperbedaan dalam hal adaptasi seksual narapidana.
Data menunjukkan hasil bahwa pola adaptasi seksual yang paling banyak dipilih oleh narapidana adalah konformitas (32.5%), innovasi (31.4%) dan ritualisme (17.4%). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar narapidana lebih memilih untuk mengikuti program pembinaan yang ada di lapas sehingga pada akhirnya secara administrative dan substantive mendapatkan hak untuk Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).

Namun demikian hasil penelitian juga menunjukkan bahwa ternyata pelaksanaan CMK tidak berjalan efektif, apalagi di lokasi penelitian dalam lima tahun terakhir belum pernah ada narapidana yang melaksanakan hak CMK. Pelaksanaan hak Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) secara nasional pada tabel data berikut ini :
Tabel 1
Pelaksanaan Hak Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) di Indonesia
No Tahun Jumlah CMK
1. 2005 1983
2. 2006 511
3. 2007 254
4. 2008 340
5. 2009 223
Sumber : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2009
Rumitnya pelaksanaan hak Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) merupakan faktor penghambat utamanya tidak efektifnya hak CMK. Sehingga data diatas dapat diinterpretasikan bahwa benar narapidana mengikuti program pembinaan yang ada di lapas, tetapi untuk berpartisipasi pada terlaksananya hak CMK tidak besar, sebab ada hak-hak lain yang bisa narapidana dapatkan tanpa melalui prosedur yang rumit, hal ini misalnya hak remisi yaitu hak pengurangan masa hukuman atau hak untuk dikunjungi oleh keluarga dengan berkelakuan baik sebagai indikatornya.
Sehingga dalam hal adaptasi pemenuhan kebutuhan seksual narapidana melakukannya melalui media lain yang tidak rumit dalam pelaksanaannya. Maka menjadi masuk akal ketika pengaruh karakteristik terhadap innovasi sebesar 31.4%. dalam penelitian ini innovasi digolongkan sebagai pola adaptasi seksual narapidana yang yang dilakukan dengan tujuan mempertahankan kejantanan sebagai laki-laki tetapi dilakukan dengan cara yang tidak legal. Konsep ini dioperasioanalisasikan dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan hubungan seksual dengan pelacur dan menyewa salah satu ruangan di dalam lapas
b. Melakukan hubungan seksual pada saat jam kunjungan dengan menggunakan celana dengan saku bolong
c. Menyalahgunakan ijin berobat keluar untuk pulang ke rumah berhubungan seksual dengan istri
Data ini selaras dengan data karakteristik narapidana yang semuanya bersatus menikah, dimana 85 responden berstatus menikah, 14 responden cerai hidup dan 1 responden cerai mati. Sehingga pilihan adaptasi seksual innovasi menjadi sangat mungkin terjadi. Pola adaptasi inovasi terjadi dengan bantuan (akomodasi) petugas, sehingga merupakan pilihan yang tidak terlalu rumit untuk dilakukan apalagi antara petugas dan narapidana telah terjadi hubungan yang saling menguntungkan (umumnya secara finansial). Dengan demikian kondisi ini bisa diinterpretasikan bisa menyelamatkan pernikahan narapidana walaupun cara yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan seksual tersebut tergolong penyimpangan. Hal ini tentunya kontra dengan hasil penelitian di penjara wilayah Bureau, Washington DC, menunjukkan bahwa bagi narapidana yang telah menikah menunjukkan tingkat angka perceraian yang tinggi, yaitu empat (4) perceraian diantara tujuh (7) pernikahan.
Pola adaptasi ritualisme sebanyak 17.4% yang dipilih oleh responden penelitian yaitu pola adaptasi pemenuhan kebutuhan seksual dilakukan dengan cara :
a. Membaca buku/majalah/melihat film porno
b. Melakukan masturbasi/onani
c. Menggunakan media binatang (unggas) untuk memenuhi hasrat seksual
Ini dilakukan karena mereka menganggap berhubungan seksual dengan wanita bukan istri atau homoseksual adalah cara-cara yang menyimpang. Oleh karena itu mereka memilih cara masturbasi/onani atau membaca majalah porno untuk memenuhi hasrat seksualnya karena menganggap perbuatan ini tidak akan merugikan pasangan ataupun orang lain. Hal ini selaras dengan penelitian oleh John Money dan Carol Bohmer yang menunjukkan bahwa perilaku seksual narapidana di penjara adalah Masturbasi, Homoseksualitas dan Perkosaaan antar narapidana.
Bentuk pola adaptasi yang tidak banyak dipilih oleh responden penelitian adalah retreatisme (3.0%) dan rebellion (6.89%). Retreatisme merupakan pola adaptasi narapidana dengan cara menarik diri atau memendam hasrat seksualnya karena menganggap selama berada di lapas kebutuhan seksual bukanlah sesuatu yang harus dipenuhi seperti kebutuhan-kebutuhan primer lainnya. Untuk itu mereka mengalihkan perhatiannya melalui cara tekun beribadah dan berolahraga, artinya narapidana menarik dirinya dari pemenuhan kebutuhan seksual selama di dalam lapas. Persentase pilihan adaptasi sebesar 3.0% dinilai wajar karena dalam kondisi lapas yang serba penuh keterbatasan sangat sedikit narapidana yang mampu memendam hasrat seksualnya apalagi responden penelitian memiliki status menikah dan riwayat pernah menikah.
Rebellion dipilih sebesar 6.89% sebagai salah satu bentuk pola adaptasi pemenuhan kebutuhan seksual narapidana di lapas. Bentuknya adalah pemenuhan kebutuhan seksual dengan sesama jenis atau homoseksual. Adaptasi ini merupakan bentuk adaptasi yang paling umum terjadi di lapas karena dikumpulkan dalam satu tempat dalam waktu tertentu dengan jenis kelamin yang sama. Hal ini selaras dengan beberapa penelitian yang menyebutkan bahwa adaptasi seksual narapidana di lapas adalah homoseksual. Penelitian diluar negeri malah menunjukkan tingkat homoseksualitas di lapas yang cukup tinggi seperti penelitian Ward dan Kasembaum yang menyebutkan 30% hingga 70% narapidana di penjara AS melakukan hubungan seks sejenis.
Terkait dengan penelitian ini dimana semua responden berstatus menikah/memiliki riwayat menikah selaras dengan penelitian di penjara Kalifornia-Amerika oleh Christopher Hensley dan Richard T yang menemukan bahwa dari 200 sampel narapidana, 65% terlibat dalam aktivitas seksual sejenis, padahal 78% dari narapidana mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, hanya 11% mengaku sebagai biseksual dan 10.5% sebagai homoseksual, 52% dilaporkan menerima perlakuan oral seks, 20% melakukan oral seks kepada narapidana lainnya, 38% melakukan anal seks pada narapidana lain, dan 20% disodomi.

Penutup
Setelah dilakukan pengolahan data dengan metode statistik beserta analisisnya, maka penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
Simpulan
1. Pola adaptasi seksual narapidana di lapas dalam penelitian ini yang paling dominan adalah konformitas (32.5%), diikuti oleh innovasi (31.4%), ritualisme (17.4%), rebellion (6.89%) dan retreatisme (3.0%).
2. Pola adaptasi pemenuhan kebutuhan seksual narapidana dengan konformitas diwujudkan dengan narapidana mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas yaitu mengikuti program pembinaan dengan baik, hingga pada saatnya sesuai dengan tahapan pembinaan mendapatkan haknya untuk pemenuhan kebutuhan seksual yang syah secara aturan dan dengan pasangan yang syah pula (istri).
3. Hasil penelitian secara tidak langsung menunjukkan bahwa hak Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) tidak efektif dalam memenuhi kebutuhan seksual narapidana. prosedur rumit dan biaya merupakan faktor utama tidak efektifnya hak CMK bagi narapidana.

Saran Untuk itu, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Strategi pembinaan diwujudkan dengan menggalakkan berbagai kegiatan pembinaan baik pembinaan kepribadian seperti pembinaan kesadaran beragama dan pembinaan kesadaran hukum, maupun pembinaan kemandirian yaitu dengan kegiatan ketrampilan, sehingga waktu narapidana terpola dengan baik dengan kegiatan yang positif.
2. Dalam program pembinaan bagi narapidana pihak manajamen lapas harus memberikan program pembinaan dan bimbingan dengan melihat latar belakang pendidikan narapidana, sehingga pembinaan dan bimbingan yang diberikan tepat sasaran, yaitu narapidana mengerti dan paham akan hak dan kewajibannya selama dalam lapas, termasuk hak dalam pemenuhan kebutuhan seksualnya.
3. Pada tingkat peraturan, diperlukan pembaharuan dan revisi tentang pemenuhan hak Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) bagi narapidana. aturan yang selama ini ada terkesan rumit, terlalu procedural dan dibatasi hanya bagi narapidana yang pidana diatas 3 tahun. Sehingga perlu dilakukan evaluasi apakah hak ini terus diadakan atau dihentikan dan diganti dengan aturan yang lebih memihak pada narapidana.

Daftar Pustaka
Cohen, Albert K (1955). Delinquent Boys. The Culture of the Gang, New York : The Free Press.
Conklin, JK (1989). Criminology, New York, MacMillan Publishing Company.
Gagnon, John H and William Simon, PH.D, (1968). The Social Meaning of Prison Homosexuality, Senior Research Sociologists, Institute for Sex Research, Indiana University.
Weda, Made Darma (1996). Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supatmi, Dra. Sri Supatmi, Herlina Permatasari, S.Sos, M. Crim (2007). Dasar-dasar Teori Sosial Kejahatan, PTIK Press, Jakarta.
Conjugal Visitation Rights and the Appropriate Standard of Judicial Review for Prison Regulations, Source: Michigan Law Review, Vol. 73, No. 2 (Dec., 1974), pp. 398-423, Published by: The Michigan Law Review Association, Stable URL: http://www.jstor.org/stable/1287780, Accessed: 19/03/2009 05:40
Christopher Hensley, Mary Koscheski and Richard Tewksbury , Does Participation in Conjugal Visitations Reduce Prison Violence in Mississippi? An Exploratory Study, Criminal Justice Review 2002; 27; 52, http://cjr.sagepub.com/cgi/content/abstract/27/1/52
Richard Tewksbury and Matthew DeMichele , Going to Prison: A Prison Visitation Program, The Prison Journal 2005; 85; 292m. http://tpj.sagepub.com/cgi/content/abstract/85/3/292.
Ruth Shonle Cavan and Eugene S. Zemans, Marital Relationships of Prisoners in Twenty-Eight Countries , The Journal of Criminal Law, Criminology, and Police Science, Vol. 49, No. 2 (Jul. - Aug., 1958), pp. 133-139 Published by: Northwestern University Stable URL: http://www.jstor.org/stable/1140923 Accessed: 24/07/2009 01:35
Nancy Wolff, Cynthia L Blitz, Jing Shi, Rates of Sexual Victimization in Prison for Inmates With and Without Mental Disorders; Psychiatric Services. Arlington: Aug 2007. Vol. 58, Iss. 8; pg.1087, http://proquest.umi.com/pqdweb?did=1365225481&sid=2&Fmt=3&clientId=45625&RQT=309&VName=PQD
CHRISTOPHER HENSLEY and RICHARD TEWKSBURY, Inmate-to-Inmate Prison Sexuality: A Review of Empirical Studies, The online version of this article can be found at: Published by: http://www.sagepublications.com
Peggy Heil, Linda Harrison, Kim English and Sean Ahlmeyer, Is Prison Sexual Offending Indicative of Community Risk?, Criminal Justice and Behavior 2009; 36; 892 originally published online Jun 29, 2009; http://cjb.sagepub.com
John Money and Carol Bohmer Source, Prison Sexology: Two Personal Accounts of Masturbation, Homosexuality, and Rape: The Journal of Sex Research, Vol. 16, No. 3 (Aug., 1980), pp. 258-266 Published by: Lawrence Erlbaum Associates (Taylor & Francis Group) Stable URL: http://www.jstor.org/stable/3812269 Accessed: 24/07/2009 00:52
Thomas Noll , Editorial: Sexual Violence in Prison, Int J Offender Ther Comp Criminol 2008; 52; 251, http://www.sagepublications.com
Eugene Zemans and Ruth Shonle Cavan , Marital Relationships of Prisoners , The Journal of Criminal Law, Criminology, and Police Science, Vol. 49, No. 1 (May - Jun., 1958), pp. 50-57 Published by: Northwestern University Stable URL: http://www.jstor.org/stable/1140532 .
Alison Liebling, Prison Suicide and Prisoner Coping, : Crime and Justice, Vol. 26, Prisons (1999), pp. 283-359 Published by: The University of Chicago Press Stable URL: http://www.jstor.org/stable/1147688 .
http://astaga.com/content/jurus-jitu-menjauhi-virus-selingkuh, diakses 14 Mei 2009

Kamis, 18 Februari 2010

Proses Pemasyarakatan

Skema Diatas dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut :

Pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran No. KP.10.13/3/1 tanggal 8 Februari 1965 tentang pemasyarakatan sebagai proses, maka pembinaan dilaksanakan melalui empat (4) tahapan sebagai suatu kesatuan proses yang bersifat terpadu, yaitu :[1]

Tahap Pertama :

Pembinaan tahap ini disebut pembinaan tahap awal, dimana kegiatan masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan untuk menentukan perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang waktunya dimulai pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) dari masa pidananya. Pembinaan pada tahap ini masih dilakukan dalam Lapas dan pengawasannya maksimum security.

Tahap kedua :

Jika proses pembinaan terhadap narapidana yang bersangkutan telah berlangsung selama-lamanya 1/3 dari masa pidana yang sebenarnya dan menurut pendapat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sudah dicapai cukup kemajuan, antara lain menunjukkan keinsyafan, perbaikan disiplin dan patuh pada peraturan tata tertib yang berlaku di lembaga, maka kepada narapidana yang bersangkutan diberikan kebebasan lebih banyak dan ditempatkan pada Lapas melalui pengawasan medium security.

Tahap ketiga :

Jika proses pembinaan terhadap narapidana telah dijalani ½ dari masa pidana yang sebenarnya dan menurut tim TPP telah dicapai cukup kemajuan, maka wadah proses pembinaan diperluas dengan Asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari dua bagian yaitu yang pertama dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan ½ dari masa pidananya, tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 dari masa pidananya. Dalam tahap ini dapat diberikan Pembebasan Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas dengan pengawasan minimum security.

Tahap keempat :

Pembinaan pada tahap ini terhadap narapidana yang memenuhi syarat diberikan Cuti Menjelang Bebas atau Pembebasan Bersyarat dan pembinaannya dilakukan di luar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang kemudian disebut Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan pembinaan, maka terdapat acuan program yang harus diikuti. Program-program pembinaan yang dimaksud meliputi dua bidang terdiri dari : [2]

1. Pembinaan Kepribadian yang meliputi :

a. Pembinaan kesadaran beragama;

b. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara;

c. Pembinaan kemampuan intelektual;

d. Pembinaan kesadaran hukum;

e. Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.

2. Pembinaan Kemandirian yang meliputi :

a. Keterampilan untuk mendukung usaha mandiri, misalnya kerajinan tangan, industri rumah tangga, reparasi mesin dan alat elektronika dan sebagainya;

b. Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri kecil, misalnya pengelolaan bahan mentah sektor pertanian dan bahan alam menjadi bahan setengah jadi atau jadi (mengolah rotan menjadi perabotan rumah tangga, pengolahan makanan ringan berikut pengawetannya, pembuatan batu bata, genteng dan batako);

c. Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing;

d. Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian (perkebunan) dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi.



[1] Adi Sujatno. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004, hal. 15-17.

[2] Departemen Kehakiman Republik Indonesia, “Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan”, Cetakan I Tahun 1990, hal 10.



Minggu, 07 Februari 2010

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.HH-OT.02.02 TAHUN 2009

TENTANG
CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN
SISTEM PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis yang berdampak pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan perlu dilakukan langkah-langkah pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan;
b. bahwa untuk menjamin kesamaan atau keseragaman pengertian dalam pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan, perlu disusun suatu cetak biru sebagai pedoman bagi petugas pemasyarakatan dan semua pihak yang terkait serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
8. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997;
9. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09.PR.07-10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN.

Pasal 1
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan adalah suatu dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan dan aspirasi dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi objektif guna merumuskan suatu formula perbaikan dan perubahan.

Pasal 2
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dimaksudkan sebagai pedoman yang lebih rinci bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.

Pasal 3
Unit Eselon I di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan dukungan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Pasal 4
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
BAB II SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA
BAB III HUBUNGAN SISTEM PEMASYARAKATAN DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN ORGANISASI
BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB VII POLA PEMBIMBINGAN, PELAYANAN, PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN SISTEM INFORMASI PEMASYARAKATAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PARTISIPASI PUBLIK
BAB IX MANAJEMEN PERUBAHAN
BAB X PENUTUP

Pasal 5
Ketentuan mengenai Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


ANDI MATTALATTA



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


ANDI MATTALATTA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 05 NOMOR 2009




LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-OT.02.02 TAHUN 2009
TENTANG
CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN
SISTEM PEMASYARAKATAN

SISTEMATIKA
PEMBAHARUAN PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Cakupan Penyusunan
D. Alur Penyusunan
BAB II SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA
A. Perkembangan Sistem Pemasyarakatan
B. Isu-isu Sentral dalam Sistem Pemasyarakatan
C. Catatan Reflektif
BAB III HUBUNGAN SISTEM PEMASYARAKATAN DENGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
A. Pelaksanaan Misi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
B. Petugas Pemasyarakatan dan Bekerjanya (Proses) Administrasi Peradilan Pidana
BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN ORGANISASI
A. Struktur Organisasi Pemasyarakatan dalam Hubungannya dengan Perangkat Organisasi lainnya di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
B. Organisasi dan Tata Kerja dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
A. Pengadaan Pegawai Pemasyarakatan
B. Pembinaan Karier
C. Pendidikan dan Pelatihan
D. Akademi Ilmu Pemasyarakatan
E. Tunjangan Fungsional Petugas Pemasyarakatan
BAB VI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
A. Perencanaan dan Penganggaran untuk Menunjang Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan
B. Perencanaan dan Penganggaran dalam Organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
BAB VII POLA PEMBIMBINGAN, PELAYANAN, PENGELOLAAN, PEMBINAAN, PENGAMANAN DAN SISTEM INFORMASI PEMASYARAKATAN
A. Pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
B. Pelayanan di Rumah Tahanan
C. Pengelolaan Benda Sitaan Negara/Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
D. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
E. Sistem Pengamanan
F. Sistem Informasi Manajemen Pemasyarakatan
BAB VIII PENGAWASAN DAN PARTISIPASI PUBLIK
A. Pengawasan Internal : Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional
B. Pengawasan Eksternal
BAB IX MANAJEMEN PERUBAHAN
A. Alasan Perlunya Perubahan
B. Manajemen Perubahan Sistem Pemasyarakatan
BAB X PENUTUP

Jumat, 05 Februari 2010

IMPACT FOSTERING INDEPENDENCE ON SECURITY INMATES IN PRISON KLAS IIA SALEMBA JAKARTA

Development of independence for the prisoner in practice is still filling free time alone, not productive and not economic oriented. The resulting output is generally conventional so that less market interest, not to mention the difficulty of problems seeking interested parties to invest in marketing let alone participate. In addition to the charger is only free time alone, independence building activities in correctional institutions is also largely determined by the budget guidance provided by the independence of the country through the national budget and human resource constraints prison officers both in quantity and quality. This condition is further complicated by the lack of interest in prisoners to follow the independence coaching program organized by the correctional institution. Whereas independence building activities for the inmates have a positive relationship to security in the prison.
In this study three research questions to be answered is how the implementation of the development of independence in prisons Klas IIA Salemba Jakarta, what the impact of coaching independence for security in prisons Klas IIA Salemba Jakarta and the factors that influence the development of independence in the implementation of Class IIA Salemba prison in Jakarta. The method used is a qualitative method with interviews using interview guidelines. Informants of the study was 3 officers and inmates of the 6 people, with research sites in Lapas Klas IIA Salemba Jakarta.
Based on the research results found that the independence building activities in prisons Klas IIA Salemba Jakarta walked with the existing limitations, namely the condition of the unfinished buildings and minimal infrastructure and human resources personnel who have not optimized the implementation of pembinana independence. The study also found there is an inseparable relationship between the development of independence for security in prisons Klas IIA Salemba Jakarta, building self-reliance that is well managed and able to absorb labor inmates can have a positive impact on the life in prison so that security can be created. Independence in the implementation guidance in prisons Salemba Jakarta Klas IIA are supporting and inhibiting factors. Supporting factor is the availability of abundant labor, inexpensive and safe investment for a third party, while the block factor is the quality of human resources officers and inmates are minimal and budget constraints and bureaucratic structures associated with the distribution of financial and budgetary allocations.

Keywords:
Development of Independence, Security, Wage Work, Premium

Abstraksi : Strategi Pengamanan Konflik

SECURITY STRATEGY AND THE PREVENTION OF CONFLICT AMONG INMATES IN CLASS I CIPINANG JAKARTA CORRECTIONAL INSTITUTION

ABSTRACT

This thesis focuses on how the security strategy and conflict prevention among the citizens in prisons penitentiary built Class I Cipinang Jakarta. Research in this thesis is done with qualitative research methods with a descriptive design. Extracting information relevant to the topic under study is carried out through literature study, observation and depth interviews to informants who understand the issues being studied or informants who experienced the conflict situation in prisons Class I Cipinang. Informants referred to research that is a citizen of the built and prison officers.


From the field findings can be concluded that the grouping system built among citizens based on ethnicity or tribalism is the most vulnerable potential for conflict. Conflicts between groups are due to power struggles and the desire to dominate the friction-causing friction that otherwise would trigger the occurrence of anticipated disturbances and order.
Factors that contribute to determining the occurrence of conflicts among people, among others built excess capacity conditions, the formation of groups in Prison, limitations in fulfilling the needs of residents, and interaction between staff and residents.


Formulation of effective strategies will greatly assist officers in the implementation of security tasks. Security strategy is in prison Class I Cipinang tend to reactive policing, in which new security measures carried out after the reactive policing pelanggaran.Selain security strategy taken is proactive policing, where security officials have a spy who came from the prisoners themselves who constantly monitor the whole inmate activities in the block, and report it to the officer. To resolve the conflict prisons should be to make corrections to the security strategy and the handling of conflicts, where security measures are not only done after the offense but do anticipate steps toward conflict. Anticipation can be done by planning activities related to conflict prevention, organizing citizen groups built, supervision of all activities of citizens built, and control of all inter-group activities citizens built.



Keywords: Strategy, Security, Conflict