Senin, 07 Desember 2015
Jumat, 21 Agustus 2015
Rabu, 19 Agustus 2015
Rangkaian Kegiatan Agustusan di LPKA Klas I Kutoarjo
Rangkaian kegiatan “Agustusan”
identik dengan perlombaan dan upacara. Perlombaan biasanya sudah dimulai dari
awal bulan dan berakhir pada pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus. Kemeriahan
dan keseruan belum langsung berakhir, sebab pada hari puncak peringatan
biasanya juga diadakan lomba-lomba ringan seperti balap karung, panjat pinang
dan sebagainya, dan biasanya ditutup
dengan panggung hiburan rakyat
--------------------------------------------------------------
Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo
kegiatan Agustusan diselenggarakan dalam dua bagian, yakni untuk Anak
Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan untuk petugas. Untuk ABH kegiatan lomba
berupa lomba futsal, catur, tenis meja, adzan dan kebersihan kamar hunian,
sementara bagi petugas rangkaian kegiatan dan lomba diawali dengan kegiatan
jalan sehat/jalan santai, bhakti sosial dan perlombaan.
Kegiatan bhakti sosial diselenggarakan pada hari Jumat
tanggal 14 Agustus 2015 dengan melaksanakan kegiatan kebersihan di lingkungan
rumah dinas pegawai dan sekitarnya. Kegiatan ini melibatkan petugas dan sebagian
ABH.
Jalan sehat/jalan santai dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal
15 Agustus 2015 dengan rute jalur gunung Tugel hingga kembali ke LPKA Klas I
Kutoarjo. Setibanya seluruh peserta jalan santai dilanjutkan dengan perlombaan
bagi petugas dalam suasana santai dan penuh keceriaan.
Adapun Lomba-lomba yang diselenggarakan adalah sebagai berikut :
1. Lomba Makan Kerupuk;
2. Lomba Membawa Kelereng dengan Sendok;
3. Lomba Memasukkan Pensil ke dalam Botol;
4. Lomba Bakiak Balon;
5. Lomba Memasukkan Karet menggunakan Sedotan;
6. Lomba Pesan Berantai.
Berikut beberapa dokumen foto keseruan jalan sehat dan lomba yang diselenggarakan di LPKA Klas I Kutoarjo :
Dalam perlombaan ini tidak ditentukan pemenang karena hanya bersifat
hiburan semata, namun demikian tidak mengurangi kemeriahan dan keseruan
lomba. Masing-masing peserta dengan serius dan santai mengikuti lomba
baik lomba per orangan maupun beregu. Perlombaan ini juga sebagai sarana
untuk mempererat kebersamaan dan kekompakan sebagai sebuah organisasi,
sehingga tercipta satu komitmen untuk memajukan organisasi secara
bersama-sama.
...."KOMPAK SELALU JAJARAN LPKA KLAS I KUTOARJO, BERSAMA KITA BISA'.......
Partisipasi LPKA Klas I Kutoarjo pada Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2015 di Istana Bogor
Dengan mengangkat thema “Wujudkan Lingkungan dan
Keluarga Ramah Anak“, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2015 berlangsung secara meriah dengan melibatkan sekitar 2500 anak dari seluruh Indonesia di Istana Bogor, anak-anak bisa langsung bertatap muka dengan Presiden Joko Widodo beserta ibu, dalam kesempatan tersebut presiden juga membagikan hadiah sebanyak 15 sepeda kepada anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan dari beliau.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdapat tiga sub-tema yang juga
diangkat dalam peringatan HAN 2015, yaitu (1) Bangun karakter anak
Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia; (2) Wujudkan ketahanan
keluarga untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia yang sehat dan
berprestasi; dan (3) Wujudkan rekonstruksi sosial dalam menciptakan
lingkungan yang melindungi hak anak. Dengan tema tersebut, peringatan HAN 2015 dimaknai sebagai kepedulian
seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak
Indonesia agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Hal
tersebut juga dilakukan dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi tiga
lembaga pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, memiliki
pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam
pemenuhan hak dan perlindungan anak. Harapannya, generasi penerus bangsa
yang dihasilkan akan sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta
tanah air.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo bersama LPKA Klas II Bandung dan LPKA Klas I Tangerang tidak lupa berpartisipasi dalam kegiatan HAN tersebut. Kutoarjo mengirimkan 3 anak, Bandung 5 anak dan Tangerang mengirimkan 6 anak untuk turut berpartisipasi memeriahkan puncak peringatan tersebut. Anak dibiarkan membaur dengan anak-anak peserta yang lain tanpa membeda-bedakan status, asal daerah dan sebagainya.
Acara yang seyogyanya dimulai tepat Pukul 09.00 WIB berjalan agak molor sekitar 30 menit, namun acara-acara pembuka sudah dimulai sejak jam 08.00 WIB dengan menampilkan tarian dan nyanyian dari anak-anak. Acara dibuka oleh MC Indra Bekti dan partner, sementara artis ibu kota yang tampil adalah RAN yang cukup membuat anak-anak cukup histeris melihat penampilan mereka, apalagi 3 lagu yang dibawakan, hampir semua anak-anak yang hadir hafal lagu tersebut.
Kedatangan Presiden Joko Widodo beserta istri dan ibu Yufuf Kalla juga tidak berlangsung dengan protokoler yang begitu ketat, sehingga anak-anak oleh presiden disapa satu-satu dengan ramah, karena disapa satu-satu maka prosesi nya jadi memakan waktu yang cukup lama hingga acara resminya dimulai.
Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menitipkan pesan kepada anak-anak Indonesia untuk selalu cinta akan linngkungan dan budaya Indonesia. Sambutannya cukup singkat, karena selebihnya Jokowi lebih banyak memanggil anak-anak perwakilan dari Indonesia dan yang beruntung berhasil menjawab pertanyaan beliau bisa membawa hadiah satu buah sepeda. Ada sebanyak 15 sepeda yang dibagikan saat itu, karena ini semacam adu ketangkasan siapa yang cepat sampai ke panggung, dan anak-anak rebutan terlihat pasukan protokoler cukup kerepotan dibuatnya.
Khusus partisipasi LPKA Klas I Kutoarjo dalam kegiatan ini, kami membawa beberapa hasil kerajinan anak-anak, yakni kain batik sebanyak 10 buah, batu/cincin akik sebanyak 15 buah, dan lukisan dua buah. Satu lukisan merupakan karikatur Presiden Jokowi yang Alhamdulillah dalam kesempatan tersebut berhasil ditanda tangani oleh presiden. Kebahagiaan lain peserta anak dari LPKA Klas I Kutoarjo adalah salah satu anak berhasil berfoto bersama dengan Jokowi walau harus berdesak-desakan dengan anak-anak lainnya dan menerabas pasukan protokoler yang berbadan besar-besar.
Peringatan HAN 2015 merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan
sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua,
keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara, untuk
melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan
anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan
perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
"SALAM ANAK INDONESIA".....
Rabu, 05 Agustus 2015
Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo Jawa Tengah
Purworejo (5/8)
– Bertempat di ruang aula Lapas Anak Klas I Kutoarjo, hari ini (5/8)
diadakan peresmian operasionalisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Kutoarjo yang merupakan perubahan nomenklatur dari Lapas Anak Klas I
Kutoarjo. Operasionalisasi LPKA Kutoarjo ini diresmikan oleh Pelaksana Harian
Kakanwil Jawa Tengah yang secara simbolis ditandai dengan penyematan
pakaian ABH dan petugas. Dalam acara ini dihadiri oleh beberapa instansi
yaitu perwakilan SKPD Pemda Purworejo, perwakilan dari DPRD Purworejo,
Polres dan Polsek Purworejo, Kodim Purworejo, Kantor Kementerian Agama
Purworejo, perwakilan yayasan, LSM serta perwakilan ulama. Dari dalam
kementerian Hukum dan HAM dihadiri oleh Kabag Penyusunan Program dan
Pelaporan Kanwil, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
se-karesidenan Kedu dan Kepala Bapas se-Jawa Tengah. Selain penyematan
pakaian ABH dan petugas, secara simbolis juga ditandai dengan
pembongkaran teralis, membuka pagar ornamesh, membuka ruang rekreasi dan
pendidikan anak dan melakukan olahraga bersama. Acara ini diliput oleh
wartawan media cetak maupun elektronik di wilayah Purworejo.
Dalam kesempatan ini, Pelaksana Harian Kakanwil Jawa Tengah yang
membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa
peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga penempatan
Anak Sementara (LPAS) bukan saja perubahan nomenklatur atau pembentukan
organisasi baru namun lebih pada perwujudan transformasi penanganan
terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia.
Transformasi ini perlu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan
ABH di Indonesia untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan
kondisi apapun yang mereka alami sebagai sebuah pelajaran hidup yang
amat berharga bagi kehidupannya. Bukan tidak mungkin ABH yang saat ini
kita bina dan kita bimbing mampu menjadi pemimpin bangsa untuk Indonesia
yang lebih maju, adil dan mandiri.
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Jateng (mewakili Ka.Kanwil Kumham Jateng) |
Pembacaan Piagam Arcamanik, yang berisi 10 Prinsip Pembinaan terhadap ABH |
Kegiatan olahraga bersama yang dimulai oleh pelemparan bola oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah |
Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Jawa Tengah |
Peresmian
operasionalisasi LPKA ini dilaksanakan secara serentak di seluruh
provinsi se-Indonesia karena merupakan kegiatan prioritas Menteri Hukum
dan HAM pada semester dua tahun ini. Operasionalisasi LPKA dimaksudkan
sebagai kepedulian seluruh bangsa lndonesia terhadap pemenuhan hak dan
perlindungan anak lndonesia agar anak yang berkonflik dengan hukum tetap
dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, Peresmian
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak
Sementara (LPAS) merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan
sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa lndonesia untuk melaksanakan
kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu
melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sumber : Website Kemenkumham Jateng
Minggu, 26 Juli 2015
Registrasi Tahanan Anak Menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA
"....Semangat Undang Undang Nomor 11 Tahun 12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah mengutamakan sedemikian rupa anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditahan, kalaupun si anak harus ditahan maka penahanan yang dilakukan harus singkat dan proses hukum yang dijalani harus cepat sehingga anak mendapatkan kepastian hukum......."
Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dinyatakan
bahwa ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara
peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang SPPA. Adapun jenis penahanan tercantum dalam pasal
22 ayat (1) KUHAP dapat berupa :
1. Penahanan Rumah
yakni penahanan yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di rumah dilakukan 1/3 (satu per tiga).
2. Penahanan Kota
yakni penahanan yang dilaksanakan di dalam kota tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di dalam kota dilakikan 1/5 (satu per lima).
3. Penahanan
Rumah Tahanan Negara atau bagi Anak penahanan di Lembaga Penempatan Anak
Sementara (LPAS). Penahanan terhadap anak berdasarkan Undang-undang SPPA hanya
dapat dilakukan terhadap anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun atau
lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7
(tujuh) tahun atau lebih.
4. Penahanan
dilakukan oleh pejabat yang secara yuridis berwenang melakukan penahanan yaitu :
a. Tahanan
Tingkat Kepolisian / Penyidik
Dalam perkara Anak apabila dilakukan penahanan oleh
penyidik, maka lamanya penahanan adalah selama 7 (tujuh) hari. Jangka waktu
penahanan dapat dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum atas
permintaan penyidik untuk jangka waktu selama 8 (delapan) hari. (PASAL 33 UU
SPPA).
b. Tahanan
Tingkat Penuntutan / Jaksa Penuntut Umum
(JPU)
Untuk kepentingan Penuntutan, penuntut umum dapat melakukan
penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu 5 (lima) hari. Jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang oleh Hakim Pengadilan negeri atas permintaan penuntut umum
untuk paling lama 5 (lima) hari. (Ketentuan Pasal 34 UU SPPA).
c. Tahanan
Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat pengadilan, hakim
dapat melakukan penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari. Jangka wktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua pengadilan
Negeri atas permintaan hakim untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari (Ketentuan
Pasal 35 UU SPPA).
d. Tahanan
Hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat banding, hakim
banding dapat melakukan penahanan terhadap Anak paling lama 10 (sepuluh) hari.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling
lama 15 (lima belas) hari.
e. Tahanan Hakim Mahkamah Agung (MA)
Untuk kepentingan pemeriksaan
ditingkat kasasi, hakim kasasi dapat melakukan penahanan terhadap Anak selama
15 (lima belas) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua
Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.
5. Adapun ketentuan penahanan bagi anak adalah
sebagai berikut :
a.
Tahanan
Kepolisian / Penyidikan
(Pasal 33 UU SPPA)
·
Pasal
33 ayat 1 :
7 hari
·
Pasal
33 ayat 2 : 8 hari
b.
Tahanan
Kejaksaan / Penuntutan (Pasal 34 UU
SPPA)
·
Pasal
34 ayat 1 :
5 hari
·
Pasal
34 ayat 2 :
5 hari
c.
Tahanan
Pengadilan Negeri (Pasal 35 UU SPPA)
·
Pasal
35 ayat 1 : 10 hari
·
Pasal
35 ayat 2 : 15 hari
d.
Tahanan
Pengadilan Tinggi / Banding (Pasal 37 UU
SPPA)
·
Pasal
37 ayat 1 : 10 hari
·
Pasal
37 ayat 2 : 15 hari
e.
Tahanan
MARI / Kasasi (Pasal 38 UU SPPA)
·
Pasal
38 ayat 1 : 15 hari
·
Pasal
38 ayat 2 : 20 hari
Jumlah hari :
110 hari
Dalam
tiap-tiap tingkat penahanan, apabila hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir, dan belum selesai penanganan ditiap-tiap
proses, maka Anak wajib dikeluarkan demi
hukum. (ketentuan Pasal 39 UU SPPA)
Langganan:
Postingan (Atom)