BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 05 Oktober 2011

BANG REMON OH BANG REMON..., Sebuah Renungan




BANG REMON OH BANG REMON..., Sebuah Renungan


“...eh lo dapat berapa remon-nya.., masuk grade berapa si loch....”

“..klo telat, katanya dipotong yah remon-nya...mmmhhh...denger2 pulang cepat (Pe- Ce) juga dipotong, apalagi ga masuk yah....”

Koment-koment diatas merupakan pernyataan ataupun pertanyaan standar yang ramai sekali dibicarakan menjelang dibayarkannya rapelan remunerasi atau tunjangan kinerja atau yang diplesetkan “si bang Remon atau Emon” pada Agustus 2011 yang lalu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya jajaran Pemasyarakatan.

Rapelan tersebut sebanyak tujuh (7) bulan terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2011. Beruntungnya selama tujuh bulan tersebut, setiap pegawai dibayarkan full (penuh) tanpa potongan apapun, karena sistem absensi dan perhitungan keterlambatan, tidak masuk dan sebagainya akan mulai diberlakukan mulai Agustus 2011. Si Emon dipotong atau dikurangi oleh Tunjangan Resiko Petugas Pemasyarakatan yang besarannya berkisar antara Rp. 250.0000,- hingga Rp. 600.000,- per bulan, tergantung unit yang bersangkutan bekerja.

Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM aturan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2001 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada Pasal (6) ayat (1) PP tersebut diatur mengenai hari dan jam kerja sebagai berikut :
1 Hari Senin sampai dengan hari kamis : pukul 07.30 – 16.00
Istirahat : pukul 12.00 – 13.00
2 Hari Jumat : pukul 07.30 – 16.30
Istirahat : pukul 11.30 – 13.00

Hari kerja dan jam kerja tersebut menunjukkan bahwa jam masuk kerja paling lambat adalah 07.30 dan pulang jam 16.00 (16.30 untuk hari jumat). Datang kerja lebih awal tentunya lebih baik, namun apabila terlambat aturan pemotongan sudah berlaku (persentasenya telah diuraikan di tulisan sebelumnya). Demikian juga dengan jam pulang kantor, paling cepat jam 16.00 atau 16.30 untuk hari Jumat, selebihnya pulang lebih lama (alasan tinggal di Jakarta menghindari kemacetan jam pulang kantor) tidak dipermasalahkan, kecuali ada kegiatan kantor yang mengharuskan untuk lembur dan ada perintah tertulis dari pimpinan.

Khusus di Lapas Salemba hingga saat ini ada peraturan internal kantor berkenaan dengan hari dan jam kerja kantor, yaitu :



1 Setiap hari Senin dan Kamis diadakan apel pagi pada pukul 08.00 dan apel sore pukul 16.00 mengenakan pakaian Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap;
2 Absensi untuk pulang kerja paling telat jam 17.00 (kecuali regu pengamanan menyesuaikan jadual pengamanan)


Berkenaan dengan hal tersebut diatas bagian Kepegawaian Lapas Salemba telah menyebarkan blanko untuk diisi apabila seorang pegawai melakukan Dinas Luar (DL) yang berakibat dia tidak bisa absen baik untuk kedatangan maupun jam pulang kantor dengan alasan yang syah dan diketahui oleh atasan langsung.

Walaupun pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai diberikan setiap tiga (3) bulan sekali (rapel), namun setiap bulannya bagian Kepegawaian terhitung mulai bulan Oktober 2011 telah membagikan laporan rincian pembayaran tunjangan kinerja pegawai per bulan yang menunjukkan nominal yang diterima pegawai dan pengurangannya.


Dari point Ketaatan terhadap ketentuan kehadiran pada tabel diatas yang memang agak sedikit rancu dan subyektif adalah point (b) yang menyebutkan pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya, atau meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja dengan alasan yang syah maka potongan per kejadian adalah 0,5%. Ada dua hal pokok yang menurut hemat saya perlu dicermati sebagai berikut :
a. Apabila pegawai terlambat hadir, apakah sama persentase pemotongan tunjangan kinerjanya antara yang terlambat 2 detik dengan pegawai yang terlambat 2 jam?;

Idealnya dibuatkan lagi semacam rules yang berkenaan dengan kondisi ini, sehingga tidak terjadi kecemburuan atau kondisi “pilih-pilih”, dimana pegawai yang dalam kondisi tertentu sudah merasa akan terlambat akhirnya malah memperlambat karena sama saja telat 2 detik dengan 2 jam.
Memang pada periode berikutnya keterlambatan ini akan diakumulasikan sebagai tindak lanjut dari PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun menurut hemat saya antara nominal pembayaran dan kedisiplinan pegawai dalam konteks ini sebaiknya dipisahkan sehingga prinsip keadilan bagi pegawai dapat terpenuhi.


b. Berkenaan dengan absensi pulang kerja paling telat jam 17.00 WIB, maka yang melakukan absensi diatas jam tersebut dianggap PC alias pulang cepat, walaupun faktanya pegawai yang bersangkutan masih berada di kantor karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan;
Dalam konteks ini bekerja di instansi UPT Pemasyarakatan khususnya Rutan dan Lapas, pegawai yang berhubungan langsung dengan perawatan tahanan dan pembinaan narapidana memiliki kuantitas waktu yang kadangkala sulit ditebak. Misalnya adanya pengiriman atau mutasi tahanan/narapidana dari instansi lain ataupun keluar lapas/rutan, adanya perkelahian atau bahkan kerusuhan dan lain sebagainya.

Mesin absensi sendiri berada di gedung I (utama), dimana kondisi fisik bangunan Lapas/Rutan umumnya terbagi menjadi dua hingga tiga bangunan. Gedung II dan III merupakan steril area dimana tidak semua orang bisa leluasa keluar-masuk. Secara psikologis pegawai memiliki rasa “enggan” untuk terlalu sering keluar masuk gedung II dan III apabila tidak ada hal keperluan yang mendesak dan berkenaan dengan pekerjaan. Ada baiknya absensi kepulangan diperpanjang menjadi hingga jam 21.00 atau 22.00 WIB sehingga pegawai yang berhalangan untuk absensi pada jam 17.00 WIB bisa melakukan absensi tanpa merasa takut da was was dianggap PC alias Pulang Cepat.

Tidak ada komentar: