"....Semangat Undang Undang Nomor 11 Tahun 12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah mengutamakan sedemikian rupa anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditahan, kalaupun si anak harus ditahan maka penahanan yang dilakukan harus singkat dan proses hukum yang dijalani harus cepat sehingga anak mendapatkan kepastian hukum......."
Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dinyatakan
bahwa ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara
peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang SPPA. Adapun jenis penahanan tercantum dalam pasal
22 ayat (1) KUHAP dapat berupa :
1. Penahanan Rumah
yakni penahanan yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di rumah dilakukan 1/3 (satu per tiga).
2. Penahanan Kota
yakni penahanan yang dilaksanakan di dalam kota tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di dalam kota dilakikan 1/5 (satu per lima).
3. Penahanan
Rumah Tahanan Negara atau bagi Anak penahanan di Lembaga Penempatan Anak
Sementara (LPAS). Penahanan terhadap anak berdasarkan Undang-undang SPPA hanya
dapat dilakukan terhadap anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun atau
lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7
(tujuh) tahun atau lebih.
4. Penahanan
dilakukan oleh pejabat yang secara yuridis berwenang melakukan penahanan yaitu :
a. Tahanan
Tingkat Kepolisian / Penyidik
Dalam perkara Anak apabila dilakukan penahanan oleh
penyidik, maka lamanya penahanan adalah selama 7 (tujuh) hari. Jangka waktu
penahanan dapat dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum atas
permintaan penyidik untuk jangka waktu selama 8 (delapan) hari. (PASAL 33 UU
SPPA).
b. Tahanan
Tingkat Penuntutan / Jaksa Penuntut Umum
(JPU)
Untuk kepentingan Penuntutan, penuntut umum dapat melakukan
penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu 5 (lima) hari. Jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang oleh Hakim Pengadilan negeri atas permintaan penuntut umum
untuk paling lama 5 (lima) hari. (Ketentuan Pasal 34 UU SPPA).
c. Tahanan
Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat pengadilan, hakim
dapat melakukan penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari. Jangka wktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua pengadilan
Negeri atas permintaan hakim untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari (Ketentuan
Pasal 35 UU SPPA).
d. Tahanan
Hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat banding, hakim
banding dapat melakukan penahanan terhadap Anak paling lama 10 (sepuluh) hari.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling
lama 15 (lima belas) hari.
e. Tahanan Hakim Mahkamah Agung (MA)
Untuk kepentingan pemeriksaan
ditingkat kasasi, hakim kasasi dapat melakukan penahanan terhadap Anak selama
15 (lima belas) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua
Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.
5. Adapun ketentuan penahanan bagi anak adalah
sebagai berikut :
a.
Tahanan
Kepolisian / Penyidikan
(Pasal 33 UU SPPA)
·
Pasal
33 ayat 1 :
7 hari
·
Pasal
33 ayat 2 : 8 hari
b.
Tahanan
Kejaksaan / Penuntutan (Pasal 34 UU
SPPA)
·
Pasal
34 ayat 1 :
5 hari
·
Pasal
34 ayat 2 :
5 hari
c.
Tahanan
Pengadilan Negeri (Pasal 35 UU SPPA)
·
Pasal
35 ayat 1 : 10 hari
·
Pasal
35 ayat 2 : 15 hari
d.
Tahanan
Pengadilan Tinggi / Banding (Pasal 37 UU
SPPA)
·
Pasal
37 ayat 1 : 10 hari
·
Pasal
37 ayat 2 : 15 hari
e.
Tahanan
MARI / Kasasi (Pasal 38 UU SPPA)
·
Pasal
38 ayat 1 : 15 hari
·
Pasal
38 ayat 2 : 20 hari
Jumlah hari :
110 hari
Dalam
tiap-tiap tingkat penahanan, apabila hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir, dan belum selesai penanganan ditiap-tiap
proses, maka Anak wajib dikeluarkan demi
hukum. (ketentuan Pasal 39 UU SPPA)