BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Rabu, 15 Februari 2012

Menkumham Bantah Terima Rp1 Triliun dari AS

Kementerian Hukum dan HAM memang menjalin kerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat.

VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah membangun kantor khusus Biro Interogasi Amerika Serikat di sejumlah Lembaga Permasyarakatan di Indonesia. Kementerian juga membantah menerima dana Rp1 triliun dari Amerika.

"Kemenkum HAM tidak pernah menyediakan ruang khusus bagi Pemerintah Amerika Serikat untuk membentuk biro interogasi di dalam Lapas," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 15 Februari 2012.

Dia mengatakan kementeriannya memang menjalin kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assintance (ICITAP). Ini lembaga di bawah Departemen Kehakiman AS yang bergerak di bidang pengembangan kapasitas dan manajemen penanganan narapidana berisiko tinggi.

Tapi Kemenkum HAM menolak disebut telah diintervensi Amerika. Kerja sama yang akan dilakukan mencakup penyusunan pedoman penanganan, modul pelatihan dan pelatihan bagi petugas untuk menangani narapidana dengan risiko tinggi.

Amir menjelaskan pada 28 Oktober sampai 10 November 2011, ICITAP mengundang 11 pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke beberapa penjara di negara bagian California, Amerika. Kunjungan itu adalah dalam rangka studi manajemen penanganan narapidana.

"Namun demikian, dalam pelaksanaan studi itu tidak pernah merencanakan dan tidak pernah pula melakukan kunjungan ke penjara Guantanamo," kata Amir.

Kementerian juga tidak pernah menerima kucuran dana sedikitpun dari Pemerintah AS sebagai konsesi bagi Pemerintah AS untuk memeriksa narapidana di sejumlah Lapas.

"Kami tegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane adalah tidak benar, apalagi mengatakan AS maupun FBI telah mengacak-acak Lapas di Indonesia," kata Amir.

Sebelumnya, Neta S. Pane mengecam Kementerian Hukum dan HAM yang menurutnya telah membiarkan pembangunan kantor Biro Interogasi Amerika Serikat di sejumlah Lembaga permasyarakatan. Neta menyebutkan Kementerian mendapat bantuan Rp1 triliun per tahun. Sementara itu, pemerintah AS dan FBI mendapat konsesi untuk bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah Lapas, terutama narapidana kasus terorisme.

Menurut Neta, Kantor Biro Interogasi AS tersebut berukuran 4 x 7 meter. Di dalamnya terdapat fasilitas dan peralatan lengkap untuk melakukan interogasi, seperti ruang kaca pengontrol, lampu sorot pemeriksaan, alat rekam, alat sadap, dan alat-alat interogasi lainnya. Dalam melakukan interogasi terhadap narapidana, pihak Amerika nantinya akan didampingi oleh petugas dari Ditjen Lapas. (kd)

Sumber : VivaNews

Tidak ada komentar: