BERJUANG TANPA LELAH---CIPTAKAN RUANG PASAR TANPA PESAING DAN BIARKAN KOMPETISI TAK LAGI RELEVAN (KIM & MAUBORGNE)"

Senin, 12 Maret 2012

Pembukaan Kegiatan Pramuka bagi WBP di Lapas Salemba




Gerakan Pramuka diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.

Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.


Landasan Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Pramuka :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

Kegiatan Pramuka sebagai salah satu program pembinaan bagi narapidana di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta secara resmi dibuka oleh Kepala Lapas Klas IIA Salemba bapak A. Yuspahruddin, Bc. IP, SH, MH pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 bertempat di lapangan blok hunian.


Pembukaan ini dilakukan melalui upacara bendera dimana seluruh petugas upacara adalah warga binaan peserta pramuka. Hasil kegiatan ini telah menunjukkan bukti bahwa dengan kesungguhan dan latihan yang rutin akan menghasilkan capaian yang memuaskan. Hal ini terlihat dari pelaksanaan upacara pembukaan tersebut, para warga binaan petugas upacara melaksanakan tugasnya dengan baik dan nyaris tanpa cela.

(penyematan tanda peserta)
(Penyematan tanda peserta)


(Atraksi Tepuk Pramuka)

(Ka.Lapas, Pejabat Struktural, Pembina dan WBP Pramuka)

(Seksi Binadik dan WBP Pramuka)

(WBP peserta Pramuka)

(Pembina dan WBP Pramuka)

Tidak ada komentar: