BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Minggu, 07 Februari 2010

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.HH-OT.02.02 TAHUN 2009

TENTANG
CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN
SISTEM PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis yang berdampak pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan perlu dilakukan langkah-langkah pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan;
b. bahwa untuk menjamin kesamaan atau keseragaman pengertian dalam pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan, perlu disusun suatu cetak biru sebagai pedoman bagi petugas pemasyarakatan dan semua pihak yang terkait serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
8. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997;
9. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09.PR.07-10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN.

Pasal 1
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan adalah suatu dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan dan aspirasi dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi objektif guna merumuskan suatu formula perbaikan dan perubahan.

Pasal 2
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dimaksudkan sebagai pedoman yang lebih rinci bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.

Pasal 3
Unit Eselon I di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan dukungan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Pasal 4
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
BAB II SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA
BAB III HUBUNGAN SISTEM PEMASYARAKATAN DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN ORGANISASI
BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB VII POLA PEMBIMBINGAN, PELAYANAN, PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN SISTEM INFORMASI PEMASYARAKATAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PARTISIPASI PUBLIK
BAB IX MANAJEMEN PERUBAHAN
BAB X PENUTUP

Pasal 5
Ketentuan mengenai Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


ANDI MATTALATTA



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


ANDI MATTALATTA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 05 NOMOR 2009




LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-OT.02.02 TAHUN 2009
TENTANG
CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN
SISTEM PEMASYARAKATAN

SISTEMATIKA
PEMBAHARUAN PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Cakupan Penyusunan
D. Alur Penyusunan
BAB II SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA
A. Perkembangan Sistem Pemasyarakatan
B. Isu-isu Sentral dalam Sistem Pemasyarakatan
C. Catatan Reflektif
BAB III HUBUNGAN SISTEM PEMASYARAKATAN DENGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
A. Pelaksanaan Misi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
B. Petugas Pemasyarakatan dan Bekerjanya (Proses) Administrasi Peradilan Pidana
BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN ORGANISASI
A. Struktur Organisasi Pemasyarakatan dalam Hubungannya dengan Perangkat Organisasi lainnya di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
B. Organisasi dan Tata Kerja dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
A. Pengadaan Pegawai Pemasyarakatan
B. Pembinaan Karier
C. Pendidikan dan Pelatihan
D. Akademi Ilmu Pemasyarakatan
E. Tunjangan Fungsional Petugas Pemasyarakatan
BAB VI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
A. Perencanaan dan Penganggaran untuk Menunjang Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan
B. Perencanaan dan Penganggaran dalam Organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
BAB VII POLA PEMBIMBINGAN, PELAYANAN, PENGELOLAAN, PEMBINAAN, PENGAMANAN DAN SISTEM INFORMASI PEMASYARAKATAN
A. Pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
B. Pelayanan di Rumah Tahanan
C. Pengelolaan Benda Sitaan Negara/Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
D. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
E. Sistem Pengamanan
F. Sistem Informasi Manajemen Pemasyarakatan
BAB VIII PENGAWASAN DAN PARTISIPASI PUBLIK
A. Pengawasan Internal : Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional
B. Pengawasan Eksternal
BAB IX MANAJEMEN PERUBAHAN
A. Alasan Perlunya Perubahan
B. Manajemen Perubahan Sistem Pemasyarakatan
BAB X PENUTUP

Tidak ada komentar: