BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 15 Juli 2015

Opini ; Pidana Latihan Kerja bagi Anak; Tujuan Mulia atau Sekedar Amanat Undang Undang



Pendahuluan
Semenjak dibelakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terdapat beberapa perubahan mendasar dalam pemidanaan terhadap anak, yakni :
1.
Mengedepankan dilakukannya diversi, anak tidak ditahan.  Dampaknya tahanan anak di lapas sedikit bahkan tidak ada; kecuali untuk anak yang ancaman hukumannya diatas 7 (tujuh) tahun dan residivist;
2.
Tidak ada lagi anak sipil dan anak pidana;
3.
Semakin digalakkannya vonis/pidana  latihan kerja baik itu sebagai pengganti denda maupun berdiri sendiri sebagai pidana;



Dalam tulisan kali ini saya akan lebih membahas adanya pidana berupa pidana latihan kerja khususnya untuk lingkup Jawa Tengah dengan lokus di Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo.
Berdasarkan data jumlah anak didik yang menjalani pidana di Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo, per 31 Mei 2015 sebanyak 56 anak (55 laki-laki, 1 wanita). Anak yang dipidana 1 tahun keatas sebanyak 48 anak (Register B.I), pidana 3 sampai dengan 12 bulan sebanyak 7 anak (Register B.IIa), dan anak yang dipidana 1 hari sampai dengan 3 bulan sebanyak 1 anak (Register B.IIb).

Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo sesuai dengan peruntukkannya adalah menampung anak pidana untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Per 31 Mei 2015 sebaran asal wilayah anak berdasarkan alamat yang tertera di ekstrak vonis adalah sebagai berikut :

No
Asal Daerah
Jenis Kelamin
Jumlah
L
P
1
Banjarnegara
3
-
3
2
Banyumas
-
1
1
3
Cilacap
14
-
14
4
Demak
2
-
2
5
Kebumen
4
-
4
6
Magelang
1
-
1
7
Pati
7
-
7
8
Pekalongan
2
-
2
9
Pemalang
1
-
1
10
Purbalingga
2
-
2
11
Purwokerto
8
-
8
12
Purworejo
4
-
4
13
Semarang
4
-
4
14
Temanggung
3
-
3

JUMLAH
55
1
56

Data diatas menunjukkan anak didik yang berasal dari Kabupaten Purworejo berjumlah 7% dari total jumlah yang ada, sebagian besar berasal dari Kabupaten Purworejo dan yang paling banyak berasal dari Kabupaten Cilacap sebanyak 25%.
Selanjutnya berdasarkan pendataan terhadap vonis pidana latihan kerja   di Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo sebagai berikut :

No
Lama Subsider
Bentuk Subsider
Jumlah
Kurungan
Latihan Kerja
1
15 Hari
-
1
1
2
1 Bulan
3
10
13
3
2 Bulan
2
7
9
4
3 Bulan
-
13
13
5
4 Bulan
-
2
2
6
5 Bulan
-
2
2
7
6 Bulan
-
3
3

JUMLAH
5
38
43

Berdasarkan data diatas dari 56 anak, terdapat 43 anak yang mendapatkan pidana  baik kurungan maupun latihan kerja, dan terdapat 38 anak yang wajib mengikuti latihan kerja.
Dari 38 anak yang wajib mengikuti latihan kerja tersebut, hanya terdapat 10 anak yang dalam ekstrak vonisnya langsung menyebutkan tempat Latihan Kerja, yakni sebagai berikut :

No
Tempat Latker berdasarkan Vonis
Jumlah
1
Anthasena Magelang
2
2
BLK Pati
4
3
BRSM Semarang
1
4
LPA Kutoarjo
1
5
LPKS Pati
1
6
Panti Sosial (tidak menyebutkan tempat spesifik)
1

JUMLAH
10

 Pembahasan
Pidana Latihan Kerja belum dilihat secara menyeluruh sebagai bagian integratif dalam pembinaan anak pidana. Vonis Hakim yang tertera dalam Ekstrak Vonis menyebutkan pidana Latihan kerja namun tidak menyebutkan tempat pelatihannya mengakibatkan permasalahan di lapas. Padahal sesuai yang tertera dalam Bagian 4 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA secara jelas menyebutkan :

“Pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak” (Pasal 78 ayat 1).

Yang dimaksud dengan “lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja” antara lain balai latihan kerja, lembaga pendidikan vokasi yang dilaksanakan, misalnya, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, atau sosial.

 Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun”  (Pasal 78 ayat 1)

Dengan demikian pertanyaannya adalah “bagaimana dengan pidana latihan kerja yang tidak menyebutkan tempat pelatihan”?
Dalam konteks pelaksanaan pidana di lapas (anak), ada dua permasalahan yang muncul, yaitu :
-
Jika anak yang bersangkutan Habis Menjalani Pidana (HMP) atau bebas murni atau bebas sesuai ekspirasi, maka siapakah yang akan menjadi penanggung jawab pelatihan kerja bagi anak?, sementara pidana penjara anak tersebut telah habis dan harus segera dibebaskan. Sesuai amanat pasal 78 diatas, maka yang bertanggung jawab adalah lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pelatihan, pendidikan, vokasi dan lainnya, sebut saja dinas sosial, dan atau balai latihan kerja (BLK).

Untuk lokus di Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo untuk kondisi seperti ini, kami kesulitan berkoordinasi dengan dinas terkait berkenaan dengan pelatihan kerja, sehingga kami memanfaatkan pihak ketiga yaitu Yayasan yang telah bekerjasama dengan pihak lapas yakni Yayasan PANCARAN KASIH untuk menampung dan mengambil tanggung jawab memberikan “pekerjaan” bukan pelatihan kepada anak yang bersangkutan hingga masa latihan kerjanya selesai.

Secara kualitas tentu saja kondisi ini tidak memberikan dampak yang baik bagi anak karena pekerjaan yang diberikan bukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan anak, melainkan sesuai pekerjaan yang ada. Kemudian pengawasan yang dilakukan tidak secara ketat mengawasi perkembangan anak sehingga anak sekehendak hati melakukan pekerjaan tersebut.

Kondisi seperti ini pernah saya tanyakan pada Forum Koordinasi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Jawa Tengah (9 Juli 2015 di BP3AKB Semarang), kepada Narasumber ibu Erna Sofwan Sjukrie, SH. Menjawab permasalahan ini beliau menyebutkan bahwa untuk konteks dalam ekstrak vonis tidak menyebutkan nama tempat pelatihan kerja disebabkan karena tidak semua hakim mengetahui tempat-tempat pelatihan kerja yang ada di wilayah sehingga dikosongkan, untuk itu ini menjadi tanggung jawab lapas untuk menindaklanjutinya dengan memberikan pelatihan kerja baik secara mandiri maupun dengan kerjasama pihak lain.

-
Jika anak yang bersangkutan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB), maka setelah Surat Keputusan (SK)nya diterima maka akan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) setempat untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan hingga masa PB, CB maupun CMB-nya selesai.

Dengan demikian pula maka secara otomatis pihak Bapas seyogyanya juga menindaklanjuti  pidana latihan kerja yang bersangkutan dengan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Namun pada kenyataannya, berdasarkan pengalaman pada beberapa Bapas tempat dimana anak tersebut diserahkan, tidak semua Bapas mengetahui pentahapan ini sehingga tidak serta merta melakukan kerjasama pelatihan kerja dengan instansi terkait. Untuk Bapas yang memiliki kerjasama dengan instansi pelatihan kerja (misal Bapas Solo) anak langsung disalurkan ke instansi tersebut untuk melaksanakannya dan Bapas melakukan pengawasan, namun Bapas yang tidak memiliki kerjasama umumnya meminta bantuan pihak lapas untuk mencarikan tempat pelatihan kerjanya. Jika anak yang bersangkutan domisilinya berada di wilayah Kabupaten Purworejo masih bisa tertangani, namun apabila diluar wilayah pihak lapas secara kewajiban telah selesai melakukan pembinaan dalam lembaga, sebab sebagaimana diketahui 25% hunian di Lapas Klas IIA Anak Kutoarjo berasal dari luar wilayah Kabupaten Purworejo.




Kesimpulan
Dua  hal yang menurut saya perlu dilakukan pembenahan adalah sebagai berikut :

-
Dalam Ekstrak Vonis Hakim wajib menyebutkan nama tempat pelatihan kerja sebagaimana dalam penyebutan pidana subsider dan kurungan;
-
Khusus untuk wilayah Jawa Tengah Forum Koordinasi Penanganan ABH harus melingkupi teknis pelaksanaannya di lapangan tidak hanya teoritis dalam tingkatan tulisan ilmiah dan presentasi. Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang pernah dibuat harus dipastikan dilaksanakan oleh instansi terkait dan jelas pengawasannya;


Tidak ada komentar: