BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Selasa, 14 April 2009

Homosexuality in Prison


-->
Review :
THE SOCIAL MEANING OF PRISON HOMOSEXUALITY
1. Pendahuluan
Penjara adalah tempat narapidana dalam melaksanakan hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan. Dalam menjalani hukuman pada dasarnya narapidana kehilangan akan hak-haknya seperti hak kemerdekaan bergerak, hak berpolitik maupun hak untuk menyalurkan hasrat biologis atau melakukan hubungan seksual. Mengadakan hubungan seksual memang merupakan hak asasi manusia namun selama menjalani pidana hak ini menjadi hilang atau tidak diberikan kepada narapidana.
2. Penyaluran Hasrat Seksual di Penjara
Setiap orang mempunyai hasrat dan naluri untuk menyalurkan kebutuhan biologis untuk melakukan hubungan seksual. Hasrat seksual ini menjadi terhambat dengan ditempatkannya mereka di penjara. Pada dasarnya sebuah penjara menempatkan narapidana berdasarkan jenis kelamin. Narapidana pria dan narapidana wanita biasanya ditempatkan dalam blok yang terpisah, atau bahkan ditempatkan dalam penjara khusus pria atau penjara khusus wanita.
Dalam menjalani pidana tentu narapidana merasa sakit atau tersiksa karena otomatis mereka tidak dapat menyalurkan hasrat seksualnya, terutama mereka yang sudah berkeluarga dan mempunyai masa pidana yang relatif lama. Dengan kondisi demikian penyaluran hasrat seksual biasanya melalui mimpi basah, onani atau masturbasi, dan hubungan seksual sejenis (homoseksual).
3. Homoseksual
Homoseksual adalah melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sejenis, atau biasanya hubungan seksual pria dengan pria, sedangkan untuk pasanganwanita dengan wanita dengan wanita sering disebut lesbian. Penyimpangan ini terjadi umumnya pada narapidana yang mempunyai hukuman lama atau memang mereka yang mempunyai penyimpangan seksual sebelumnya. Penyimpangan ini sebagai akibat adanya aturan yang tidak memperbolehkan narapidana melakukan hubungan seks heteroseksual selama menjalani pidana di penjara, sehingga memungkinkan satu-satunya cara yang dipilih untuk menyalurkan hasrat biologisnya.
4. Homoseksual di Penjara Wanita
Homoseksual lebih sering dilakukan di penjara pria, hal ini disebabkan karena pria padaumumnya mempunyai hasrat seksual yang tinggi dan susah untuk menahannya. Mereka yang menolak homoseksual biasanya melampiaskannya melalui onani. Pada penjara wanita lebih sedikit ditemukan lesbianisme karena biasanya wanita lebih bisa menahan hasrat seksualnya karena perasaan wanita yang lembut dan bisa menyimpan emosi jiwanya. Biasanya dalam komunitas penjara wanita terjadi kelompok-kelompok kekeluargaan yang mempunyai peran-peran seperti sebagai ayah, ibu, dan anak. Peran-peran inilah yang membuat mereka menjadi merasa mendapat perhatian dan dapat melupakan keinginan yang bermacam-macam, termasuk melakukan hubungan intim sejenis sesama wanita. Namun tidak sedikit pula mereka yang mempunyai hasrat seksual yang tinggi menggambil jalan lesbian sebagai cara untuk menyalurkan hasrat seksual yang lama dipendamnya selain dengan cara masturbasi (orientasi seksual untuk mencari kenikmatan seksual dengan bermain sendirian).
5. Manajemen Untuk Mencegah Homoseksual di Penjara
Pada dasarnya penjara melarang adanya hubungan sejenis homoseksual dan lesbian. Keduanya dianggap sebagai perilaku yang menyimpang yang tidak boleh dilakukan. Untuk itu ada beberapa cara untuk mencegah berkembangnya orientasi seksual menyimpang di penjara antara lain:
  1. Menempatkan narapidana dalam setiap kamar dalam jumlah yang ganjil untuk menghindari terjadinya pasangan seks.
  2. Pengawasan yang lebih intensif terhadap narapidana didalam blok/kamar yang memungkinkan mereka dapat berintim secara sejenis
  3. Roling kamar narapidana yang memungkinkan mereka dapat bergaul dengan semua narapidana
  4. Penyuluhan kepada narapidana tentang kemungkinan bahaya penyakit yang timbul sebagai akibat perilaku yang menyimpang
  5. Memberikan sanksi atau hukuman yang keras terhadap narapidana yang tertangkap atau ketahuan melakukan hubungan seks sejenis di penjara
  6. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada keluarga narapidana untuk mengunjungi atau membesuk agar mereka merasa tidak dikucilkan oleh keluarganya, dan mempererat kembali jalinan kekeluargaan diantara mereka
  7. Memberikan bimbingan kerohanian dengan menyadarkan mereka bahwa homoseksual itu dilarang dari sisi agama (berdosa)
  8. Memberikan kegiatan yang bersifat keahlian agar mereka tidak hanya memikirkan seks, seperti pemberian ketrampilan kerja yang nantinya dapat digunakan sesudah mereka bebas dan kembali ketengah-tengah masyarakat
  9. Memberikan kegiatan olah raga dan rekreasi agar mereka tidak hanya diam di kamar dalam mengisi hari-harinya selama menjalani pidana di penjara.

Tidak ada komentar: