BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Minggu, 11 Desember 2011

Just Writing ; Blue Ocean Strategy (Jabatan Basah, Kering)



"CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING, DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN"

Blue Ocean Strategy, merupakan salah satu tema penting dalam wacana manajemen strategi lima tahun belakangan. Digagas oleh profesor asal Korea, Chan Kim dan rekannya dari Perancis Renee Mauborgne, tema ini hendak mengajarkan kepada kita tentang bagaimana memenangkan kompetisi bisnis yang kian dinamik.

Pengertian strategi samudra biru menurut W. Chan Kim dan Renee Mauborgne:

“Bagaimana membuat ruang pasar yang belum terjelajahi, yang bisa menciptakan permintaan dan memberikan peluang pertumbuhan yang sangat menguntungkan. Intinya, bagaimana bersaing dengan tangkas dalam kompetisi; bagaimana secara cerdik membaca persaingan, menyusun strategi dan kerangka kerja yang sistematis guna menciptakan samudra biru”

Definisi yang dikemukakan diatas menjelaskan bahwa strategi samudra biru bukan strategi untuk memenangkan persaingan akan tetapi strategi untuk keluar dari dunia persaingan dengan mencitakan ruang pasar yang baru dan membuat pesaing dan kompetisi menjadi tidak relevan.

Secara simple Blue Ocean Strategy menunjukkan dua lautan strategi yaitu laut merah (red ocean) dan laut biru (blue ocean). red ocean merupakan lautan yang selama ini dicari, dikejar dan direbut orang dengan kompetisi tingkat tinggi atau istilahnya "berdarah-darah", sementara blue ocean merupakan lautan yang selama ini cenderung dilupakan orang karena cenderung tidak populer. Padahal dibalik itu semua tersimpan potensi inovasi, ruang/wilayah bisnis yang tidak banyak dilirik orang dan resiko kerugian yang minim.

jelas bahwa kemunculan buku Blue Ocean Strategy diperuntukkan dalam kompetisi dunia bisnis yang semakin ketat. Pertanyaannya apakah bisa strategi ini bisa diberlakukan di sektor publik, birokrasi atau pemerintahan?. Saya sendiri sulit menemukan tulisan-tulisan yang berkenaan dengan Blue Ocean Strategy di sektor pemerintahan, entah itu tesis, tulisan pakar atau tulisan para blogger.

Untuk itu dalam kesempatan ini saya berusaha untuk sedikit berbagi "pengalaman" (kalau bisa disebut begitu) atau berpendapat mengenai Blue Ocean Strategy di sektor pemerintahan, khususnya dibidang tugas yang saya jalani saat ini, tentu saja dikaitkan dengan topik "nyeleneh" seperti pada tittle 'JABATAN BASAH, JABATAN KERING'

Pada sektor pemerintahan, sudah awam sekali dikenal ada jabatan basah-kering, ataupun jabatan populer-tidak populer. Jabatan Basah atau Jabatan Populer ini menunjuk pada jenis-jenis jabatan yang strategis, prestisius, banyak dikejar-kejar orang hingga melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya. Sementara jabatan kering dan tidak populer adalah jabatan yang tidak banyak dicari orang, "dikasihpun ogah", "mending jadi staff ajah deh" atau alasan lainnya karena tidak prestisius, tidak membanggakan dan tentu saja tidak banyak menghasilkan pundi-pundi tabungan.

Di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, selain jabatan populer juga bisa disebut adanya UPT populer. Dari keempat UPT yang ada, Lapas dan Rutan merupakan UPT populer yang menjadi magnet baik bagi pejabat maupun staff untuk bertugas di UPT tersebut. Sementara dua UPT lainnya yaitu Bapas dan Rupbasan, cenderung tidak populer baik dari segi jabatan maupun staffnya. Kenapa kondisi ini tercipta? ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya, MAU TAHU? (Mudah-mudahan tulisan berikutnya bisa dikupas).

Baiklah kita kembali pada jabatan populer dan tidak populer tadi. Umumnya jabatan populer ini merupakan jabatan yang menjadi mercusuar berhasil tidaknya Tugas pokok dan fungsi organisasi. Hal ini misalnya di Lapas/Rutan faktor keamanan merupakan hal yang utama, sehingga ketika terjadi pelarian ataupun kerusuhan maka Lapas/Rutan tersebut, terutama kepala keamanannya (Ka. KPLP/Ka. KPR)dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, demikian pula sebaliknya. Namun jangan lupa, jabatan ini begitu banyak dicari dan dikejar orang, kenapa?...(JAWAB SENDIRI YAH).

Okelah, saya tidak mau terjebak dengan penyebutan jabatan-jabatan mana saja yang populer dan tidak. Kita lanjut dengan apa yang saya dapatkan setelah membaca buku yang kata orang keren BGT GT Loch...!!!..hehehehehe.....


Dalam kaitannya dengan jabatan, setelah membaca buku Blue Ocean Strategy, saya tersadar bahwa selama ini orang kok selalu mengejar jabatan-jabatan strategis dan populer dan melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya. Nah, di strategi samudra biru saya menemukan bahwa pada dasarnya semua jabatan itu sama saja, mau dia basah atau kering, populer atau tidak itu semua tergantung kita memandangnya. Kalau berbicara dari sudut pandang prestise dimana orang-orang akan berkata “wah anda hebat, bisa di posisi ini”, “salut ama lu...pergerakan kariernya cepet sekali...”. iya benar jabatan itu populer dan strategis!!!.

Dalam konteks ini saya lebih baik berposisi sebagai penonton atau bahkan pengamat untuk posisi jabatan-jabatan tersebut. Seru dan heboh kalau sudah menyangkut pergerakan, pergeseran, bahkan intrik untuk memperebutkan jabatan strategis tersebut, termasuk mendengar apa yang dilakukan para nominator agar menang dalam persaingan.
Berposisi sebagai penonton tidak berarti hanya melihat, baik melihat jalannya arus air sungai, tetapi pelan-pelan saya mempelajari orang boleh maju dengan caranya sendiri, dan saya juga punya hak untuk maju dengan cara saya sendiri. Dan cara itu saya dapatkan di strategi samudra biru.

Saya mengibaratkan bahwa jabatan populer nan strategis tadi sebagai red ocean (samudra merah), dimana orang-orang memperebutkannya dalam kompetisi yang sangat ketat dan berdarah-darah. Sementara jabatan yang tidak populer dan cenderung dijauhi saya ibaratkan sebagai blue ocean (samudra biru). Tidak gampang memang untuk menerima kondisi dan fakta bahwa “mmmmhh..kayaknya saya bisanya hanya di jabatan-jabatan ini aja...”. Terkesan mengeluh dan ga bersemangat memang, tapi itu proses yang wajar, karena sangat manusiawi kalau orang bercita-cita menduduki jabatan yang populer, strategis dan dibutuhkan banyak orang.

Pada jabatan yang tidak populer, umumnya waktu dan tenaga tidak begitu terkuras, karena memang selain beban kerjanya tidak terlalu padat, juga minim resiko sehingga apabila terjadi masalah, biasanya tidak dipicu pada tugas pokok dan fungsi (TUSI) pada jabatan ini. Jadi, yah..”nyantai..” itu kata yang tepat. Kalau saya mensikapi kondisi ini dengan legowo, wah berarti saya sekarang dikasih waktu yang lumayan lenggang untuk belajar, atau melakukan hal-hal lain (inovasi-red) baik untuk diri sendiri maupun organisasi (?). Saya manfaatkan waktu itu untuk banyak belajar, tentunya dimulai dengan mengubah cara pandang saya tentang jabatan populer dan tidak populer tadi tentunya. Dan yang terpenting untuk dalam diri saya sendiri saya melakukan Inovasi-inovasi terutama Inovasi Nilai. Inovasi Nilai yang saya maksud disini adalah cara saya memandang pekerjaan, jabatan, dan cara saya mengisi diri dengan hal-hal yang menurut saya bisa meningkatkan kompetensi diri pribadi saya dalam bidang apapun, termasuk menambah networking.

Menciptakan Lapangan Permainan Baru
Dalam konteks ini, permainan baru yang saya maksud adalah jabatan tidak populer tadi. Bahwa saya pribadi dan mungkin juga orang lain seharusnya bisa menempatkan bahwa ayo kita juga harus bangga dengan jabatan ini, walau banyak orang yang memandang sebelah mata, dianggap tidak penting atau bahkan yang terasa dalam rapat tidak dimintai pendapat..hahhahaa....!!!!. Kebanggaan tersebut harus diciptakan sehingga dimanapun kita berada kita percaya diri dan mampu menunjukkan kualitas diri kita. Bebannya menang tidak ringan. Selain harus mampu membangun kepercayaan diri yang tinggi, Ingat!!! Kita juga harus mengisi diri kita dengan kemampuan yang lebih sehingga secara personal orang akan tahu kualitas diri kita, walau kita memang hanya di jabatan tidak populer.

Melompat ke dalam Ruang Pasar Baru.
Melompat ke dalam ruang pasar baru paling tepat untuk menggambarkan strategi perusahan dalam kompetisi yang sangat ketat. Dalam konteks birokrasi saya lebih senang menggambarkannya sebagai langkah siap-siap atau langkah strategis membangun usaha. Semua orang tahu dan percaya bahwa menjadi PNS, birokrat atau bekerja di pemerintahan adalah pengabdian. Anda tidak mungkin akan kaya raya kecuali anda korupsi, ya ga...? contohnya sudah banyak baik yang di depan mata kita sendiri mapun diluar sana.
Kalau kita mau kaya tentu harus jadi pengusaha. Tapi bagaimana menjadi birokrat yang tetap mengabdi kepada negara namun kaya raya? Maka jadilah keduanya, yaitu Birokrat dan Pengusaha, bisa kan??....
Kenapa ide ini muncul?..ya tadi karena jabatan yang tidak populer tadi memberikan ruang gerak yang cukup leluasa buat kita untuk “do something else” tanpa meninggalkan tugas pokok dan fungsi kita. Apapun bentuk usaha yang nantinya akan dilakukan dan dikerjakan itu soal lain, yang penting waktu luang yang “banyak” tidak sia-sia, karena kita tidak tahu, suatu saat, cepat atau lambat, tiba-tiba kita diminta untuk menduduki jabatan populer?..who knows..khan...

Just Writing About ...............



Menyusun susunan acara pada sebuah event atau kegiatan selintas terkesan simple, namun buat orang yang jarang berurusan dengan keprotokoleran akan menjadi sedikit sulit dilakukan karena terdapat beberapa pakem atau aturan yang patut diketahui. Hal ini misalnya untuk urutan penyapaan selamat datang haruslah dimulai dari yang kedudukannya tertinggi, demikian juga dalam urutan dalam kata sambutan.

menyusun urutan acara tersebut umumnya dilakukan oleh Seksi Acara dalam event bersangkutan dengan berkoordinasi dengan MC atau pembawa acara sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam persepsi. kemudian setelah acara tersusun dengan baik, peran MC adalah menyusun atau membuat kata-kata dalam setiap pengantar maupun penutup setiap penggalan acara. kata-kata tersebut haruslah disesuaikan dengan acara yang diselenggarakan, sehingga tidak ada kata-kata yang seharusnya diucapkan pada acara formal masuk pada acara yang informal atau sebaliknya.

Hal yang saya lakukan ketika dipercaya untuk menjadi MC pada sebuah acara (walau acaranya hanya berkelas acara kantor saja)adalah dengan membaca atau browsing beberapa acara/event yang kurang lebih sama yang kemudian ditempelkan dengan acara untuk harmonisasi. dalam hal ini saya merasa sangat diuntungkan dengan adanya fasilitas internet sehingga bisa browsing atau blogging untuk mencari bahan masukan.

Hal yang sama saya juga lakukan ketika dipercaya menjadi MC acara peringatan 1 Muharram 1433 H di kantor. hasilnya jadilah susunan acara peringatan 1 Muharram 1433 H di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta yang terselenggara tanggal 02 Desember 2011 yang lalu. Susunan acara termasuk kata-kata penggalannya saya kompilasi dari beberapa sumber yang saya baca. jadi buat rekan-rekan yang mau menjadikannya sebagai rujukan dalam menyusun susunan acara dengan rendah hati saya persilahkan dan semoga bermanfaat.


SUSUNAN ACARA PERINGATAN 1 MUHARRAM 1433 H, PERESMIAN MASJID LAPAS KLAS IIA SALEMBA DAN PEMBUKAAN TAHFIDZ AL QUR’AN BAGI WARGA BINAAN LAPAS KLAS IIA SALEMBA

ASSALAAMU’ALAIKUM WR WB…
BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM

Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta,
Bp. Taswen Tarib, Bc. IM, SH, MH;
2. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, Bp. Haviluddin, Bc. IP, SH, MH;
3. Para kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di DKI Jakarta;
4. Bapak Ustadz Yusuf Mansyur beserta tim;
5. Bapak Ustadz Kusuma Putra, mewakili Yayasan Rumah Taubat Nasional (RTN)
6. Bapak/ibu undangan, segenap petugas dan warga binaan Lapas Klas IIA Salemba Jakarta;

Astaghfirullohal’azhiim, alladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum, wa atuubu ilaih 3x

Alhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wabihii nasta’inu ‘alaa umurrid dun ya wad diin. Wa’alaa aalihii wa ashha bihi ajma’iin.
washolaatu wassalaamu ‘alaa asrofil ambiya-i wal mursalin, wa’alaa aalihi washohbihi rosulillaahi ajma’in.
alloohumma qola Robbis srohli sodri wa yaasirli amri, wahlul ukdatam millisaani yafqo hul qouli, amma ba’du.


Pertama-tama, mari kita panjatkan puji syukur ke hadirat ilaahi robbi. Sehingga pada pagi ini, kita masih diberi nikmat iman & islam, serta kesehatan dan dimudahkan langkah kita menghadiri acara menyambut tahun baru 1 muharram 1433H di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta.
dimana kehadiran kita saat ini tak lain hanya mengharap keridhoan Allah subhanahu watala, dan menambah kekuatan iman dan ketaqwan kita semua amin yaa robbal alamin,
Sholawat & salam tak lupa pula kita sanjungkan kepada junjungan alam yakni nabi kita rosululloh saw habibana wa nabiyyana muhammad saw, yang kita nantikan syafa’atnya di yaumil akhir nanti.
Tema acara Peringatan 1 Muharram 1433 H ini adalah :
“DENGAN PERINGATAN 1 MUHARRAM 1433H KITA TINGKATKAN SEMANGAT HIJRAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH”

Adapun SUSUNAN ACARA menyambut 1 MUHARRAM 1433H adalah sbb:
1.Pembukaan
2.Pembacaan Ayat Suci Al Quran dan Saritilawah
3.Sambutan-sambutan
4.Penyematan tanda peserta Pesantren Tahfidz Al Quran bagi WBP Lapas Klas IIA Salemba Jakarta
5.Persembahan Marawis
6.Taudziah dan doa
7.Peresmian Masjid Lapas Klas IIA Salemba Jakarta dilanjutkan dengan Sholat Jumat


1.PEMBUKAAN
hadirin sekalian marilah kita buka acara kita pada hari ini dengan lafal Basmalah “BISMILLAH HIRROHMANIR ROHIM”. Selanjutnya marilah sama2 kita mendengarkan sajian Marawis dari Tim Marawis Lapas Klas IIA Salemba Jakarta

2. PEMBACAAN AYAT SUCI AL QUR’AN DAN SARITILAWAH
 OLEH sdr. Jaya Saputra M dan Herman
 SARITILAWAH OLEH sdr. Riza Handoko

terima kasih kepada yang bertugas, semoga kita semua mendapat hikmahnya baik di dunia maupun akhirat kelak, bagi yang membacanya maupun bagi kita semua yang khusu’ mendengarkannya.

3. SAMBUTAN-SAMBUTAN :
-Sambutan oleh Ketua Panitia Penyelanggara Kegiatan yaitu Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas IIA Salemba; kepada yang terhormat Bp. Tri Budi Haryoko, Bc. IP, SH, MH waktu dan tempat kami persilahkan;
-“.......................................................”

-Terima kasih kepada Bp. Tri Budi, sambutan selanjutnya adalah dari perwakilan Yayasan Rumah Taubat Nasional sebagai yayasan yang melakukan kerjasama dalam kegiatan pesantren Tahfidz Al Qur’an bagi warga binaan Lapas Klas IIA Salemba, kepada yth Ustadz Wijaya Kusumah waktu dan tempat dipersilahkan;
- “.......................................................”
-Terima kasih kepada Ustadz Wijaya Kusumah. Selanjutnya sambutan dari Kepala Lapas Klas IIA Salemba Jakarta sebagai tuan rumah acara kita pada hari ini, kepada yth Bp. Yuspahruddin, Bc. IP, SH, MH dipersilahkan;
-“.......................................................”
-Terima kasih bp. Kalapas....Selanjutnya sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang sekaligus akan membuka PESANTREN TAHFIDZ AL QUR’AN Kepada yth. Bp. Taswen Tarib, Bc. IM, SH, MH dipersilahkan;
-“.......................................................”

4. PENYEMATAN TANDA PESERTA PESANTREN TAHFIDZ AL QUR;AN

Announce : kami mohon bapak kakanwil untuk secara resmi membuka Pesantren Tahfidz Al Qur’an bagi Warga Binaan Lapas Klas IIA Salemba Jakarta dengan penyematan tanda peserta kepada dua orang perwakilan warga binaan, kepada perwakilan mohon untuk mengambil tempat...... (penyematan selesai, perwakilan kembali ke tempat, bapak kakanwil kembali ke tempat)


5. PERSEMBAHAN MARAWIS OLEH TIM MARAWIS LAPAS KLAS IIA SALEMBA JAKARTA

“.......................................................”

..Iya, lantunan tim marawis yang begitu indah dan merdu tadi menjadi penghantar kita untuk memasuki acara inti yaitu :

6. TAUSYIAH OLEH USTADZ YUSUF MANSYUR yang sekaligus nanti dilanjutkan dengan Doa, kepada yth Ustadz Yusuf Mansyur waktu dan tempat kami persilahkan;
“.......................................................”

amien.. amien.. amien... yra... semoga do'a-do'a kita di ijabah oleh Alloh swt dan awal tahun ini kita mulai dengan amal kebajikan, amien yra...

7. PERESMIAN MASJID LAPAS KLAS IIA SALEMBA JAKARTA OLEH BAPAK KAKANWIL.
- kami mohon dengan hormat bapak Kakanwil untuk menandatangi prasasti yang telah disiapkan..., didampingi bapak KadivPas, Bapak Kalapas dan Ustadz Yusuf Mansyur
(penanda tanganan berlangsung, MC Announce tentang nama Masjid Lapas yaitu AR – RAYYAN yang berarti Pintu Sorga, dengan nama ini harapannya jamaah sekalian yang hadir disini dan khususnya warga binaan dan petugas Lapas Salemba yang turut memakmurkan masjid ini menjadi pembuka masuknya kita semua ke pintu sorga, amien ya robbal alamin...

Bapak/Ibu, hadirin yang berbahagia, demikianlah acara kita pada hari. Semoga kita dapat memperoleh hikmah dan dapat melaksanakan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak ust. Yusuf Mansyur td.

Sebelum acara kami tutup, perkenankanlah kami disini mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak Kakanwil DKI Jakarta, Bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, bapak/ibu Ka. UPT DKI Jakarta, bapak/ibu undangan serta media patner AN TV dalam acara ini. Dan apabila kami dalam penyelenggaraan acara terdapat kesalahan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Selanjutkan marilah sama-sama kita tutup acara hari ini dengan melafalkan bacaan Hamdalah “ALHAMDULILLAH HIROBBIL ALAMIN”

Terima kasih, wassalamu’a’aikum wr wb…


MC Announce acara selanjutnya adalah
-Sholat Jumat kepada hadirin dimohon untuk mempersiapkan diri, Chotib Ustadz Yusuf Mansyur;
-Setelah sholat Jumat acara makan siang bersama yang bertempat di Ruang Kunjungan Lapas Klas IIA Salemba Jakarta.


KOPERASI LAPAS/RUTAN YANG DIPANDANG SEBELAH MATA



Dalam setiap organisasi baik di sektor pemerintah maupun swasta umumnya memiliki suatu badan usaha yang disebut koperasi. Hal ini tidak terkecuali di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas/Rutan. Koperasi yang ada di Lapas/Rutan sebagaimana koperasi di instansi-instansi lain bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya melalui kegiatan perekonomian yang dilakukan. Hal yang unik dan membedakannya dengan koperasi di instansi lain adalah salah satu unit bisnis yang dilakukan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan harian narapidana/tahanan dalam bentuk kantin atau warung. Kantin atau warung tersebut umumnya menjual kebutuhan harian layaknya kantin atau warung diluar seperti sabun mandi, deterjen, rokok, mie instant hingga makanan.

Idealnya keberadaan kantin koperasi yang biasanya dibangun pada masing-masing blok hunian dimiliki oleh koperasi Lapas/Rutan sehingga dia memonopoli jenis perdagangan yang ada. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan kantin-kantin yang ada di blok hunian dikelola oleh individu-individu petugas atau bahkan narapidana/tahanan, atau ada pula pengelola manajemen koperasi di lapas/rutan menyelenggarakan tender kepada petugas dengan sistem setoran per bulan kepada pihak koperasi.

Kondisi diatas menyebabkan mekanisme perdagangan menjadi tidak sehat karena harga jual barang yang tinggi, karena masing-masing pihak mengejar target membayar sewa dan keuntungan. Hal ini kemudian memaksa narapidana/tahanan mau tidak mau harus memenuhi kebutuhan hariannya di kantin-kantin yang ada. Perdagangan menjadi tidak terkendali ditambah lagi dengan munculnya pedagang-pedagang liar atau dikenal dengan istilah “asongan” yang berada di sudut-sudut blok hunian yang menambah tampilan blok hunian menjadi jorok dan kotor.

Sistem perdagangan semacam itu kemudian memunculkan sistem hutang piutang antar narapidana/tahanan atau narapidana/tahanan dengan petugas. Hal ini terjadi karena tidak setiap saat narapidana/tahanan memiliki uang, sehingga cara yang cepat mereka meminjam kepada petugas dengan cara berhutang kemudian dikembalikan ketika uang dikirim atau saat dikunjungi oleh keluarganya, tentunya dengan pembayaran lebih atau sistem bunga. Tak jarang narapidana/tahanan yang berhutang tak sanggup membayar atau ingkar janji, biasanya kemudian terjadi ancaman, intimidasi hingga kekerasan fisik terjadi yang merupakan cikal bakal terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam manajemen lapas/rutan, peran koperasi selama ini terkesan dipandang sebelah mata. Hal ini terlihat dari enggannya petugas menjadi pengurus koperasi sehingga yang terpilih menjadi pengurus hanya itu-itu saja atau petugas yang dianggap tidak terlalu berperan dalam tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan tugas. Sehingga pengelolaan koperasi khususnya yang berkenaan dengan perdagangan kebutuhan narapidana/tahanan tidak dikelola dengan baik, mencari aman dan yang penting menghasilkan keuntungan, tanpa memandang peran pentingnya dalam mendukung peran utama lapas/rutan sebagai lembaga pembina dan perawatan narapidana/tahanan.
Padahal apabila pengelolaan koperasi dilakukan dengan baik, selain tujuan mensejahterahkan anggota tercapai juga perikehidupan di lapas/rutan menjadi lebih tertib, karena harga barang kebutuhan menjadi tidak terlalu mahal, meminimalisir terjadinya hutang piutang sehingga potensi intimidasi dan kekerasan dapat pula dikurangi, tampilan lapas.rutan juga menjadi indah karena tidak adanya pedagang-pedagang liar dan asongan.


(Bersambung....)

Pengetatan VS Moratorium REMISI



Isu tentang remisi hingga saat ini masih saja ramai diperbincangkan. hal ini tentu saja berkaitan karena "remisi" yang diutak atik adalah remisi bagi terpidana korupsi, makanya jadi rame, coba kalau remisi bagi penjahat kelas bawah pasti ga bakal seheboh ini.
Insan Pemasyarakatan pun dibuat "sedikit" kebingungan dengan kondisi ini, karena merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan pelaksanaan pemberian remisi dan tentu saja berhadapan langsung dengan pihak yang diberi remisi yaitu narapidana koruptor. persoalan remisi tidak hanya sebatas pemberian hak saja, tetapi juga berimbas pada hak-hak berikutnya yaitu pemberian hak asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi yang bersangkutan. aturan dan kebijakan boleh berubah dan berganti tetapi seharusnya memikirkan efek pelaksanaannya di lapangan.
dalam tulisan ini saya hanya mencoba untuk merangkum beberapa pendapat ahli tentang isu pengetatan atau moratorium remisi ini, bukan takut untuk berpendapat, tapi yang lebih penting seharusnya adalah bahwa KONSISTENSI ATURAN itu penting, kemudian HUKUM IDEALNYA TIDAK TERPENGARUH OLEH KEPENTINGAN POLITIK.
Berikut beberapa pendapat para ahli tersebut yang penulis review dari berbagai sumber :
1. Denny Indrayana (Wamenkumham)
"Beberapa kalangan keliru memahami kebijakan ini sebagai penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal tidak dihapus, tetapi dilakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. pengetatan ini dilakukan karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga cara memberantasnya juga harus luar biasa".
(http://nasional.vivanews.com/news/read/261188-denny--remisi-tidak-dihapus--cuma-diketatkan)

2. Romli Atmasasmita (Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran)

"efek jera seharusnya diberikan pada saat penjatuhan hukuman di pengadilan..Bukan setelah hukuman diberikan lalu dirampas lagi kemerdekaan mereka,". Kalau remisi dan pembebasan bersyarat dicabut, menurut Romli, terpidana dihukum dua kali.
(http://www.tempo.co/read/news/2011/12/12/063371123/Romli-Menentang-Penghapusan-Remisi)
dalam kaitannya dengan pernyataan tersebut, Romli Atmasasmita menyebutkan bahwa Korupsi termasuk kejahatan luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa baik dalam tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di muka pengadilan. Namun seketika putusan pengadilan telah dijatuhkan dan mengubah status terdakwa menjadi terpidana apalagi setelah memperoleh putusan pengadilan yang tetap maka tidak ada lagi perlakuanperlakuan yang luar biasa terhadap terpidana korupsi atau terorisme.

Karena keberadaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan bukan termasuk ranah penegakan hukum (law enforcement) lagi melainkan ranah pembinaan narapidana (treatment). Atas dasar pembedaan tersebut maka sejak lama telah diakui perbedaan yang signifikan antara penghukuman (punishment) di satu sisi dan pembinaan narapidana (treatment of prisoners) di sisi lain.

3. Hak Interpelasi DPR
Melalui hak interpelasi, DPR ingin meminta keterangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM tentang moratorium remisi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAS Nomor PAS - HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011 perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme.

Surat edaran itu dinilai tidak memiliki dasar hukum sekaligus melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ada 26 anggota Dewan yang berasal dari tujuh fraksi yang meneken persetujuan hak interpelasi. Tujuh fraksi itu antara lain Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Gerindra, dan PAN. Sedangkan Demokrat dan PKB tidak turut serta menandatangani usulan hak interpelasi.
(http://www.tempo.co/read/news/2011/12/08/078370646/Moratorium-Remisi-Koruptor-Berujung-Interpelasi)

4. Yusril Ihza Mahendara (Mantan Menkumham)
"adanya kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi sangat berpotensi menimbulkan kekacauan di dalam penjara. Keputusan itu sebut Yusril jelas diambil tanpa pertimbangan dan sangat otoriter, serta bertentangan dengan aturan negara hukum yang sedang dijalankan saat ini"

"Hak remisi ini diatur bukan hanya dalam UU tapi juga konstitusi, konvensi PPB melawan korupsi (UN Convention Against Coruption), Tokyo Rules dan sebagainya,” imbuhnya.

"Hak remisi ini dalam seluruh peraturan domestik dan internasional yang ada melekat pada narapidana. Sudah menjadi aturan diseluruh dunia, bahwa hukuman penjara dapat dikurangi atau dipercepat jika narapidana memiliki kelakuan baik. Dengan demikian, jika UU nya pun diubah sehingga tidak ada pemberian remisi, hal ini masih bisa di chalenge atau diperdebatkan. Hukum tidak boleh berlaku diskrimintif,”

"Remisi dimanapun adalah hak narapidana yang wajib diberikan. Pengaturannya menurut Yusril pun sangat detail dan tertuang dalam UU Pemasyarakatan untuk remisi dan PP untuk pembebasan bersyarat"

5. Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK)
"moratorium remisi koruptor bukanlah hal signifikan dalam pemberantasan korupsi. moratorium tak cukup memberikan efek jera. Apalagi, hingga kini sejumlah poin strategis belum diselesaikan. Di antaranya, penuntasan sistem single identity, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai, pengaturan penggunaan paspor untuk menghindari paspor ganda, kejelasan administrasi badan hukum, pelaporan harta kekayaan yang teratur. Saya melihatnya begini, aturan mengenai remisi sudah ada, cuma apa yang dikatakan berkelakuan baik itu yang sebenarnya apa, kadang-kadang penilaiannya sangat subyektif,"
(http://mobile.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/chandra-hamzah-moratorium-remisi-untuk-koruptor-bukan-solusi-atasi-korupsi)

Rabu, 07 Desember 2011

Kebersamaan dalam Ramah Tamah 1 Muharram 1433 H di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta

Dalam setiap moment pengadaan acara peringatan hari-hari besar baik itu nasional maupun keagamaan, selain peringatan akan hari besar tersebut, yang lebih penting dari semua itu adalah bisa berkumpulnya semua unsur petugas dalam moment kebersamaan. Hal ini sebagaimana yang terlihat pada moment-moment kebersamaan petugas Lapas Klas IIA Salemba Jakarta dalam ramah tamah dan makan siang bersama setelah acara peringatan 1 Muharram 1433 H tanggal 02 Desember 2011 yang lalu.
Cuplikan kebersamaan tersebut berhasil diabadikan oleh kameramen “amatiran” WACIL berupa potongan-potongan klip kebersamaan petugas. Berikut cuplikan-cuplikan tersebut. CEKIDOT!!!!!

Ibu Yessy sebagai Maysarroh....


Ibu Riri masih kelaperan


Ibu Dita ternyata makannya banyak


Ibu Kristin dan Ibu Fatimah ternyata makannya banyak juga


Bu Dokter Devi dan Dokter Esty makannya lahap benerrr...


Ibu Devy sama Ibu Ella in action!!!


Ustadz Yusuf Mansyur antri makan


Pak Rahmat, pak Gusti dan bu Inna....

Selasa, 06 Desember 2011

PERINGATAN 1 MUHARRAM 1433 H, PERESMIAN MASJID LAPAS KLAS IIA SALEMBA DAN PEMBUKAAN TAHFIDZ AL QUR’AN BAGI WARGA BINAAN LAPAS KLAS IIA SALEMBA


Dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1433 H, Lapas Klas IIA Salemba memanfaatkan moment tersebut untuk meresmikan Masjid lapas sekaligus pemberian nama masjid dan pembukaan Tahfidz Al Quran bagi warga binaan bekerja sama dengan Yayasan Rumah Taubat Nasional (RTN). Acara diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2011 dengan mengundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, jajaran pejabat struktural di Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, para kepala UPT se-DKI Jakarta, yayasan Rumah Taubat Nasional (RTN), stake holder yang bekerjasama dengan pihak lapas, dan yang paling ditunggu adalah Ustadz Yusuf Mansyur yang akan mengisi Taudziah dan Khotbah Jumat. Acara ini juga diliput oleh media dari Humas Ditjenpas dan media Nasional AN TV.


Acara yang dijadualkan mulai pukul 10.00 WIB baru bisa dilaksanakan pada pukul 10.45 WIB karena menunggu bapak Kakanwil masih ada acara di Kanwil DKI dan Ustadz Yusuf Mansyur yang masih dalam perjalanan menuju lapas Salemba. Akibatnya perubahan acarapun dilakukan, yaitu Taudziah yang seyogyanya oleh Ustadz Yusuf Mansyur ditiadakan, acara langsung dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta oleh Kakanwil, Bapak Taswen Tarib, Bc. IP, SH, MH dan penandatanganan prasasti peresmian masjid Lapas Salemba. Nama masjid Lapas Salemba sesuai dengan keterangan Bapak A. Yuspahruddin, BC. IP, SH, MH selaku Ka. Lapas Salemba adalah AR RAYYAN yang berarti pintu surga. Pemilihan nama ini dengan harapan mulia bahwa jamaah masjid lapas baik itu warga binaan maupun petugas yang memakmurkan masjid ini menjadi tonggak awal masuknya ke Surga di Yaumul Akhir nantinya.

Acara kemudian ditutup untuk dilanjutkan dengan Sholat Jumat. Pantia dan tamping segera bergegas merapihkan bagian dalam masjid untuk persiapan sholat jumat. Chotib sholat Jumat Ustadz Yusuf Mansyur pun langsung menuju mimbar untuk menyampaikan khotbah jumatnya. Isi khotbah jumat yang dibawakan Ustadz Yusuf Mansyur kurang lebih bercerita tentang pengalaman hidupnya yang pernah mendekam di jeruji tahanan, yang menurut beliau menjadi pengalaman berharga dalam titik balik kehidupannya dia sekarang. Dibuang dan dihina trah keluarga besar “dinasti Mansyur” membuat beliau makin kuat bahwa pertolongan sesunggahnya hanya pada Allah SWT. Beliau juga menegaskan untuk tidak henti-hentinya berdoa dan meminta kepada Allah SWT dengan cara menegakkan sholat baik Wajib maupun Sunnah. Sebagai ciri khas dari ustadz Yusuf Mansyur juga menyampaikan makna “sedekah” dan membantu sesama yang nantinya akan berlipat ganda untuk kita sendiri, Amien.


Kakanwil Membuka secara Simbolis Tahfidz Al Quran

Peresmian Masjid Lapas Klas IIA Salemba Jakarta : Ar Rayyan

Sambutan Kalapas Klas IIA Salemba Jakarta

Kedatangan Ustadz Yusuf Mansyur

Persembahan Marawis Kolaborasi WBP dan Petugas

Minggu, 13 November 2011

Bulan Bhakti Kementerian Hukum dan HAM 2011





Jakarta – Peringatan Hari Dharma Karya dhika tahun 2011, Kementerian Hukum dan HAM
mengadakan FUN BIKE KUMHAM 2011. Acara Pembukaan FUN BIKE KUMHAM 2011 yang
diselenggarakan Kemenkumham ini dibuka oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin
didampingi Wakil Menteri Deny Indrayana juga pejabat-pejabat Kemenkumham yang ikut
berpartisipasi, Minggu (30/10).


Menkumham melakukan pelepasan rombongan Sepeda berserta marching band dan Polwan
Biker. Banyaknya peserta serta antusias masyarakat yang mencapai hampir 3000 orang
tersebut menarik perhatian warga sekitar. Mengawali rute perjalanan di mulai dari Kemenkumham mengarah ke Menteng - Jl Imam bonjol – Bunderan HI – Jl. Jenderal Sudirman
– Semanggi – Gatot Subroto dan Kembali ke Kemenkumham sekitar lebih kurang satu
setengah jam. Banyaknya peserta FUN BIKE cukup membuat lalu lintas sedikit terhambat,
namun tidak berlangsung lama karena segera teratasi berkat kerjasama Kemenkumham
dengan Kepolisian.

Acara dilanjutkan dengan pembagian Door prize, yang dipandu MC Artis Dery dan Natalie
Sarah sehingga menambah maraknya acara pembagian hadiah yang dibagikan pada peserta.
Teriknya matahari tidak menyurutkan peserta Fun Bike untuk beranjak dari tempat duduk, dengan diiringan musik dan lawakan oleh MC semakin menghidupkan suasana.

Kamis, 06 Oktober 2011

Seri Manajemen Part I


A.Pengertian dan Pentingnya Manajemen
1.Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari kata to manage : mengatur. Jadi manajemen itu merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diingini.
• Apa yang diatur?
Semua unsur-unsur manajemen yang terdiri dari (6M : money, methods, materials, mechies, men, and market)
• Kenapa harus di atur?
Agar 6M tersebut lebih berdaya guna, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam mencapai tujuan yang optimal.
• Siapa yang mengatur?
Adalah pemimpin dengan wewenang kepemimpinannya melalui instruktur, sehingga 6M dan semua proses manajemen tertuju dan terarah kepada tujuan yang diinginkan.
• Bagaimana mengaturnya?
Melaui proses dari urutan fungsi-fungsi manajemen. (Planning, organizing, directing, and controlling).
• Dimana harus diatur?
Peraturannya dapat dilakukan di dalam suatu organisasi, sebab dalam organisasi inilah tempat kerja sama, proses manajemen, pembagian kerja, koordinasi, integrasi dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan tercapai.

Menurut beberapa pakar defini manajemen:
•Drs. Malayu S.P Hasibuan
Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) dan sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

•Andrew F. Sikula
Manajemen adalah Manajemen pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, penempatan, pengarahan, pemotivasian, komunikasi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh setiap organisasi dengan tujuan untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh perusahan sehingga akan dihasilkan suatu produk / jasa secara efisien.

•G.R Terry
Manajemen adalah Suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan SDM dan sumber-sumber lainnya.

•Harold Koontz and Cyril O’Donnel
Manajemen adalah Usaha mencapai tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (Manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktivitas orang lain yang meliputi perencanan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan, dan pengendalian).

2.Pentingnya Manajemen
Pada dasarnya manajemen itu penting sebab:
• Pekerjaan itu berat dan sulit untuk dikerjakan sendiri. Sehingga diperlukan pembagian kerja, tugas, dan tanggung jawab dalam menyelesaikannya.
• Perusahan akan dapat berhasil, jika manajemennya yang diterapkan dengan baik.
• Manajemen yang baik akan meningkatkan daya guna dan hasil guna semua potensi yang dimiliki.
• Manajemen yang baik akan mengurangi pemborosan-pemborosan.
• Manajemen menetapkan tujuan dan usaha untuk mewujudkan dengan memanfaatkan 6M dalam proses manajemen tersebut.
• Manajemen perlu untuk kemajuan dan pertumbuhan.
• Manajemen mengakibatkan pencapaian tujuan secara teratur.
• Manajemen merupakan suatu pedoman pikiran atau tindakan.
• Manajemen selalu dibutuhkan dalam setiap kerja sama sekelompok orang.

B.Filsafat dan Azas-azas Manajemen
Filsafat manajemen adalah kerja sama saling menguntungkan, bekerja efektif dan dengan metode kerja yang baik untuk mencapai hasil yang optimal. Menurut F.W Taylor “Kumpulan pengetahuan dan kepercayan yang memberikan dasar atau basis yang luas untuk menentukan pemecahan terhadap masalah-masalah manajer”.

Para perintis ilmu manajemen:
1.Frederick Winslow Taylor (1856-1915)
Seorang sarjana teknik yang berasal dari AS dan pemimpin perusaan Bethlehem Steel Company. Ia dikenal sebagai bapak manajemen berdasarkan ilmu ( Scientific Management). Penelitian ini memusatkan pada efisiensi kerja manusia dan mesin dengan jalan meneliti gerakan-gerakan dan waktu yang diperlukan untuk memproduksi barang-barang. Pada tahun 1911 F.W Taylor menerbitkan bukunya yang pertama: The Principle of Scientific Managemen. Dalam penelitian itu dimulai dari buruh, hingga tingkat manajer (shop level).

2.Henry Fayol (1841-1925)
Berasal dari Prancis dan bekerja pada Commantry Chambault Company (Perusahaan Tambang Batu Bara). Henry berhasil mengembangkan beberapa azas yang praktis dan sederhana yang dapat digunakan dalam pekerjan manajer (POC3: planning, organizing, coordinating, commanding, dan controlling).

Azas-azas manajemen
Azas (prinsip) adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan. Azas-azas umum manajemen menurut:
1.Henry Fayol
•Division of work (azas pembagian kerja)
Adanya keterbatasan-keterbatasan manusia dalam mengerjakan semua pekerjan yaitu: keterbatasan waktu, keterbatasan dalam pengetahuan, kemampuan, dan keterbatasan perhatian.
•Authority and Responsibility (azas wewenang dan tanggung jawab)
Wewenang dan tanggung jawab harus seimbang, wewenang menimbulkan hak dan tanggung jawab menimbulkan kewajiban. Hak dan kewajiban menyebabkan interaksi / komunikasi antara atasan dan bawahan.
•Discipline (azas disiplin)
Adanya perjanjian, peraturan yang telah ditetapkan.
•Unity of Command (azas kesatuan pemerintah)
Setiap bawahan hanya menerima perintah dari atasan dan bertanggung jawab hanya kepada seorang atasan pula.
•Unity of Direction (azas kesatuan jurusan / arah)
•Subordination of individual interest into general interest (azas kepentingan umum di atas kepentingan pribadi)
•Renumeration of Personnel (azas pembagian gaji yang wajar)
•Centralization (azas pemusatan wewenang)
•Scalar of Chain(azas hierarki atau azas rantai berkala)
•Order (azas keteraturan)
•Equity (azas keadilan)
•Iniatif (azas inisiatif)
•Esprit de Corps (azas kesatuan)
•Stability of Turn-over personnel (azas kestabilan masa jabatan)

2.F.W Taylor
•Pengembangan metode-metode kerja yang terbaik.
•Pemilihan serta pengembangan para pekerja.
•Usaha untuk menghubungkan dan mempersatukan metode kerja yang terbaik dengan para pekerja yang terpilih dan terlatih.
•Kerja sama yang harmonis antara manajer dan non manajer.

3.Harrington Emerson
•Memberikan batasan tujuan dengan tegas.
•Pikiran yang sehat.
•Nasihat (konsultasi) yang konsekuen.
•Tata tertib.
•Penjelasan yang jujur.
•Laporan yang dapat dipercaya, segera dan memadai.
•Pengiriman (Penyaluran).
•Standarisasi dan penjadwalan.
•Keadaan yang distandarkan.
•Standar operasi.
•Pengubahan instruksi praktis yang standar.
•Penghargaan keefektifan.

Senam Jumat Pagi di Lapas Salemba












Olahraga mirip obat yang mempunyai sejuta manfaat. Banyak penyakit yang dapat dicegah dengan berolahraga secara teratur. Olahraga juga dipercaya sebagai sarana yang bagus untuk menggapai hidup sehat dan lebih berkualitas.

SENAM aerobik merupakan gabungan gerakan-gerakan yang energik dan kreatif, berirama cepat sesuai dengan fungsi senam aerobik itu sendiri. Manfaat senam aerobik adalah meningkatkan kesehatan jantung dan stamina tubuh. Tapi bila dilakukan secara tidak benar bisa menimbulkan cedera.

senam aerobik sebenarnya sangat cocok untuk orang yang berusia muda, 30 tahun ke bawah. Karena senam ini berirama cepat dan di dalamnya terdapat bermacam variasi gerak. Bagi orang yang berusia 30 tahun keatas, yang ingin melakukan senam aerobik, agar tidak cedera maka harus dilakukan dengan benar. Gerakan-gerakan dan latihan yang asal-asalan dan tidak benar mungkin dapat menimbulkan cedera. “Tapi apa pun jenis olahraga yang dipilih, semuanya bermanfaat bagi tubuh apabila dilakukan dengan teratur, baik, dan benar.

Senam aerobik tersebut dilaksanakan selama satu jam setelah apel pagi. Senam aerobik dimulai dengan pemanasan selama 10 menit, dilanjutkan dengan latihan inti selama 40 menit dan kemudian dilanjutkan dengan pendinginan selama 10 menit yang diiring musik sesuai dengan iramanya.

Rabu, 05 Oktober 2011

BANG REMON OH BANG REMON..., Sebuah Renungan




BANG REMON OH BANG REMON..., Sebuah Renungan


“...eh lo dapat berapa remon-nya.., masuk grade berapa si loch....”

“..klo telat, katanya dipotong yah remon-nya...mmmhhh...denger2 pulang cepat (Pe- Ce) juga dipotong, apalagi ga masuk yah....”

Koment-koment diatas merupakan pernyataan ataupun pertanyaan standar yang ramai sekali dibicarakan menjelang dibayarkannya rapelan remunerasi atau tunjangan kinerja atau yang diplesetkan “si bang Remon atau Emon” pada Agustus 2011 yang lalu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya jajaran Pemasyarakatan.

Rapelan tersebut sebanyak tujuh (7) bulan terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2011. Beruntungnya selama tujuh bulan tersebut, setiap pegawai dibayarkan full (penuh) tanpa potongan apapun, karena sistem absensi dan perhitungan keterlambatan, tidak masuk dan sebagainya akan mulai diberlakukan mulai Agustus 2011. Si Emon dipotong atau dikurangi oleh Tunjangan Resiko Petugas Pemasyarakatan yang besarannya berkisar antara Rp. 250.0000,- hingga Rp. 600.000,- per bulan, tergantung unit yang bersangkutan bekerja.

Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM aturan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2001 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada Pasal (6) ayat (1) PP tersebut diatur mengenai hari dan jam kerja sebagai berikut :
1 Hari Senin sampai dengan hari kamis : pukul 07.30 – 16.00
Istirahat : pukul 12.00 – 13.00
2 Hari Jumat : pukul 07.30 – 16.30
Istirahat : pukul 11.30 – 13.00

Hari kerja dan jam kerja tersebut menunjukkan bahwa jam masuk kerja paling lambat adalah 07.30 dan pulang jam 16.00 (16.30 untuk hari jumat). Datang kerja lebih awal tentunya lebih baik, namun apabila terlambat aturan pemotongan sudah berlaku (persentasenya telah diuraikan di tulisan sebelumnya). Demikian juga dengan jam pulang kantor, paling cepat jam 16.00 atau 16.30 untuk hari Jumat, selebihnya pulang lebih lama (alasan tinggal di Jakarta menghindari kemacetan jam pulang kantor) tidak dipermasalahkan, kecuali ada kegiatan kantor yang mengharuskan untuk lembur dan ada perintah tertulis dari pimpinan.

Khusus di Lapas Salemba hingga saat ini ada peraturan internal kantor berkenaan dengan hari dan jam kerja kantor, yaitu :



1 Setiap hari Senin dan Kamis diadakan apel pagi pada pukul 08.00 dan apel sore pukul 16.00 mengenakan pakaian Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap;
2 Absensi untuk pulang kerja paling telat jam 17.00 (kecuali regu pengamanan menyesuaikan jadual pengamanan)


Berkenaan dengan hal tersebut diatas bagian Kepegawaian Lapas Salemba telah menyebarkan blanko untuk diisi apabila seorang pegawai melakukan Dinas Luar (DL) yang berakibat dia tidak bisa absen baik untuk kedatangan maupun jam pulang kantor dengan alasan yang syah dan diketahui oleh atasan langsung.

Walaupun pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai diberikan setiap tiga (3) bulan sekali (rapel), namun setiap bulannya bagian Kepegawaian terhitung mulai bulan Oktober 2011 telah membagikan laporan rincian pembayaran tunjangan kinerja pegawai per bulan yang menunjukkan nominal yang diterima pegawai dan pengurangannya.


Dari point Ketaatan terhadap ketentuan kehadiran pada tabel diatas yang memang agak sedikit rancu dan subyektif adalah point (b) yang menyebutkan pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya, atau meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja dengan alasan yang syah maka potongan per kejadian adalah 0,5%. Ada dua hal pokok yang menurut hemat saya perlu dicermati sebagai berikut :
a. Apabila pegawai terlambat hadir, apakah sama persentase pemotongan tunjangan kinerjanya antara yang terlambat 2 detik dengan pegawai yang terlambat 2 jam?;

Idealnya dibuatkan lagi semacam rules yang berkenaan dengan kondisi ini, sehingga tidak terjadi kecemburuan atau kondisi “pilih-pilih”, dimana pegawai yang dalam kondisi tertentu sudah merasa akan terlambat akhirnya malah memperlambat karena sama saja telat 2 detik dengan 2 jam.
Memang pada periode berikutnya keterlambatan ini akan diakumulasikan sebagai tindak lanjut dari PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun menurut hemat saya antara nominal pembayaran dan kedisiplinan pegawai dalam konteks ini sebaiknya dipisahkan sehingga prinsip keadilan bagi pegawai dapat terpenuhi.


b. Berkenaan dengan absensi pulang kerja paling telat jam 17.00 WIB, maka yang melakukan absensi diatas jam tersebut dianggap PC alias pulang cepat, walaupun faktanya pegawai yang bersangkutan masih berada di kantor karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan;
Dalam konteks ini bekerja di instansi UPT Pemasyarakatan khususnya Rutan dan Lapas, pegawai yang berhubungan langsung dengan perawatan tahanan dan pembinaan narapidana memiliki kuantitas waktu yang kadangkala sulit ditebak. Misalnya adanya pengiriman atau mutasi tahanan/narapidana dari instansi lain ataupun keluar lapas/rutan, adanya perkelahian atau bahkan kerusuhan dan lain sebagainya.

Mesin absensi sendiri berada di gedung I (utama), dimana kondisi fisik bangunan Lapas/Rutan umumnya terbagi menjadi dua hingga tiga bangunan. Gedung II dan III merupakan steril area dimana tidak semua orang bisa leluasa keluar-masuk. Secara psikologis pegawai memiliki rasa “enggan” untuk terlalu sering keluar masuk gedung II dan III apabila tidak ada hal keperluan yang mendesak dan berkenaan dengan pekerjaan. Ada baiknya absensi kepulangan diperpanjang menjadi hingga jam 21.00 atau 22.00 WIB sehingga pegawai yang berhalangan untuk absensi pada jam 17.00 WIB bisa melakukan absensi tanpa merasa takut da was was dianggap PC alias Pulang Cepat.

Senin, 19 September 2011

UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

UU Narkotika Baru

Minggu, 18 September 2011

The Standard Minimum Rule

The Standard Minimum Rule

BUKU SAKU PENAHANAN

buku saku penahanan
Konvensi_CEDAW

Kamis, 08 September 2011

Pelayanan Publik

Pelayanan Publik - Uu_no.25-2009

Rabu, 07 September 2011

Hubungan Antara Komunikasi Organisasi dan Lingkungan Kerja Fisik dengan Kepuasan Kerja dan Produktivitas Kerja Karyawan Lapas Klas IIA Narkotika Jkt

Produktivitas Kerja

Keamanan VS Pembinaan

keamanan vs pembinaan

Sekilas Pemberian Remisi di Berbagai Negara


1. Kanada

Di negara Kanada pemberian remisi dilakukan berdasarkan Queen’s Printer Act RSPEI 1988, Cap. O-1 dan Prisons and Reforatories Act dan UU Kepenjaraan dan Reformasi. Undang Undang Negara Federal Kanada secara otomatis memberikan pengurangan masa pidana sebanyak satu pertiga dari masa pidana. Contoh, seorang napi yang mendapatkan pidana 90 (sembilan puluh) hari penjara, secara otomatis mendapatkan pengurangan masa pidana maksimum 30 (tiga puluh) hari.

Narapidana tidak diberikan pengurangan apabila :

- Tidak berpartisipasi dalam kegiatan lapas;

- Melanggar aturan violete the zero tolerance policy terhadap petugas pemasyarakatan;

- Tidak mampu memenuhi standar berperilaku positif.

2. Afrika Selatan

Dalam mersepon permasalahan overcrowding penghuni penjara, kurangnya anggaran, Departemen Pelayanan Pemasyarakatan telah beberapa kali memberikan remisi khusus (special remission), diluar remisi biasa yang sudah diberikan secara rutin. Dalam kurun waktu 30 Maret 1990 dan 30 Juni 1994, remisi khusus diberikan kepada 94.128 orang napi.

Selain remisi khusus tersebut, juga diberikan remisi yang disebut sebagai Goodwill and Bursting Remission pada Desember 1990, April 1991, Juli 1991 dan Januari 1993. Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 1959 di Afrika Selatan diubah pada tahun 1993, untuk merancang kembali kebijakan menyangkut pengurangan pidana maupun pelepasan narapidana.

3. Thailand

Remisi Thailand diberikan berdasarkan UU Penitentiary Tahun 1936 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1978. Remisi diberikan kepada napi dengan klasifikasi berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good, very good and exellent class). Selain itu, pada saat tertentu, Raja Thailand memberikan remisi khusus, biasanya pada ulang tahun Raja.

Pada klasifikasi baik, narapidana akan mendapatkan pengurangan pidana 3 hari setiap bulannya. Klasifikasi sangat baik akan mendapatkan 4 hari setiap bulan, dan pada klasifikasi terbaik narapidana akan mendapatkan 5 hari.

Apabila seorang narapidana ditugaskan untuk bekerja diluar selama 1 hari, masa pidana mereka juga akan dikurangi sebesar 1 hari, ditambahkan dengan remisi bulanannya.

Bagi praktisi pemasyarakatan di Thailand, remisi harus tetap diberikan karena merupakan salah satu hak dari napi. Napi yang berkelakuan baik harus mendapatkan kesempatan bebas sebelum waktunya. Dari pemberian remisi tersebut napi terinsipirasi berkelakuan baik dalam lapas. Pemberian remisi juga merupakan solusi masalah over kapasitas yang sedang terjadi di Thailand.

Dalam 66 tahun, UU Kepenjaraan Nomr BE 2479 (tahun 1936) telah tiga kali dimodifikasi yaitu tahun 1977 dimana sistem penghargaan perilaku baik (Good Time Allowance) atau remisi, diperkenalkan untuk mengurangi masalah overcrowding. Kedua, tahun 1979 dan ketiga pada tahun 1980.

4. Singapura

Dasar hukum pemberian remisi di Singapura adalah Prosedur Hukum Pidana (Criminal Procedure Code). Napi yang menjalani pidana lebih dari 1 (satu) bulan secara otomatis mendapatkan remisi sepertiga.

Remisi tidak diberikan kepada napi yang sedang menjalani hukuman pelanggaran dalam penjara, sedang dirawat di rumah sakit yang disebabkan perbuatannya sendiri, dan napi yang sedang ditangkap kembali setelah melarikan diri.

5. Queensland (Australia)

Dasar hukum pemberian remisi di Queensland adalah Undang Undang Pemasyarakatan tahun 2000 (Corrective Services Act 2000). Pasal 75 mengatakan, yang berhak mendapatkan remisi adalah napi dengan masa pidana penjara dua bulan atau lebih.

6. Tasmania (Australia)

Dasar hukum pemberian remisi di negara bagian Tasmania adalah Peraturan Pemasyarakatan tahun 1998 Nomor 104 (Correction Regulation 1988, Nomor 104). Remisi diberikan kepada napi yang masa pidananya tiga bulan atau lebih.

Catatan :

Sistem remisi di berbagai negara dan kondisi di Eropa, didasarkan pada keterangan Pakar hukum pidana, Prof Dr Andi Hamzah SH dalam sebuah acara di Mahkamah Konstitusi (2005)

Sumber Artikel :

Paradigma Memelihara Napi Selama Mungkin, Laporan Studi Overcrowding Penjara oleh Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI).

Selasa, 06 September 2011


RANTAI REMISI KORUPTOR… Perbincangan Tahunan yg diagendakan ???

OPINI | 07 September 2011 | 11:20http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon01.jpg7 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon02.jpg0 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon03.jpg Nihil


Rantai Remisi Koruptor

20:52 NAPI-NARAPIDANA INDONESIA

Di sela-sela perayaan HUT RI di KPK, Rabu (17/8), Ketua KPK Busyro Muqoddas,
mengkritik kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang memberi remisi bagi
terpidana pelaku korupsi pada hari kemerdekaan RI. Menurut Busyro, penghapusan
remisi terhadap napi koruptor dapat menekan potensi tindak pidana korupsi.
“Sejak dahulu, saya berpendapat remisi terhadap koruptor ditinjau
kembali. Ini perlu dilakukan segera, mudah-mudahan ini bias cepat
ditindaklanjuti dengan revisi undangundang terkait,” tutur Busyro.
Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang.


Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan
hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU
12/1995 tentang Pemasyarakatan. Topik usang, namun menjadi
mencengangkan, karena diucapkan oleh seorang BusyroMuqoddas yang kita anggap
mengerti hukum. Dasar utama pemberian remisi sekarang ini adalah Pasal 14 Ayat
(1) Butir i, yang berbunyi, “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa
pidana (remisi).” Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai
syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan remisi diatur dengan peraturan
pemerintah.” Remisi kemudian diatur dengan PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dengan dasar hukum tersebut,
persoalannya bukan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi remisi
semata-mata melaksanakan amanat UU. Ini yang pertama. Kedua, Ketua KPK tidak
membedakan rantai proses pidana. Dia seakan-akan lupa, proses pengadilan
(dakwaan, pembuktian, penuntutan, putusan hukuman), sungguh suatu rantai yang
berbeda dengan pelaksanaan hukuman. Sudah barang tentu kita mendukung
jika hukuman koruptor diperberat, dan upaya pengembalian kerugian negara
benar-benar dioptimalkan. Tetapi, hendaknya hal itu dilakukan pada mata rantai
proses pidana, bukan di rantai pelaksanaan pidana. Mencampuradukkan
keduanya (antara proses pidana dan pelaksanaan hukuman), sama dengan
menginjak-injak konstitusi. Sebetulnya, hal mendesak memberantas korupsi adalah
penerapan asas pembuktian terbalik.

Ditolak MK


Masalah pemberian remisi (UU 12/1995) sudah pernah diuji materi ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan No 022/PUU-III/2005 (tertanggal 1
Maret 2006), MK menolak gugatan. Keberatan diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup SH
dan Dhabi K Gumayra SH, keduanya berdomisili di Palembang. Menteri Hukum
dan HAM pada masa itu, secara lisan dan tertulis memberi kesaksian kepada MK.
Menurut Menteri, pemberian remisi adalah sesuai dengan UUD 1945, juga Pasal 14
dan 15 KUH Pidana. Pada masa Hindia Belanda, dasar hukum pertama pemberian
remisi adalah Gouvernementsbesluit, tanggal 10 Agustus 1935 tentang
Remissieregeling.

Menteri Hukum membuat perbandingan remisi di Indonesia
dengan sejumlah negara. Kanada, misalnya, berdasarkan Queen’s Printer 1988 dan
Prisons and Reformatories Act 1988, memberikan secara otomatis pengurangan masa
pidana sebanyak satu pertiga dari masa pidana. Di Indonesia, total remisi tak
lebih 20 persen. Di Amerika Serikat, pengurangan otomatis setengah hukuman.
Afrika Selatan, malah mempertimbangkan aspek overcrowding (kelebihan muat) dan
kurangnya anggaran Lembaga Pemasyarakatan (LP). Departemen Pelayanan
Pemasyarakatan di sana, telah beberapa kali memberikan remisi khusus (special
remission) dalam kurun waktu 30 Maret 1990 dan 30 Juni 1994, kepada 94.128
narapidana. Padahal, Afrika Selatan, juga seperti Kanada, menganut pengurangan
hukuman sepertiga hukuman secara otomatis. Singapura, sama dengan
Kanada, pengurangan sepertiga hukuman (secara otomatis). Thailand, remisi
diberikan kepada narapidana dengan klasifikasi berkelakuan baik, sangat baik dan
terbaik (good, very good and excellent class). Pada klasifikasi baik, narapidana
akan mendapatkan pengurangan pidana tiga hari untuk setiap bulan. Klasifikasi
sangat baik akan mendapatkan empat hari tiap bulan, dan pada klasifikasi terbaik
narapidana akan mendapatkan lima hari tiap bulan. Apabila seorang narapidana di
Thailand ditugaskan untuk bekerja di luar selama satu hari, masa pidana mereka
juga akan dikurangi sebesar satu hari, ditambahkan dengan remisi bulanannya.


Saksi ahli yang dihadirkan di MK, Prof Dr Andi Hamzah SH, memberi
pencerahan atas masalah ini. Andi Hamzah, memberi batas yang jelas antara “batas
wewenang peradilan pidana” dan “pelaksanaan hukuman”. Hamzah mengutip pakar
hukum pidana, JM Van Bemmelen yang mengemukakan, acara pidana terdiri atas tujuh
tahap: (1) Mencari kebenaran; (2) Mencari pelaku tindak pidana; (3) Menangkap
pelaku dan kalau perlu menahannya; (4) Mengumpulkan bukti untuk diajukan ke
pengadilan; (5) Pengambilan putusan oleh hakim; (6) Upaya hokum melawan putusan
hakim (bandingkasasi); dan (7) Pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).
Begitu jaksa mengeksekusi putusan hakim, berakhirlah proses acara
pidana. Selanjutnya, pembinaan narapidana berada di dalam wilayah pemerintah
(eksekutif), yang dilaksanakan oleh LP, di bawah naungan Kementerian Hukum dan
HAM. Dengan pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas, agar remisi
dihilangkan, penulis menjadi tidak mengerti, dalam konteks mana dia bicara? Soal
berat hukuman, adalah wewenang pengadilan (jaksa dan hakim). Khusus di KPK,
malah mulai dari penyidik. Jaksa dan hakim adalah satu “tim terpadu” yang tak
mungkin gagal. Jika narapidana “alumnus” KPK cepat bebas, tentu bukan karena
memperoleh remisi, tetapi karena hukuman di Pengadilan Tipikor yang mungkin tak
sesuai harapan rakyat.

Lama Pidana

Kemudian soal lama pidana. Ada asumsi sebagian orang, semakin lama hukuman suatu tindak
pidana, akan semakin menimbulkan efek jera. Dalam kesaksian di MK, Andi Hamzah
juga mengatakan, sesudah Perang Dunia II, para pakar hukum pidana dan hukum
acara pidana di Eropa berpendapat, pidana penjara tidak mencapai maksudnya,
yaitu untuk mengurangi kejahatan di masyarakat. Hukuman ringan (enam
bulan ke bawah), lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya (too short for
rehabilitation and too long for corruption). Maka perlu dicari alternative lain,
seperti pidana kerja sosial (community service order), denda harian (day
fine), yaitu denda yang dibayar terpidana sebagai pengganti pidana penjara enam
bulan ke bawah. Masa pidana yang lama, ternyata tak juga membuat efek
jera. Hukuman untuk pengedar narkoba di Indonesia sekarang ini sudah demikian
berat, banyak yang sampai hukuman mati. Namun kenyataannya, peredaran narkoba
bukannya berkurang, malah bertambah. Para pakar pun sudah sepakat, hukuman
dengan jangka waktu yang lama, tak memberi efek jera.

“Kesadaran Palsu”

Kini publik seakan-akan dihinggapi “kesadaran palsu,” seakan-akan mengoptimalkan pemberantasan korupsi hanya dengan menghilangkan
remisi koruptor. Padahal, remisi hanya sebagian kecil dari rantai proses
memasukkan koruptor ke penjara. Publik seakan- akan lupa, hal utama memberantas
korupsi adalah pemerintahan yang bersih, transparansi, dan penerapan asas
pembuktian terbalik. Jika remisi bagi para koruptor dihilangkan, namun
kualitas birokrasi kita tak juga berubah, apakah praktik korupsi akan berkurang?
Tentu tidak. Lalu, publik sepertinya tak juga menyadari, sekarang ini
pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi sebetulnya sudah sangat ketat.
Hanya boleh mendapat remisi apabila sudah menjalani sepertiga hukuman. Ini
diatur dalam PP 28/2006 (yang merupakan perubahan atas PP 32/1999, khususnya
Pasal 34). Meski PP ini sudah berusia lima tahun, kenyataannya tidak
memperbaiki peringkat Indonesia sebagai negara terkorup. Indonesia tetap
bertengger di kelompok terbawah. Apanya yang salah? Barangkali, pokok masalah
adalah keseriusan para penegak hukum, jangan tebang pilih, jangan hanya mencari
nama, jangan hanya membentuk citra, dan satu lagi, penerapan asas pembuktian
terbalik!

SIHOL MANULANG PENULIS ADALAH WARTAWAN

http://www.suarapembaruan.com/pages/e-paper/2011/08/24/index.html