BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 05 Mei 2010

Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS)




Tim Pokja Penguatan Unit Organisasi/Kediklatan

Preview

Menurut penjelasan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 disebutkan bahwa yang dimaksud kepegawaian adalah segala hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri”. Sedangkan Unit kerja/organisasi kepegawaian adalah bagian dari organisasi yang mengelola kepegawaian. Dalam lingkup Ditjen Pemasyarakatan unit kerja ini berada pada Bagian Kepegawaian yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyelenggarakan fungsi: penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan adanya pengembangan organisasi direktorat Pemasyarakatan dan kebutuhan akan perbaikan dalam manajemen sumber daya manusia pegawai pemasyarakatan maka harus dilakukan penguatan unit kerja/organisasi kepegawaian. Untuk itu dibutuhkan profil unit kerja/organisasi kepegawaian yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan SDM atau kepegawaian direktorat jenderal Pemasyarakatan dengan melihat pada kondisi yang berkaitan dengan kepegawaian pada saat ini.

Selanjutnya dalam konteks kepegawaian, pendidikan dan pelatihan jabatan PNS (diklat) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS (pasal 1, PP No.101 tahun 2000). Dalam pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa diklat bertujuan untuk:

1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;

2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pem-berdayaan masyarakat.

4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Adapun sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Saat ini dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM kegiatan kediklatan terpusat pada BPSDM namun pada pelaksanaannya pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan belum memberikan kontribusi yang optimal pada peningkatan kinerja petugas pemasyarakatan. Dengan adanya pengembangan organisasi Ditjen Pemasyarakatan dan adanya kebutuhan akan pengembangan pegawai pemasyarakatan maka perlu dilakukan penguatan terhadap unit kerja kediklatan.

Tujuan dari kegiatan penguatan unit kerja kediklatan ini adalah tersusunnya Profil unit kerja kediklatan yang akan datang yang diharapkan dapat menjadi acuan pengadaan diklat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.










Koordinator :

Esti Wahyuningsih, Bc.IP,S.H,M.H

Sekretaris :

Heru Tjahjono, SH, MH

Anggota :

Drs. Budi Rahardjo, Bc. IP, SH, M.H

Drs. Tholib, Bc. IP, SH, M.H

Deddy Eduar Eka Saputra, AMd. IP, S. Sos, M Si

Sukarno Ali, AMd. IP, SH, M Si

Tommy Ellius, AMd. IP, SH, M Si

Marlan Parakas, AMd. IP, SH, M Si

Noor Shoiq, SE, M Si

Budi Arto, S.Sos

Joko Yulianto, S.H

Candra Kushendar, S.H

Yanvaldi Yanuar, S.Kom

J.M. Daniel, S.H

Livety Marwaty, S.Sos






Tidak ada komentar: