BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 02 Januari 2013

Flashmob Narapidana Lapas Klas I Tangerang


Kreatifitas jajaran petugas pada Lapas Klas I Tangerang ini patut diapresiasi. Memanfaatkan moment trend flashmob, kegiatan flashmob narapidana ini menjadi menarik, karena bukan perkara mudah untuk mengatur sekian banyak narapidana dalam satu lokasi dengan gerakan yang sama. Sekali lagi BRAVO buat jajaran petugas di Lapas Klas I Tangerang.

Pemerintah Perketat Remisi, Asimilasi, dan Bebas Bersyarat Napi Koruptor, Narkoba, dan Terorisme


Dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukannya merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana (Napi) tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.
Ketentuan yang memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi Napi tindak pidana terorisme, korupsi, Narkoba (termasuk di dalamnya narkotika dan prekursor narkotika, dan psikotropika) kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya itu tertuang dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012 lalu.
PP No. 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini, hanya merubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi , Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.
Soal Remisi
Dalam hal pemberian remisi, Pasal 34 PP No. 99/2012 masih memuat ketentuan sebagaimanaPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yaitu remisi diberikan kepada Napi dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakukan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Namun PP No. 99/2012 menambahkan ketentuan, bahwa persyaratan berkelakan baik harus dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam wakt 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Sementara itu pemberian Remisi bagi Napi  tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi ketentuan Pasal 34 PP No. 99/2012 di atas, juga harus memenuhi persyaratan:
  1. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  3. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis untuk Napi WNA.
“Untuk Napi Narkoba pemberian remisi hanya berlaku untuk Napi yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 34A Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 itu.
Disebutkan dalam PP itu, Remisi diberikan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (tadinya hanya Dirjen Pemasyarakatan).
Pasal 34C PP No. 99/2012 ini juga menegaskan, Menteri Kehakiman dapat memberikan Remisi kepada Anak Napi dan Napi selain Napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana terkait narkoba, korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, atau kejahatan transnasional terorganisir lainnya atas Napi yang: a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan.
Sumber : SETKAB RI


Rabu, 19 Desember 2012

Ariel 'Noah' Bikin Heboh Pembukaan Pameran Napi Craft 2012


Jakarta - Vokalis band 'Noah' Ariel menyumbangkan 3 lagu di acara pembukaan pameran karya napi atau Napi Craft 2012. Kehadiran mantan napi itu membuat heboh acara tersebut.

Sewaktu naik panggung, Ariel yang mengenakan kemeja putih naik disambut antusias ratusan penonton yang memenuhi lobi East Building, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Ariel menyanyikan lagu berjudul 'Dara' dengan gitar akustiknya.

"Ini adalah salah satu karya saya yang saya tulis ketika masih di dalam (penjara)," ujar Ariel.

Setelah itu, pentolan Noah lainnya naik ke panggung dan mendendangkan lagu berjudul 'Terbangun Sendiri' secara akustik. "Lagu ini juga ditulis saat saya di dalam penjara. Setelah itu disempurnakan lagi oleh teman-teman," kata Ariel.

Napi Craft 2012 dibuka oleh istri Menkum HAM Evi Amir Syamsuddin. Acara itu juga dihadiri oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar.

"Barang seni yang dipamerkan adalah bukan barang biasa. Dia adalah produk hati, kalbu dan dari jiwa-jiwa yang sunyi dan rindu. Produk dari pantulan rasa bahagia yang tertunda, produk dari penantian dari satu waktu yang tidak mudah ditaklukkan mencoba bangkit dari kesalahan seorang hamba yang mengalami keterpurukan dan ingin menggapai harapan yang terus digelorakan," ujar Evi dengan mata berkaca-kaca dan sedikit terisak.

Napi Craft merupakan karya sekitar 1.500 napi dari seluruh Indonesia. Karya mereka antara lain berupa lukisan, bola yang berstandar FIFA, miniatur sepeda motor dan sandal kulit. Pemeran ini akan berlangsung hingga 21 Desember 2012.

(nik/nrl)


Sumber : DETIK

Napi Craft 2012, Ajang Kreatifitas Narapidana


JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan, acara Napi Craft 2012, merupakan wadah untuk mempertunjukan kreatifitas para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Bahkan, lanjut Amir, produk-produk unggulan para narapidana telah dipasarkan sampai ke luar negeri. Diakuinya, acara ini sekaligus bisa menyampaikan suatu pesan bahwa mereka sebagai narapidana akan memiliki harapan sebagai wirausaha.

"Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi, terpublikasikan dengan baik hasil karya mereka dan diharapkan akan lebih banyak lagi ke depan. Karena di negara lain sudah banyak itu justru punya produk unggulan di dalam penjara," ungkap Amir, saat ditemui di The East Building, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2012).

Produk hasil karya warga binaan tersebut, dikatakan Amir sebagian dijual di dalam negeri. Namun untuk produk-produk tertentu bisa disuplai ke luar negeri tentu mutunya dijamin.

"Ini produk warga binaan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan keunggulannya sendiri-sendiri. Misalkan di Cirebon, mereka memproduksi jaring yang sudah dikontrak oleh pihak Korea. Kemudian bola kaki. Di Suka Miskin, Bandung, mereka mmproduksi jamur yang kelihatannya masih sangat tinggi permintaanya dan di Porong ada kerajinan mabeler," paparnya.

Menurutnya, selain jadi ajang latihan para napi. Acara Napi Craft 2012 juga meningkatkan rasa percaya diri, dan mereka akan memotivasi mereka agar setelah kembali ke masyarakat bisa bekerja dengan keterampilan yang dimilikinya.

"Memang kita mencoba melalui acara ini Insya Allah ada perusahaan yang berminat dan bermitra. Harapan kami melalui pameran ini akan lebih banyak lagi perusahaan yang bermitra dengan kami, karena banyak negara-negara yang sudah menghasilkan produk dari napi seperti Thailand," pungkasnya. (ade)


Sumber : OKEZONE