Kepala Biro Humas Kemenkumham, Martua Batubara membantah penggantian Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Sihabudin karena prestasinya minim.
"Tidak juga. Rapor merah pernah memang dinilai, tapi tidak pada satu unit kerja. Banyak peniliaian semakin baik dan banyak peningkatan. Rapor merah tidak mungkn menilai secara parsial," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/1).
Martua menyontohkan masa kepemimpinan Sihabudin, telah dikembangkan bengkel bangkit untuk para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan kegiatan Napi Craft untuk meningkatkan keterampilan napi. Selain itu juga ada regulasi baru dan pengelolaan Lapas bersama Wamenkumham, Denny Indrayana.
Kalau memang ada penggantian tersebut, lanjutnya, mungkin Sihabudin ingin memberikan kesempatan kepada generasi muda atau bisa juga karena ingin menjelang pensiun. Menurutnya SIhabudin baru akan pensiun masa kerja pada tahun depan atau 2014.
"Tapi ini dengan catatan kalau dia (Sihabudin) yang meminta ya. Pergantian Dirjen kan hak prerogatif menteri yang diusulkan ke presiden, baru turun SK pengangkatan eselon," jelasnya.
Ia juga menganggap adanya pergantian pejabat eselon merupakan kegiatan normal secara rutin dilakukan dalam rangka kebutuhan organisasi. "Juga untuk penyegaran organisasi. Nanti pas pelantikan baru ketahuan, pas pembacaan SK," tegasnya.
Sumber : REPUBLIKA
Bacaan Terkait :
1. VIVANEWS
Kamis, 24 Januari 2013
Rabu, 09 Januari 2013
Gunakan Handuk & Seprai, 2 Napi di AS Kabur dari Penjara
Chicago - Berbagai macam cara dilakukan para narapidana untuk bisa kabur dari penjara. Salah satunya yang unik terjadi di Chicago, Amerika Serikat (AS). Dua narapidana menggunakan handuk dan seprai sebagai tali untuk kabur dari sel mereka yang berada di lantai 17.
Seperti dilansir Sydney Morning Herald, Kamis (10/1/2013), seorang narapidana bernama Kenneth Conley dan rekannya Joseph 'Jose' Banks berhasil kabur dari Metropolitan Correctional Center, yang merupakan salah satu penjara dengan gedung tertinggi dengan 28 lantai di Chicago, AS. Aksi ini dilakukan pada 18 Desember lalu.
Yang menarik, keduanya kabur dengan menggunakan 'tali' yang dibuat dari kumpulan handuk dan seprai. 'Tali' tersebut dijulurkan dari jendela sel mereka yang berada di lantai 17 hingga nyaris ke jalanan. Mereka juga berhasil menjebol tembok penjara tersebut.
Sipir penjara sempat tidak menyadari aksi keduanya selama beberapa jam. Baru ketika salah satu sipir datang memeriksa sel mereka keesokan paginya, diketahuilah bahwa kedua penghuni sel tersebut tidak ada di tempat. Sipir bahkan menemukan ranjang kedua napi yang dijejali baju agar mirip seperti sosok manusia sedang tidur.
Petugas penjara lainnya kemudian menyadari keberadaan 'tali' yang terjulur dari jendela di bagian luar gedung penjara ini. Mereka pun menyadari bahwa kedua narapidana tersebut melarikan diri.
Aksi mereka ini membuat heran para sipir dan warga setempat. Sebab, setiap jendela yang ada di penjara tersebut berukuran sangat sempit, kira-kira sekitar 15 cm saja lebarnya. Selain itu, kedua napi juga nekat turun dari lantai 17 dengan hanya menggunakan 'tali' yang terbuat dari handuk dan seprai yang sangat berisiko untuk jatuh.
Aksi semacam ini tentunya biasa kita lihat di film-film atau acara televisi semata. Namun ternyata, benar-benar ada yang mencoba mempraktikkannya dan berhasil.
Tapi, kebebasan yang didapat Conley dan Banks tidak bertahan lama. Aparat setempat berhasil menemukan keberadaan Banks sekitar 2 hari kemudian di kawasan North Bosworth, Chicago. Sedangkan Conley yang sempat diduga melarikan diri ke wilayah lain, berhasil dibekuk pada 4 Januari lalu di Palos Hills yang ada di pinggiran Chicago. Keduanya pun kembali mendekam di penjara.
Sumber : Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Selasa, 08 Januari 2013
Pelatihan Motivasi dan Public Speaking bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Klas I Jakarta Timur Utara
Kegiatan pembinaan
kemandirian dalam bentuk pelatihan motivasi dan public speaking ini ditujukan untuk memberikan motivasi, semangat,
kepercayaan diri hingga ketrampilan berbicara pada klien. Dengan kepercayaan diri yang meningkat serta
didukung oleh ketrampilan berbicara yang optimal bisa dijadikan bekal bagi
klien dalam kehidupan keseharian sehingga menjadi pribadi yang positif, tidak
melanggar hukum lagi, bahkan bekal untuk mencari dan melamar pekerjaan. Apabila
kondisi ini tercipta maka pelatihan ini bisa menjadi salah satu pendukung
tercapainya tujuan Pemasyarakatan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan.
Kegiatan dilaksanakan
pada tanggal 16 s.d 17 Oktober 2012, di Hotel Sentral Jl. Pramuka Raya Kav.
63-64 Jakarta. Peserta terdiri dari 40 orang klien Pemasyarakatan di lingkungan
Bapas Klas I Jakarta Timur Utara yang terdiri dari 10 orang Klien Anak dan 30
orang Klien Dewasa. Materi mencakup pelatihan motivasi dan public speaking. Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapas Klas I Jakarta Timur Utara TA 2012.
Trainer yang melakukan
pelatihan berasal dari PT. Heartspeak International yang bergerak di bidang Professional Communication Specialist. Drs.
Istoto, MM, CHt, CI. LMP-NLP dan rekannya selama dua hari melakukan pelatihan
kepada 40 klien Pemasyarakatan yang berasal dari berbagai macam latar belakang
pendidikan, suku, agama dan pekerjaan. Pelatihan diselenggarakan dalam suasana
yang serius tapi santai sehingga klien mampumenyerap setiap materi yang
disampaikan dalam kondisi yang relaks dan fresh.
Tanggapan yang
disampaikan oleh peserta klien sangat antusias terhadap kegiatan ini dan
berharap kegiatan serupa rutin diadakan setiap tahun. Demikian juga dari Drs.
Istoto selaku trainer menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini dan
merupakan pengalaman baru bagi beliau memberikan pelatihan bagi para “mantan”narapidana
yang sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB). Menurut beliau kegiatan
ini bisa dijadikan agenda rutin karena melihat manfaatnya yang begitu besar
bagi para klien untuk meningkatkan motivasinya dalam hidup dan kemampuan
berbicara yang baik dan benar.
(end)........
Rabu, 02 Januari 2013
Flashmob Narapidana Lapas Klas I Tangerang
Kreatifitas jajaran petugas pada Lapas Klas I Tangerang ini patut diapresiasi. Memanfaatkan moment trend flashmob, kegiatan flashmob narapidana ini menjadi menarik, karena bukan perkara mudah untuk mengatur sekian banyak narapidana dalam satu lokasi dengan gerakan yang sama. Sekali lagi BRAVO buat jajaran petugas di Lapas Klas I Tangerang.
Pemerintah Perketat Remisi, Asimilasi, dan Bebas Bersyarat Napi Koruptor, Narkoba, dan Terorisme
Dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukannya merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana (Napi) tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.
Ketentuan yang memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi Napi tindak pidana terorisme, korupsi, Narkoba (termasuk di dalamnya narkotika dan prekursor narkotika, dan psikotropika) kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya itu tertuang dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012 lalu.
PP No. 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini, hanya merubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi , Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.
Soal Remisi
Dalam hal pemberian remisi, Pasal 34 PP No. 99/2012 masih memuat ketentuan sebagaimanaPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yaitu remisi diberikan kepada Napi dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakukan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Namun PP No. 99/2012 menambahkan ketentuan, bahwa persyaratan berkelakan baik harus dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam wakt 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Sementara itu pemberian Remisi bagi Napi tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi ketentuan Pasal 34 PP No. 99/2012 di atas, juga harus memenuhi persyaratan:
- Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
- Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
- Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis untuk Napi WNA.
“Untuk Napi Narkoba pemberian remisi hanya berlaku untuk Napi yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 34A Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 itu.
Disebutkan dalam PP itu, Remisi diberikan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (tadinya hanya Dirjen Pemasyarakatan).
Pasal 34C PP No. 99/2012 ini juga menegaskan, Menteri Kehakiman dapat memberikan Remisi kepada Anak Napi dan Napi selain Napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana terkait narkoba, korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, atau kejahatan transnasional terorganisir lainnya atas Napi yang: a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan.
Sumber : SETKAB RI
Langganan:
Postingan (Atom)