BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Senin, 05 September 2011

Pemotongan Tunjangan Kinerja

DAFTAR PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA

KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN KEHADIRAN

PERMENKUMHAM RI NO : M.HH-18.KU.01.01 TAHUN 2011 TTG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

NO

URAIAN

PEMOTONGAN

KETERANGAN

1

Tidak masuk kerja/kuliah/belajar tanpa ijin atau alasan yang sah

5 %

Pasal 8

2

Terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya tanpa ijin atau alasan yang sah

1, 25 %

3

Meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja tanpa ijin atau alasan yang sah

1, 25 %

4

Tidak masuk kerja/kuliah/belajar dengan alasan yang sah. KECUALI DITUGASKAN SECARA KEDINASAN

2, 5 %

Pasal 9

5

Terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dengan alasan yang sah. KECUALI DITUGASKAN SECARA KEDINASAN

0, 5 %

6

Meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor dengan alasan yang sah. KECUALI DITUGASKAN SECARA KEDINASAN

0, 5 %

7

Pegawai yang mengambil cuti Tahunan

DIBAYARKAN 100%

Pasal 10

8

Cuti Besar :

a. Bulan Pertama

b. Bulan Kedua

c. Bulan Ketiga

50 %

25 %

10%

9

Cuti Bersalin :

a. Bulan Pertama

b. Bulan Kedua

c. Bulan Ketiga

50 %

25 %

10 %

10

Cuti Alasan Penting :

a. Bulan Pertama

b. Bulan Kedua

50 %

25 %

11

Cuti Sakit :

a. 1 sampai 2 hari

b. 3 sampai 14 hari

c. 15 sampai 30 hari

d. 1 bulan sampai 2 bulan

e. 2 bulan sampai 6 bulan

f. 6 bulan sampai 18 bulan

DIBAYARKAN 100%

DIBAYARKAN 75%

DIBAYARKAN 50%

DIBAYARKAN 25% DIBAYARKAN 10%

DIBAYARKAN 5%

12

Pelanggaran Kode Etik Pegawai atau Kode Etik Profesi :

  1. Sanksi karena melanggar kode etik berupa pernyataan secara tertutup;
  2. Sanksi karena melanggar kode etik berupa pernyataan secara terbuka;
  3. Sanksi karena melanggar kode etik profesi

DIBAYARKAN 75%

DIBAYARKAN 50%

DIBAYARKAN 50%

Pasal 11

13

Surat Peringatan :

  1. Surat Peringatan I
  2. Surat Peringatan II
  3. Surat Peringatan III

DIBAYARKAN 9%

DIBAYARKAN 80%

DIBAYARKAN 70%

14

Hukuman Disiplin Ringan :

  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis

DIBAYARKAN 75%

DIBAYARKAN 65%

DIBAYARKAN 55%

15

Hukuman Disiplin Sedang :

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun

DIBAYARKAN 50%

DIBAYARKAN 40%

DIBAYARKAN 30%

16

Hukuman Disiplin Berat :

  1. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari jabatannya

DIBAYARKAN 15%

DIBAYARKAN 10%

DIBAYARKAN 5%

Tidak ada komentar: