Semoga tulisan tentang ini membantu teman-teman insan
Pemasyarakatan untuk mengetahui buku-buku apa saja yang standar minimal
diketahui, dipelajari dan dipahami dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
1 
 | 
  
Register A; untuk mencatat tahanan, dengan
  penggolongannya yang terdiri atas : 
 | 
  ||
Register A.I 
 | 
  
: Untuk tahanan penyidik (POLRI) 
 | 
  ||
Register A.II 
 | 
  
: Untuk tahanan penuntut umum (JAKSA) 
 | 
  ||
Register A.III 
 | 
  
: Untuk tahanan Hakim Pengadilan
  Negeri (PN) 
 | 
  ||
Register A.IV 
 | 
  
: Untuk tahanan Hakim Pengadilan
  Tinggi (PT) 
 | 
  ||
Register A.V 
 | 
  
: Untuk tahanan Hakim Mahkamah Agung
  (MA) 
 | 
  ||
2 
 | 
  
Register B;  untuk mencatat narapidana, dengan
  penggolongannya  yang terdiri atas : 
 | 
  ||
Register B.I 
 | 
  
: Untuk daftar narapidana yang
  dipidana lebih dari satu tahun 
 | 
  ||
Register B.IIa 
 | 
  
: Untuk daftar narapidana yang
  dipidana lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan satu tahun (12 bulan) 
 | 
  ||
Register B.IIb  
 | 
  
: Untuk daftar narapidana yang
  dipidana  1 (satu) hari sampai dengan 3
  (tiga) bulan 
 | 
  ||
Register B.III 
 | 
  
: Untuk daftar hukuman kurungan
  termasuk orang hukuman pengganti denda 
 | 
  ||
3 
 | 
  
Register C; untuk mencatat daftar
  orang yang disandera 
 | 
  ||
4 
 | 
  
Register D;  untuk mencatat barang-barang atau UANG yang
  dibawa tahanan/narapidana dan dititipkan pada rutan/lapas. Barang-barang
  berharga disimpan sebagai barang PRESIOSA dalam tempat yang aman (misal :
  cincin kawin, permata, uang) 
 | 
  ||
5 
 | 
  
Register E; untuk mencatat tanggal dan
  hari seorang tahanan/narapidana dikunjungi/dibesuk atau istilah sederhananya
  Register KUNJUNGAN 
 | 
  ||
6 
 | 
  
Register F; untuk mencatat kalau ada
  pelanggaran tata tertib dari seorang tahanan/narapidana 
 | 
  ||
7 
 | 
  
Register G; untuk mencatat keadaan
  kesehatan  seorang tahanan/narapidana,
  jenis penyakit dan disimpan di rumah sakit/klinik rutan/lapas 
 | 
  ||
8 
 | 
  
Register H; untuk mencatat
  tahanan/narapidana yang diasingkan karena sakit menular, kelainan jenis
  kelamin dan gangguan jiwa 
 | 
  ||
9 
 | 
  
Buku KLAPPER; buku yang memuat daftar
  nama tahanan/narapidana yang diurutkan berdasarkan abjad (awal nama) 
 | 
  ||
10 
 | 
  
Buku Ekspirasi; untuk mencatat nama
  tahanan berikut tanggal terakhir penahanan, kapan diperpanjang atau dibebaskan
  demi hukum.  
Bagi narapidana, untuk mencatat
  narapidana yang akan bebas 
 | 
  ||
11 
 | 
  
Buku Jurnal Harian; untuk mencatat
  keadaan isi rutan/lapas setiap harinya. Penulisan pada buku Jurnal Harian
  juga disertai dengan pembuatan Buku Bantu Jurnal yang mencatat tambah kurang
  dan pengalihan jenis penahanan (mutasi golongan) 
 | 
  ||
12 
 | 
  
Buku Ekspedisi Pengeluaran; untuk
  mencatat nama tahanan/narapidana yang dikeluarkan beserta dengan alasan
  pengeluarannta yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang 
 | 
  ||
13 
 | 
  
Buku Ekspedisi Pemindahan; untuk
  mencatat daftar tahanan/narapidana yang dipindahkan ke rutan/lapas lainnya
  yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang 
 | 
  ||
14 
 | 
  
Buku Ekspedisi Bebas; untuk mencatat
  tahanan/narapidana yang bebas pada hari itu yang ditandatangani oleh pejabat
  yang berwenang. 
 | 
  ||

7 komentar:
Mantap terima kasih sudah berbagi artikel, izin mengambil sumberdaya untuk jadi referensi, salam kenal dari kami Lapas Sarolangun
Apakah ada contoh buku register G kesehatan?
mantap sangaat membantu......
Ijin bertanya, untuk register C yg dimaksud sandera itu seperti apa?
Izin bertanya, kalo perbedaan BIII dan BIIIS apa ya?
Terima kasih banyak membantu sekali
Dari 34017
Posting Komentar