BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 05 Mei 2010

Tata Usaha Pemasyarakatan (TU PAS)

TATA USAHA PEMASYARAKATAN

A.Tata Usaha Pemasyarakatan di Rutan
Rumah Tahanan Negara, yang untuk selanjutnya disingkat Rutan adalah tempat orang-orang yang ditahan secara sah oleh pihak yang berwenang, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan.
Rumah Tahanan Negara atas pertimbangan beban tugas, dibagi dalam :
(1) Rumah Tahanan Kelas I
(2) Rumah Tahanan Kelas II.a
(3) Rumah Tahanan Kelas II.b
(4) Cabang Rumah Tahanan Negara

Perawatan dan Pelayanan tahanan,sejak dimasukkan ke Rutan sampai dengan dikeluarkan / dibebaskan dari Rutan khususnya yang menyangkut masalah teknis operasional keberadaan tahanan di Rutan,semuanya harus dilaksanakan dalam bentuk penatausahaan baik mengenai identitas,sebab-sebab ditahan, barang-barang yang dimiliki , dan lain-lain guna tersedianya data yang akurat setiap saat dibutuhkan. Dengan demikian proses penyelesaian hukum bagi si Tahanan menjadi mudah.


B.Tata Usaha Pemasyarakatan di Lapas

Lembaga Pemasyarakatan yang untuk selanjutnya disingkat Lapas, adalah Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang menampung , merawat dan membina para narapidana lapas terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan fungsi dan siapa yang ditampungnya. Menurut tingkatan beban tugasnya dikenal adanya :
1. Lapas Kelas I
2. Lapas Kelas II. a.
3. Lapas Kelas II.b.
Lapas juga dibedakan menurut penghuninya, yakni :
  1. Lembaga Pemasyarakatan Umum, biasanya menampung narapidana laki-laki, tetapi menyediakan ruangan juga untuk menampung wanita dan anak-anak. Hal tersebut terjadi karena tidak di semua daerah dan wilayah ada Lapas Wanita dan Lapas Anak-Anak.
  2. Lapas Wanita, saat ini terdapat 4 (empat) buah di seluruh Indonesia, menampung narapidana wanita. Dalam prakteknya tahanan wanita pun di tampung dan dirawat disana. Lapas wanita yang ada saat ini, adalah di Malang, Semarang, Tanggerang dan di Medan.
  3. Selanjutnya disediakan Lapas Anak, yang menampung anak didik Pemasyarakatan yakni anak pidana, anak negara dan anak sipil. Jumlahnya cukup memadai meskipun belum mencukupi untuk menampung semua Adikpas. Di Tanggerang malah terdapat Lapas Anak Pria dan Lapas Anak Wanita.
  4. Lapas terbuka, Lapas yang menampung dan membina narapida yang sudah melewati seperdua masa pidana, artinya yang sudah berada pada tahap ketiga dalam proses pembinaanya. Belum begitu banyak, dan Lapas terbuka cinere, jakarta Selatan yang segera akan dioperasionalkan.
  5. Penatausahaan keberadaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas, harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan, guna memudahkan proses pelaksanaan program pembinaan mereka di mana data-data yang akurat dan mutakhir diperlukan.

C.Tata Usaha Pemasyarakatan di Bapas

Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan ketiga yang dikenal dengan nama Balai Pemasyarakatan (Bapas), berkewajiban melaksanakan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Tugas tersebut dilaksanakan sejak Klien diterima di Bapas sampai Pengakhiran bimbingan terhadap si klien. Bapas melaksanakan penerimaan Klien, Pendaftaran Klien, Penyusunan data-data dan golongan Klien, penyelesaian pembuatan Litmas dari Klien dan lain-lain yang kesemuanya dilakukan dengan teratur dan tertib dalam penatausahaan Klien di Bapas.
Klien yang menjadi tugas Bapas membimbingnya terdiri dari atas :
1. Klien anak, yang diputus hakim dikembalikan kepada orang tuanya / walinya.
2. Terpidana bersyarat
3. Anak negara yang lepas bersyarat
4. Narapidana yang dilepas bersyarat
5. Narapidana yang cuti bersyarat
6. Anak negara yang cuti bersyarat
7. Bekas anak Negara, anak sipil dan narapina yang memerlukan bimbingan tambahan.
8. Anak nakal yang dibimbing atas permintaan orang tua atau wali berdasarkan ketetapan hakim.
Data-data dari Klien tersebut, harus tertata dengan rapi di Bapas, yang nantinya akan dipergunakan antara lain untuk keperluan persidangan anak di pengadilan Negeri, untuk pengusulan pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lapas dan lain-lain keperluan.

D.Tata Usaha Pemasyarakatan di Rupbasan

Unit pelaksana Teknis keempat, dan yang terakhir lahir adalah Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disingkat Rupbasan. Rupbasan merupakan institusi hukum keempat dalam jajaran pemasyarakatan (UPT PAS), yang diperintahkan oleh undang-undang, yakni KUHAP, pasal 44, dan dengan keputusan Menteri Kehakiman tahun 1985, diwujudkan dalam rangka melindungi Basan dan Baran milik saksi, tersangka atau saksi korban, agar tidak terjadi perubahan mutu, jumlah, jenis atau hilang baik sebahagian atau seluruhnya dalam suatu kurun waktu pada proses peradilan. Memang jumlah unit pelaksana teknis yang disebut Rupbasan, belum begitu banyak dan yang sudah operasional baru beberapa Rupbasan.
Penerimaan BASAN DAN Baran, Pemeriksaannya penyimpanannya dan penyerahannya baik untuk keperluan persidangan,atau untuk dikembalikan kepada pemilik memerlukan penatausahaan yang cermat, hati-hati dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar: