BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Minggu, 26 Juli 2015

Registrasi Tahanan Anak Menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA



"....Semangat Undang Undang Nomor 11 Tahun 12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah mengutamakan sedemikian rupa anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditahan, kalaupun si anak harus ditahan maka penahanan yang dilakukan harus singkat dan proses hukum yang dijalani harus cepat  sehingga anak mendapatkan kepastian hukum......."


Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dinyatakan bahwa ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang SPPA.  Adapun jenis penahanan tercantum dalam pasal 22 ayat (1) KUHAP dapat berupa :
1. Penahanan Rumah
yakni penahanan yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di rumah dilakukan 1/3 (satu per tiga).

2. Penahanan Kota
yakni penahanan yang dilaksanakan di dalam kota tempat tinggal/kediaman tersangka atau terdakwa, perbandingan penghitungan pengurangannya adalah jumlah seluruh penahanan yang dijalankan oleh terdakwa di dalam kota dilakikan 1/5 (satu per lima).

3.  Penahanan Rumah Tahanan Negara atau bagi Anak penahanan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Penahanan terhadap anak berdasarkan Undang-undang SPPA hanya dapat dilakukan terhadap anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

4.   Penahanan dilakukan oleh pejabat yang secara yuridis berwenang melakukan penahanan yaitu :
a.      Tahanan Tingkat Kepolisian / Penyidik
Dalam perkara Anak apabila dilakukan penahanan oleh penyidik, maka lamanya penahanan adalah selama 7 (tujuh) hari. Jangka waktu penahanan dapat dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum atas permintaan penyidik untuk jangka waktu selama 8 (delapan) hari. (PASAL 33 UU SPPA).
 b.     Tahanan Tingkat Penuntutan /  Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk kepentingan Penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu 5 (lima) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Hakim Pengadilan negeri atas permintaan penuntut umum untuk paling lama 5 (lima) hari. (Ketentuan Pasal 34 UU SPPA).
c.      Tahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan terhadap Anak untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. Jangka wktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua pengadilan Negeri atas permintaan hakim untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari (Ketentuan Pasal 35 UU SPPA).
d.     Tahanan Hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat banding, hakim banding dapat melakukan penahanan terhadap Anak paling lama 10 (sepuluh) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
e.      Tahanan  Hakim Mahkamah Agung (MA)
Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat kasasi, hakim kasasi dapat melakukan penahanan terhadap Anak selama 15 (lima belas) hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.

5.     Adapun ketentuan penahanan bagi anak adalah sebagai berikut :
a.      Tahanan Kepolisian / Penyidikan (Pasal 33 UU SPPA)
·  Pasal 33 ayat  1                                  :  7  hari
·  Pasal 33 ayat  2                                  :  8  hari
b.      Tahanan Kejaksaan / Penuntutan  (Pasal 34 UU SPPA)
·  Pasal 34 ayat  1                                  :  5  hari
·  Pasal 34 ayat  2                                  :  5  hari
c.      Tahanan Pengadilan Negeri  (Pasal 35 UU SPPA)
·  Pasal 35 ayat  1                                  : 10  hari
·  Pasal 35 ayat  2                                  : 15  hari
d.      Tahanan Pengadilan Tinggi / Banding  (Pasal 37 UU SPPA)
·  Pasal 37 ayat  1                                  : 10  hari
·  Pasal 37 ayat  2                                  : 15  hari
e.      Tahanan MARI / Kasasi (Pasal 38 UU SPPA)
·  Pasal 38 ayat  1                                  : 15  hari
·  Pasal 38 ayat  2                                  : 20  hari
Jumlah  hari                                        : 110  hari


Dalam tiap-tiap tingkat penahanan, apabila hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir, dan belum selesai penanganan ditiap-tiap proses, maka  Anak wajib dikeluarkan demi hukum. (ketentuan Pasal 39 UU SPPA)

Senin, 20 Juli 2015

All About REMISI

Istilah yang digunakan dalam tulisan ini untuk penyebutannya menggunakan kata Andikpas atau Anak Didik Pemasyarakatan. Sumber Tulisan ini adalah : Pedoman Standar Registrasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas

remisi by Edward Pagar Alam

Mengenal Buku Buku Register Pemasyarakatan



Semoga tulisan tentang ini membantu teman-teman insan Pemasyarakatan untuk mengetahui buku-buku apa saja yang standar minimal diketahui, dipelajari dan dipahami dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.



1
Register A; untuk mencatat tahanan, dengan penggolongannya yang terdiri atas :


Register A.I
: Untuk tahanan penyidik (POLRI)


Register A.II
: Untuk tahanan penuntut umum (JAKSA)


Register A.III
: Untuk tahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN)


Register A.IV
: Untuk tahanan Hakim Pengadilan Tinggi (PT)


Register A.V
: Untuk tahanan Hakim Mahkamah Agung (MA)


2
Register B;  untuk mencatat narapidana, dengan penggolongannya  yang terdiri atas :


Register B.I
: Untuk daftar narapidana yang dipidana lebih dari satu tahun


Register B.IIa
: Untuk daftar narapidana yang dipidana lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan satu tahun (12 bulan)


Register B.IIb
: Untuk daftar narapidana yang dipidana  1 (satu) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan


Register B.III
: Untuk daftar hukuman kurungan termasuk orang hukuman pengganti denda


3
Register C; untuk mencatat daftar orang yang disandera


4
Register D;  untuk mencatat barang-barang atau UANG yang dibawa tahanan/narapidana dan dititipkan pada rutan/lapas. Barang-barang berharga disimpan sebagai barang PRESIOSA dalam tempat yang aman (misal : cincin kawin, permata, uang)


5
Register E; untuk mencatat tanggal dan hari seorang tahanan/narapidana dikunjungi/dibesuk atau istilah sederhananya Register KUNJUNGAN


6
Register F; untuk mencatat kalau ada pelanggaran tata tertib dari seorang tahanan/narapidana


7
Register G; untuk mencatat keadaan kesehatan  seorang tahanan/narapidana, jenis penyakit dan disimpan di rumah sakit/klinik rutan/lapas


8
Register H; untuk mencatat tahanan/narapidana yang diasingkan karena sakit menular, kelainan jenis kelamin dan gangguan jiwa


9
Buku KLAPPER; buku yang memuat daftar nama tahanan/narapidana yang diurutkan berdasarkan abjad (awal nama)


10
Buku Ekspirasi; untuk mencatat nama tahanan berikut tanggal terakhir penahanan, kapan diperpanjang atau dibebaskan demi hukum.
Bagi narapidana, untuk mencatat narapidana yang akan bebas


11
Buku Jurnal Harian; untuk mencatat keadaan isi rutan/lapas setiap harinya. Penulisan pada buku Jurnal Harian juga disertai dengan pembuatan Buku Bantu Jurnal yang mencatat tambah kurang dan pengalihan jenis penahanan (mutasi golongan)


12
Buku Ekspedisi Pengeluaran; untuk mencatat nama tahanan/narapidana yang dikeluarkan beserta dengan alasan pengeluarannta yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang


13
Buku Ekspedisi Pemindahan; untuk mencatat daftar tahanan/narapidana yang dipindahkan ke rutan/lapas lainnya yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang


14
Buku Ekspedisi Bebas; untuk mencatat tahanan/narapidana yang bebas pada hari itu yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.