BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 15 Februari 2012

Kepala Pengamanan Rutan Cipinang Dicopot



Metrotvnews.com, Jakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta mencopot Kepala Satuan Pengamanan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, berinisial FA. Hal itu dibenarkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Taswem Arif di Jakarta, Jumat (10/2) siang.

FA dinilai bersalah lantaran memberikan izin kepada politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir dan pengacara Djufri Taufik untuk membesuk Muhammad Nazarudin di luar aturan alias diluar jam besuk. Kunjungan Nasir ke saudaranya itu terjadi Rabu (8/2) malam dan dipergoki Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

Djufri adalah mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang. Sekarang, Djufri menjadi pengacara Muhammad Nazaruddin. Padahal, baik Rosa maupun Nazar diseret ke meja hijau dalam kasus yang sama: dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Rosa telah divonis 2,5 tahun penjara. FA dinilai bersalah karena memfasilitasi peretemuan dengan memberikan ruangan miliknya.

Di tempat terpisah, Seketaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, pertemuan antara Muhammad Nasir dan Nazaruddin serta mantan pengacaranya Rosa perlu didalami. Pendalaman perlu untuk menguak ada apa di balik pertemuan tersebut. (Steveman/DOR)

Sumber : METROTVNEWS


Fajar Online - Kakanwil-Karutan Cipinang Dicopot

Fajar Online - Kakanwil-Karutan Cipinang Dicopot

Foto Keren Lapas/Rutan Cipinang








Selasa, 14 Februari 2012

Sejarah Rutan Salemba









Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rutan Salemba dibangun pada sebidang tanah seluas 42.132m2 pada Tahun 1918 (pada waktu itu namanya Lembaga Pemasyarakatan Salemba). Sebelum tahun 1945 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dipergunakan oleh Kolonial Belanda untuk menahan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Belanda. Setelah tahun 1945 dengan kemerdekaan bangsa Indonesia dimana waktu itu Lembaga Pemasyarakatan Salemba dipergunakan untuk menampung atau menahan tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan, dan pelaku kejahatan ekonomi (penimbun kekayaan yang ramai pada saat itu).
Pada saat terjadinya pemberontakan G.30 S/PKI, sebagian tahanan/narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Glodok (sekarang pusat elektronik glodok) dan sebagian lagi ke kampus AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) di Percetakan Negara, sekarang kampus Akademi Letigasi Republik Indonesia (ALTRI). Pada tahun 1960 sampai dengan 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dijadikan Rumah Tahanan Militer (RTM) yang khusus menahan tahanan militer dibawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.
Pada tanggal 4 Februari 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba, perlengkapan inventaris, serta rumah dinas yang dipergunakan oleh Inrehab Laksusda Jaya diserahkan kembali kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat,yang saat itu dikepalai oleh Soekirman, SH. Serah terima ini berdasarkan Surat Perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban tanggal 9 Januari 1980, Nomor: Sprint-12/KepKam/I/1980 dan Surat Perintah pelaksanaan Nomor : Sprint-4-5/KAHDA/I/1980 tanggal 23 Januari 1980.
Sejak tanggal 22 April 1981 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dimanfaatkan untuk pelaksanaan penahanan bagi tahanan wanita pindahan Lembaga Pemasyarakatan Bukit Duri yang pada waktu itu dialihfungsikan menjadi lokasi pertokoan, dan setelah diadakan renovasi bangunan tahap I awal Oktober 1989, mulai ditempatkan tahanan pria dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Semakin padatnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan Salemba,tahanan wanita yang sejak April 1981 yang menempati Blok A dan Blok B dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, maka Lembaga Pemasyarakatan Salemba bersama 24 Lembaga Pemasyarakatan lainnya yang berada diseluruh Indonesia yang mewakili 18 Kantor Wlayah Departemen Kehakiman (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Jogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara,Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali,NTT, NTB, Sulawesi Tengara, Sulawesi Utara, Timur-timor, Maluku, dan Irian Jaya) berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara.
Pada tahun 2007 Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba. Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Way Kanan, Slawi, Nunukan, Boalemo dan Jailolo tertanggal 23 Februari 2007. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba sendiri resmi operasional pada tanggal 01 April 2008.
Untuk dokumentasi foto-foto Rutan Salemba Tempo dulu, penulis menemukan gambar-gambar yang sangat bagus dan indah di blog http://nobodycorpfound.wordpress.com/2011
/06/06/tahanan-65-di-penjara-salemba/d3fb3a223410f063_large-1/
, dimana pada blog ini ditampilkan 65 foto yang dipublish pada tanggal 06 Juni 2011. Sangat sulit sekarang menemukan dokumentasi foto-foto Rutan Salemba dahulu kala, makanya saya sangat senang bisa menemukan foto pada blog tersebut. Dokumentasi yang saya miliki sendiri adalah foto-foto jaman sekarang, dimana bangunan lama sudah dipugar menjadi bangunan baru yang bertingkat
.

New Look of Lapas Salemba Jakarta


Finally, setelah kurang lebih 4 (empat) tahun...kantor ini bisa terlihat juga dari luar. Selama ini bagian depan kantor lapas salemba masih tertutup tembok bangunan lama, sehingga banyak orang tidak tahu kalau ada gedung kantor di dalamnya. Sekarang walau belum selesai sepenuhnya, ada rasa bangga melihat gedung ini......tempat mengabdi selama kurang lebih empat tahun, banyak kenangan dan buah karya disana....semoga ke depan Lapas Klas IIA Salemba Jakarta makin eksis dan mampu menjadi pencerah bagi dunia Pemasyarakatan....Amien...

Minggu, 12 Februari 2012

Tiga Pejabat di Lingkungan Kemenkumham DKI Jakarta Dicopot

Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang



Jakarta - Kunjungan anggota Komisi III DPR M Nasir ke saudaranya, M Nazaruddin, di luar jam besuk Rutan Cipinang makan korban lagi. Menkum dan HAM mencopot 3 jabatan di lingkungan Kemenkum HAM Provinsi DKI Jakarta.

Amir Syamsuddin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2012), mengatakan pergantian itu merupakan salah satu langkah dari 6 langkah untuk memperbaiki sistem pemasyarakan yang sudah ada.

"Langkah pertama, mengganti Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Rutan Cipinang pada Wilayah Kerja Provinsi DKI Jakarta," kata Amir.

Amir menjelaskan, pergantian akan dilakukan melalui fit and proper test dengan memperhatikan integritas dan kapasitas calon yang ada. "Semua dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan reward and punishment yang lebih baik," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta adalah Taswem Tarib, Kepala Pemasyarakatan Haviluddin dan Karutan Cipinang Suharman.

Langkah kedua, lanjut Amir, adalah dengan membangun lapas khusus korupsi yang terpisah dengan napi umum lainnya.

"Langkah ketiga adalah kita optimalkan pemantauan melalui CCTV. Untuk itu CCTV di wilayah DKI dan kota besar lainnya akan ditambah serta langsung disambungkan ke ruang kerja Menkum HAM dan Wamenkum HAM," katanya.

Langkah keempat, dalam waktu 6 bulan ke depan akan ada staf yang sudah menyelesaikan pelatihan khusus yang akan ditugaskan di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

"Langkah kelima menjadikan lapas dan rutan di kawasan DKI dan sekitarnya sebagai kawasan bebas pungli dengan konsekuensi sangsi tegas kalau ada penyimpangan," katanya.

Langkah keenam, Amir akan memimpin langsung rapat evaluasi minimal satu bulan sekali terkait pelaksanaan tugas di Pemasyarakatan DKI dan sekitarnya.

Sumber : DETIK
Baca juga :