BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Senin, 04 Februari 2013

ARAHAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Baperjakat 26 Januari 2013


1. Terimakasih kepada Sekjen, selaku ketua, dan seluruh anggota Baperjakat
atas perkenannya melibatkan saya di Baperjakat ini.

2. Meskipun norma Perpres Wamen menegaskan salah satu tugas Wamen
adalah fokus pada Reformasi Birokrasi dan Kepegawaian, serta atas arahan
Menteri agar saya terlibat, tanpa perkenan Pak Sekjen dan seluruh Eselon I,
tentu saya kesulitan berkontribusi, sekali lagi terimakasih.

3. Pada kesempatan sebelumnya, saya memang lebih banyak mengamati dan
melakukan evaluasi. Karena itu adalah kali pertama saya mengikuti
Baperjakat, saya sengaja ingin lebih banyak mendengar. Dari amatan yang
lalu, serta pengalaman terkait persoalan-persoalan kepegawaian, izinkan saya
menyampaikan beberapa masukan sebagai berikut.

4. Persoalan kepegawaian adalah urat nadi organisasi, tidak terkecuali
Kemenkumham. Semuanya, sekali lagi semuanya, meski kita kembalikan
pada prinsip-prinsip dasar:

a. Prinsip meritokrasi.
b. Prinsip reward and punishment.
c. Prinsip tidak boleh ada titipan. Pimpinan, Presiden dan Menteri, tentu
punya diskresi, tetapi tetap sesuai sistem rekrutmen yang adil.
d. Prinsip tidak boleh ada sogokan dan penyimpangan dalam bentuk
apapun.
e. Berbagai prinsip-prinsip lainnya, yang semuanya sudah sama-sama kita
pahami dengan sangat baik, tinggal kita laksanakan secara lebih baik,
secara lebih konsisten.

5. Kemarin Jumat, seluruh Wamen dikumpulkan oleh Wapres. Ditegaskan lagi
peran wamen dalam mendorong reformasi birokrasi, termasuk dalam hal
rekrutmen; promosi dan mutasi; serta pendidikan dan pelatihan pegawai.
Maka, apa yang kita lakukan melalui Baperjakat adalah amanah yang sangat
penting dan terkait dengan amanat Wapres, utamanya reformasi birokrasi
tersebut.

6. Dalam hal reformasi birokrasi, salah satu amanat Presiden adalah, “Hadapi
seluruh tantangan dan laksanakan percepatan. Pindahkan birokrasi kita dari
comfort zone kepada competing zone”. Agar tercipta birokrasi yang lebih
professional, bertanggung jawab, akuntabel dan antikorupsi. Agar birokrasi
menjadi pendorong pembangunan, bukan penghambat pembangunan.

7. Berdasarkan arahan Presiden dan prinsip-prinsip dasar di atas, maka kita telah
melakukan banyak hal. Yang terbaru, dalam hal rekrutmen, kita telah
melakukan rekrutmen CPNS yang bersih dan bebas korupsi. Dalam hal diklat,
kita baru saja memilih peserta Ditsuskim yang juga fair dan adil. Prinsip dasar
utamanya adalah, “Anda lulus bukan karena anak siapa, tapi karena
berapa nilai ujian anda.”

8. Tahun ini kita juga telah menyiapkan pola karir, yang akan menjadi road map
utama seluruh pegawai Kemenkumham. Insya Allah dalam 6-7 bulan ke depan
kita akan menyiapkan dan mensosialisasikan pola karir ini ke seluruh jajaran
kemenkumham di tanah air.

9. Dalam waktu dekat, beriringan dengan pembenahan pola karir, kita terus
melengkapi data kepegawaian kementerian. Menkumham telah mengirimkan
instruksi kepada seluruh Kakanwil agar melengkapi data kepegawaian kita,
dengan deadline hingga akhir Januari ini. Data kepegawaian yang lebih
lengkap tentu penting untuk kita dapat mengambil keputusan yang lebih
obyektif, termasuk dalam promosi dan mutasi.

10. Alat lain yang telah kita siapkan, agar pola promosi dan mutasi lebih baik,
adalah melalui fit and proper test. Maka, dalam waktu dekat kita akan
melakukan pemilihan Irjen melalui pola yang kita siapkan lebih baik.

11. Di samping membuka peluang limited open recruitment, dalam seleksi Irjen ini,
kita juga melibatkan penyelenggara ujian yang lebih independen dan
profesional.

12. Ke depan, pola promosi pejabat Eselon I dan II diarahkan open bidding
bagi seluruh PNS. Kita belum mengarah ke sana. Saat ini kita baru membuka
masukan calon Irjen dari internal, KPK, BPKP dan PPATK, yang kemudian
diuji kemampuan manajerial dan penguasaan materinya oleh Dunamis, untuk
pada akhirnya dipilih Menkumham setelah wawancara dengan beliau.

13. Hari ini tolong disiapkan calon-calon terbaik Irjen dari internal Kemenkumham
untuk bersaing secara fair dengan seluruh calon dari KPK, BPKP dan PPATK
tersebut.

14. Prinsip memilih calon terbaik sudah kita pahami, yang tidak dapat ditawar
adalah – antara lain – integritas, kapasitas, akseptabilitas dan loyalitas.
a. Integritas adalah kriteria utama. Tidak boleh sedikitpun kita memilih
calon dalam posisi apapun, yang moralitas antikorupsinya kita ragukan.
b. Kapasitas tentu saja penting, sebagai pilar dasar penguasaan masalah.
c. Akseptabilitas berkait dengan kemampuan beradaptasi dan
bekerjasama secara tim.
d. Loyalitas bukan berarti ABS, namun kemampuan menjabarkan
kebijakan pimpinan secara efektif, cepat dan tepat.

15. Berdasarkan prinsip memilih calon terbaik itu, mari kita sama-sama mengingat
agar dalam memutuskan promosi dan mutasi kita kembali kepada prinsip dan
norma dasar, antara lain:
a. Perpanjangan pensiun tidak diberikan secara otomatis, tetapi hanya
kepada yang betul-betul berprestasi. Bukan hanya kepentingan individu
bersangkutan yang harus diperhatikan, tetapi juga keperluan institusi,
termasuk kaderisasi, harus dipertimbangkan.
b. Orang yang mendapatkan punishment, apalagi terkait penyimpangan
uang, tidak boleh hanya digeser sebentar. Tetapi harus betul-betul
dicopot dari jabatannya. Yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika
betul-betul terbukti membaik dan insaf.
c. Kita harus berpikir dan berpijak bahwa yang kita lakukan adalah
rekrutmen kementerian, bukan hanya unit kerja masing-masing. Maka di
samping mempertimbangkan proporsionalitas wakil unit utama, yang
jauh lebih penting adalah kualitas calon, dari unit manapun yang
bersangkutan berasal.

16. Akhirnya, mari kita bangun sistem rekrutmen; sistem promosi dan mutasi; serta
sistem diklat yang adil, yang obyektif dan yang fair bagi seluruh pegawai.
Yaitu:
a. Sistem yang tidak menyibukkan pegawai melobby pimpinan dengan
membawa CV;
b. Sistem yang tidak menyibukkan pegawai mencari dukungan anggota
DPR, menitipkan pesan dan menekan dalam bentuk apapun, apalagi
memberikan sogokan;
c. Sistem yang hanya menyibukkan pegawai untuk bekerja dan
berprestasi terbaik saja di tenmpatnya masing-masing.
Karena yang menentukan promosi & mutasi pegawai adalah
sistem yang berdasarkan prestasi, BUKAN koneksi.

Allah SWT meridloi ikhtiar perbaikan kita, bagi Kemenkumham yang makin jaya, bagi
Indonesia yang lebih antikorupsi, bagi Indonesia yang lebih baik.
Keep on fighting for the better Indonesia.

Minggu, 03 Februari 2013

MENCARI FIGUR IRJEN KEMENKUMHAM YANG TEGAS DAN BERINTEGRITAS


Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) tengah menyelenggarakan fit and proper test untuk calon Inspektur Jenderal. Berbeda dengan mekanisme pemilihan sebelumnya, kali ini proses dilakukan secara lebih kompetitif dan terbuka. Empat belas calon Irjen yang ikut tes tidak hanya datang dari internal kemenkumham, tetapi juga dari BPKP, KPK dan PPATK. Selain itu, proses tes dilakukan dengan melibatkan DUNAMIS sebagai konsultan independen. Dunamis telah berpengalaman membantu proses seleksi calon pimpinan KPK, hakim agung, dan banyak proses seleksi lainnya.

Dengan proses yang lebih baik tersebut, diharapkan Irjen yang terpilih akan betul-betul berkualitas. Ketika membuka proses seleksi pagi ini, Wakil Menteri Kumham, Denny Indrayana mengatakan, ada empat criteria utama yang harus dimiliki Irjen, yaitu: berintegritas, tegas, menguasai konsep audit dan memiliki kemampuan manajerial organisasi yang baik. “Integritas adalah syarat utama yang tidak bias ditawar lagi,” demikian Denny menegaskan. “Karena kita memilih Irjen yang akan menjadi pengawas bagi lebih dari 43 ribu pegawai Kemenkumham,” lanjutnya.

Sebelum tiga calon terbaik menjalani tes wawancara dengan Menteri Amir Syamsudin, panitia seleksi mengharapkan masukan rekam jejak dari masyarakat luas. Masukan diharapkan sudah diterima paling lambat pada hari rabu, 6 Februari 2013. Masukan dapat disampaikan melalui fax ke nomor 021-5265989, sms ke 081218919945/087883001976 atau email triatmojosejati@gmail.com.
Adapun ke empat belas calon Irjen tersebut adalah:
No    Nama    Instansi Asal
1.        Bambang Utoyo, AK., M.Si.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
2.        Drs. Hotman Napitupulu, Ak., MBA., Cfra.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
3.        H. Sidik Wiyoto, S.H., M.H.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
4.        Alexander Rubi Satyoadi    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
5.        Y. Rony Agandhi, AK., M.EC.    PPATK
6.        Mohammad Yusup, AK., ME., CFE.    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
7.        Drs. Agus Sukiswo, MM    Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
8.        I Wayan Dusak    Kementerian Hukum dan HAM
9.        Rusdianto, Bc.IP., S.H., M.Hum.    Kementerian Hukum dan HAM
10.        Dr. Susy Susilawati, S.H., M.H.    Kementerian Hukum dan HAM
11.    Dr. Mardjoeki, Bc.IP, M.Si    Kementerian Hukum dan HAM
12.    Drs. Jusuf Hadi, MM    Kementerian Hukum dan HAM
13.    Bambang Iriana Djajaatmadja, SH, LLM    Kementerian Hukum dan HAM
14.    Dr. Asep Kurnia    Kementerian Hukum dan HAM

Lebih jauh, Wamenkumham Denny juga menegaskan, setiap calon akan dilihat rekam jejaknya melalui data laporan kekayaan (LHKPN), pembayaran pajak (SPT) hingga kepemilikan rekening. Senin – Rabu depan, setiap calon akan dikunjungi rumahnya untuk mengenal dan mengetahui lebih dekat masing-masing pribadi melalui keluarganya dan tempat tinggalnya. Informasi juga akan dikumpulkan dari rekan kerja masing-masing calon. Dengan semua informasi tersebut, ditambah masukan masyarakat, Denny yakin Kemenkumham akan mendapatkan Irjen yang tegas dan berintegritas.
SUMBER : KEMENKUMHAM

Kamis, 24 Januari 2013

'Sihabudin Diganti Bukan karena Minim Prestasi'

Kepala Biro Humas Kemenkumham, Martua Batubara membantah penggantian Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Sihabudin karena prestasinya minim.

"Tidak juga. Rapor merah pernah memang dinilai, tapi tidak pada satu unit kerja. Banyak peniliaian semakin baik dan banyak peningkatan. Rapor merah tidak mungkn menilai secara parsial," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/1).

Martua menyontohkan masa kepemimpinan Sihabudin, telah dikembangkan bengkel bangkit untuk para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan kegiatan Napi Craft untuk meningkatkan keterampilan napi. Selain itu juga ada regulasi baru dan pengelolaan Lapas bersama Wamenkumham, Denny Indrayana.

Kalau memang ada penggantian tersebut, lanjutnya, mungkin Sihabudin ingin memberikan kesempatan kepada generasi muda atau bisa juga karena ingin menjelang pensiun. Menurutnya SIhabudin baru akan pensiun masa kerja pada tahun depan atau 2014.

"Tapi ini dengan catatan kalau dia (Sihabudin) yang meminta ya. Pergantian Dirjen kan hak prerogatif menteri yang diusulkan ke presiden, baru turun SK pengangkatan eselon," jelasnya.

Ia juga menganggap adanya pergantian pejabat eselon merupakan kegiatan normal secara rutin dilakukan dalam rangka kebutuhan organisasi. "Juga untuk penyegaran organisasi. Nanti pas pelantikan baru ketahuan, pas pembacaan SK," tegasnya.


Sumber : REPUBLIKA

Bacaan Terkait :
1. VIVANEWS

Rabu, 09 Januari 2013

Gunakan Handuk & Seprai, 2 Napi di AS Kabur dari Penjara


Chicago - Berbagai macam cara dilakukan para narapidana untuk bisa kabur dari penjara. Salah satunya yang unik terjadi di Chicago, Amerika Serikat (AS). Dua narapidana menggunakan handuk dan seprai sebagai tali untuk kabur dari sel mereka yang berada di lantai 17.

Seperti dilansir Sydney Morning Herald, Kamis (10/1/2013), seorang narapidana bernama Kenneth Conley dan rekannya Joseph 'Jose' Banks berhasil kabur dari Metropolitan Correctional Center, yang merupakan salah satu penjara dengan gedung tertinggi dengan 28 lantai di Chicago, AS. Aksi ini dilakukan pada 18 Desember lalu.

Yang menarik, keduanya kabur dengan menggunakan 'tali' yang dibuat dari kumpulan handuk dan seprai. 'Tali' tersebut dijulurkan dari jendela sel mereka yang berada di lantai 17 hingga nyaris ke jalanan. Mereka juga berhasil menjebol tembok penjara tersebut.

Sipir penjara sempat tidak menyadari aksi keduanya selama beberapa jam. Baru ketika salah satu sipir datang memeriksa sel mereka keesokan paginya, diketahuilah bahwa kedua penghuni sel tersebut tidak ada di tempat. Sipir bahkan menemukan ranjang kedua napi yang dijejali baju agar mirip seperti sosok manusia sedang tidur.

Petugas penjara lainnya kemudian menyadari keberadaan 'tali' yang terjulur dari jendela di bagian luar gedung penjara ini. Mereka pun menyadari bahwa kedua narapidana tersebut melarikan diri.

Aksi mereka ini membuat heran para sipir dan warga setempat. Sebab, setiap jendela yang ada di penjara tersebut berukuran sangat sempit, kira-kira sekitar 15 cm saja lebarnya. Selain itu, kedua napi juga nekat turun dari lantai 17 dengan hanya menggunakan 'tali' yang terbuat dari handuk dan seprai yang sangat berisiko untuk jatuh.

Aksi semacam ini tentunya biasa kita lihat di film-film atau acara televisi semata. Namun ternyata, benar-benar ada yang mencoba mempraktikkannya dan berhasil.

Tapi, kebebasan yang didapat Conley dan Banks tidak bertahan lama. Aparat setempat berhasil menemukan keberadaan Banks sekitar 2 hari kemudian di kawasan North Bosworth, Chicago. Sedangkan Conley yang sempat diduga melarikan diri ke wilayah lain, berhasil dibekuk pada 4 Januari lalu di Palos Hills yang ada di pinggiran Chicago. Keduanya pun kembali mendekam di penjara.

Sumber : Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Selasa, 08 Januari 2013

Pelatihan Motivasi dan Public Speaking bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Klas I Jakarta Timur Utara



Kegiatan pembinaan kemandirian dalam bentuk pelatihan motivasi dan public speaking ini ditujukan untuk memberikan motivasi, semangat, kepercayaan diri hingga ketrampilan berbicara pada klien.  Dengan kepercayaan diri yang meningkat serta didukung oleh ketrampilan berbicara yang optimal bisa dijadikan bekal bagi klien dalam kehidupan keseharian sehingga menjadi pribadi yang positif, tidak melanggar hukum lagi, bahkan bekal untuk mencari dan melamar pekerjaan. Apabila kondisi ini tercipta maka pelatihan ini bisa menjadi salah satu pendukung tercapainya tujuan Pemasyarakatan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 17 Oktober 2012, di Hotel Sentral Jl. Pramuka Raya Kav. 63-64 Jakarta. Peserta terdiri dari 40 orang klien Pemasyarakatan di lingkungan Bapas Klas I Jakarta Timur Utara yang terdiri dari 10 orang Klien Anak dan 30 orang Klien Dewasa. Materi mencakup pelatihan motivasi dan public speaking. Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapas Klas I Jakarta Timur Utara TA 2012.





Trainer yang melakukan pelatihan berasal dari PT. Heartspeak International yang bergerak di bidang Professional Communication Specialist. Drs. Istoto, MM, CHt, CI. LMP-NLP dan rekannya selama dua hari melakukan pelatihan kepada 40 klien Pemasyarakatan yang berasal dari berbagai macam latar belakang pendidikan, suku, agama dan pekerjaan. Pelatihan diselenggarakan dalam suasana yang serius tapi santai sehingga klien mampumenyerap setiap materi yang disampaikan dalam kondisi yang relaks dan fresh. 




Tanggapan yang disampaikan oleh peserta klien sangat antusias terhadap kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa rutin diadakan setiap tahun. Demikian juga dari Drs. Istoto selaku trainer menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini dan merupakan pengalaman baru bagi beliau memberikan pelatihan bagi para “mantan”narapidana yang sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB). Menurut beliau kegiatan ini bisa dijadikan agenda rutin karena melihat manfaatnya yang begitu besar bagi para klien untuk meningkatkan motivasinya dalam hidup dan kemampuan berbicara yang baik dan benar. 


(end)........

Rabu, 02 Januari 2013

Flashmob Narapidana Lapas Klas I Tangerang


Kreatifitas jajaran petugas pada Lapas Klas I Tangerang ini patut diapresiasi. Memanfaatkan moment trend flashmob, kegiatan flashmob narapidana ini menjadi menarik, karena bukan perkara mudah untuk mengatur sekian banyak narapidana dalam satu lokasi dengan gerakan yang sama. Sekali lagi BRAVO buat jajaran petugas di Lapas Klas I Tangerang.

Pemerintah Perketat Remisi, Asimilasi, dan Bebas Bersyarat Napi Koruptor, Narkoba, dan Terorisme


Dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukannya merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana (Napi) tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.
Ketentuan yang memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi Napi tindak pidana terorisme, korupsi, Narkoba (termasuk di dalamnya narkotika dan prekursor narkotika, dan psikotropika) kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya itu tertuang dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012 lalu.
PP No. 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini, hanya merubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi , Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.
Soal Remisi
Dalam hal pemberian remisi, Pasal 34 PP No. 99/2012 masih memuat ketentuan sebagaimanaPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yaitu remisi diberikan kepada Napi dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakukan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Namun PP No. 99/2012 menambahkan ketentuan, bahwa persyaratan berkelakan baik harus dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam wakt 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Sementara itu pemberian Remisi bagi Napi  tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi ketentuan Pasal 34 PP No. 99/2012 di atas, juga harus memenuhi persyaratan:
  1. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  3. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis untuk Napi WNA.
“Untuk Napi Narkoba pemberian remisi hanya berlaku untuk Napi yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 34A Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 itu.
Disebutkan dalam PP itu, Remisi diberikan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (tadinya hanya Dirjen Pemasyarakatan).
Pasal 34C PP No. 99/2012 ini juga menegaskan, Menteri Kehakiman dapat memberikan Remisi kepada Anak Napi dan Napi selain Napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana terkait narkoba, korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, atau kejahatan transnasional terorganisir lainnya atas Napi yang: a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan.
Sumber : SETKAB RI