BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 07 September 2011

Sekilas Pemberian Remisi di Berbagai Negara


1. Kanada

Di negara Kanada pemberian remisi dilakukan berdasarkan Queen’s Printer Act RSPEI 1988, Cap. O-1 dan Prisons and Reforatories Act dan UU Kepenjaraan dan Reformasi. Undang Undang Negara Federal Kanada secara otomatis memberikan pengurangan masa pidana sebanyak satu pertiga dari masa pidana. Contoh, seorang napi yang mendapatkan pidana 90 (sembilan puluh) hari penjara, secara otomatis mendapatkan pengurangan masa pidana maksimum 30 (tiga puluh) hari.

Narapidana tidak diberikan pengurangan apabila :

- Tidak berpartisipasi dalam kegiatan lapas;

- Melanggar aturan violete the zero tolerance policy terhadap petugas pemasyarakatan;

- Tidak mampu memenuhi standar berperilaku positif.

2. Afrika Selatan

Dalam mersepon permasalahan overcrowding penghuni penjara, kurangnya anggaran, Departemen Pelayanan Pemasyarakatan telah beberapa kali memberikan remisi khusus (special remission), diluar remisi biasa yang sudah diberikan secara rutin. Dalam kurun waktu 30 Maret 1990 dan 30 Juni 1994, remisi khusus diberikan kepada 94.128 orang napi.

Selain remisi khusus tersebut, juga diberikan remisi yang disebut sebagai Goodwill and Bursting Remission pada Desember 1990, April 1991, Juli 1991 dan Januari 1993. Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 1959 di Afrika Selatan diubah pada tahun 1993, untuk merancang kembali kebijakan menyangkut pengurangan pidana maupun pelepasan narapidana.

3. Thailand

Remisi Thailand diberikan berdasarkan UU Penitentiary Tahun 1936 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1978. Remisi diberikan kepada napi dengan klasifikasi berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good, very good and exellent class). Selain itu, pada saat tertentu, Raja Thailand memberikan remisi khusus, biasanya pada ulang tahun Raja.

Pada klasifikasi baik, narapidana akan mendapatkan pengurangan pidana 3 hari setiap bulannya. Klasifikasi sangat baik akan mendapatkan 4 hari setiap bulan, dan pada klasifikasi terbaik narapidana akan mendapatkan 5 hari.

Apabila seorang narapidana ditugaskan untuk bekerja diluar selama 1 hari, masa pidana mereka juga akan dikurangi sebesar 1 hari, ditambahkan dengan remisi bulanannya.

Bagi praktisi pemasyarakatan di Thailand, remisi harus tetap diberikan karena merupakan salah satu hak dari napi. Napi yang berkelakuan baik harus mendapatkan kesempatan bebas sebelum waktunya. Dari pemberian remisi tersebut napi terinsipirasi berkelakuan baik dalam lapas. Pemberian remisi juga merupakan solusi masalah over kapasitas yang sedang terjadi di Thailand.

Dalam 66 tahun, UU Kepenjaraan Nomr BE 2479 (tahun 1936) telah tiga kali dimodifikasi yaitu tahun 1977 dimana sistem penghargaan perilaku baik (Good Time Allowance) atau remisi, diperkenalkan untuk mengurangi masalah overcrowding. Kedua, tahun 1979 dan ketiga pada tahun 1980.

4. Singapura

Dasar hukum pemberian remisi di Singapura adalah Prosedur Hukum Pidana (Criminal Procedure Code). Napi yang menjalani pidana lebih dari 1 (satu) bulan secara otomatis mendapatkan remisi sepertiga.

Remisi tidak diberikan kepada napi yang sedang menjalani hukuman pelanggaran dalam penjara, sedang dirawat di rumah sakit yang disebabkan perbuatannya sendiri, dan napi yang sedang ditangkap kembali setelah melarikan diri.

5. Queensland (Australia)

Dasar hukum pemberian remisi di Queensland adalah Undang Undang Pemasyarakatan tahun 2000 (Corrective Services Act 2000). Pasal 75 mengatakan, yang berhak mendapatkan remisi adalah napi dengan masa pidana penjara dua bulan atau lebih.

6. Tasmania (Australia)

Dasar hukum pemberian remisi di negara bagian Tasmania adalah Peraturan Pemasyarakatan tahun 1998 Nomor 104 (Correction Regulation 1988, Nomor 104). Remisi diberikan kepada napi yang masa pidananya tiga bulan atau lebih.

Catatan :

Sistem remisi di berbagai negara dan kondisi di Eropa, didasarkan pada keterangan Pakar hukum pidana, Prof Dr Andi Hamzah SH dalam sebuah acara di Mahkamah Konstitusi (2005)

Sumber Artikel :

Paradigma Memelihara Napi Selama Mungkin, Laporan Studi Overcrowding Penjara oleh Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI).

Tidak ada komentar: