BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Kamis, 06 Mei 2010

Penerimaan Tahanan di Rutan

A. Dasar Hukum Penerimaan Tahanan di Rutan

Untuk menerima seorang tahanan di Rutan ( Lapas ) secara sah maka pada saat seorang tahanan dibawa ke Rutan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pihak yang menahan lengkap dengan surat pengantarnya. Adapun dasar hukum penerimaan dari seorang tahanan di Rutan adalah :
  1. Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP
  2. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
  3. Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  4. Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  5. Permen No. 27 tahun 1993 tentang Pelaksanaan KUHAP
  6. Permen No. 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan Tata cara Pelaksanaan Wewenang, tugas dan Tangung Jawab Perawatan Tahanan
  7. Permenkeh RI No. M.04-UM.01.06 tahun 1983 tanggal 29-121983 tentang tata cara penempatan perawatan tahanan dan tata tertib Rutan
  8. KepmenKeh RI No. M.04-PK.01.03 tahun 1985 tanggal 20-091985 tentang organisasi dan tata cara kerja Rutan
  9. KepmenKeh RI No. M.02.PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990 Tentang pola pembinaan narapidana dan tahanan

B. Register Daftar-daftar / Formulir Penerimaan Tahanan di Rutan

1. Register A ; Untuk mencatat tahanan dengan penggolongannya, yang terdiri atas :
  • a) Register A 1 untuk tahanan penyidik (Polri)
  • b) Register A 2 untuk tahanan penuntut umum (Jaksa)
  • c) Register A 3 untuk tahanan Hakim Pengadilan Negeri
  • d) Register A 4 untuk tahanan Hakim Pengadilan Tinggi
  • e) Register A 5 untuk tahanan Hakim Mahkamah Agung
2. Register D ; Untuk mencatat barang-barang atau uang yang dibawa tahanan dan dititipkan pada Rutan. Barang-barang yang amat berharga disimpan sebagai barang presiosa dalam tempat yang aman ( misalnya cincin kawin,permata,uang ).

3. Register E ; untuk mencatat tanggal dan hari seorang tahanan dikunjungi/dibesuk, siapa-siapa yang dibesuk, jam berapa dibesuk.

4. Register F ; untuk mencatat kalau ada pelnggaran tata tertib dari seorang tahanan

5. Register G ; untuk mencatat keadaan kesehatan seorang tahanan,jenis penyakit dan disimpan di rumah sakit Rutan.

6. Register H ; untuk mencatat seorang tahanan yang penempatannya diasingkan dari tahanan lain baik untuk kepentingan keamanan,mengidap penyakit menular atau atas permintaan tahanan sendiri.

Disamping register-register tersebut tahanan juga dicatat pada klapper yakni buku yang mencatat semua penghuni Rutan sesuai huruf abjad awal namanya, disamping itu juga ada buku expirasi penahanan mencatat tanggal terakhir penahanan dan kapan diperpanjang atau dibebaskan demi hukum disamping itu juga diadakan daftar sidik jari penahanan yakni sdik jari tengah tangan kiri maupun sepuluh jari yang disebut kartu daktiloskopi.

Tidak ada komentar: